JABATAN PELAKSANA BAGI PEGAWI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KOTA BATU
2021
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 1, Berita Daerah Kota Batu Tahun 2021 Nomor 1
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang JABATAN PELAKSANA BAGI PEGAWI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KOTA BATU
ABSTRAK:
Menimbang: a. bahwa dengan adanya perubahan penataan kelembagaan berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah; b. bahwa sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 41 Tahun 2018 tentang Nomenklatur Jabatan Pelaksana bagi PegawaiNegeri Sipil di Lingkungan lnstansi Pemerintah dan sehubungan dengan adanya evaluasi terhadap Nomenklatur Jabatan Pelaksana di Lingkungan
Pemerintah Kota Batu dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dar huruf b, perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Jabatan
Pelaksara bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kota Batu.
Mengingat: 10. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 41 Tahun 2018
tentang Nomenklatur Jabatan Pelaksana Bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungar lnstansi Pemerintah; 36. Peraturan Wali Kota Batu Nomor 125 Tahun 2020 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Uraian Tugas dan Fungsi, serta Tata Kerja Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian dan Pengembangan Daerah; 37. Peraturan wali Kota Batu Nomor 126 Tahun, 2020 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Uraian Tugas dan Fungsi, serta Tata Kerja Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia.
Materi Pokok pada Peraturan ini memuat tentang KETENTUAN UMUM, MAKSUD DAN TUJUAN, PENAMAAN JABATAN PELAKSANA, FORMASI JABATAN, PENGKATAN DAN PEMINDAHAN, KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Januari 2021.
69
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Batu Nomor 2 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, LEMBARAN DAERAH KOTA BATU TAHUN 2021 NOMOR 2/E
Peraturan Daerah (PERDA) tentang FASILITASI PESANTREN
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan Pasal 29 ayat (2) dan Pasal 31
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945 dalam rangka menumbuh kembangkan
Pendidikan Islam di Kota Batu diperlukan aturan
yang mengatur tentang Fasilitasi Pesantren;
b. bahwa pendidikan Islam sebagaimana dimaksud
dalam huruf a bertujuan untuk mencerdaskan
kehidupan bangsa, meningkatkan keimanan dan
ketaqwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa yang
berakhlak mulia, serta mampu menghadapi
tantangan perubahan kehidupan lokal, nasional dan
global;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu
menetapkan Peraturan Daerah tentang Fasilitasi
Pesantren;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2001 tentang
Pembentukan Kota Batu (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2001 Nomor 91, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4118);
3. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang
Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301);
4. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang
Pelayanan Publik (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 124, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4674);
5. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011
Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5234) sebagaimana telah diubah
dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019
tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 12
Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan
Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2019 Nomor 183, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6398);
6. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587)
sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015
tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang
Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015
Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5679);
7. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang
Pesantren (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2019 Nomor 191, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 6406);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 1992
tentang Peran Serta Masyarakat Dalam Pendidikan
Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1992 Nomor 69, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 3485 );
9. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang
Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 41, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4496)
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 32 Tahun 2013 tentang Perubahan
atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005
tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 71,
Tambahan Lembaran Negara republik Indonesia
Nomor 5410);
Halaman 3 dari 15 hlm….
10. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2007 tentang
Pendidikan Agama dan Pendidikan Keagamaan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007
Nomor 124, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4769;
11. Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008
tentang Pendanaan Pendidikan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 91, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4864);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang
Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010
Nomor 23, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5105) sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2010
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010
Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5137);
13. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang
Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2017 Nomor 73, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6041);
14. Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014 tentang
Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 12
Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan
Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 199);
15. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun
2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan
Daerah, sebagaimana telah diubah beberapa kali,
terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri
Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua atas
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun
2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan
Daerah;
16. Peraturan Menteri Agama Nomor 90 Tahun 2013
tentang Penyelenggaraan Pendidikan Madrasah
sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir
dengan Peraturan Menteri Agama Nomor 66 Tahun
2016 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan
Menteri Agama Nomor 90 Tahun 2O13 tentang
Penyelenggaraan Pendidikan Madrasah;
17. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun
2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang
Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri
Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk
Hukum Daerah;
18. Peraturan Menteri Agama Nomor 31 Tahun 2020
tentang Pendirian dan Penyelenggaraan Pesantren;
19. Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 9
Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pendidikan;
20. Peraturan Daerah Kota Batu Nomor 17 Tahun 2011
tentang Sistem Pendidikan di Kota Batu;
21. Peraturan Daerah Kota Batu Nomor 5 Tahun 2016
tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat
Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Daerah Kota Batu Nomor 8 Tahun 2020 tentang
Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Batu Nomor 5
Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan
Perangkat Daerah;
22. Peraturan Daerah Kota Batu Nomor 3 Tahun 2018
tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah
Daerah 2017-2022;
Bab I KETENTUAN UMUM
BAB II RUANG LINGKUP, ASAS, KEDUDUKAN, FUNGSI, DAN TUJUAN
BAB III UNSUR, PRINSIP PENYELENGGARAAN DAN PENGADAAN FASILITASI PESANTREN
BAB IV KARAKTERISTIK PESANTREN
BAB V PIMPINAN PESANTREN
BAB VI SANTRI DAN ORANG TUA/WALI SANTRI
BAB VII PERAN SERTA PEMERINTAH DAERAH
BAB VIII HAK DAN KEWAJIBAN PESANTREN
BAB IX SUMBER PENDANAAN DAN FASILITASI PESANTREN
BAB X PRINSIP PENGADAAN FASILITASI PESANTREN
BAB XI PENGELOLAAN FASILITASI PESANTREN
BAB XII PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
BAB XIII KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Juni 2021.
15
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Batu Nomor 2 Tahun 2021
PENERAPAN DISIPLIN DAN PENEGAKAN HUKUM PENERAPAN PROTOKOL KESEHATAN SEBAGI UPAYA PENCEGAHAN DAN PENGENDALIAN CORONA VRUS DISEASE 2019
2021
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 2, Berita Daerah Kota Batu Tahun 2021 Nomor 2
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN WALI KOTA BATU NOMOR 78 TAHUN 2020 TENTANG PENERAPAN DISIPLIN
DAN PENEGAKAN HUKUM PENERAPAN PROTOKOL KESEHATAN SEBAGI UPAYA PENCEGAHAN DAN PENGENDALIAN
CORONA VRUS DISEASE 2019
ABSTRAK:
Menimbang: bahwa untuk mewujudkan efektivitas pengenaan sanksi dalam rangka penerapan disiplin dari penegakan hukum protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Corona Virus Disease 2019, perlu menetapkan Peraturan wati Kota tentang Perubahan atas Peraturan Wali Kota Nomor 78 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dari Penegakan Hukum Penerapan Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019.
Mengingat: 23. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 440-830 Tahun 2020 tentang Pedoman Tatanan Normal Baru
Produktif dan Aman Corona Virus Disease 2019 Bagl Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah; 24. Peraturan Daerah Kota Batu Nomor 2 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana; 25. Peraturan Wah Kota Batu Nomor 78 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Penerapan Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019.
Materi Pokok pada Peraturan ini memuat tentang Ketentuan ayat (2) huruf a, ayat (2) huruf b, dan ayat (4)
Pasal 7 diubah, Lampiran.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Januari 2021.
PERATURAN WALI KOTA BATU NOMOR 78 TAHUN 2020
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Batu Nomor 3 Tahun 2021
KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, URAIAN TUGAS DAN FUNGSI, SERTA TATA KERJA UNIT PENGELOLA BATU SMART CITY
2021
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 3, Berita Daerah Kota Batu Tahun 2021 Nomor 3
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PERUBAHAN PERATURAN WALI KOTA BATU NOMOR 79 TAHUN 2017 TENTANG KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, URAIAN TUGAS DAN FUNGSI, SERTA TATA KERJA UNIT PENGELOLA BATU SMART CITY
ABSTRAK:
Menimbang: bahwa sehubungan dengan adanya penambahan uraian tugas dan pekerjaan tenaga teknis Informasi Teknologi dari pengelola Batu Smart City, perlu menetapkan Perubahan Peraturan Wali Kota Batu Nomor 79 Tahun 2017 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Uraian Tugas dan Fungsi, serta Tata Kerja Unit Pengelola Batu Smart City.
Mengingat: 35. Peraturan Wali Kota Batu Nomor 79 Tahun 2017 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Uraian
Tugas dan Fungsi, serta Tata Keda Unit pengelota Batu smart city; 36. Peraturan Wali Kota Batu Nomor 111 Tahun 2020
tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Uraian Tugas dan Fungsi, serta Tata Kerja Dinas Komunikasi dan Informatika; 37. Peraturan Wali Kota Batu Nomor 74 Tahun 2020 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Uraian Tugas dan Fungsi, serta Tata Kerja Dinas Komunikasi darr Informatika.
Materi Pokok pada Peraturan ini memuat tentang Ketentuan Pasal 1 ditambahkan 2 (dua) angka yaitu
angka 27 dan angka 28, Di antara Pasal 15 dan Pasal 16 disisipkan 4 (empat) Pasal, yakni Pasal 15A, Pasal 15B, Pasal
15C, dan Pasal 15D.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Januari 2021.
PERATURAN WALI KOTA BATU NOMOR 79 TAHUN 2017
22 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Batu Nomor 4 Tahun 2021
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 4, Berita Daerah Kota Batu Tahun 2021 Nomor 4
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PEDOMAN KERJA SAMA DESA
ABSTRAK:
Menimbang: bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 196 Peraturan Daerah Kota Batu Nomor 1 Tahun 2015 tentang Desa sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Batu Nomor 5 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Batu Nomor I Tahun 2015 tentang Desa dar dalam rangka mewujudkan ketertiban dalam petaksanaan kerja sama Desa, perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Pedoman Kerja Sama Desa.
Mengingat: 8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Peraturan Menteri Daiam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah; 9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 96 Tahun 2017 tentang Tata Cara Kerja Sama Desa di Bidang Pemerintahan Desa.
Materi Pokok pada Peraturan ini memuat tentang KETENTUAN UMUM, RUANG LINGKUP KERJA SAMA DESA, BIDANG DAN POTENSI DESA, BENTUK KERJA SAMA, BKAD, TATA CARA KERJA SAMA DESA, PEMBIAYAAN, PERUBAHAN DAN BERAKHIRNYA KERJA SAMA DESA, PENYELESAIAN PERSELISIHAN, HASIL KERJA SAMA DESA, PELAPORAN DAN EVALUASI HASIL KERJA SAMA DESA, PEMBINAAN DAN PENGAWASAN, KETENTUAN PERALIHAN, KETENTUAN PENUTUP, LAMPIRAN.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Januari 2021.
38 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Batu Nomor 5 Tahun 2021
PENETAPAN ALOKASI UANG PERSEDIAAN SATUAN KERJA PERANGKAT DAERAH/UNIT KERJA DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KOTA BATU TAHUN ANGGARAN 202I
2021
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 5, Berita Daerah Kota Batu Tahun 2021 Nomor 5
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PENETAPAN ALOKASI UANG PERSEDIAAN SATUAN KERJA PERANGKAT DAERAH/UNIT KERJA DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KOTA BATU TAHUN ANGGARAN 202I
ABSTRAK:
Menimbang: a. bahwa sesuai dengan ketentuan pasal 21 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Pembendaharaan Negara dan untuk menunjang kelancaran pelaksanaan tugas Satuan Kerja Perangkat Daerah/Unit Kerja di Lingkungan Pemerintah Kota Batu dalam mewujudkan program dan kegiatan penyelenggaraan Pemerintahan
pembangunan, dan pelayanan kepada masyarakat, perlu dilakukan penetapan alokasi uang persediaan perargkat Daerah Tahun Anggaran 2021; b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Penetapan Alokasi Uang Persediaan Satuan Kerja Perangkat Daerah/Unit Kerja di Lingkungan Pemerintah Kota Batu Tahun Anggaran 2021.
Mengingat: 15. Peraturan Wali Kota Nomor 1 Tahun 2013 tentang Petunjuk Teknis Penatausahaan Keuangan Daerah di
Lingkungan Pemerintah Kota Batu; 16. Peraturan Wali Kota Nomor 46 Tahun 2014 tentang Kebijakan Akuntansi Berbasis Akrual sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Wali Kota Nomor 94 Tahun 2019 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Wali Kota Batu Nomor 46 Tahun 2014 tentang Kebiiakan Akuntansi Berbasis
Akrual; 17. Peraturan Wali Kota Nomor 147 Tahun 2020 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Kota Batu Tahun Anggaran 2021.
Materi Pokok pada Peraturan ini memuat tentang KETENTUAN UMUM, PENETAPAN PENGISIAN UANG PERSEDIAAN, PERTANGGUNGJAWABAN UANG PERSEDIAAN, KETENTUAN PENUTUP, LAMPIRAN.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Januari 2021.
9 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Batu Nomor 6 Tahun 2021
PEDOMAN PENYELENGGARAAN PEMBELAJARAN TATAP MUKA PADA TAHUN AJARAN 2020/2021 DAN TAHUN AKADEMIK 2020/2021 DI MASA PANDEMI CORONA VIRUS DISEASE 2019
2021
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 6, Berita Daerah Kota Probolinggo Tahun 2021 Nomor 6
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PEDOMAN PENYELENGGARAAN PEMBELAJARAN TATAP MUKA PADA TAHUN AJARAN 2020/2021 DAN TAHUN AKADEMIK
2020/2021 DI MASA PANDEMI CORONA VIRUS DISEASE 2019
ABSTRAK:
Menimbang: a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Keputusan bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan,
Menteri Agama, Menteri Kesehatan, dan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor: 04/KB/2020, Nomor: 737/Tahun 2020, Nomor HK.O 1.08/ Menkes /7093/2020, darn Nomor: 42O-3987 Tahun 2020 tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran pada Tahun Ajaran 2020/2021 dan Tahun Akademik 2020/2021 di Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid- 19); b. bahwa berdasarkan rapat antara Dinas Pendidikan, Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS), Kelompok Kerja Kepala Sekolah (KKKS), Ikatan Guru Taman, Kanak-Kanak Indonesia (IGTKI), Himpunan Pendidikan Anak Usia Duli Indonesia (HIMPAUDI), Pemilik dan Pengawas Sekolah, serta keinginan mayoritas orang tua siswa, terdapat kebutuhan pembelajaran tatap muka dari peserta didik yang mengalami kendala dalam melaksanakan pembelajaran jarak jauh; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Pedoman Penyelenggaraan Pembelajaran Tatap Muka pada Tahun Ajaran 2020 /2021 dari Tahun Akademik 2020 /2021 di Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019.
Mengingat: 28. Peraturan WaIi Kota Batu Nomor 78 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum
Penerapan Protokol Kesehatan sebagai upaya Pencegahan dari Pengendalian Corona Virus Disease 2019: 29. Peraturan Wali Kota Batu Nomor 78 tentang Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Penerapan Protokol Kesehatan sebagai upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Wali Kota Batu Nomor 2 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Wali Kota Batu Nomor 78 tentang Talun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Penerapan Protokol Kesehatan sebagai upaya Pencegahar dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019; 30. Peraturan Wali Kota Batu Nomor 79 Tahun 2020 tentang Pedoman Adaptasi Kebiasaan Baru Produktif dan Aman Corona Virus Disease 2019.
Materi Pokok pada Peraturan ini memuat tentang KETENTUAN UMUM, MAKSUD DAN TUJUAN, RUANG LINGKUP, PEMBELAJARAN TATAP MUKA (PTM), PROTOKOL KESEHATAN ADAPTASI KEBIASAAN BARU PADA SATUAN PTNDIDIKAN, DAFTAR PERIKSA, PEMBERIAN IZIN, SATUAN TUGAS COVID PADA SATUAN PENDIDIKAN, PELAKSANAAN, PEMANTAUAN, EVALUASI, DAN PELAPORAN, PENDANAAN, SANKSI, KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Januari 2021.
15 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Batu Nomor 7 Tahun 2021
PERENCANAAN PEMBINAAN DAN PENGAWASAN PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN KOTA BATU TAHUN 202I
2021
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 7, Berita Daerah Kota Probolinggo Tahun 2021 Nomor 7
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PERENCANAAN PEMBINAAN DAN PENGAWASAN PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN KOTA BATU TAHUN 202I
ABSTRAK:
Menimbang: bahwa dengan ditetapkannya Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 23 Tahun 2020 tentang Perencanaan Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Tahun 2021, perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Perencanaan Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Kota Batu
Tahun 2021.
Mengingat: 6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 23 Tahun 2020 tentang Perencanaan Pembinaan dan Pengawasan
Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Tahun 2021; 7. Peraturan Daerah Kota Batu Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Batu Nomor 8 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Batu Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah; 8. Peraturan Wali Kota Batu Nomor 107 Tahun 2020 tentang Kedudukan, Susunan Orgarisasi, Uraian Tugas dan Fungsi, serta Tata Kerja Inspektorat.
Materi Pokok pada Peraturan ini memuat tentang Ketentuan Umum, Perencanaan Pembinaan dan Pengawasan
Penyelenggaraan Pemerintahan Kota Batu Tahun 2021, Fokus Pembinaan dan Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a disusun dengan tema "Mengawal 5 (lima) Arahar Presiden', Perencanaan Pembinaan dan Pengawasan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dijabarkan dalam bentuk fokus, sasaran, dan jadwal pembinaan umum dan pembinaan teknis, Jadwal pelaksanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) huruf c ditetapkan dengan
Keputusan Inspektur, Lampiran.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Januari 2021.
8 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Batu Nomor 8 Tahun 2021
KLASIFIKSI DAN BESARNYA NILAI JUAL OBJEK PAJAK SEBAGAI DASAR PEGENAAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN PERDESAAN DAN PERKOTAAN DI KOTA BATU
2021
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 8, Berita Daerah Kota Batu Tahun 2021 Nomor 8
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN WALI KOTA BATU NOMOR 15 TAHUN 2020 TENTANG KLASIFIKSI DAN BESARNYA
NILAI JUAL OBJEK PAJAK SEBAGAI DASAR PEGENAAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN PERDESAAN DAN PERKOTAAN DI KOTA BATU
ABSTRAK:
Menimbang: bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 51 ayat Peraturan DaerahKota Batu Nomor 7 Tahun 2019 tentang Pajak Daerah serta guna kelancaran pelaksanaan pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan, perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Perubahan Atas Peraturan Wali Kota Batu Nomor 15 Tahun 2020 tentang Klasifikasi dan Besarnya Nilai Jual Objek Pajak Sebagai Dasar Pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan di Kota Batu.
Mengingat: 14. Peraturan Daerah Kota Batu Nomor 8 Tahun 2011 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah; 15. Peraturan Daerah Kota Batu Nomor 7 Tahun 2019 tentarg Pajak Daerah; 16. Peraturan Walikota Kota Batu Nomor 127 Tahun 2020 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Uraian Tugas dan Fungsi, serta Tata Kerja Badan Pendapatan Daerah Kota Batu.
Materi Pokok pada Peraturan ini memuat tentang KETENTUAN UMUM
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Februari 2021.
PERATURAN WALI KOTA BATU NOMOR 15 TAHUN 2020
4 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Batu Nomor 9 Tahun 2021
PENGESAHAN RENCANA KERJA DAN ANGGARAN PERUSAHAAN PADA PERUSAHAAN UMUM DAERAH AIR MINUM AMONG TIRTO KOTA BATU TAHIUN ANGGARAN 2021
2021
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 9, Berita Daerah Kota Batu Tahun 2021 Nomor 9
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PENGESAHAN RENCANA KERJA DAN ANGGARAN PERUSAHAAN PADA PERUSAHAAN UMUM DAERAH AIR MINUM AMONG TIRTO KOTA BATU TAHIUN ANGGARAN 2021
ABSTRAK:
Menimbang: bahwa sesuai ketentuan dengan Pasal 44 huruf e, dan Pasal 65 ayat (5), dan ayat (6) Peraturan Daerah Kota Batu Nomor 7 Tahun 2018 tentang Perusahaar Umum Daerah Air Minum Among Tirto Kota Batu, serta menindaklanjuti Surat Dewan Pengawas Perusahaan Daerah Air Minum Among Tirto Kota Batu Nomor:01/DP-PDAMII/2021 tanggal 19
Januari 2021 perihal Permohonan Pengesahan Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan Tahun 2021 PERUMDAM
Among Tirto Kota Batu, perlu menetapkan Peraturan WaIi Kota tentang Pengesahan Rencana Kerja dan Anggaran
Perusahaan pada Perusahaan Umum Daerah Air Minum Among Tirto Kota Batu Tahun Anggaran 2021.
Mengingat: 16. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Bararg Milik Daerah; 17. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 47 Tahun 1999 tentang Pedoman Penilaian Kinerja Perusahaan Daerah
Air Minum; 18. Keputusan Menteri Negara Otonomi Daerah Nomor 8 Tahun 2000 tentang Pedoman Akuntansi Perusahaan
Daerah Air Minum.
Materi Pokok pada Peraturan ini memuat tentang mengesahkan Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan pada Perusahaan Umum Daerah Air Minum Among Tirto Kota Batu Tahun Anggaran 2021, Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja, serta Rencara Kerja Perusahaan Umum Daerah Air Minum Among Tirto Kota Batu Tahun Anggaran 2021, Lampiran.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Februari 2021.
16 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat