Peraturan Daerah (PERDA) Kota Bandar Lampung Nomor 4 Tahun 2015

RETRIBUSI DAERAH KOTA BANDAR LAMPNG

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Penetapan UU, Hukum Acara Pidana, Penagihan Pajak, Ketenagakerjaan, Keuangan Negara, Perbendaharaan Negara, Pemeriksaan, Pajak, Pembentukan UU, Aparatur Sipil Negara, PERDA, Pelaksanaan KUHP, Pengelolaan Keuangan Daerah, Pembagian Urusan, Jenis dan Tarif, Retribusi lalu lintas, Tata Cara Penggunaan

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Bandar Lampung Nomor 4 Tahun 2015 tentang RETRIBUSI DAERAH KOTA BANDAR LAMPNG
T.E.U.
Indonesia, Kota Bandar Lampung
Nomor
4
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2015
Tempat Penetapan
Bandar Lampung
Tanggal Penetapan
14 Desember 2015
Tanggal Pengundangan
Tanggal Berlaku
14 Desember 2015
Sumber
LD.2015/No.07
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Bandar Lampung
Bidang
Halaman ini telah diakses 854 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan