PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 9 TAHUN 2016 TENTANG PEMBENTUKAN DAN SUSUNAN PERANGKAT DAERAH KABUPATEN LAMPUNG TENGAH
2021
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 10, Berita Daerah
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Lampung Tengah
ABSTRAK: |
- bahwa untuk melaksanakan reformasi birokrasi
bidang kelembagaan dengan organisasi perangkat
daerah yang tepat fungsi dan tepat ukuran dalam
rangka efektifitas dan efisien dalam
penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan
dan pelayanan kepada masyarakat perlu meninjau
kembali Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2016
tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat
Daerah Kabupaten Lampung Tengah untuk
dilakukan penyesuaian
- Pasal 18 ayat (6) Tahun 1945, UU No.28 Tahun 1959, UU No.33 Tahun 2004, UU No.12 Tahun 2011, UU No.5 Tahun 2014, UU No.23 Tahun 2014, UU No.30 Tahun 2014, PP No.18 Tahun 2016, PP No.11 Tahun 2017, PP No.12 Tahun 2017, Permendagri No.46 Tahun 2008, Permendagri No.80 Tahun 2015, Permendagri No.5 Tahun 2017, Permendagri No.99 Tahun 2018, Permendagri No. 11 Tahun 2019, Permendagri No.56 Tahun 2019, Permendagri No.25 Tahun 2021, PERDA No.9 Tahun 2016
- Peraturan Daerah Tentang Perubahan Atas
Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2016
Tentang Pembentukan Dan Susunan
Perangkat Daerah Kabupaten Lampung
Tengah
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Desember 2021.
- Halaman 11
|