BAB I KETENTUAN UMUM, BAB II MAKSUD DAN TUJUAN, BAB III RUANG LINGKUP, BAB IV PERSYARATAN DAN TATA CARA KERJASAMA, BAB V JANGKA WAKTU, BAB VI BENTUK PUBLIKASI PENCITRAAN, BAB VII PEMBIAYAAN, BAB VIII KETENTUAN PENUTUP.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat