Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pelaksanaan Peraturan Daerah Kota Palembang Nomor 3 Tahun 2009 Tentang Retribusi Pelayanan Penyelenggaraan Admistrasi Kependudukan Dan Pencatatan Sipil
ABSTRAK:
Guna memenuhi ketentuan Pasal 19 ayat (3) Perda No. 3 Tahun 2009 tentang Retribusi Pelayanan Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil yang telah diundangkan dalam Lembaran Daerag Nomor 3 tanggal 26 Mei 2009, perlu menetapkan peraturan pelaksanaannya. Untuk itu perlu menetapkan perwali ini.
Dasar hukum peraturan ini : UU No. 28 Tahun 1959; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; PP No. 38 Tahun 2007; Perda No. 2 Tahun 2007; Perda No. 6 Tahun 2008; Perda No. 9 Tahun 2008; Perda No. 2 Tahun 2009; Perda No. 3 Tahun 2009.
Dalam peraturan ini diatur mengenai retribusi pelayanan penyelenggaraan administrasi kependudukan dan pencatatan sipil.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Mei 2009.
2 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Palembang Nomor 33 Tahun 2015
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pedoman Penyelenggaraan Lomba Keberhasilan Lurah
ABSTRAK:
Lurah memegang peranan penting dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pelaksanaan pembangunan di tingkat kelurahan. Untuk kelancaran, ketertiban dan keberhasilan Lomba Keberhasilan Lurah secara terarah, terkoordinasi, terpadu dan berkelanjutan, perlu mengatur Pedoman Penyelenggaraan Lomba Keberhasilan Lurah. Pedoman ini perlu diatur dengan perwali agar memiliki landasan dan kepastian hukum.
Dasar Hukum peraturan ini adalah : UU No. 28 Tahun 1959; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 73 Tahun 2005; Perda No. 11 Tahun 2008.
Dalam peraturan ini diatur mengenai ketentuan umum, penyelenggaraan, penilaian, tim penilai, penetapan juara, penghargaan, pelaporan, pengawasan, pendanaan, ketentuan peralihan, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Juli 2015.
6 hlm, Lampiran : 1 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Palembang Nomor 30 Tahun 2013
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Penetapan Besaran Penghasilan Pengurus PDAM Tirta Musi
ABSTRAK:
Dalam rangka meningkatkan motivasi kinerja dalam pengelolaan perusahaan menuju profesionalisasi kepengurusan PDAM Tirta Musi Palembang, perlu merubah dan meninjau kembali Perwali No. 11 Tahun 2012 tentang Penetapan Besaran Penghasilan Pengurus PDAM Tirta Musi Palembang, untuk disesuaikan dengan keadaan ekonomi saat ini. Sejalan dengan ketentuan Pasal 10 dan Pasal 23 Perda No. 4 Tahun 1999 tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Badan Pengawas dan Direksi PDAM Tirta Musi Palembang, bahwa penghasilan adalah gaji ditambah dengan tunjangan-tunjangan lainnya, maka perlu menetapkan besaran penghasilan Pengurus PDAM Tirta Musi Palembang.
Dasar hukum peraturan ini : UU No. 28 Tahun 1959; UU No. 5 Tahun 1962; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 12 Tahun 2011; PP No. 16 Tahun 2005; PP No. 38 Tahun 2007; Permendagri No. 2 Tahun 2007; Perda No. 1/Perda/Huk/1976; Perda No. 6 Tahun 2008.
Dalam peraturan ini diatur mengenai Penetapan Besaran Penghasilan Pengurus PDAM Tirta Musi Palembang
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Juli 2013.
Mencabut Perwali No. 11 Tahun 2012 tentang Penetapan Besaran Penghasilan Pengurus PDAM Tirta Musi Palembang
4 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Palembang Nomor 14 Tahun 2016
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Palembang Nomor 21 Tahun 2015 tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun Anggaran 2016
ABSTRAK:
Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) merupakan pedoman dalam penyusunan Rancangan APBD. RKPD berfungsi sebagai instrumen bagi pemda untuk mengukur capaian target standar pelayanan minimal dan mengukur kinerja pelayanan satuan kerja perangkat daerah. Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 26 ayat (2) UU No. 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional, Pasal 33 ayat (3) PP No. 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan Pasal 23 ayat (1) PP No. 8 Tahun 2008 tentang Tahapan, Tata Cara, Penyusunan, Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah, sejalan dengan perkembangan yang tidak sesuai dengan Asumsi Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kota Palembang Tahun 2015, maka perlu mengubah Perwali No. 21 Tahun 2015 tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah TA 2016.
Dasar Hukum Peraturan ini adalah : UU No. 28 Tahun 1959; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 8 Tahun 2008; Perwali No. 6 Tahun 2016.
Dalam peraturan ini diatur tentang perubahan beberapa ketentuan mengenai sistematika RKPD, isi dan uraian perubahan RKPD.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Mei 2016.
Mengubah Perwali No. 21 Tahun 2015 tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah TA 2016
3 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Palembang No. 37 Tahun 2017
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Penataan Dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima
ABSTRAK:
a. bahwa pedagang kaki lima adalah merupakan salah satu segi kehidupan di masyarakat, yang keberadaannya biasa disebut dengan pedagang sektor informal, namun mampu memberikan kontribusi positif bagi pembangunan sektor usaha mikro sehingga perlu dilakukan penataan dan pemberdayaan;
b. bahwa dengan semakin meningkatnya pembangunan di Kota Palembang, pada gilirannya juga meningkatkan pertumbuhan pedagang kaki lima atau sektor informal, yang tentunya berdampak pada terganggunya kelancaran lalu lintas, kenyamanan dan keamanan, estetika, kebersihan serta fungsi sarana dan prasarana yang tersedia;
c. bahwa Penataan dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima perlu diatur dalam Peraturan Walikota agar memiliki landasan dan kepastian hukum;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Walikota Palembang tentang Penataan dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima.
Dasar Hukum Peraturan Walikota ini adalah: UU No.28 Tahun 1959; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No. 09 Tahun 2015; PERPRES RI No. 125 Tahun 2012; PERMENDAGRI RI No. 41 Tahun 2012.
Dalam Peraturan Walikota ini diatur tentang penataan dan pemberdayaan pedagang kaki lima dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Pada ketentuan umum antara lain menetapkan Pedagang Kaki Lima (PKL) adalah pelaku usaha mikro, yang melakukan usaha perdagangan dengan menggunakan sarana usaha bergerak maupun tidak bergerak, menggunakan prasarana kota, fasilitas sosial, fasilitas umum, lahan dan bangunan milik pemerintah dan/atau swasta yang bersifat sementara/tidak menetap. Penataan PKL adalah upaya yang dilakukan oleh
Pemerintah Kota Palembang melalui penetapan lokasi binaan untuk penetapan, pemindahan, penertiban dan penghapusan lokasi PKL dengan memperhatikan kepentingan umum, sosial, estetika, kesehatan, ekonomi, keamanan,
ketertiban, dan kebersihan lingkungan sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Pemberdayaan PKL adalah upaya yang dilakukan oleh Pemerintah Kota Palembang, dunia usaha dan masyarakat secara sinergis dalam bentuk penumbuhan iklim usaha dan pengembangan usaha terhadap PKL dengan pola kemitraan antara Usaha Mikro, Kecil dan Menengah dengan Usaha Besar, sehingga mampu tumbuh dan berkembang, baik kualitas maupun kuantitas usahanya. Diatur tentang ruang lingkup dan tujuan, azas, penataan PKL (pendataan, pendaftaran, penempatan lokasi, pemindahan dan penghapisan lokasi, peremajaan lokasi, larangan bertransaksi), pemberdayaan PKL, monitoring, evaluasi dan pelaporan, pembinaan dan pengawasan, pendanaan, sanksi administratif.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Juli 2017.
14
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Palembang Nomor 37 Tahun 2019
PETUNJUK TEKNiS-PELAKSANAAN-PEMBERIAN-GAJI KETIGA BELAS-KEPADA-PEGAWAI NEGERI SIPIL-WALIKOTa-DAN-WAKIL WALIKOTA-SERTA-PIMPINAN-DAN-ANGGOTA-DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian Gaji Ketiga Belas kepada Pegawai Negeri Sipil, Walikota dan Wakil Walikota serta Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 10 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2019, perlu membentuk Peraturan Walikota tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian Gaji Ketiga Belas Kepada Pegawai Negeri Sipil, Walikota, dan Wakil Walikota serta Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Dasar hukum peraturan ini adalah : UU No. 28 Tahun 1959; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 35 Tahun 2019; Permendagri No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No. 21 Tahun 2011
Dalam peraturan ini diatur terkait ketentuan pemberian gaji ketiga belas dan pembayaran gaji ketiga belas beserta adanya pengendalian internal terhadap pelaksanaan pembayaran Gaji ketiga belas
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Mei 2019.
6 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Palembang Nomor 13 Tahun 2013
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pedoman Penentuan harga Minimal Penjualan Kendaraan Dinas Di Lingkungan Pemerintah Kota Palembang
ABSTRAK:
Dalam rangka optimalisasi pengelolaan aset daerah berupa kendaraan dinas yang dinilai sudah tidak ekonomis, berdaya guna dan lebih menguntungkan daerah apabila dilaksanakan penjualan perlu dibuat pedoman penentuan harga minimal penjualan kendaraan dinas di lingkungan Pemkot Palembang. Untuk itu perlu menetapkan perwali ini.
Dasar hukum peraturan ini : UU No. 28 Tahun 1959; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 12 Tahun 2011; PP No. 38 Tahun 2007; Permendagri No. 17 Tahun 2007; Perda No. 2 Tahun 2007; Perda No. 6 Tahun 2008; Perda No. 7 Tahun 2008; Perda No. 8 Tahun 2008; Perwali No. 8.a Tahun 2013.
Dalam peraturan ini diatur mengenai penetapan Pedoman Penentuan harga Minimal Penjualan Kendaraan Dinas Di Lingkungan Pemerintah Kota Palembang
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 24 April 2013.
3 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Palembang Nomor 25 Tahun 2014
Mencabut Peraturan Walikota Palembang Nomor 25 Tahun 2012 tentang Pendelegasian Kewenangan Perijinan dan Non Perijinan dibidang Penanaman Modal Kepada Kepala Kantor Pelayanan Perijinan Terpadu
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pendelegasian Kewenangan Perijinan dan Non Perijinan di Bidang Penanaman Modal kepada Kepala Kantor Pelayanan Perijinan Terpadu
ABSTRAK:
Bahwa sehubungan dengan telah ditetapkanya peraturan kepala badan koordinasi penanaman modal nomor 5 tahun 2013 tentang pedoman dan tata cara perjanjian penanaman modal terdapat perubahan pada jenis perjanjian penanaman modal dan tata cara perjanjian
Dasar hukum : UU No 28 Tahun 1959;UU No 10 Tahun 1995 sebagaimana telah diubah dengan UU No 17 Tahun 2006;UU No 32 Tahun 2004 sebagaimana talah diubah beberapa kali dengan UU No 12 Tahun 2008;UU No 25 Tahun 2007;UU No 40 Tahun 2007;UU No 20 Tahun 2008;PP No 27 Tahun 1999;PP No 65 Tahun 2005;PP No 1 Tahun 2007 sebagaimana telah diubah dengan PP No 62 Tahun 2008;PP No 45 Tahun 2008;PP No 24 Tahun 2009;PP No 27 Tahun 2012;Kepres No 75 Tahun 1995;Kepres No 90 Tahun 2000;Perpres No 76 Tahun 2007;Perrpres 77 Tahun 2007;Perpres No 27 Tahun 2009;Permenkeu No 176/PMK.11/2009;Perda No 6 Tahun 2008;Perda No 2 Tahun 2010
Materi pokok ; Pendelegasian wewenang,jenis pelayanan penananman modal,pelaporan
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 21 April 2014.
Dengan berlakunya peraturan wali kota maka peratuan wali kota palembang Nomor 25 Tahun 2012 tentang Pedelegasian kewenangan perjanjian dan non perjajian di bidang penanaman modal kepada kepala kantor pelayanan perpjanjian terpadu ,dicabut dan dinpyatakan tidak berplaku
7 Hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Palembang Nomor 15 Tahun 2016
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara Di Lingkungan Pemerintah Kota Palembang
ABSTRAK:
Dalam rangka perwujudan cita-cita bangsa dan tujuan negara, perlu dibangun penyelenggara negara yang berintegritas, profesional, bersih dan bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme. Dalam rangka mewujudkan pemerintahan yang baik bebas dari KKN, dan penyalahgunaan kekuasaan serta wewenang, pemerintah telah mewajibkan kepada para pejabat penyelenggara negara termasuk di lingkungan Pemkot Palembang untuk melaporkan harta kekayaan yang dimilikinya kepada KPK. LHKPD di lingkungan Pemkot Palembang perlu diatur dalam perwali agar memiliki landasan dan kepastian hukum.
Dasar Hukum Peraturan ini adalah : UU No. 28 Tahun 1959; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001; UU No. 5 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 53 Tahun 2010; Perda No. 6 Tahun 2008.
Dalam peraturan ini diatur tentang ketentuan umum, maksud dan tujuan, penyampaian LHKPN, Tim Pengelola, sanksi administrasi, tata cara penjatuhan sanksi, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Juni 2016.
6 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Palembang Nomor 7 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2017
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 317 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2017.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini, yaitu sebagai berikut: Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2017.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2016.
Walikota menetapkan Peraturan Walikota tentang Penjabaran APBD sebagai landasan operasional pelaksanaan APBD.
9 hlm.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat