PERUBAHAN - ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH - TAHUN - ANGGARAN 2015
2015
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 10, LD.2015/NO.10
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2015
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan pasal 317 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali,terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang perubahan kedua atas undang - Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah perlu membentuk Peraturan Daerah tentang perubahan Anggaran pendapatan dan belanja Daerah tahun Anggaran 2015
Dasar Hukum dalam peraturan ini antara lain : pasal 18 ayat (6) UUD RI Tahun 1945 ; UU No 28 Tahun 1959;UU No 17 Tahun 2003;UU No 23 Tahun 2004 ;sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No 9 Tahun 2015;PP No 58 Tahun 2005; Permendagri No 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali,terakhir dengan Permendagri No 13 Tahun 2006
Materi pokok dalam peraturan ini adalah : Belanja Daerah adalah kewajiban pemerintah Daerah yang diakui sebagai pengurangan Nilai kekayaan bersih.
Dalam keadaan Darurat setelah perubahan APBD,pemerintahan kota dapat melakukan pengeluaran yan belum tersedia anggaranya yang selanjutnya di cantumkan dalam laporan realisasi anggaran atau dengan mengunakan balanja tidak terduga
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Oktober 2015.
17 Hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Palembang Nomor 10 Tahun 2015
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Palembang Nomor 38 Tahun 2013 tentang Kawasan dan Kriteria Tipe Gedung yang di Kenakan Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah
ABSTRAK:
Barang milik daerah sebagai salh satu unsur penting dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah perlu dikelola secara tertib agar dapat dimanfaatkan secara optimal dalam rangka mendukung penyelenggaraan pemerintahan daerah. Pengelolaan barang milik daerah yang optimal merupakan salh satu hal yang membantu meningkatkan pendapatan daerah dalam rangka mewujudkan kesejahteraan masyarakat. Dalam rangka optimalisasi potensi retribusi pemakaian kekayaan daerah khususnya dari sewa gedung serbaguna sejalan dengan ketentuan Pasal 8 dan Pasal 14 Perda No. 2 Tahun 2012 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah perlu mengubah Perwali No. 38 Tahun 2013 tentang Kawasan dan Kriteria Tipe Gedung yang Dikenakan Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah guna disesuaikan dengan perkembangan keadaan. Untuk itu perlu menetapkan perwali ini.
Dasar Hukum peraturan ini adalah : UU No. 28 Tahun 1959; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 2 Tahun 2015.
Dalam peraturan ini diatur mengenai perubahan beberapa ketentuan mengenai kriteria gedung yang dikenakan retribusi pemakaian kekayaan daerah.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Januari 2015.
Mengubah Peraturan Walikota Palembang Nomor 38 Tahun 2013 tentang Kawasan dan Kriteria Tipe Gedung yang di Kenakan Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah
2 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Palembang No. 10 Tahun 2009
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2008
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 184 ayat (1) UU No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah terakhir kali dengan UU No. 12 Tahun 2008, Walikota Palembang mengajukan ranperda tentang Pertanggungjawaban pelaksanaan APBD kepada DPRD berupa laporan keuangan yang telah diperiksa oleh BPK paling lambat 6 bulan setelah anggaran berakhir. Untuk itu perlu menetapkan perda ini.
Dasar hukum peraturan ini : UU No. 28 Tahun 1959; UU No. 12 Tahun 1985 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 12 Tahun 1994; UU No. 18 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 34 Tahun 2000; UU No. 21 Tahun 1997; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 25 Tahun 2000; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; PP No. 20 Tahun 2001; PP No. 65 Tahun 2001; PP No. 66 Tahun 2001; PP No. 24 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah terakhir kali dengan PP No. 21 Tahun 2007; PP No. 54 Tahun 2005; PP No. 55 Tahun 2005; PP No. 56 Tahun 2005; PP No. 57 Tahun 2005; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 65 Tahun 2005; PP No. 8 Tahun 2006; PP No. 38 Tahun 2007; Permendagri No. 61 Tahun 2007; Perda No. 1 Tahun 200 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Perda No. 18 Tahun 2007; Perda No. 2 Tahun 2007; Perda No. 3 Tahun 2008; Perda No. 6 Tahun 2008; Perda No. 15 Tahun 2008.
Dalam peraturan ini diatur mengenai pertanggungjawaban pelaksanaan APBD TA 2008.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
5 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Palembang No. 10 Tahun 2008
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Persyaratan, Mekanisme dan prosedur Tetap Pemberian Izin Praktek Farmasi
ABSTRAK:
Berdasarkan ketentuan Perda No. 1 Tahun 2000 tentang Pedoman Tata Laksana Pelayanan Umum, sebagai upaya tercapainya keseragaman dan tata laksana pelayanan umum, guna meningkatkan mutu pelayanan yang mendorong efektifitas sistem dan tumbuhnya kreatifitas prakarsa dan peran serta masyarakat, perlu dilaksanakan rangkaian kegiatan terpadu yang bersifat sederhana, terbuka, lancar, tepat, lengkap, terjangkau dan tidak diskriminatif. Berdasarkan Perda No. 8 Tahun 2002 tentang Pembinaan dan Retribusi Praktik Farmasi sebagaimana diubah dengan Perda No. 13 Tahun 2005, perlu menetapkan pengaturan mengenai persyaratan, mekanisme, dan prosedur tetap pemberian Izin Praktik Farmasis dengan Perwako.
UU No. 28 Tahun1959; UU No. 23 Tahun 1992; UU No. 8 Tahun 1999; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana diubah dengan UU No. 8 Tahun 2005; UU No. 33 Tahun 2004; PP No. 38 Tahun 2007; Perda No. 2 Tahun 2001; Perda No. 8 Tahun 2002 jo Perda No. 13 Tahun 2005.
Dalam Peraturan Walikota ini diatur tentang persyaratan, mekanisme, dan prosedur tetap pemberian izin praktik farmasi dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Surat Izin Praktik Farmasis (SIPF) adalah surat izin yang diberikan oleh walikota melalui Dinas Kesehatan kepada Darmasis untuk melaksanakan praktik pengabdian profesi. Diatur tentang perizinan, persyaratan, mekanisme dan prosedur tetap, ketentuan retribusi, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Maret 2008.
Mencabut Keputusan Walikota No. 32 Tahun 2003 tentang Persyaratan, Mekanisme dan Prosedur Tetap Pemberian Izin Praktik Farmasis.
5
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Palembang Nomor 10 Tahun 2009
Pembentukan, Perubahan, dan Pembubaran Komisi/Komite/Badan/Dewan/Staf Khusus/Tim/Panitia
Status Peraturan
Mencabut :
Kepwali No. 18 Tahun 2002 tentang Pembentukan Caban Dinas Pertanian di Kecamatan dan Kepwali No. 19 Tahun 2002 tentang Pembentukan UPTD Dinas Pertanian
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Pertanian, Perikanan dan Kehutanan
ABSTRAK:
Guna memenuhi ketentuan Pasal 78 Perda No. 9 Tahun 2008 tentang Pembentukan, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Kota Palembang sejalan dengan ketentuan Pasal 3 Perda No. 6 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan Kota Palembang di bidang pertanian dan ketahanan pangan, maka untuk mengoptimalkan tugas pokok dan fungsi Dinas Pertanian, Perikanan dan Kehutanan pada tingkat operasional serta dalam rangka meningkatkan pelayanan kepada masyarakat di bidang angkutan sungai, perlu membentuk UPTD Pertanian, Perikanan dan Kehutanan. Untuk itu perlu menetapkan perwali ini.
Dasar hukum peraturan ini : UU No. 28 Tahun 1959; UU No. 67 Tahun 1967; UU No. 8 Tahun 1974; UU No. 9 Tahun 1985; UU No. 41 Tahun 1999; UU No. 34 Tahun 2000; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 41 Tahun 2007; Perda No. 6 Tahun 2008; Perda No. 9 Tahun 2008.
Dalam peraturan ini diatur mengenai ketentuan umum, pembentukan, susunan organisasi, tata kerja, pengangkatan dan pemberhentian, penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Februari 2009.
Mencabut Kepwali No. 18 Tahun 2002 tentang Pembentukan Caban Dinas Pertanian di Kecamatan dan Kepwali No. 19 Tahun 2002 tentang Pembentukan UPTD Dinas Pertanian
30 hlm, Lampiran : 10 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Palembang No. 10 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penambahan Penyertaan Modal Daerah pada PDAM Tirta Musi Palembang
ABSTRAK:
Dalam rangka percepatan peningkatan dan pengembangan pelayanan Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Musi Palembang sejalan dengan Perjanjian Penerusan Hibah (PPH) antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Kota Palembang untuk Hibah Air Minum No.PPH-93/PK/2013 tanggal 17 Juli 2013, maka Pemerintah Kota Palembang perlu mengadakan penyertaan modal ke dalam Perusahaan Daerah Air Minum Tirta MUsi Palembang.
Dasar Hukum Perda ini adalah: Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945; UU No.28 Tahun 1959; UU No.32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah, terakhir dengan UU No.12 Tahun 2008; PP No.58 Tahun 2005; PP No.2 Tahun 2012; Permendagri No.13 Tahun 2006 sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Permendagri No.21 Tahun 2011; Perda Kota Palembang No.12 Tahun 2011.
Dalam Perda ini diatur mengenai Penambahan Penyertaan Modal Daerah pada Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Musi Palembang dengan menetapkan batasan istilah dalam pengaturannya. Diatur juga mengenai maksud dan tujuan penyertaan modal daerah Pemerintah Kota, nilai penyertaan modal, pelaksanaan penyertaan modal, dan pertanggungjawaban dan kewajiban Perusahaan Daerah Air Minum,.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
5 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Palembang Nomor 10 Tahun 2011
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pelaksanaan Perda Kota Palembang Nomor 5 Tahun 2011 tentang Pembinaan dan Retribusi Pemakaman dan/atau Pengabuan Jenazah
ABSTRAK:
Dengan tela ditetapkannya Perda No. 5 Tahun 2011 tentang Pembinaan dan Retribusi Pemakaman dan/atau Pengabuan Jenazah dan diundangkan dalam Lembaran Daerah Tahun 2011 Nomor 5 SERI C tanggal 3 Januari 2011, perlu menetapkan peraturan pelaksanaanya. Untuk itu perlu menetapkan perwali ini.
Dasar hukum peraturan ini : UU No. 28 Tahun 1959; UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 26 Tahun 2007; UU No. 32 Tahun 2009; PP No. 9 Tahun 1987; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 26 Tahun 2008; Perpres No. 36 Tahun 2005; Perda No. 6 Tahun 2008; Perda No. 9 Tahun 2008; Perda No. 5 Tahun 2011.
Dalam peraturan ini diatur mengenai pelaksanaan Perda No. 5 Tahun 2011 tentang Pembinaan dan Retribusi Pemakaman dan/atau Pengabuan Jenazah
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Januari 2011.
2 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Palembang Nomor 10 Tahun 2008
Pembentukan, Perubahan, dan Pembubaran Komisi/Komite/Badan/Dewan/Staf Khusus/Tim/Panitia
Status Peraturan
Diubah dengan :
PERDA Kota Palembang No. 4 Tahun 2012 tentang Perubahan Kedua Atas Perda Kota Palembang No.10 Tahun 2008 Tentang Pembentukan, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah Kota Palembang
PERDA Kota Palembang No. 2 Tahun 2010 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Palembang Nomor 10 Tahun 2008 tentang Pembentukan Susunan Organisasi Dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah Kota Palembang
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah Kota Palembang
ABSTRAK:
Berdasarkan ketentuan Pasal 128 ayat (1) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah dan peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kab/Kota serta Pasal 2 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Perangkat Daerah, perlu dibentuk Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah Kota Palembang dengan perda.
UU No. 28 Tahun 1959; UU No. 8 Tahun 1974 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 34 Tahun 1999; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 8 Tahun 2005; UU No. 33 Tahun 2004; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 41 Tahun 2007; Permendagru No. 57 Tahun 2007; Perda No. 6 Tahun 2008.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang pembentukan, susunan organisasi dan tata kerja Lembaga Teknis Daerah Kota Palembang dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Dalam ketentuan umum antara lain menetapkan definisi unit pelaksana teknis badan (UPTB) adalah unsur pelaksana teknis pada lembaga teknis daerah yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Badan. Diatur tentang pembentukan, kedudukan, tugas dan fungsi, susunan organisasi : Inspektorat, Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah, Badan Kesatuan Bangsa Politik dan Perlindungan Masyarakat, Badan Lingkungan Hidup, Badan Koordinasi Penanaman Modal Daerah, Badan Arsip, Perpustakaan dan Dokumentasi, Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Kelurahan, Badan Keluarga Berencana dan Pemberdayaan Perempuan, Badan Kepagawaian Daerah dan Diklat, eselonisasi, pembiayaan, tata kerja, pengangkatan dan pemberhentian, kelompok jabatan fungsional, ketentuan lain-lain, ketentuan peralihan, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Agustus 2008.
12
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Palembang No. 10 Tahun 2011
PERDA Kota Palembang No. 4 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Pasal yang mengatur mengenai Jenis Retribusi, Subjek Retribusi, Wajib Retribusi, Objek Retribusi, Tingkat Penggunaan Jasa Retribusi, serta Tarif Retribusi.
Mengubah :
Perda No. 11 Tahun 2004 tentang Pembinaan dan Retribusi Pemotongan Hewan
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembinaan dan retribusi Rumah Potong Hewan
ABSTRAK:
Dengan ditetapkannya UU No. 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, perlu meninjau dan memperbaharuai Perda No. 11 Tahun 2004 tentang Pembinaan dan Retribusi Pemotongan Hewan, guna disesuaikan dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Sehubungan dengan hal tersebut, dalam upaya meningkatkan pengawasan terhadap peredaran dan penyaluran daging hewan potong agar kualitas daging hewan potong dapat terjamin kesehatan dan keamanannya guna memberikan keselamatan bagi konsumen mulai dari proses produksi, penyimpanan sampai kependistribusiannya, maka perlu menetapkan perda ini.
Dasar hukum peraturan ini : UU No. 28 Tahun 1959; UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 7 Tahun 1996; UU No. 8 Tahun 1999; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 28 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004
Dalam peraturan ini diatur mengenai Pembinaan dan retribusi Rumah Potong Hewan
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Mengubah Perda No. 11 Tahun 2004 tentang Pembinaan dan Retribusi Pemotongan Hewan
1 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Palembang Nomor 10 Tahun 2020
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pencabutan Peraturan Walikota Nomor 42 Tahun 2018 tentang
Retribusi Sewa Petak Di Pangkalan Pendaratan Ikan
ABSTRAK:
Bahwa dengan terbitnya Peraturan Daerah Kota Palembang
Nomor 3 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah
Kota Palembang Nomor 11 Tahun 2011 tentang Pembinaan dan
Retribusi Izin Usaha Perikanan, dan dalam rangka tertib
substansi pembentukan produk hukum daerah yang bersifat
pengaturan dan penetapan, perlu dilakukan pencabutan
Peraturan Walikota yang bersifat penetapan
UU No 28 Tahun 1959 ;UU No 31 Tahun Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No 45
Tahun 2009;UU No 28 Tahun 2009;UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan
UU No 9 Tahun 2015;PP No 54 Tahun 2002;Perda No 11 Tahun 2011 Sebagaimana telah diubah dengan Perda No 3 Tahun 2018
Peraturan Walikota Palembang Nomor 42 Tahun 2018 tentang Retribusi Sewa Petak di Pangkalan Pendaratan Ikan
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 22 April 2020.
2 Hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat