Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Tarif Layanan Kesehatan Pada Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Gandus
ABSTRAK:
Dasar pertimbangan peraturan ini adalah bahwa dalam rangka pemberian pelayanan kesehatan kepada masyarakat, perlu mengatur tarif layanan kesehatan pada Rumah Sakit Umum Daerah Gandus dan berdasarkan ketentuan Pasal 83 ayat (6) Peraturan Menteri Dalam Negeri No 79 Tahun 2018 tentang Badan Layanan Umum Daerah, tarif layanan pada Badan Layanan Umum Daerah diatur dengan Peraturan Kepala Daerah;
Dasar hukum peraturan ini adalah UU No 28 Tahun 1959; UU No 29 Tahun 2004; UU No 36 Tahun 2009; UU No 44 Tahun 2009; UU No 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah No 23 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah No 47 Tahun 2021; Peraturan Menteri Kesehatan No 812 /MENKES/PER/VII/2010; Peraturan Menteri Kesehatan No 78 Tahun 2013; Peraturan Menteri Kesehatan No 85 Tahun 2015; Peraturan Menteri Kesehatan No 65 Tahun 2016; Peraturan Menteri Kesehatan No 72 Tahun 2016; Peraturan Menteri Dalam Negeri No 79 Tahun 2018.
Dalam peraturan ini mengatur definisi Tarif Layanan adalah imbalan yang diterima oleh RSUD Gandus atas jasa dari kegiatan pelayanan kesehatan maupun non pelayanan kesehatan yang diberikan kepada pengguna jasa. Diatur mengenai ketentuan umum, kegiatan yang dikenakan tarif, komponen perhitungan tarif layanan, kerja sama dengan pihak lain, keringanan biaya dan/atau pembebasan tarif, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2022.
Mencabut Peraturan Walikota No 6 Tahun 2020 tentang Biaya Pelayanan Kesehatan pada Rumah Sakit Umum Daerah Gandus.
12 hlm, Lampiran : 69 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Palembang Nomor 84 Tahun 2022
PERWALI Kota Palembang No. 4 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pemberian Subsidi Angkutan Penumpang Umum Bus Rapid Transit yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Palembang
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pemberian Subsidi Angkutan Penumpang Umum Perkotaan Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kota Palembang Dengan Skema Pembelian Layanan
ABSTRAK:
Dasar pertimbangan peraturan ini adalah bahwa dalam rangka pelaksanaan kewajiban pelayanan publik untuk menyelenggarakan layanan angkutan penumpang umum perkotaan yang selamat, aman, nyaman dan keterjangkauan tarif bagi masyarakat, perlu diberikan subsidi kepada Penyedia Jasa Angkutan Penumpang Umum Perkotaan dan Peraturan Walikota No 4 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pemberian Subsidi Angkutan Penumpang Umum Bus Rapid Transit yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Palembang sudah tidak sesuai dengan perkembangan keadaan sehingga perlu diganti;
Dasar hukum peraturan ini adalah Pasal 8 ayat (6) UUD Tahun 1945; UU No 28 Tahun 1959; UU No 22 Tahun 2009; UU No 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah No 74 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah No 54 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah No12 Tahun 2019; Peraturan Menteri Perhubungan No PM 10 Tahun 2012; Peraturan Menteri Dalam Negeri No 118 Tahun 2018; Peraturan Menteri Perhubungan No PM 15 Tahun 2019; Peraturan Menteri Perhubungan No PM 9 Tahun 2020; Peraturan Menteri Dalam Negeri No 77 Tahun 2020; Peraturan Direktur Jenderal Perhubungan Darat No KP.2748/ AJ.206/DRJD /2020; Peraturan Direktur Jenderal Perhubungan Darat No KP.2750/AJ.007.DRJD/2020; Keputusan Direktur Jenderal Perhubungan Darat No KP.2752/AJ.206/DRJD/2020; Keputusan Direktur Jenderal Perhubungan Darat No KP.1258/AJ.005/DRJD/2020.
Dalam peraturan ini mengatur definisi Subsidi Angkutan Penumpang Umum Perkotaan adalah bantuan biaya pengoperasian untuk Angkutan Perkotaan dengan tarif yang ditetapkan pada trayek tertentu. Diatur mengenai ketentuan umum, penugasan dan subsidi, mekanisme subsidi, pengawasan, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2022.
Mencabut Peraturan Walikota No 4 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pemberian Subsidi Angkuta Penumpang Umum Bus Rapid Transit yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Palembang.
13 hlm, Lampiran: 13 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Palembang Nomor 85 Tahun 2022
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Tarif Angkutan Penumpang Umum
ABSTRAK:
Dasar pertimbangan peraturan ini adalah bahwa kenaikan harga bahan bakar minyak menuntut Pemerintah melakukan penyesuaian terhadap harga minyak di dalam negeri dalam upaya menyesuaikan biaya operasional bahan bakar minyak angkutan penumpang umum dan Peraturan Walikota No 7 Tahun 2015 tentang Tarif
Angkutan Penumpang Umum, sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan dengan keadaan sehingga perlu diganti;
Dasar hukum peraturan ini adalah Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945; UU No 28 Tahun 1959; UU No 22 Tahun 2009; UU No 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah No 30 Tahun 2021; Peraturan Menteri Perhubungan No PM 15 Tahun 2019; Keputusan Menteri Energi Sumber Daya Mineral No 218.K/MG.01/MEM.M/2022; Peraturan Daerah No 14 Tahun 2011.
Dalam peraturan ini mengatur definisi Penumpang Umum adalah orang yang memanfaatkan jasa pelayanan angkutan penumpang umum Jen1s mobil penumpang, bus kecil dan bus kota. Tarif adalah Tarif yang dibebankan kepada orang atau penumpang yang memanfaatkan jasa pelayananan angkutan penumpang umum jenis mobil penumpang, bus kecil dan bus kota. Diatur mengenai ketentuan umum, tarif, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2022.
Mencabut Peraturan Walikota Nomor 7 Tahun 2015 tentang Tarif Angkutan Penumpang Umum.
4 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Palembang Nomor 89 Tahun 2022
PERWALI Kota Palembang No. 56 Tahun 2022 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Dan Fungsi Serta Tata Kerja Badan Kesatuan Bangsa Dan Politik Kota Palembang
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, Dan Fungsi Serta Tata Kerja Badan Kesatuan Bangsa Dan Politik Kota Palembang
ABSTRAK:
Dasar pertimbangan peraturan ini adalah bahwa dalam rangka pelaksanaan kebijakan penyederhanaan birokrasi di lingkungan instansi pemerintah, perlu dilakukan penataan susunan organisasi dan tata kerja di Lingkungan Pemerintah Kota Palembang dengan mempedomani Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi No 17 Tahun 2021 tentang Penyetaraan Jabatan Administrasi ke dalam Jabatan Fungsional dan Surat Menteri Dalam Negeri Nomor 800/8775/OTDA tanggal 30 Desember 2021 Hal Persetujuan Penyetaraan Jabatan di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota di Provinsi Sumatera Selatan;
Dasar hukum peraturan ini adalah UU No 28 Tahun 1959; UU No 5 Tahun 2014; UU No 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah No 18 Tahun 2016; Peraturan Menteri Dalam Negeri No 11 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri No 90 Tahun 2019; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi No 17 Tahun 2021; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi No 25 Tahun 2021; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi No 7 Tahun 2022; Keputusan Menteri Dalam Negeri No 100-441 Tahun 2019; Peraturan Daerah No 6 Tahun 2016.
Dalam peraturan ini mengenai definisi Badan Kesbangpol merupakan unsur pelaksana urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Pemerintah Kota bidang ideologi wawasan kebangsaan dan karakter bangsa, politik dalam negeri, ketahanan ekonomi, sosial, budaya, agama, dan organisasi kemasyarakatan, kewaspadaan nasional dan penanganan konflik. Diatur mengenai ketentuan umum, kedudukan dan susunan organisasi, uraian tugas dan fungsi, tata kerja, pembiayaan, ketentuan lain-lain, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2021.
Mencabut Peraturan Walikota No 56 Tahun 2022 tentang Kedudukan,Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kota Palembang
10 hlm, Lampiran : 1 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Palembang Nomor 90 Tahun 2022
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Iuran Santunan Anggota Korps Pegawai Republik Indonesia Kota Palembang
ABSTRAK:
Dasar pertimbangan peraturan ini adalah bahwa dalam upaya mensejahterakan kehidupan anggota Korps Pegawai Republik Indonesia beserta keluarganya dan sebagai upaya pemberian penghargaan kepada anggota Korps Pegawai Republik Indonesia, perlu memberikan santunan dan Peraturan Walikota Nomor 62 Tahun 2018 tentang Iuran Santunan Anggota Korps Pegawai Republik Indonesia/ Aparatur Sipil Negara Kota Palembang, sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan keadaan saat ini sehingga perlu diganti;
Dasar hukum peraturan ini adalah Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945; UU No 28 Tahun 1959; UU No 5 Tahun 2014; UU No 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah No 18 Tahun 2016; Peraturan Pemerintah No 11 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah No 49 Tahun 2018; Peraturan Presiden No 98 Tahun 2020; Peraturan Daerah No 6 Tahun 2016; Peraturan Walikota No 15 Tahun 2022.
Dalam peraturan ini mengatur definisi Korps Pegawai Republik Indonesia yang selanjutnya disebut KORPRI adalah Wadah untuk menghimpun seluruh Pegawai Republik Indonesia/Aparatur Sipil Negara yang meliputi Pegawai Negeri Sipil dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja yang berkedudukan dan kegiatannya tidak terpisahkan dari kedinasan. Diatur mengenai ketentuan umum, jenis, status, kedudukan dan keanggotaan, iuran santunan anggota KORPRI, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2022.
Mencabut Peraturan Walikota Palembang No 62 Tahun 2018 tentang Iuran Santunan Anggota Korps Pegawai Republik Indonesia/ Aparatur Sipil Negara Kota Palembang.
7 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat