Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Standar Kompetensi Manajerial dan Sosial Kultural Jabatan Fungsional di Lingkungan Pemerintah Kota Palembang
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan Peraturan ini adalah bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 165 ayat (4) huruf a Peraturan Pemerintah No 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah No 17 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil, dalam menyelenggarakan manajemen karier Pegawai Negeri Sipil Instansi Pemerintah harus menyusun Standar Kompetensi Jabatan dan Standar Kompetensi Jabatan diperlukan untuk mewujudkan profesionalisme dan manajemen Pegawai Negeri Sipil yang berbasis kualifikasi, kompetensi dan kinerja;
Dasar Peraturan ini adalah UU No 28 Tahun 1959; UU No 5 Tahun 2014; UU No 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah No 11 Tahun 2017; Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara No 7 Tahun 2013; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi No 38 Tahun 2017; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi No 3 Tahun 2020.
Dalam Peraturan ini mengatur Jabatan Fungsional yang selanjutnya disingkat JF adalah sekelompok Jabatan yang berisi fungsi dan tugas berkaitan dengan pelayanan fungsional yang berdasarkan pada keahlian tertentu, Standar Kompetensi Manajerial dan Sosial Kultural adalah persyaratan kompetensi minimal yang harus dimiliki seorang Pegawai Negeri Sipil dalam menjalankan tugas jabatan. Mengatur mengenai ketentuan umum, standar kompetensi manajerial dan sosial kultural. ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 02 September 2022.
5 hlm, lampiran 25 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Palembang Nomor 71 Tahun 2022
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan Peraturan ini adalah bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 7 Peraturan Presiden No 33 Tahun 2012 tentang Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional dan Pasal 2 ayat (3) Peraturan Menteri Dalam Negeri No 2 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum;
Dasar Hukum Peraturan ini adalah Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945; UU No 28 Tahun 1959; UU No 11 Tahun 2008; UU No 14 Tahun 2008; UU No 25 Tahun 2009; UU No 12 Tahun 2011; UU No 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah No 96 Tahun 2012; Peraturan Pemerintah No 71 Tahun 2019; Peraturan Presiden No 33 Tahun 2012; Peraturan Presiden No 95 Tahun 2018; Peraturan Menteri Dalam Negeri No 2 Tahun 2014; Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia No 8 Tahun 2019; Peraturan Daerah No 6 Tahun 2016.
Dalam Peraturan ini mengatur Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum yang selanjutnya disingkat JDIH adalah wadah pendayagunaan bersama atas dokumen hukum secara tertib, terpadu dan berkesinambungan, serta merupakan sarana pemberian pelayanan informasi hukum secara lengkap, akurat, mudah dan cepat. Diatur mengenai ketentuan umum, kedudukan, tugas pokok dan fungsi, kewajiban, pengelolaan, pembinaan dan pengawasan, pembiayaan, ketentuan peralihan, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Oktober 2022.
Mencabut Peraturan Walikota No 54 Tahun 2011 tentang Pembentukan Pusat Sistem Jaringan Dokumentasi dan Informasi (SJDI) Hukum Pemerintah Kota Palembang.
7 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Palembang Nomor 30 Tahun 2022
PERWALI Kota Palembang No. 63 Tahun 2022 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Dan Fungsi Serta Tata Kerja DInas Pemadam Kebakaran Dan Penyelematan Kota Palembang
Mencabut :
PERWALI Kota Palembang No. 53 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Dinas Pemadam Kebakaran dan Penanggulangan Bencana Kota Palembang
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Dan Fungsi Serta Tata Kerja Dinas Pemadam Kebakaran Dan Penanggulangan Bencana Kota Palembang
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan Peraturan ini adalah bahwa dalam rangka pelaksanaan kebijakan penyederhanaan birokrasi di lingkungan instansi pemerintah, perlu dilakukan penataan susunan organisasi dan tata kerja di Lingkungan Pemerintah Kota Palembang dengan mempedomani Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi No 17 tahun 2021 tentang Penyetaraan Jabatan Administrasi ke dalam Jabatan Fungsional dan Surat Menteri Dalam Negeri No 800/8775/OTDA tanggal 30 Desember 2021 Hal Persetujuan Penyetaraan Jabatan di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota di Provinsi Sumatera Selatan;
Dasar Hukum Peraturan ini adalah UU No 28 Tahun 1959; UU No 5 Tahun 2014; UU No 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah No 18 Tahun 2016; Peraturan Menteri Dalam Negeri No 90 Tahun 2019; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi No 17 Tahun 2021; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi No 25 Tahun 2021; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi No 7 Tahun 2022; Peraturan Daerah No 6 Tahun 2016
Dalam Peraturan ini mengatur definisi Dinas Pemadam Kebakaran dan Penanggulangan Bencana merupakan unsur pelaksana urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Pemerintah Kota dibidang Ketentraman dan Ketertiban Umum serta Pelindungan Masyarakat sub urusan kebakaran dan bencana. Diatur mengenai ketentuan umum, kedudukan dan susunan organisasi, uraian tugas dan fungsi, tata kerja, pembiayaan, ketentuan lain-lain, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2021.
Mencabut Peraturan Walikota No 53 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Pemadam Kebakaran dan Penanggulangan Bencana Kota Palembang.
17 hlm, Lampiran : 1 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Palembang Nomor 52 Tahun 2022
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Dan Fungsi Serta Tata Kerja Dinas Perikanan Kota Palembang
ABSTRAK:
Dasar pertimbangan peraturan ini adalah bahwa dalarn rangka pelaksanaan kebijakaan penyederhanaan birokrasi di lingkungan instansi pemerintah, perlu dilakukan penataan susunan organisasi dan tata kerja di Lingkungan Pemerintah Kota Palembang dengan mempedomani Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi No 17 Tahun 2021 tentang Penyetaraan Jabatan Administrasi ke dalarn Jabatan Fungsional dan Surat Menteri Dalam Negeri No 800/8775/OTDA tanggal 30 Desember 2021 Hal Persetujuan Penyetaraan Jabatan di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota di Provinsi Sumatera Selatan;
Dasar hukum peraturan ini adalah UU No 28 Tahun 1959; UU No 5 Tahun 2014; UU No 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah No 18 Tahun 2016; Peraturan Menteri Dalam Negeri No 90 Tahun 2019; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi No 17 Tahun 2021; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi No 25 Tahun 2021; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi No 7 Tahun 2022; Peraturan Daerah No 6 Tahun 2016;
Dalam peraturan ini mengatur definisi Dinas Perikanan merupakan unsur pelaksana urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Pemerintah Kota dibidang Perikanan. Diatur mengenai ketentuan umum, kedudukan dan susunan organisasi, uraian tugas dan fungsi, tata kerja, pembiayaan, ketentuan lain-lain, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2021.
Mencabut Peraturan Walikota No 67 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Perikanan Kota Palembang.
11 hlm, Lampiran : 1 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Palembang Nomor 49 Tahun 2022
PERWALI Kota Palembang No. 11 Tahun 2019 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kota Palembang
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Dan Fungsi Serta Tata Kerja Badan Pengelolaan Keuangan Dan Aset Daerah Kota Palembang
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan Peraturan ini adalah dalam rangka pelaksanaan kebijakan penyederhanaan birokrasi di lingkungan instansi pemerintah, perlu dilakukan penataan susunan organisasi dan tata kerja di Lingkungan Pemerintah Kota Palembang dengan mempedomani Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 17 Tahun 2021 tentang Penyetaraan Jabatan Administrasi ke dalam Jabatan Furigsional dan Surat Menteri Dalam Negeri No 800/8775/OTDA tanggal 30 Desember 2021 Hal Persetujuan Penyetaraan Jabatan di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota di Provinsi Sumatera Selatan.
Dasar Hukum Peraturan ini adalah UU No 28 Tahun 1959; UU No 5 tahun 2014; UU No 23 Tahun 2014; UU No 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah No 18 tahun 2016; Peraturan Menteri Dalam Negeri No 90 Tahun 2019; Peraturan menteri pendayagunaan Aparatur Negera dan Reformasi Birokrasi No 17 Tahun 2021; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi No 25 Tahun 2021; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi No 7 Tahun 2022; dan Peraturan Daerah No 6 tahun 2016.
Dalam Peraturan Ini mengatur definisi Badan Pengelolaan Keuangan Dan Aset Daerah merupakan unsur pelaksana urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Pemerintah Kota bidang Pengelolaan Keuangan Dan Aset Daerah. Diatur mengenai ketentuan umum, kedudukan dan susunan organisasi, uraian tugas dan fungsi, tata kerja, pembiayaan, ketentuan lain-lain, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2021.
Mencabut Peraturan Walikota Nomor 11 Tahun 2019 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kota Palembang (Berita Daerah Kota Palembang Tahun 2019 Nomor 11).
10 hlm, Lampiran: 1 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Palembang Nomor 33 Tahun 2022
PERWALI Kota Palembang No. 66 Tahun 2022 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Dan Fungsi Serta Tata Kerja Dinas Perpustakaan Dan Kearsipan Kota Palembang
Mencabut :
PERWALI Kota Palembang No. 64 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Kota Palembang
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Dan Fungsi Serta Tata Kerja Dinas Kearsipan Dan Perpustakaan Kota Palembang
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan Peraturan ini adalah bahwa dalam rangka pelaksanaan kebijakan penyederhanaan birokrasi di lingkungan instansi pemerintah, perlu dilakukan penataan susunan organisasi dan tata kerja di Lingkungan Pemerintah Kota Palembang dengan mempedomani Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi No 17 Tahun 2021 tentang Penyetaraan Jabatan Administrasi ke dalam Jabatan Fungsional dan Surat Menteri Dalam Negeri No 800/8775/OTDA tanggal 30 Desember 2021 Hal Persetujuan Penyetaraan Jabatan di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota di Provinsi Sumatera Selatan;
Dasar Hukum Peraturan ini adalah UU No 28 Tahun 1959; UU No 5 Tahun 2014; UU No 23 Tahun 2014; UU No 43 Tahun 2007; UU No 43 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah No 18 Tahun 2016; Peraturan Kepala Perpustakaan Nasional No 10 Tahun 2016; Peraturan Kepala Arsip Nasional No 30 Tahun 2016; Peraturan Menteri Dalam Negeri No 90 Tahun 2019; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi No 17 Tahun 2021; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi No 25 Tahun 2021; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi No 7 Tahun 2022; Peraturan Daerah No 6 Tahun 2016;
Dalam Peraturan ini mengatur definisi Dinas Kearsipan dan Perpustakaan merupakan unsur pelaksana urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Pemerintah Kota dibidang Kearsipan dan dibidang Perpustakaan. Diatur mengenai ketentuan umum, kedudukan dan susunan organisasi, uraian tugas dan fungsi, tata kerja, pembiayaan, ketentuan lain-lain, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2021.
Mencabut Peraturan Walikota No 64 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Kota Palembang
10 hlm, Lampiran : 1 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Palembang Nomor 53 Tahun 2022
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Dan Fungsi Serta Tata Kerja Dinas Pariwisata Kota Palembang
ABSTRAK:
Dasar pertimbangan peraturan ini adalah bahwa dalam rangka pelaksanaan kebijakaan penyederhanaan birokrasi di lingkungan instansi pemerintah, perlu dilakukan penataan susunan organisasi dan tata kerja di Lingkungan Pemerintah Kota Palembang dengan mempedomani Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi No 17 Tahun 2021 tentang Penyetaraan Jabatan Administrasi ke dalam Jabatan Fungsional dan Surat Menteri Dalam Negeri No 800/8775/OTDA tanggal 30 Desember 2021 Hal Persetujuan Penyetaraan Jabatan di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota di Provinsi Sumatera Selatan;
Dasar hukum peraturan ini adalah UU No 28 Tahun 1959; UU No 5 Tahun 2014; UU No 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah No 18 Tahun 2016; Peraturan Menteri Dalam Negeri No 90 Tahun 2019; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi No 1 7 Tahun 2021; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi No 25 Tahun 2021; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi No 7 Tahun 2022; Peraturan Daerah No 6 Tahun 2016.
Dalam peraturan ini mengatur definisi Dinas Pariwisata merupakan unsur pelaksana urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Pemerintah Kota bidang pariwisata. Diatur mengenai ketentuan umum, kedudukan dan susunan organisasi, uraian tugas dan fungsi, tata kerja, pembiayaan, ketentuan lain-lain, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2021.
Mencabut Peraturan Walikota No 68 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Pariwisata Kota Palembang.
11 hlm, Lampiran : 1 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Palembang Nomor 28 Tahun 2022
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Dan Fungsi Serta Tata Kerja Dinas Ketenagakerjaan Kota Palembang
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan Peraturan ini adalah bahwa dalam rangka pelaksanaan kebijakan penyederhanaan birokrasi di lingkungan instansi pemerintah, perlu dilakukan penataan susunan organisasi dan tata kerja di Lingkungan Pemerintah Kota Palembang dengan mempedomani Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi No 17 Tahun 2021 tentang Penyetaraan Jabatan Administrasi ke dalam Jabatan Fungsional dan Surat Menteri Dalam Negeri No 800/8775/OTDA tanggal 30 Desember 2021 Hal Persetujuan Penyetaraan Jabatan di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota di Provinsi Sumatera Selatan;
Dasar Hukum Peraturan ini adalah UU No 28 Tahun 1959; UU No 5 Tahun 2014; UU No 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah No 18 Tahun 2016; Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No 29 Tahun 2016; Peraturan Menteri Dalam Negeri No 90 Tahun 2019; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 17 Tahun 2021; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi No 25 Tahun 2021; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi No 7 Tahun 2022; Peraturan Daerah No 6 Tahun 2016.
Dalam Peraturan ini mengatur definisi Dinas Ketenagakerjaan merupakan unsur pelaksana urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Pemerintah Kota bidang ketenagakerjaan. Diatur mengenai ketentuan umum, kedudukan dan susunan organisasi, uraian tugas dan fungsi, tata kerja, pembiayaan, ketentuan lain-lain, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2021.
Mencabut Peraturan Walikota No 65 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Ketenagakerjaan Kota Palembang.
11 hlm, Lampiran : 1 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Palembang Nomor 82 Tahun 2022
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Peraturan Internal Rumah Sakit Umum Daerah Gandus (Hospital By Laws)
ABSTRAK:
Dasar pertimbangan peraturan ini adalah bahwa untuk mengatur hubungan, hak dan kewajiban, wewenang dan tanggung jawab dari pemilik rumah sakit, pengelola rumah sakit, staf medis dan kelompok jabatan fungsional diperlukan pedoman bagi pelaksana pelayanan kesehatan maka rumah sakit perlu menyusun Peraturan Internal Rumah Sakit (hospital by laws) dan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 29 ayat (1) huruf r UU No 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit perlu menyusun Peraturan Internal Rumah Sakit yang merupakan peraturan organisasi rumah sakit (corporate by laws) dan peraturan staf medis rumah sakit (medical staff by laws) yang juga memuat kewenangan klinis (clinical privilege) guna menyelenggarakan tata kelola perusahaan yang baik (good corporate governance) dan tata kelola klinis yang baik (good clinical governance);
Dasar hukum peraturan ini adalah Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945; UU No 28 Tahun 1959; UU No 29 Tahun 2004; UU No 36 Tahun 2009; UU No 44 Tahun 2009; UU No 23 Tahun 2014; Peraturan Presiden No 77 Tahun 2015; Keputusan Menteri Kesehatan No HK.01.07 /MENKES/ 1128/2022; Peraturan Walikota No 31 Tahun 2021
Dalam peraturan ini mengatur definisi Pera tu ran Internal Korporasi ( Corporate by Laws) adalah aturan yang mengatur agar tata kelola korporasi (corporate governance) terselenggara dengan baik melalui pengaturan hubungan antara pemilik, pengelola, komite medik, komite keperawatan dan komite tenaga kesehatan lainnya di RSUD Gandus. Diatur mengenai ketentuan umum, ruang lingkup, peraturan internal korporasi, peraturan internal staf RSUD Gandus, ketentuan peralihan, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2022.
32 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Palembang Nomor 32 Tahun 2022
PERWALI Kota Palembang No. 54 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Kota Palembang
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, Dan Fungsi Serta Tata Kerja Dinas Lingkungan Hidup Dan Kebersihan Kota Palembang
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan Peraturan ini adalah bahwa dalam rangka pelaksanaan kebijakan penyederhanaan birokrasi di lingkungan instansi pemerintah, perlu dilakukan penataan susunan organisasi dan tata kerja di LingkunganPemerintah Kota Palembang dengan mempedomani Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi No 17 Tahun 2021 tentang Penyetaraan Jabatan Administrasi ke dalam Jabatan Fungsional dan Surat Menteri Dalam Negeri No 800 / 8775 / OTDA tanggal 30 Desember 2021 Hal Persetujuan Penyetaraan Jabatan di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota di Provinsi Sumatera Selatan.
Dasar Hukum Peraturan ini adalah UU No 28 Tahun 1959; UU No 5 Tahun 2014; UU No 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah No 18 Tahun 2016; Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia No P.74/Menlhk/Setjen/Kum.1/8/2016; Peraturan Menteri Dalam Negeri No 90 Tahun 2019; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi No 17 Tahun 2021; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi No 25 Tahun 2021; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi No 7 Tahun 2022; Peraturan Daerah No 6 Tahun 2016.
Dalam Peraturan ini mengatur definisi Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan merupakan unsur pelaksana urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Pemerintah Kota dibidang lingkungan hidup dan kebersihan. Diatur mengenai ketentuan umum, kedudukan dan susunan organisasi, uraian tugas dan fungsi, tata kerja, pembiayaan, ketentuan lain-lain, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2021.
Mencabut Peraturan Walikota No 54 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Kota Palembang
12 hlm, Lampiran : 1 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat