Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PENENTUAN KLASIFIKASI DAN BESARNYA NILAI JUAL OBJEK PAJAK
SEBAGAI DASAR PENGENAAN PAJAK BUMI DAN BAGUNAN
DI WILAYAH KABUPATEN TULANG BAWANG BARAT
ABSTRAK:
a. bahwa Pajak bumi dan Bagunan dari Pajak Pusat telah beralih Ke
Pajak Daerah terdapat beberapa perubahan;
b. bahwa dalam rangka pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan perlu
ditentukan klasifikasi dan besarnya Nilai Jual Objek Pajak
sebagai dasar pengenaan;
c. bahwa sebagai pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf
a dan huruf b diatas, perlu menetapkan Peraturan Bupati
Kabupaten Tulang Bawang Barat tentang Penentuan Klasifikasi
dan Besarnya Nilai Jual Objek Pajak Sebagai Dasar Pengenaan
Pajak Bumi dan Bangunan di Wilayah Kabupaten Tulang Bawang
Barat.
1. Undang-undang Nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan
Bagunan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1985
Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 3312) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang
Nomor 12 Tahun 1994 (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1994 Nomor 62, tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3569);
2. Undang-undang Nomor 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437)
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir degan Undang-
Undang Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
3. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan
Keuangan Antara Pemerintah Pusat Dan Pemerintah Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan
Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5049);
4. Undang-Undang Nomor 50 Tahun 2008 Pembentukan Kabupaten
Tulang Bawang Barat di Provinsi Lampung (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 187, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia 4934);
5. Undang-undang Nomor 28 tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan
Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5049);
6. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan
Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5234);
7. Peraturan pemerintah Nomor 58 tahun 2005 tentang Pengelolaan
Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4578);
8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Produk Hukum Daerah;
9. Peraturan Bersama Menteri Keuangan dengan Menteri dalam
Negeri Nomor 213/KMK.07 /2010 dan Nomor 58 tahun 2010
tentang Tahapan persiapan pengalihan Pajak Bumi Bagunan
Perdesaan dan Perkotaan sebagai Pajak Daerah;
10. Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor
150/PMK.03/2010 tentang Klasifikasi dan Penetapan Nilai Jual
Objek Pajak sebagai Dasar Pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan;
11. Peraturan Daerah Kabupaten Tulang Bawang Barat Nomor 1
Tahun 2012 tentang Pajak Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Tulang Bawang Barat Tahun 2012 Nomor 01, Tambahan
Lembaran Daerah Kabupaten Tulang Bawang Barat Nomor 16);
12. Peraturan Daerah Kabupaten Tulang Bawang Barat Nomor 3
Tahun 2012 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah
Kabupaten Tulang Bawang Barat Nomor 1 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah
Kabupaten Tulang Bawang Barat (Lembaran Daerah Kabupaten
Tulang Bawang Barat Tahun 2012 Nomor 3, Tambahan Lembaran
Daerah Kabupaten Tulang Bawang Barat Nomor 18);
13. Peraturan Bupati Tulang Bawang Barat Nomor 8A Tahun 2011
tentang Penjabaran Tugas Pokok, Fungsi dan Tata Kerja Dinas
Daerah Kabupaten Tulang Bawang Barat.
Didalam Peraturan Bupati ini mengatur tentang :
1. Ketentuan umum
2. Objek Pajak Bumi dan Bangunan
3. Penilaian Pajak Bumi dan Bangunan
4. Penentuan Klasifikasi Nilai Jual Objek Pajak
5. Penyusunan Klasifikasi dan Besarnya Nilai Objek Pajak
6. Ketentuan Lain-lain
7. Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Juli 2012.
16 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tulang Bawang Barat Nomor 24 Tahun 2012
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PEDOMAN PENGADAAN, PENGNGKATAN DAN PEMBERHENTIAN PETUGAS KEBERSIHAN PADA DINAS LINGKUNGAN HIDUP KABUPATEN TULANG BAWANG BARAT
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Februari 2017.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tulang Bawang Barat Nomor 24 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penetapan Batas Tiyuh Persiapan Marga Asri Kecamatan Tulang Bawang Tengah
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan pasal 9 Ayat (3) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2016 tentang Pedoman Penetapan Dan Penegasan Batas Desa, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Penetapan Batas Tiyuh Persiapan Marga Asri Kecamatan Tulang Bawang Tengah
Undang-Undang Nomor 50 Tahun 2008 tentang Pembentukan Kabupaten Tulang Bawang Barat di Provinsi Lampung; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2016 tentang Pedoman Penetapan Dan Penegasan Batas Desa; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2017 tentang Penataan Desa; Peraturan Daerah Kabupaten Tulang Bawang Barat Nomor 8 Tahun 2011 tentang Pembentukan, Penghapusan dan Penggabungan Kampung serta Perubahan Status Kampung Menjadi Kelurahan
Peta Batas Tiyuh merupakan penentuan batas-batas wilayah tiyuh secara administratif sehingga tidak mengubah, mengurangi, menambah atau menghapuskan luasan atau batas-batas kawasan tertentu, hak atas tanah, hak ulayat, dan hak adat yang ada pada masyarakat. Dalam hal terjadi perubahan nama Tiyuh dan/atau nama Kecamatan posisi Pilar Batas Utama (PBU), Titik Kartometrik dan titik koordinat tetap berlaku
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Maret 2022.
Peraturan Bupati Nomor 92 Tahun 2016 Tentang Penetapan dan Penegasan Batas Tiyuh Persiapan Marga Asri Kecamatan Tulang Bawang Tengah Kabupaten Tulang Bawang Barat; Peraturan Bupati Nomor 41 Tahun 2021 Tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 92 Tahun 2016 Tentang Penetapan dan Penegasan Batas Tiyuh Persiapan Marga Asri Kecamatan Tulang Bawang Tengah Kabupaten Tulang Bawang Barat
18
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tulang Bawang Barat Nomor 24 Tahun 2014
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 25, JDIH Tulang bawang barat
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Dana Alokasi Khusus Bidang Perumahan Dan Pemukiman Subbidang Rumah Swadaya
ABSTRAK:
untuk melaksanakan ketentuan Peraturan Menteri Pekeijaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 8 Tahun 2020 tentang Dana Alokasi Khusus Infrastruktur Pekeijaan Umum dan Perumahan Rakyat, dalam rangka untuk kelamcaran pelaksanaan dan pemberian bantuan agar tepat sasaran dan tepat guna maka perlu ditetapkan pedoman pelaksanaan keuangan DAK Infrastruktur Bidang Perumahan dan Permukiman Subbidang Rumah Swadaya dengan Peraturan Bupati.
1. Undang-Undang Nomor 50 Tahun 2008 Tentang Pembentukan Kabupaten Tulang Bawang Barat di Provinsi Lampung (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 187, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4934);
2. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5188);
3. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 183, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6398);
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 88 tahun 2014 tentang Pembinaan Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 320, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5615);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Perumahan Dan Kawasan Permukiman (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 101, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5833);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 64 Tahun 2016 tentang Pembangunan Perumahan Masyarakat Berpenghasilan Rendah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 316, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6004);
8. Peraturan Presiden Nomor 88 Tahun 2019 tentang Petunjuk Teknis Dana Alokasi Khusus Fisik Tahun Anggaran 2020 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 257);
9. Peraturan Menteri Pekeijaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 02/PRT/M/2016 tentang Peningkatan Kualitas terhadap Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 172);
10. Peraturan Menteri Pekeijaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 07/PRT/M/2018 tentang Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 403);
11. Peraturan Menteri Pekeijaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor lO/PRT/M/2019 tentang Kriteria Masyarakat Berpenghasilan Rendah dan Persyaratan Kemudahan Perolehan Rumah Bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 735);
12. Peraturan Menteri Pekeijaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 8 Tahun 2020 tentang Petunjuk Operasional Penyelenggaraan Dana Alokasi Khusus Infrastruktur Pekeijaan Umum dan Perumahan Rakyat (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 226);
13. Peraturan Daerah Kabupaten Tulang Bawang Barat Nomor 1 Tahun 2014 tentang Penataan Perumahan dan Kawasan Pemukiman (Lembaran Daerah Kabupaten Tulang Bawang Barat Tahun 2014 Nomor 1, tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Tulang Bawang Barat Tahun 2016 Nomor 45);
14. Peraturan Daerah Kabupaten Tulang Bawang Barat Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Tulang Bawang Barat (Lembaran Daerah Kabupaten Tulang Bawang Barat Tahun 2016 Nomor 6, tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Tulang Bawang Barat Tahun 2016 Nomor 9);
15. Peraturan Daerah Kabupaten Tulang Bawang Barat nomor 15 Tahun 2019 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Tulang Bawang Barat Tahun Anggaran 2020 (Lembaran Daerah Kabupaten Tulang Bawang Barat Tahun 2019 Nomor 15);
Dana Alokasi Khusus Bidang Perumahan dan Permukiman Subbidang Rumah Swadaya yang selanjutnya disingkat DAK adalah dana yang dialokasikan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara kepada daerah tertentu dengan tujuan untuk membantu mendanai kegiatan khusus di Bidang Perumahan dan Permukiman Subbidang Rumah Swadaya yang merupakan urusan daerah sesuai dengan prioritas nasional.
Bantuan Stimulan Rumah Swadaya yang selanjutnya disingkat BSRS adalah bantuan Pemerintah bagi masyarakat berpenghasilan rendah untuk mendorong dan meningkatkan keswadayaan dalam peningkatan rumah dan pembangunan baru rumah beserta prasarana, seirana, dan utilitas umum.
Peraturan Bupati ini dimaksudkan sebagai pedoman bagi Pemerintah Daerah dalam pemanfaatan, pelaksanaan, pemantauan, dan pembinaan dari segi teknis terhadap kegiatan yang dibiayai melalui DAK.
Dinas menyiapkan penyusunan dokumen rencana strategis DAK kurun waktu 5 (lima) tahun yang terdiri dari penanganan rumah tidak layak huni, penanganan backlog, penanganan kumuh, serta penanganan bencana alam.
DAK Bidang perumahan dan permukiman subbidang penyediaan rumah swadaya melalui bantuan stimulan rumah swadaya mempunyai menu kegiatan sebagai berikut: a. pembangunan baru rumah layak huni secara swadaya termasuk upah tukang; b. pembangunan baru berkelompok dalam 1 (satu) hamparan; c. peningkatan kualitas rumah secara swadaya termasuk upah tukang; dan d. pembangunan jalan lingkungan bagi kelompok penerima bantuan yang telah melakukan pembangunan baru dalam 1 (satu) hamparan.
DAK Bidang perumahan dan permukiman subbidang penyediaein rumah swadaya memiliki kriteria teknis yang digunakan sebagai komponen penilaian teknis.
Penetapan Dokumen Pelaksanaan Anggaran Pemerintah Daerah Setelah menerima pemberitahuan dari PPKD kepada Dinas untuk menyusun rancangan DPA-OPD yang dirinci sasaran, program dan kegiatan, dan rencana penarikan dana.
Pembinaan dan pengawasan Penyelenggaraan DAK dilaksanakan oleh gubemur sebagai wakil pemerintah pusat.
Bupati membentuk tim koordinasi yang dipimpin oleh Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah yang terdiri atas unsur OPD terkait.
Bupati melalui kepala dinas terkait melakukan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan DAK yang meliputi pelaksanaan program dan kegiatan sesuai dengan tugas dan kewenangannya
Dinas harus menyampaikan laporan triwulan DAK.
Kepala dinas harus melaporkan secara elektronik melalui E-Monitoring DAK setiap ada perubahan data dan informasi.
Kepala badan perencanaan pembangunan daerah harus menyusun laporan triwulan dengan menggunakan laporan triwulan dinas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (2)
Kepala badan perencanaan pembangunan daerah provinsi selaku kepala tim koordinasi daerah menyusun rekapitulasi laporan triwulan dengan menggunakan laporan triwulan provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) dan laporan triwulan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (2).
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Mei 2021.
-
-
10
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tulang Bawang Barat Nomor 25 Tahun 2016
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PENGALOKASIAN BAGIAN DARI HASIL PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH TRIWULAN I UNTUK SETIAP TIYUH DI KABUPATEN TULANG BAWANG BARAT TAHUN ANGGARAN 2016
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 April 2016.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tulang Bawang Barat Nomor 25 Tahun 2012
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PENUNJUKAN TEMPAT DAN TATA CARA PEMBAYARAN
PAJAK BUMI DAN BANGUNAN
ABSTRAK:
a. bahwa seiring dengan peralihan Pajak Bumi dan Bangunan
Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) menjadi Pajak Daerah,
dipandang perlu melakukan penunjukan tempat dan tata cara
pembayaran Pajak Bumi Dan Bangunan:
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam
huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati Tulang Bawang
Barat tentang Penunjukan Tempat dan Tata Cara Pembayaran
Pajak Bumi dan Bangunaan.
1. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan
Bangunan (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3312)
sebagaimana telah di ubah dengan Undang-Undang Nomor 12
Tahun 1994 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
1994 Nomor 62 (Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 3569);
2. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004
Nomor 125 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4437); sebagaimana telah diubah kedua kalinya, terakhir
dengan Udangan-Undang Nomor 12 Tahun 2008 (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
3. Undang-Undang Nomor 33 tahun 2004 tentang Perimbangan
Keuangan Negara Pemerintahan Pusat dan Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438),
4. Undang-Undang Nomor 50 Tahun 2008 tentang Pembentukan
Kabupaten Tulang Bawang Barat di Provinsi Lampung (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 187, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4934);
5. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah
dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5049);
6. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan
Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5234);
7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Produk Hukum Daerah;
8. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 167 /PMK.03/2007 tentang
Penunjukan Tempat dan Tata Cara Pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan;
9. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 5/KMK.01/1993 tentang Penunjukan Bank sebagai Bank Persepsi Dalam Rangka Pengelolaan Setoran Penerimaan Negara Sebagaimana telah
beberapa kali diubah terahir dengan Peraturan Menteri Keuangan
Nomor 94/PMK.02/2005.
10. Peraturan Daerah Kabupaten Tulang Bawang Barat Nomor 1
Tahun 2012 tentang Pajak Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten
Tulang Bawang Barat Tahun 2011 Nomor 1, Tambahan Lembaran
Daerah Kabupaten Tulang Bawang Barat Nomor 16);
11. Peraturan Daerah Kabupaten Tulang Bawang Barat Nomor 3
Tahun 2012 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah
Kabupaten Tulang Bawang Barat Nomor 1 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah
Kabupaten Tulang Bawang Barat (Lembaran Daerah Kabupaten
Tulang Bawang Barat Tahun 2012 Nomor 3, Tambahan Lembaran
Daerah Kabupaten Tulang Bawang Barat Nomor 18);
12. Peraturan Bupati Tulang Bawang Barat Nomor 8A Tahun 2011
tentang Penjabaran Tugas Pokok, Fungsi dan Tata Kerja Dinas
Daerah Kabupaten Tulang Bawang Barat .
Didalam Peraturan Bupati ini mengatur tentang :
1. Ketentuan Umum
2. Tempat Pembayaran PBB
3. Tata Cara Pembayaran PBB
4. Kewajiban Pengelola
5. Sanksi
6. Ketentuan Lain-lain
7. Ketentuan Penutupan
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Juli 2012.
5 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat