infrastruktur
2015
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, LD.2015/No.08
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENYERAHAN PRASARANA, SARANA, DAN UTILITAS PERUMAHAN DAN PERMUKIMAN
ABSTRAK: |
- untuk mewujudkan tertibnya administrasi dalam proses penyerahan pengeloaan prasarana, sarana dan utilitas perumahan dan permukiman perlu adanya pengaturan berkenaan dengan penyerahan prasarana, sarana dan utilitas perumahan dan permukiman
- Pasal 18 ayat (6) UUDRI; UU Nomor 28 Tahun 1959; UU Nomor 28 Tahun 2002; UU Nomor 26 Tahun 2007; UU Nomor 12 Tahun 2011; UU Nomor 23 Tahun 2014; UU Nomor 1 Tahun 2011; PP Nomor 38 Tahun 2007; PP Nomor 15 Tahun 2010; PP Nomor 4 Tahun 1988; PP Nomor 36 Tahun 2005; PP Nomor 27 Tahun 2014; PERMEN Nomor 9 Tahun 2009
- Penetapan UU, Rumah Susun, Bangunan Gedung, Penataan Ruang, Pembentukan UU, PERDA, Perumahan dan Kawasan Permukiman, Pembagian Urusan, Penyelenggaraan Penataan Ruang, Pelaksanaan UU, Pengelolaan Barang Milik Negara, Pedoman Penyerahan Prasarana, Sarana dan Utilitas Perumahan dan Permukiman di Daerah
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Desember 2015.
- 16 halaman, penjelasan 4 halaman
|