ABSTRAK: |
- pengelolaan pasar rakyat daerah dilakukan antara lain dengan meningkatkan profesionalisme pengelola pasar, meningkatkan kompetensi pedagang pasar dan meningkatkan kualitas serta pembenahan sarana fisik pasar
- Pasal 18 ayat (6) UUD1945; UU Nomor 5 Tahun 1999, UU Nomor 8 Tahun 1999, UU Nomor 8 Tahun 1981, UU Nomor 28 Tahun 2002, UU Nomor 25 Tahun 2007, UU Nomor 26 Tahun 2007, UU Nomor 20 Tahun 2008, UU Nomor 50 Tahun 2008, UU Nomor 25 Tahun 2009, UU Nomor 28 Tahun 2009, UU Nomor 12 Tahun 2011, PP Nomor 27 Tahun 1983, PP Nomor 96 Tahun 2012, UU Nomor 7 Tahun 2014, UU Nomor 23 Tahun 2014, PP Nomor 44 Tahun 1997, PP Nomor 15 Tahun 2010, PP Nomor 17 Tahun 2013; PEPRES Nomor 112 Tahun 2007, PERMEN Nomor 53 Tahun 2008, PERMNE Nomor 20 tahun 2012, PERMEN Nomor 80 Tahun 2015; PERMEN Nomor 37/MDAG/PER/5/2017; PERMEN Nomor 519 Tahun 2008; PERDA Nomor 2 Tahun 2012, PERDA Nomor 11 Tahun 2014; PERDA Nomor 7 Tahun 2015;
- Larangan Praktek Monopoli, Perlindungan Konsumen, Hukum Acara Pidana, Bangunan Gedung, Penanaman Modal, Penataan Ruang, Usaha Mikro Kecil dan Menengah, Pembentukan Kabupaten, Pelayanan Publik, Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, Pelaksanaan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, Pelaksanaan Undang-Undang, Perdagangan, perda, Kemitraan, Penyelenggaraan Penataan Ruang, Pelaksanaan UndangUndang Nomor 20 Tahun 2008, Penataan dan Pembinaan Pasar Tradisional, Pedoman Penataan dan Pembinaan Pasar Tradisional, Pengelolaan dan Pemberdayaan Pasar Tradisional, Pembentukan Produk Hukum Daerah, Pedoman Pembangunan dan Pengelolaan Sarana Perdagangan, Pedoman Penyelenggaraan Pasar Sehat, Rencana Tata Ruang Wilayah, Bangunan Gedung, Pedoman Penyelenggaraan waralaba
|