Peraturan Daerah (PERDA) tentang Izin Usaha Konstruksi
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 14 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2000 tentang Usaha dan Peran Masyarakat Jasa Konstruksi sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 92 Tahun 2010 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2000 tentang Usaha dan Peran Masyarakat Jasa Konstuksi perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Izin Usaha Jasa Konstruksi.
Dasar hukum peraturan ini : Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945; UU No. 28 Tahun 1959; UU No 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; PP No. 28 Tahun 2000; PP No. 29 Tahun 2000 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 59 Tahun 2010; PP No. 30 Tahun 2000.
Dalam peraturan ini diatur tentang ketentuan umum, maksud dan tujuan, jenis, bentuk dan bidang usaha jasa konstruksi, izin usaha jasa konstruksi, hak dan kewajiban pemegang IUJK, laporan pertanggungjawaban, pemberdayaan dan pengawasan, sanksi administratif, mekanisme pemberlakuan kembali IUJK, sistem informasi, ketentuan lain-lain, penyidikan, ketentuan pidana, ketentuan peralihan, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2013.
Mencabut Peraturan Daerah Kota Palembang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Pembinaan dan Retribusi Izin
Usaha Jasa Konstruksi
15 hlm, Lampiran : 7 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Palembang Nomor 1 Tahun 2015
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Komisi Pengendalian Zoonosis Kota Palembang
ABSTRAK:
dalam rangka meningkatkan pengendalian dan penanggulangan terhadap penyakit zoonosis sejalan dengan ketentuan Pasal 7 dan pasal 21 Pe.;atuian Presiden Nomor 30 Tahun 2011 tentang Pengendalian Zoonosis, perlu dibentuk Komisi Pengendalian Zoonosis Kota Palembang
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984; Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1992; UU Nomor 36 Tahun 2009; UU Nomor 18 Tahun 2009; Undang- Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014; . Peratura Pemerintah Nomor 22 Tabun 1983; Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1991; Peraturan Presiden Nomor 30 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kota Palembang Nomor 9 Tahun 2008 ) sebagaimana telah diubab dengan
Peraturan Daerah Kota Palembang Nomor 7 Tahun 2012
PEraturan ini memuat ketentuan tentang pembentuan komisi dan pengendalian zoonosis koto; kelembagaan dan susunan keanggotaan; arah kebijakan, strategi pelaksanaan, dan pelaporan pengendalian zoonosis; tata kerja; dan pembiayaan
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Januari 2015.
8 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Palembang Nomor 1 Tahun 2018
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Penyelenggaraan Bangunan Gedung Kota Palembang
ABSTRAK:
Berdasarkan Perda Kota Palembang No. 1 Tahun 2017 tentang Bangunan Gedung, Walikota perlu mengatur ketentuan yang lebih rinci mengenai penyelenggaraan Izin Mendirikan Bangunan Gedung, dan Pendataam Bangunan Gedung. Berdasarkan Perda Kota Palembang No. 6 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Palembang, perlu diatur tugas dan kewenangan perangkat daerah dalam penyelenggaraan layanan urusan bangunan gedung. untuk itu perlu ditetapkan Perwali tentang Penyelenggaraan Bangunan Gedung Kota Palembang.
Dasar Hukum Peraturan Walikota ini adalah: UU No. 28 Tahun 1959; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; UU No. 18 Tahun 2002; PP No. 36 Tahun 2005; Permenpupr No. 05/PRT/M/2016; Perda No. 1 Tahun 2017.
Dalam Peraturan Walikota ini diatur tentang Penyelenggaraan Bangunan Gedung, dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur pula antara lain mengenai ketentuan penyelenggaraan IMB, TABG dan SLF, serta pengkaji teknis, penyelenggaraan pembongkaran bangunan gedung, ketentuan penyelenggaraan pendataan bangunan gedung, pengawasan dan penertiban.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2018.
86 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Palembang Nomor 1 Tahun 2021
PERDA Kota Palembang No. 4 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Palembang Nomor 7 Tahun 2005 tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Kepegawaian dan Pendidikan Pelatihan Pegawai Perusahaan Daerah Pasar Palembang Jaya
Peraturan Daerah Kota Palembang Nomor 6 Tahun 2005 tentang Pembentukan Perusahaan Daerah Pasar Palembang Jaya
Peraturan Daerah Kota Palembang Nomor 7 Tahun 2005 tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Kepegawaian dan Pendidikan Pelatihan Pegawai Perusahaan Daerah Pasar Palembang Jaya
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perusahaan Umum Daerah Pasar Palembang Jaya
ABSTRAK:
Perusahaan Daerah Pasar Palembang Jaya Kota Palembang merupakan Badan Usaha Milik Daerah yang dibentuk untuk melakukan pengurusan, pengelolaan pasar dan fasilitas serta utilitas pasar dalam rangka pengembangan perekonomian serta menunjang anggaran Pemerintah Kota Palembang dan pertumbuhan ekonomi nasional. Dalam rangka menyesuaikan bentuk badan hukum, perluasan tugas pokok, pengembangan usaha dan guna mendukung kebijakan dan program Pemerintah Kota
Palembang, maka Peraturan Daerah Kota Palembang Nomor 6 Tahun 2005 tentang Pembentukan Perusahaan Daerah Pasar
Palembang Jaya perlu disesuaikan dengan perkembangan hukum dan kebutuhan masyarakat. Untuk itu perlu menetapkan peraturan ini.
Dasar hukum peraturan ini : Pasal 18 ayat (6) UUD NRI 1945; UU No. 28 Tahun 1959; UU No. 17 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 54 Tahun 2017; PERPRES No. 113 Tahun 2007; PERMENDAGRI No. 37 Tahun 2018.
Dalam peraturan ini diatur mengenai ketentuan umum, penyesuaian bentuk badan hukum, nama, logo, dan tempat kedudukan, kegiatan usaha, jangka waktu berdiri, modal dasar dan modal disetor, sumber penerimaan, organ perumda, pegawai perumda, satuan pengawas intern, komite audit, dan komite lainnya, perencanaan, operasional, dan pelaporan, penggunaan laba, pembubaran, pembinaan dan pengawasan, ketentuan lain-lain, ketentuan peralihan, ketentuan penutup,
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Januari 2021.
Mencabut Peraturan Daerah Kota Palembang Nomor 6 Tahun 2005 tentang Pembentukan Perusahaan Daerah Pasar Palembang Jaya dan Peraturan Daerah Kota Palembang Nomor 7 Tahun 2005 tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Kepegawaian dan Pendidikan Pelatihan Pegawai Perusahaan Daerah Pasar Palembang Jaya sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Palembang Nomor 4 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Palembang Nomor 7 Tahun 2005 tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Kepegawaian dan Pendidikan Pelatihan Pegawai Perusahaan Daerah Pasar Palembang Jaya.
Ketentuan lebih lanjut mengenai struktur organisasi dan tata kerja Perumda Pasar, pengangkatan Dewan Pengawas, pengangkatan Direksi, penghasilan Direksi, hak cuti Direksi, satuan pengawas intern, pengadaan barnag dan jasa, kerjasama, pinjaman diatur dalam Peraturan Walikota
25 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Palembang Nomor 1 Tahun 2020
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Kearsipan
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka mempertahankan Negara Kesatuan
Republik Indonesia dan mencapai cita-cita nasional
sebagaimana tercantum dalam pembukaan Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, arsip sebagai
identitas dan jati diri bangsa, serta sebagai memori, acuan,
dan bahan pertanggungjawaban dalam kehidupan
bermasyarakat, berbangsa dan bernegara perlu dikelola dan
diselamatkan oleh Negara;
bahwa dalam mendukung terwujudnya penyelenggaraan
pemerintahan daerah yang baik dan bersih, serta
peningkatan
kualitas pelayanan
publik, maka
p enyelenggaraan k earsipan perlu dilakukan dalam suatu
sistem p enyelenggaraan kearsipan yang komprehensif dan
terpadu
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaiman telah diubah dengan UU Nomor 9 TAhun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2012
Peraturan ini memuat tentang pengelolaan kearsipan, pembinaan kearsipan, pelidungan dan penyelamatan arsip, pengendalian dan pengawasan, kerjasama, organisasi profesi dan peran serta masyarakat, dna pendanaan
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Juli 2020.
22 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Palembang Nomor 1 Tahun 2022
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembangunan Kepemudaan
ABSTRAK:
Berdasarkan bahwa dalam pembangunan daerah, pemuda
mempunyai potensi dan peran strategis sehingga
perlu dikembangkan potensi dan perannya melalui
pelayanan kepemudaan dalam satu kesatuan
pembangunan kepemudaan secara terencana,
terarah, terpadu, dan berkelanjutan yang merupakan
bagian dari pembangunan daerah
Dasar hukum dalam peraturan ini : Pasal 18 ayat (6) UU Tahun 1945;UU No 28 Tahun 1959;UU No 8 Tahun 2016; UU No 20 Tahun 2003;UU No 40 Tahun 2009;UU No 17 Tahun 2013;UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan UU No 9 Tahun 2015;UU No 11 Tahun 2020;PP No 41 Tahun 2011;Perpres No 66 Tahun 2017;Perda No 19 Tahun 2014
Dalam Peraturan ini diatur mengenai : Ketentuan Umum,Tugas wewenang dan Tangungjawab pemerintah Kota,Peran Tanggung jawab dan hak pemuda,perencanaan ,pembangunan kepemudaan,Prasarana dan sarana ,Organisasi dan satuan tugas kepemudaan,Pencatatan dn Pelaporan,data dan Informasi,Penghargaan,kerjasama dan kemitraan,Pendanaan ,Pembinaan dan Pengawasaan,Sanksi - Sanksi,Ketentuan Peralihan,ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Januari 2022.
28 Hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Palembang No. 1 Tahun 2017
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 109 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2005 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Bangunan Gedung
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945; UU No. 28 Tahun 1959; UU No. 28 Tahun 2002; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 36 Tahun 2005; Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 05/PRT/M/2016.
Dalam Peraturan Daerah ini di atur tentang : Bangunan Gedung, Bangunan Gedung adalah wujud fisik hasil pekerjaan konstruksi yang menyatu dengan tempat kedudukannya.Bangunan Gedung Umum adalah Bangunan Gedung yang fungsinya untuk kepentingan publik, baik berupa fungsi keagamaan, fungsi usaha,maupun fungsi sosial dan budaya. Bangunan Gedung adat merupakan Bangunan Gedung yang didirikan menggunakan kaidah/norma adat masyarakat setempat sesuai dengan budaya dan sistem nilai yang berlaku,untuk dimanfaatkan sebagai wadah kegiatan adat. Keterangan Rencana Kota adalah informasi tentang persyaratan tata bangunan dan lingkungan yang diberlakukan oleh Pemerintah Kota pada lokasi tertentu. Izin Mendirikan Bangunan Gedung, yang selanjutnya disingkat IMB adalah perizinan yang diberikan oleh Pemerintah Daerah kepada Pemilik Bangunan Gedung untuk membangun baru, mengubah, memperluas, mengurangi dan/atau merawat Bangunan Gedung sesuai dengan persyaratan administratif dan persyaratan teknis. Permohonan Izin Mendirikan Bangunan Gedung adalah permohonan yang dilakukan Pemilik Bangunan Gedung kepada Pemerintah Daerah untuk mendapatkan izin mendirikan Bangunan Gedung. Koefisien Dasar Bangunan, yang selanjutnya disingkat KDB adalah angka persentase perbandingan antara luas seluruh
lantai dasar Bangunan Gedung dan luas lahan/tanah perpetakan/daerah perencanaan yang dikuasai
sesuai rencana tata ruang dan rencana tata bangunan dan Lingkungan Koefisien Lantai Bangunan, yang selanjutnya disingkat KLB adalah angka persentase perbandingan antara luas seluruh lantai Bangunan Gedung dan luas tanah perpetakan/daerah perencanaan yang dikuasai sesuai rencana tata ruang dan rencana tata bangunan dan lingkungan. Pasal 2 Peraturan Daerah ini dimaksudkan sebagai acuan untuk mengatur
dan mengendalikan penyelenggaraan bangunan gedung sejak dari perencanaan, perizinan, pelaksanaan konstruksi, pemanfaatan,serta kebaikan bangunan gedung agar sesuai dengan peraturan
perundang-undangan. Pasal 3 Peraturan Daerah ini bertujuan untuk: mewujudkan Bangunan Gedung yang fungsional dan sesuai dengan tata Bangunan Gedung yang serasi dan selaras dengan
lingkungannya; mewujudkan tertib penyelenggaraan Bangunan Gedung yang
menjamin keandalan teknis Bangunan Gedung dari segi keselamatan, kesehatan, kenyamanan, dan kemudahan; mewujudkan kepastian hukum dalam penyelenggaraan
Bangunan Gedung. Fungsi Bangunan Gedung meliputi: bangunan Gedung fungsi hunian, dengan fungsi utama sebagai tempat manusia tinggal;bangunan Gedung fungsi keagamaan dengan fungsi utama
sebagai tempat manusia melakukan ibadah;bangunan Gedung fungsi usaha dengan fungsi utama
sebagai tempat manusia melakukan kegiatan usaha;bangunan Gedung fungsi sosial dan budaya dengan fungsi
utama sebagai tempat manusia melakukan kegiatan sosialdan budaya; Bangunan Gedung fungsi hunian dengan fungsi utama sebagai tempat manusia tinggal Bangunan Gedung fungsi keagamaan Bangunan Gedung fungsi usaha Bangunan Gedung sosial dan budaya bangunan Gedung pelayanan kesehatan bangunan Gedung kebudayaan bangunan Gedung laboratorium bangunan Gedung pelayanan umum Perubahan Fungsi Bangunan Gedung Fungsi dan Klasifikasi Bangunan Gedung dapat diubah dengan mengajukan permohonan IMB baru.Perubahan fungsi dan Klasifikasi Bangunan Gedung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diusulkan oleh pemilik dalam bentuk rencana teknis Bangunan Gedung sesuai dengan peruntukan lokasi yang diatur dalam RTRW, RDTRdan/atau RTBL. PERSYARATAN BANGUNAN GEDUNG Setiap Bangunan Gedung harus memenuhi persyaratan administratif dan persyaratan teknis sesuai dengan fungsi Bangunan Gedung.Persyaratan administratif Bangunan Gedung meliputi:status hak atas tanah dan/atau izin pemanfaatan dari pemegang hak atas tanah; status kepemilikan Bangunan Gedung, serta IMB. Persyaratan teknis Bangunan Gedung meliputi: persyaratan tata bangunan dan lingkungan;persyaratan keandalan Bangunan Gedung. Status Kepemilikan Hak Atas Tanah Setiap Bangunan Gedung harus didirikan di atas tanah yang jelas kepemilikannya, baik milik sendiri atau milik pihak lain.Status hak atas tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (1)diwujudkan dalam bentuk dokumen sertifikat hak atas tanah atau bentuk dokumen keterangan status tanah lainnya yang sah. Dalam hal tanahnya milik pihak lain, Bangunan Gedung hanya dapat didirikan dengan izin pemanfaatan tanah dari pemegang hak atas tanah atau pemilik tanah dalam bentuk
perjanjian tertulis antara pemegang hak atas tanah atau
pemilik tanah dengan Pemilik Bangunan Gedung. Perjanjian tertulis Bangunan Gedung yang karena faktor budaya atau tradisi setempat harus dibangun di atas air sungai, air laut, air danau
harus mendapatkan izin dari Walikota.Bangunan Gedung yang karena pertimbangan tertentu harus
dibangun di atas jalan, di bawah tanah, di area bandara harus
mendapatkan pertimbangan dari instansi terkait serta mendapatkan izin dari Walikota.Status kepemilikan Bangunan Gedung dibuktikan dengan surat bukti kepemilikan Bangunan Gedung yang dikeluarkan oleh Pemerintah Kota, kecuali Bangunan Gedung fungsi khusus oleh Pemerintah. Penetapan status kepemilikan Bangunan Gedung sebagaimana Penetapan status kepemilikan Bangunan Gedung Status kepemilikan Bangunan Gedung ada pemilikan Bangunan Gedung dapat dialihkan kepada pihak lain Pengalihan hak kepemilikan Bangunan Gedung kepada pihak lain harus dilaporkan kepada Walikota untuk diterbitkan surat
keterangan bukti kepemilikan baru. Pengalihan hak kepemilikan Bangunan Gedung Status kepemilikan Bangunan Gedung adat Tata cara pembuktian kepemilikan Bangunan Gedung
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Januari 2017.
90 Hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Palembang No. 1 Tahun 2008
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan dan Retribusi Terminal
ABSTRAK:
Berdasarkan Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 31 Tahun 1995 tentang Terminal Transportasi Jalan dan Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 35 Tahun 2003 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang di Jalan Dengan Kendaraan Umum, pengaturan terminal perlu dilakukan secara lebih menyeluruh dan dinamis dalam rangka efektifitas dan optimalisasi pengoperasian Terminal di Kota Palembang. Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Palembang Nomor 16 Tahun 1998 tentang Retribusi Terminal dan Peraturan Daerah Kota Palembang Nomor 17 Tahun 2002 tentang Pembinaan dan Retribusi Terminal Type A Karya Jaya serta Keputusan Walikota Palembang Nomor 50 Tahun 2003 tentang Pembinaan dan Retribusi Terminal Alang-Alang Lebar sudah tidak sesuai dengan perkembangan masyarakat, maka perlu menetapkan Perda baru.
UU No. 28 Tahun 1959; UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 14 Tahun 1992; UU No. 18 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 34 Tahun 2000; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 8 Tahun 2005; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 38 Tahun 2004; PP No. 27 Tahun 1983; PP No. 41 Tahun 1993; PP No. 42 Tahun 1993; PP No. 43 Tahun 1993; PP No. 44 Tahun 1993; PP No. 14 Tahun 2000; PP No. 66 Tahun 2001; PP No. 38 Tahun 2007; Perda No. 2 Tahun 2001; Perda No. 44 Tahun 2002; Perda No. 15 Tahun 2004; Perda No. 10 Tahun 2005.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang penyelenggaraan dan retribusi terminal dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Dalam ketentuan umum antara lain menetapkan definisi Terminal Penumpang yang selanjutnya disebut Terminal adalah prasarana transportasi jalan untuk keperluan menurunkan dan menaikkan penumpang, perpindahan intra dan atau antar moda transportasi serta mengatur kedatangan dan pemberangkatan kendaraan umum. Pelayanan Terminal adalah pelayanan penyediaan tempat bagi sarana angkutan, penyediaan tempat parkir mobil penumpang umum dan tak umum, penyediaan fasilitas pelayanan penumpang (Peron), tempat bermalam kendaraan, awak dan penumpang, Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU), bengkel, tempat cucian, penyediaan tempat usaha dan fasilitas lainnya dilingkungan terminal, yang dimiliki dan atau dikelola oleh Pemerintah Kota. Retribusi Penyelenggaraan Terminal selanjutnya disebut Retribusi adalah biaya yang dipungut terhadap penyelenggaraan terminal dalam Daerah. Diatur mengenai maksud dan tujuan, pembinaan, pelayanan terminal, nama objek dan subjek retribusi, golongan retribusi, tolok ukur penggunaan jasa, prinsip dan sasaran dalam penetapan struktur dan tarif, ketentuan retribusi, masa retribusi, penyidikan, kententuan pidana, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Januari 2008.
Mencabut Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Palembang Nomor 16 Tahun 1998 tentang Retribusi Terminal, Peraturan Daerah Kota Palembang Nomor 17 Tahun 2002 tentang Pembinaan dan Retribusi Terminal Type A Karya Jaya, dan Keputusan Walikota Palembang Nomor 50 Tahun 2003 tentang Pembinaan dan Retribusi Terminal Alang-Alang Lebar, beserta peraturan pelaksanaanya.
Akan diatur Perwako tentang pelaksanaan perda
11
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Palembang Nomor 1 Tahun 2021
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Kode Etik di Lingkungan Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Kota Palembang
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan dalam peraturan ini adalah: - bahwa dalam rangka efektivitas pelaksanaan pengadaan
barang/jasa, perlu disusun kode etik sebagai pedoman
bagi pelaksana pengadaan barang/jasa dalam
melaksanakan tugas dan kegiatan pengadaan
barang/jasa yang meliputi perencanaan, analisis,
penilaian, evaluasi, pengambilan keputusan, jasa
pendampingan, jasa konsultansi dan jasa lain yang
terkait
- bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 25 ayat (2)
Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan
Jasa Pemerintah Nomor 14 Tahun 2018 tentang Unit
Kerja Pengadaan Barang /Jasa dan ketentuan Pasal 18
ayat (2) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112
Tahun 2018 tentang Pembentukan Unit Kerja Pengadaan
Barang/Jasa di Lingkungan Pemerintah Daerah Provinsi
dan Kabupaten/Kota, kode etik ditetapkan oleh gubernur
dan bupati/walikota
Dasar hukum dalam peraturan ini adalah : UU No 28 Tahun 1959;UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana
telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No 9 Tahun 2015;PP No 16 Tahun 2018;Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa
Pemerintah Nomor 14 Tahun 2018 Permendagri No 112 Tahun 2018;Perda No 6 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah beberapa kali,
terakhir dengan Perda No 12 Tahun 2020;Perwali No 16 Tahun 2019;Perwali No 1 Tahun 2020
Materi pokok dalam Peraturan ini adalah : Ketentuan Umum , Kode Etik,Majelis Pertimbangan Kode Etik,Pemeriksaan dan Keputusan ,Pembiayaan,Ketentuan Lain-Lain,Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Januari 2021.
Pada saat Peraturan Walikota ini mulai berlaku, Peraturan
Walikota Palembang Nomor 1 Tahun 2012 tentang Kode
Etik Pegawai Unit Layanan Pengadaan Barang dan Jasa
Kota Palembang (Berita Daerah Kota Palembang Tahun
2012 Nomor 1) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
14 Hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Palembang Nomor 1 Tahun 2009
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 181 ayat (1) UU No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008, DPRD bersama Walikota telah menyempurnakan Ranperda tentang APBD TA 2009 sesuai dengan Keputusan Gubernur Sumsel No. 139/KPTS/VI/2009 tentang Evaluasi Ranperda tentang APBD TA 2009 dan Ranperwali tentang Penjabaran APBD TA 2008. Penyempurnaan tersebut dilakukan agar Perda tentang APBD TA 2009 tidak bertentangan dengan kepentingan umum dan peratutan perundang-undangan yang lebih tinggi. Untuk itu perlu menetapkan perda ini.
Dasar hukum peraturan ini : UU No. 28 Tahun 1959; UU No. 12 Tahun 1985 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 12 Tahun 1994; UU No. 18 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 34 Tahun 2000; UU No. 21 Tahun 1997; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; PP No. 20 Tahun 2001; PP No. 65 Tahun 2001; PP No. 66 Tahun 2001; PP No. 24 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah terakhir kali dengan PP No. 21 Tahun 2007; PP No. 23 Tahun 2005; PP No. 24 Tahun 2005; PP No. 54 Tahun 2005; PP No. 55 Tahun 2005; PP No. 56 Tahun 2005; PP No. 57 Tahun 2005; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 65 Tahun 2005; PP No. 8 Tahun 2006; PP No. 38 Tahun 2007; Permendagri No. 13 Tahun 2006; Perda No. 1 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Perda No. 18 Tahun 2007; Perda No. 2 Tahun 2007; Perda No. 6 Tahun 2008.
Dalam peraturan ini diatur mengenai APBD TA 2009.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2009.
Walikota menetapkan Perwali tentang Penjabaran APBD sebagai landasan operasional pelaksanaan APBD.
6 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat