Dalam peraturan ini mengatur definisi Pera tu ran Internal Korporasi ( Corporate by Laws) adalah aturan yang mengatur agar tata kelola korporasi (corporate governance) terselenggara dengan baik melalui pengaturan hubungan antara pemilik, pengelola, komite medik, komite keperawatan dan komite tenaga kesehatan lainnya di RSUD Gandus. Diatur mengenai ketentuan umum, ruang lingkup, peraturan internal korporasi, peraturan internal staf RSUD Gandus, ketentuan peralihan, ketentuan penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat