Materi Pokok pada Peraturan ini memuat tentang Ketentuan ayat (2) huruf a, ayat (2) huruf b, dan ayat (4) Pasal 7 diubah, Lampiran.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat