Didalam Peraturan Bupati ini mengatur tentang : 1. Ketentuan umum 2. Objek Pajak Bumi dan Bangunan 3. Penilaian Pajak Bumi dan Bangunan 4. Penentuan Klasifikasi Nilai Jual Objek Pajak 5. Penyusunan Klasifikasi dan Besarnya Nilai Objek Pajak 6. Ketentuan Lain-lain 7. Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat