Materi Pokok pada Peraturan ini memuat tentang KETENTUAN UMUM, RUANG LINGKUP KERJA SAMA DESA, BIDANG DAN POTENSI DESA, BENTUK KERJA SAMA, BKAD, TATA CARA KERJA SAMA DESA, PEMBIAYAAN, PERUBAHAN DAN BERAKHIRNYA KERJA SAMA DESA, PENYELESAIAN PERSELISIHAN, HASIL KERJA SAMA DESA, PELAPORAN DAN EVALUASI HASIL KERJA SAMA DESA, PEMBINAAN DAN PENGAWASAN, KETENTUAN PERALIHAN, KETENTUAN PENUTUP, LAMPIRAN.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat