Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PENDELEGASIAN WEWENANG UNTUK MENANDATANGANI KEPUTUSAN DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN LAMPUNG TENGAH
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka mendukung kelancaran pelaksanaan tugas Bupati dalam penetapan Keputusan Bupati perlu adanya pendelegasian kewenangan kepada pejabat di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Lampung Tengah serta perlu ditetapkan Peraturan Bupati tentang Pendelegasian Wewenang untuk Menandatangani Keputusan di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Lampung Tengah
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1959 tentang Penetapan Undang-Undang Darurat Nomor 4 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom Kabupaten-kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Sumatera Selatan; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah; Peraturan Daerah Kabupaten Lampung Tengah Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Lampung Tengah
Wewenang adalah hak yang dimiliki oleh pejabat pemerintahan atau penyelenggara negara lainnya untuk mengambil keputusan dan/atau tindakan dalam penyelenggaraan pemerintahan. Delegasi adalah pelimpahan kewenangan dari pejabat
pemerintahan yang lebih tinggi kepada pejabat pemerintahan yang lebih rendah dengan tanggungjawab beralih sepenuhnya kepada penerima delegasi. Bupati mendelegasikan wewenang untuk menandatangani Keputusan kepada Sekretaris Daerah dan Pimpinan Perangkat Daerah dan juga harus memenuhi kriteria keputusan yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang - undangan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Januari 2021.
4
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Lampung Tengah Nomor 01 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PEMBENTUKAN PERSEROAN TERBATAS PERUSAHAAN PERSEROAN DAERAH BANK PEMBIAYAAN RAKYAT SYARIAH RAJASA
ABSTRAK:
bahwa dengan telah ditetapkannya Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 94 Tahun 2017 dipandang perlu untuk melakukan penyesuaian kembali terhadap Peraturan Daerah Nomor 8 tahun 2009 tentang Pembentukan Perseroan Terbatas Perusahaan Daerah Bank Pembiayaan Rakyat Syariah Rajasa Kabupaten Lampung Tengah.
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; Undang - Undang Nomor 8 Tahun 1997 tentang Dokumen Perusahaan; Undang - Undang Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia ; Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas ; Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah
Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 94 Tahun 2017 dipandang perlu untuk melakukan perubahan Peraturan Daerah tentang Pembentukan PT. BPRS Rajasa (Perseroda) dalam hal ini pemerintah Kabupaten Lampung Tengah adalah penyelenggara roda pemeritahan untuk mencapai kesejahtraan masyarakat. Dalam rangka mewujudkan kesejahteraan masyarakat yang berkeadilan berdasarkan nilai-nilai demokrasi dan pengembangan kehidupan sosial serta budaya, melalui peningkatan, pelayanan, pemberdayaan dan peran serta masyarakat dalam meningkatkan kesejahtraan, maka perlu dilakukan pengaturan mengenai Perseroan Terbatas Bank Pembiayaan Rakyat syariah harus disesuaikan dengan ketentuan yang telah ditetapkan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Februari 2021.
44
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Lampung Tengah Nomor 02 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENGUATAN PENDIDIKAN KARAKTER PADA SATUAN PENDIDIKAN
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka menerapkan nilai-nilai Pancasila dalam pendidikan karakter terutama meliputi nilai-nilai religius, jujur, toleran, disiplin, bekerja keras, kreatif, mandiri demokratis rasa ingin tahu, semangat kebangsaan, cinta tanah air, menghargai prestasi, komunikatif, cinta damai, gemar membaca, peduli lingkungan, peduli sosial, dan bertanggungjawab perlu mengembangkan pendidikan karakter. Didukung dengan ditetapkannya Peraturan Daerah tentang Penguatan Pendidikan Karakter Pada Satuan Pendidikan.
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional; Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2007 tentang Pendidikan Agama dan Pendidikan Keagamaan; Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2008 tentang Wajib Belajar Pendidikan Dasar Sembilan Tahun; Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan.
Dalam kerangka otonomi daerah, pengelolaan dan penyelenggaraan pendidikan nasional membutuhkan keterpaduan serta keselarasan kebijakan antara Pemerintah, Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Daerah. Pembangunan pendidikan di Daerah pada hakekatnya adalah upaya terencana, terarah dan berkesinambungan dalam meningkatkan kapasitas daerah sesuai dengan fungsi dan tujuan pendidikan nasional. Dengan Peraturan Daerah tentang Pendidikan Karakter dan Budi Pekerti diharapkan dapat menjadi pedoman dalam mengembangkan penyelenggaraan pendidikan baik pendidikan formal, pendidikan non formal dan pendidikan informal yang dilaksanakan secara berkesinambungan dan sesuai kebutuhan serta kondisi warga masyarakat Kabupaten Lampung Tengah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Februari 2021.
29
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lampung Tengah Nomor 2 Tahun 2021
PETUNJUK PELAKSANAAN ALOKASI DANA KAMPUNG DI KABUPATEN LAMPUNG TENGAH TAHUN ANGGARAN 2021
2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 3, Berita Daerah
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Petunjuk Pelaksanaan Alokasi Dana Kampung di Kabupaten Lampung Tengah Tahun Anggaran 2021
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan pasal 96 ayat (4)
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 43
Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang –
Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, sebagaimana
telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019, perlu adanya
penyediaan dana untuk mendukung pelaksanaan tugas
di bidang Pemerintahan, Pembangunan dan
Kemasyarakatan
UU No.28 Tahun 1959, UU No.6 Tahun 2014, UU No.23 Tahun 2014, UU No.30 Tahun 2014, PP No.55 Tahun 2005, PP No.43 Tahun 2014, PERDA No.09 Tahun 2016, PERDA No.11 Tahun 2020
Peraturan Bupati Tentang Petunjuk Pelaksanaan
Alokasi Dana Kampung Di Kabupaten Lampung
Tengah Tahun Anggaran 2021
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Januari 2021.
Halaman 7
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Lampung Tengah Nomor 4 Tahun 2021
RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DAERAH TAHUN 2021 – 2026
2021
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, Berita Daerah
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Tahun 2021-2026
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 65 dan Pasal
264 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa
kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun
2020 tentang Cipta Kerja, perlu menetapkan Peraturan
Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah
Daerah Tahun 2021-2026
Pasal 18 ayat (6) Tahun 1945, UU No.28 Tahun 1959, UU No.17 Tahun 2003, UU No. 25 Tahun 2004, UU No.33 Tahun 2004, UU No.17 Tahun 2007, UU No.26 Tahun 2007, UU No.25 Tahun 2009, UU No.32 Tahun 2009, UU No.12 Tahun 2011, UU No. 5 Tahun 2014, UU No.23 Tahun 2014, PP No.26 Tahun 2008, PP No.18 Tahun 2016, PP No. 46 tahun 2016, PP No.12 Tahun 2019, PP No. 21 Tahun 2021, Permendagri No.80 Tahun 2015, Permendagri No.86 Tahun 2017, Permendagri No.7 Tahun 2018, Permensos No. 9 Tahun 2018, PermenPUPR No.29/PRT/M/2018, Permendikbudristek No.32 tahun 2018, Permendagri No. 98 Tahun 2018, Permendagri No. 100 Tahun 2018, Permendagri No.121 Tahun 2018, Permenkes No.4 Tahun 2019, Permendagri No.70 Tahun 2019, Permendagri No. 90 Tahun 2019, Permendagri No. 77 Tahun 2020, PERDA No.6 Tahun 2007, PERDA No.1 Tahun 2010, PERDA No.03 Tahun 2010, PERDA No.1 Tahun 2012, PERDA No.09 Tahun 2016
Peraturan Daerah Tentang Rencana
Pembangunan Jangka Menengah Daerah Tahun
2021-2026
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Agustus 2021.
Halaman 634
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lampung Tengah Nomor 5 Tahun 2021
PENGHASILAN TETAP KEPALA KAMPUNG DAN PERANGKAT KAMPUNG (PTKPPK) KABUPATEN LAMPUNG TENGAH TAHUN ANGGARAN 2021
2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 5, Berita Daerah
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penghasilan Tetap Kepala Kampung dan Perangkat Kampung (PTKPPK) Kabupaten Lampung Tengah Tahun Anggaran 2021
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 81 ayat (5)
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 43
tentang Peraturan Pelaksanaan Undang – Undang Nomor
6 Tahun 2014 tentang Desa, sebagaimana telah beberapa
kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor
11 Tahun 2019, perlu adanya pengaturan tentang
Penghasilan Tetap Kepala Kampung dan Perangkat
Kampung
UU No.28 Tahun 1959, UU No.6 Tahun 2014, UU No.23 Tahun 2014, UU No.30 Tahun 2014, PP No.55 Tahun 2005, PP No.43 Tahun 2014, PP No.12 Tahun 2019, PERDA No.09 Tahun 2016, PERDA No.11 Tahun 2020
Peraturan Bupati Tentang Penghasilan
Tetap Kepala Kampung Dan Perangkat
Kampung (Ptkppk) Kabupaten Lampung
Tengah Tahun Anggaran 2021
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Januari 2021.
Halaman 6
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Lampung Tengah Nomor 6 Tahun 2021
TUNJANGAN BADAN PERMUSYAWARATAN KAMPUNG (BPK), INSENTIF LINMAS DAN KETUA RUKUN TETANGGA (RT) KABUPATEN LAMPUNG TENGAH TAHUN ANGGARAN 2021
2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 6, Berita Daerah
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tunjangan Badan Permusyawaratan Kampung (BPK), Insentif Linmas dan Ketua Rukun Tetangga (RT) Kabupaten Lampung Tengah Tahun Anggaran 2021
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 78 ayat
(1) dan Pasal 100 huruf b Peraturan Pemerintah
Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2014 tentang
Peraturan Pelaksanaan Undang – Undang Nomor 6
Tahun 2014 tentang Desa, sebagaimana telah
diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019, perlu adanya
pengaturan tentang Tunjangan bagi Pimpinan dan
Anggota Badan Permusyawaratan Kampung (BPK),
dan Insentif Rukun Tetangga (RT)
UU No.28 Tahun 1959, UU No.6 Tahun 2014, UU No.23 Tahun 2014, UU No.30 Tahun 2014, PP No.55 Tahun 2005, PP No.43 Tahun 2014, Permendagri No.10 Tahun 2009, Permendagri No.33 Tahun 2019, PERDA No.09 Tahun 2016, PERDA No.11 Tahun 2020
Peraturan Bupati Tentang Tunjangan Badan
Permusyawaratan Kampung (Bpk), Insentif
Linmas Dan Ketua Rukun Tetangga (Rt)
Kabupaten Lampung Tengah Tahun Anggaran
2021
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Januari 2021.
Halaman 5
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Lampung Tengah Nomor 7 Tahun 2021
FASILITASI PENCEGAHAN DAN PEMBERANTASAN PENYALAHGUNAAN DAN PEREDARAN GELAP NARKOTIKA DAN PREKURSOR NARKOTIKA
2021
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 7, Berita Daerah
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Fasilitas Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 2 ayat (3)
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2019 tentang
Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan
Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika, perlu
menetapkan Peraturan Daerah tentang Fasilitasi Pencegahan
dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap
Narkotika dan Prekursor Narkotika
Pasal 18 ayat (6) Tahun 1945, UU No.28 Tahun 1959, UU No. 5 Tahun 1997, UU No.7 Tahun 1997, UU No.23 Tahun 2002, UU No. 35 Tahun 2009, UU No.36 Tahun 2009, UU No.5 Tahun 2014, UU No.23 Tahun 2014, UU No.30 Tahun 2014, PP No. 25 Tahun 2011, PP No.40 Tahun 2013, PP No.12 Tahun 2017, PP No.23 Tahun 2010, Permenkes No.3 Tahun 2015, Permenkes No.4 Tahun 2020, Permendagri No.80 Tahun 2015, Permensos No.16 Tahun 2020, Permendagri No.12 Tahun 2019, Permenkes No.5 Tahun 2020, PERDA No.09 Tahun 2016, PERDA No.02 Tahun 2018,
Peraturan Daerah Tentang Fasilitasi Pencegahan
Dan Pemberantasan Penyalahgunaan Dan
Peredaran Gelap Narkotika Dan Prekursor
Narkotika
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 18 November 2021.
Halaman 22
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat