Peraturan Daerah (PERDA) NO. 12, Lembaran Daerah Kabupaten Halmahera Timur Tahun 2013 Nomor 119
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Izin Usaha Perikanan
ABSTRAK:
Sesuai ketentuan Pasal 141 huruf e UndangUndang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Retribusi Daerah dan Retribusi Daerah, Retribusi Izin Usaha Perikanan merupakan salah satu jenis Retribusi Perizinan Tertentu yang dapat dipungut oleh pemerintah kabupaten/kota sesuai kewenangan. Berdasarkan Pasal 156 ayat (1) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Retribusi Daerah ditetapkan dengan Peraturan Daerah. Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud, perlu membentuk Peraturan Daerah Kabupaten Halmahera Timur tentang Retribusi Izin Usaha Perikanan.
UU No. 1 Tahun 2003; UU No. 31 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; PP No. 54 Tahun 2002; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 69 Tahun 2010; Permendagri No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No. 59 Tahun 2007; Perda Kab. Halmahera Timur No. 4 Tahun 2007.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Retribusi Izin Usaha Perikanan dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang Nama, Objek, dan Subjek Retribusi, Perizinan, Golongan Retribusi, Prinsip dan Sasaran dalam Penetapan Struktur dan Besarnya Tarif, Struktur dan Besarnya Tarif Retribusi, Masa Berlaku Izin, Cara Penghitungan Retribusi, Wilayah Pemungutan, Masa Retribusi dan Saat Retribusi Terutang, Tata Cara Pemungutan, Sanksi Administratif, Tata Cara Pembayaran Retribusi, Angsuran dan Penundaan Pembayaran Retribusi, Penagihan Retribusi, Keberatan, Pengembalian Kelebihan Pembayaran, Keringanan, Pengurangan dan Pembebasan Retribusi, Kedaluwarsa Penagihan, Penghapusan Piutang Retribusi yang Kedaluwarsa, Insentif Pemungutan, Ketentuan Penyidikan, dan Ketentuan Pidana.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Desember 2013.
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 11, Lembaran Daerah Kabupaten Halmahera Timur Tahun 2013 Nomor 118
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Izin Gangguan
ABSTRAK:
Dengan ditetapkannya Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, dalam rangka meningkatkan pelayanan, pengendalian dan pengawasan serta sebagai upaya mewujudkan ketertiban dan kepastian hukum terhadap keberadaan tempat usaha/kegiatan bagi orang pribadi atau Badan dalam wilayah Kabupaten Halmahera Timur, maka diperlukan adanya pengaturan tentang izin gangguan, termasuk pengaturan retribusi. Sesuai ketentuan Pasal 149 ayat
(3) dan Pasal 156 ayat (1) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, rincian jenis obyek setiap retribusi diatur dan ditetapkan dengan Peraturan Daerah. Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud, perlu dibentuk Peraturan Daerah Kabupaten Halmahera Timur tentang Retribusi Izin Gangguan.
UU Gangguan Stbl. 1926 No. 226 yang telah diubah terakhir dengan Stbl. 1940 No. 14 dan No. 450; UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 24 Tahun 1992; UU No. 23 Tahun 1997; UU No.1 Tahun 2003; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No 12 Tahun 2008; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; PP No. 27 Tahun 1983; PP No. 27 Tahun 1999; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 38 Tahun 2007; Perda Kab. Halmahera Timur No. 4 Tahun 2007; Perda Kab. Halmahera Timur No. 6 Tahun 2012.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Retribusi Izin Gangguan dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang Nama, Objek, dan Subjek Retribusi, Perizinan, Golongan Retribusi, Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa, Prinsip dan Sasaran dalam Penetapan Struktur dan Besarnya Tarif, Struktur dan Besarnya Tarif Retribusi, Masa Berlaku Izin, Wilayah Pemungutan,Masa Retribusi dan Saat Retribusi Terhutang, Tata Cara Pemungutan dan Pembayaran Retribusi, Angsuran dan Penundaan Pembayaran Retribusi, Sanksi Administratif, Penagihan Retribusi, Keberatan, Pengembalian Kelebihan Pembayaran, Keringanan, Pengurangan dan Pembebasan Retribusi, Kedaluwarsa, Penghapusan Piutang Retribusi yang Kedaluwarsa, Insentif Pemungutan, Pembukuan dan Pemeriksaan, Penutupan Tempat Usaha, Ketentuan Penyidikan, Ketentuan Pidana, dan Ketentuan Peralihan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Desember 2013.
dewan pengurus korpri-pembentukan organisasi dan tata kerja sekretariat
2013
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 10, Lembaran Daerah Kabupaten Halmahera Timur Tahun 2013 Nomor 117
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Dewan Pengurus Korps Pegawai Republik Indonesia (KORPRI) Kabupaten Halmahera Timur
ABSTRAK:
Dalam rangka menindaklanjuti Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah dan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor Per 13/M.PAN/5/2008 tentang Eselonisasi Jabatan Struktural di Lingkungan Sekretariat Dewan Pengurus dan Sekretariat Pengurus Korps Pegawai Republik Indonesia, serta untuk kelancaran tugas dan fungsi Sekretariat Dewan pengurus KORPRI Kabupaten Halmahera Timur maka perlu ditetapkan Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Dewan Pengurus KORPRI Kabupaten Halmahera Timur. Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud, perlu membentuk Peraturan Daerah Kabupaten Halmahera Timur tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Dewan Pengurus Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri) Kabupaten Halmahera Timur;
UU No. 43 Tahun 1999; UU No. 1 Tahun 2003; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 8 Tahun 2005; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 12 Tahun 2011; PP No. 42 Tahun 2004; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 41 Tahun 2007; Keppres No. 82 Tahun 1971; Keppres No. 16 Tahun 2005; Peraturan Pendayagunaan Aparatur Negara No. PER/13/M.PAN/5/2008; Peraturan Kepala BKN No. 19 Tahun 2008.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Dewan Pengurus Korps Pegawai Republik Indonesia (KORPRI) Kabupaten Halmahera Timur dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang Kedudukan Tugas Pokok dan Fungsi, Susunan Organisasi, Eselonering, Pengangkatan dan Pemberhentian, Tata Kerja, Pembiayaan, dan Kepegawaian.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Desember 2013.
7 Halaman, Lampiran: 1 Halaman.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Halmahera Timur Nomor 7 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 7, Lembaran Daerah Kabupaten Halmahera Timur Tahun 2012 Nomor 115
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Izin Pembuangan Limbah Cair
ABSTRAK:
Dalam rangka upaya pengendalian pencemaran air terhadap pembuangan limbah cair yang masuk ke dalam media
lingkungan hidup, sumber-sumber air dan/atau perairan umum perlu adanya ketentuan yang mengaturnya. Pengaturan terhadap pembuangan limbah cair tersebut dilaksanakan melalui penetapan izin pembuangan limbah cair. Berdasarkan pertimbangan sebagaimanan dimaksud, perlu membentuk Peraturan Daerah Kabupaten Halmahera Timur tentang Izin Pembuangan Limbah
Cair.
UU No. 11 Tahun 1974; UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 4 Tahun 1984; UU No. 20 Tahun 1990; UU No. 1 Tahun 2003; UU No. 7 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 32 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; PP No. 27 Tahun 1983; PP No. 35 Tahun 1991; PP No. 18 Tahun 1999; PP No. 27 Tahun 1999; PP No. 85 Tahun 1999; PP No. 82 Tahun 2001; PP No. 38 Tahun 2007; Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup No. 11 Tahun 2006; Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup No. 12 Tahun 2007; Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup No. 1 Tahun 2010; Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup No. 51/MenLH/10/1995; Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup No. 52 Tahun 1995; Keputusan Menteri Lingkungan Hidup No. 58 Tahun 1995; Keputusan Menteri Pertambangan dan Energi No. 1211k Tahun 1995; Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup No. 86 Tahun 2002; Perda Kab. Halmahera Timur No. 4 Tahun 2007.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Izin Pembuangan Limbah Cair dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang Pengolahan Limbah Cair, Perizinan, Kewajiban Pemegang Izin, Pengawasan, Pengendalian, dan Pembinaan, Sanksi Administrasi, Ketentuan Pidana, Penyidikan, dan Ketentuan Peralihan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Mei 2013.
12 Halaman, Penjelasan: 3 Halaman.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Halmahera Timur Nomor 6 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 6, Lembaran Daerah Kabupaten Halmahera Timur Tahun 2013 Nomor 114
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan
ABSTRAK:
Penyelenggaraan kependudukan dan pencatatan sipil merupakan urusan wajib bagi Pemerintah Kabupaten Halmahera Timur dalam rangka memberikan perlindungan, pengakuan, penentuan status pribadi dan status hukum setiap peristiwa kependudukan, dan peristiwa penting yang dialami oleh penduduk. Untuk melaksanakan urusan sebagaimana dimaksud pada huruf a serta sebagai pelaksanaan amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan, dalam rangka tertib penyelenggaraan administrasi kependudukan di Kabupaten Halmahera Timur, perlu diatur dengan Peraturan Daerah. Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud, perlu dibentuk Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan.
UU No. 1 Tahun 1974; UU No. 9 Tahun 1992; UU No. 23 Tahun 2002; UU No. 1 Tahun 2003; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008. UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 12 Tahun 2006; UU No. 23 Tahun 2006; PP No. 9 Tahun 1975; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 2 Tahun 2007; PP No. 37 Tahun 2007; PP No. 38 Tahun 2007; Perpres No. 1 Tahun 2007; Perpres No. 25 Tahun 2008; Perpres No. 26 Tahun 2009.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang Hak dan Kewajiban, Kewenangan Penyelenggara Administrasi Kependudukan, Pendaftaran Penduduk, Pencatatan Sipil, Data dan Dokumen Kependudukan, Sistem Informasi Administrasi Kependudukan, Perlindungan Data Pribadi Penduduk, Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipi dalam Keadaan Darurat dan Luar Biasa, Pelaporan, Sanksi Administratif, dan Ketentuan Peralihan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Mei 2013.
44 Halaman, Penjelasan: 10 Halaman.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Halmahera Timur Nomor 5 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, Lembaran Daerah Kabupaten Halmahera Timur Tahun 2013 Nomor 113
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Barang Milik Daerah
ABSTRAK:
Berdasarkan ketentuan Pasal 81 Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Barang Milik
Negara/Daerah, bahwa pengelolaan barang milik daerah diatur dengan Peraturan Daerah. Barang milik daerah sebagai salah satu unsur penting dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan di daerah, perlu dikelola secara tertib agar dapat dimanfaatkan secara optimal dalam rangka mendukung penyelenggaraan
otonomi daerah. Dalam rangka pengamanan barang milik daerah, perlu dilakukan penataan administrasi pengelolaan barang daerah secara tertib, akuntabel dan profesional. Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud, perlu dibentuk Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah.
UU No. 72 Tahun 1957; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 1 Tahun 2003; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 12 Tahun 2011; PP No. 23 Tahun 2005; PP No. 24 Tahun 2005; PP No. 55 Tahun 2005; PP No. 56 Tahun 2005; PP No. 57 Tahun 2005; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 6 Tahun 2006; PP No. 8 Tahun 2006; PP No. 38 Tahun 2007; Keppres No. 40 Tahun 1974; Keppres No. 54 Tahun 2010; Permendagri No. 13 Tahun 2006; Permendagri No. 17 Tahun 2007.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Barang Milik Daerah dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang Ruang Lingkup, Azas dan Pejabat Pengelolaan Barang Milik Daerah, Maksud dan Tujuan, Pejabat Pengelola Barang Milik Daerah, Perencanaan Kebutuhan dan Penganggaran, Pengadaan, Penggunaan, Pemanfaatan, Pengamanan dan Pemeliharaan, Penilaian, Penghapusan, Pemindahtanganan, Penatausahaan, Pengawasan dan Pengendalian, Ketentuan Lain-Lain, Ganti Rugi dan Sanksi, Sanksi Administrasi, dan Ketentuan Peralihan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Mei 2013.
57 Halaman, Penjelasan: 21 Halaman.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Halmahera Timur Nomor 4 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, Lembaran Daerah Kabupaten Halmahera Timur Tahun 2013 Nomor 112
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Badan Usaha Milik Desa
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 81 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 72 Tahun 2005
tentang Desa, maka Pemerintah Desa dapat mendirikan Badan Usaha Milik Desa sesuai kebutuhan dan potensi desa. Berdasarkan pertimbangan sebagaiman dimaksud, perlu dibentuk Peraturan Daerah Kabupaten
Halmahera Timur tentang Badan Usaha Milik Desa.
UU No. 1 Tahun 2003; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 8 Tahun 2005; UU No. 12 Tahun 2011; PP No. 72 Tahun 2005; Perda Kab. Halmahera Timur No. 20 Tahun 2007.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Badan Usaha Milik Desa dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang Pembentukan Badan Usaha Milik Desa, Kepengurusan, Hak dan Kewajiban, Pengelolaan, Mekanisme Pertanggungjawaban, Jenis Usaha, Permodalan dan Bagi Hasil Usaha, Bagi Hasil Usaha, Kerja Sama, Pembinaan dan Pengawasan, dan Pembubaran.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Mei 2013.
16 Halaman, Penjelasan: 6 Halaman.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Halmahera Timur Nomor 3 Tahun 2013
desa-pedoman pengelolaan dan pertanggungjawaban keuangan
2013
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, Lembaran Daerah Kabupaten Halmahera Timur Tahun 2013 Nomor 112
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pedoman Pengelolaan dan Pertanggungjawaban Keuangan Desa
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 66, Pasal 69 dan Pasal 81 Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa, perlu ditetapkan Peraturan Daerah. Pengelolaan keuangan desa dan penyusunan perencanaan
pembangunan desa merupakan landasan bagi aparatur desa dalam mewujudkan penyelenggaraan pemerintahan yang efektif dan efisien. Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada, perlu dibentuk Peraturan Daerah Kabupaten Halmahera Timur tentang Pedoman Pengelolaan dan pertanggungjawaban Keuangan Desa.
UU No. 1 Tahun 2003; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 12 Tahun 2011; PP No. 72 Tahun 2005; PP No. 56 Tahun 2010; Permendagri No. 37 Tahun 2007.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Pedoman Pengolahan dan Pertanggungjawaban Keuangan Desa dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang Pendapatan Desa, Kekayaan Desa, Azas Pengelolaan Keuangan Desa, Kekuasaan Pengelolaan Keuangan Desa, Struktur APBDesa, Penyusunan Rancangan APBDesa, Perubahan APBDesa, Penatausahaan dan Pertanggungjawaban Keuangan Desa, Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBDesa, Pembinaan dan Pengawasan, dan Ketentuan Lain-lain.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Mei 2013.
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, Lembaran Daerah Kabupaten Halmahera Timur Tahun 2013 Nomor 110
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pedoman Penyusunan Rencana Pembangunan Desa
ABSTRAK:
Untuk mewujudkan pelaksanaan pembangunan desa secara terpadu, berdaya guna dan berhasil guna serta
mengintegrasikan keharmonisan program multisektoral pemerintah daerah, dipandang perlu melakukan pengaturan pembangunan desa. Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pedoman Rencana Pembangunan Desa.
UU No. 1 Tahun 2003; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 12 Tahun 2011; PP No. 72 Tahun 2005; Permendagri No. 66 Tahun 2007.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Pedoman Penyusunan Rencana Pembangunan Desa dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang Maksud dan Tujuan, Penyusunan Rencana Pembangunan Desa, Pengorganisasian, Penetapan Rencana Pembangunan Desa, Pembinaan dan Pengawasan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Mei 2013.
9 Halaman, Penjelasan: 2 Halaman.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Halmahera Timur Nomor 1 Tahun 2013
peraturan desa-pedoman pembentukan dan mekanisme penyusunan
2013
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, Lembaran Daerah Kabupaten Halmahera Timur Tahun 2013 Nomor 109
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pedoman Pembentuka dan Mekanisme Penyusunan Peraturan Desa
ABSTRAK:
Guna melaksanakan ketentuan dalam Pasal 62 Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 29 Tahun 2006 tentang Pedoman Pembentukan dan Mekanisme Penyusunan Peraturan Desa, perlu adanya Peraturan Daerah yang mengatur Pembentukan dan Mekanisme Penyusunan Peraturan Desa. Guna mendukung penyelenggaraan pemerintahan Desa perlu adanya Peraturan Desa. Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pedoman Pembentukan dan Mekanisme Penyusunan Peraturan Desa.
UU No. 1 Tahun 2003; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 12 Tahun 2011; PP No. 72 Tahun 2005.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Pedoman Pembentukan dan Mekanisme Penyusunan Peraturan Desa dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang Asas, Materi Muatan, Perencanaan Penyusunan, Partisipasi Masyarakat, Pembahasan dan Pengesahan, Evaluasi, Teknik Penyusunan, Pelaksanaan dari Peraturan Desa, Pengundangan dan Penyebarluasan, Pengawasan, Pelaksanaan, dan Ketentuan Peralihan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Mei 2013.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat