Pergub No. 14 Tahun 2007 telah ditetapkan Penghitungan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor Dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor, Pajak Kendaraan Di Atas Air Dan Bea Balik Nama Kendaraan Di Atas Air Tahun 2007
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 11, BD.2008/NO.1 SERI B
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Penghitungan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor Dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor, Pajak Kendaraan Di Atas Air Dan Bea Balik Nama Kendaraan Di Atas Air Tahun 2008
ABSTRAK:
Dengan Pergub No. 14 Tahun 2007 telah ditetapkan Penghitungan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor Dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor, Pajak Kendaraan Di Atas Air Dan Bea Balik Nama Kendaraan Di Atas Air Tahun 2007. Berdasarkan Permendagri No. 22 Tahun 2008 dan No. 23 Tahun 2008 telah ditetapkan Penghitungan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor Dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor, Pajak Kendaraan Di Atas Air Dan Bea Balik Nama Kendaraan Di Atas Air Tahun 2008. Untuk itu perlu menetapkan pergub ini.
Dasar hukum peraturan ini : UU No. 25 Tahun 1959; UU No. 14 Tahun 1992; UU No. 18 Tahun 1997; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; PP No. 44 Tahun 1993; PP No. 65 Tahun 2001; Perda No. 11 Tahun 2000 sebagaimana diubah terakhir dengan Perda No. 10 Tahun 2007; Perda No. 11 Tahun 2001; Perda No. 22 Tahun 2001; Perda No. 2 3Tahun 2001.
Dalam peraturan ini diatur mengenai ketentuan umum, nilai jual dan dasar pengenaai PKB, BBN-KB, PKK dan BBN-KAA, pelimpahan wewenang penetapan nilai jual kendaraan bermotor dan kendaraan di atas air, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Juni 2008.
Mencabut Pergub No. 14 Tahun 2007 telah ditetapkan Penghitungan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor Dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor, Pajak Kendaraan Di Atas Air Dan Bea Balik Nama Kendaraan Di Atas Air Tahun 2007
11 hlm
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sumatera Selatan Nomor 10 Tahun 2008
Bantuan, Sumbangan, Bencana/Kebencanaan, dan Penanggulangan Bencana
Status Peraturan
Dicabut dengan
PERGUB Prov. Sumatera Selatan No. 24 Tahun 2012 tentang Pencabutan Peraturan Gubernur Sumatera Selatan Nomor 40 Tahun 2005 Tentang Penerimaan Sumbangan Dari Dealer Kendaraan Bermotor Kepada Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan
Mengubah
Pergub No. 40 Tahun 2005 Tentang Penerimaan Sumbangan Dari Dealer Kendaraan Bermotor Kepada Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 10, BD.2008/NO.3 SERI E
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Sumatera Selatan Nomor 40 Tahun 2005 Tentang Penerimaan Sumbangan Dari Dealer Kendaraan Bermotor Kepada Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan
ABSTRAK:
Dalam rangka meningkatkan PAD, maka salah satu sumber penerimaan daerah yang perlu diintensifkan adalah dari sektor penerimaan sumbangan pihak ketiga sebagaimana diatur dalam Perda No. 1 Tahun 1991 tentang Penerimaan Sumbangan Pihak Ketiga kepada Pemprov Sumsel. Berdasarkan Pergub No. 40 Tahun 2005 telah diatur penerimaan sumbangan dari dealer kendaraan bermotor kepada Pemprov. Sumsel. Dengan adanya peningkatan besarnya sumbangan dari dealer kendaraan bermotor kepada Pemprov Sumsel, maka perlu perlu menetapkan pergub ini.
Dasar hukum peraturan ini: UU No. 25 Tahun 1959UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 8 Tahun 2005; UU No. 33 Tahun 2004; Permendagri No. 8 Tahun 1978; Perda No. 1 Tahun 1991; Pergub No. 40 Tahun 2005.
Dalam peraturan ini diatur mengenai besarnya sumbangan.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Juni 2008.
Mengubah Pergub No. 40 Tahun 2005 Tentang Penerimaan Sumbangan Dari Dealer Kendaraan Bermotor Kepada Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan
3 hlm
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sumatera Selatan Nomor 9 Tahun 2008
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 9, BD.2008/NO.2 SERI D
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Unit Percepatan Pencapaian Swasembada Daging Sapi Tahun 2010 Provinsi Sumatera Selatan
ABSTRAK:
Pertumbuhan ekonomi, perkembangan tingkat pendidikan dan penambahan jumlah penduduk berpengaruh terhadap perubahan pola komsumsi masyarakat dan mendorong peningkatan permintaan kebutuhan protein hewani atas daging sapi. Prov. Sumsel memiliki potensi sumber daya ternak sapi yang mencukupi untuk dapat didayagunakan secara berdaya guna, berhasil guna, dan berkelanjutan yang dalam pengelolaannya telah dituangkan melalui kebijakan Sumsel Lumbung Pangan 2005-2009. Untuk mendorong perkembangan usaha dan peternakan yang berdaya saing, perlu ditempuh langkah strategis berupa peningkatan populasi, produksi dan produktivitas ternak secara optimal. Untuk itu perlu menetapkan pergub ini.
Dasar hukum peraturan ini: UU No. 25 Tahun 1959; UU No. 6 Tahun 1967; UU No. 7 Tahun 1996; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 8 Tahun 2005; PP No. 16 Tahun 1977; PP No. 68 Tahun 2002; PP No. 38 Tahun 2007; Permentan No. 59/Permentan/HK.060/08/2007; Perda No. 11 Tahun 2000; Perda No. 8 Tahun 2007.
Dalam peraturan ini diatur mengenai ketentuan umum, pembentukan, kedudukan, tugas, dan fungsi, organisasi, pembiayaan, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Mei 2008.
7 hlm
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sumatera Selatan Nomor 8 Tahun 2008
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 8, BD.2008/NO.4 SERI E
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Provinsi Sumatera Selatan Tahun 2009
ABSTRAK:
Untuk menyusun RAPBD, Pemprov. Sumsel menyusun RKPD Prov. Sumsel Tahun 2009 yang merupakan penjabaran dari RPJMD dengan menggunakan bahan dari Renja SKPD untuk jangka waktu 1 tahun yang mengacu pada Renja Pemerintah. RKPD memuat rancangan kerangka ekonomi daerah, prioritas pembangunan dan kewajiban daerah, rencana kerja yang terukur dan pendanaannya, baik yang dilaksanakan langsung oleh Pemerintah, Pemda, maupun ditempuh dengan mendorong partisipasi masyarakat, dengan mempertimbangkan prestasi capaian standar pelayanan minimal yang ditetapkan sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Berdasarkan Pasal 82 ayat (3) Permendagri No. 13 Tahun 2006 dan Pasal 23 ayat (1) Permendagri No. 8 Tahun 2008, maka perlu menetapkan pergub ini.
Dasar hukum peraturan ini: UU No. 25 Tahun 1959; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 8 Tahun 2005; UU No. 33 Tahun 2004; PP No. 58 Tahun 2005; Permendagri No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No. 59 Tahun 2009; Permendagri No. 8 Tahun 2008; Perda No. 5 Tahun 2006.
Dalam peraturan ini diatur mengenai Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Provinsi Sumatera Selatan Tahun 2009
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Mei 2008.
5 hlm
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sumatera Selatan Nomor 6 Tahun 2008
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 6, BD.2008/NO.2 SERI A
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Petunjuk Pelaksanaan Pengelolaan Keuangan Daerah Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan Tahun 2008
ABSTRAK:
Dalam rangka pelaksanaan pengelolaan keuangan daerah, maka dibutuhkan suatu kebijakan pengelolaan keuangan daerah sebagai pedoman atau petunjuk bagi SKPD dan SKPKD di lingkungan Prov. Sumsel dalam melaksanakan pengelolaan keuangan daerah TA 2008. Untuk itu perlu menetapkan pergub ini.
Dasar hukum peraturan ini: UU No. 25 Tahun 1959; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 8 Tahun 2005; UU No. 33 Tahun 2004; PP No. 24 Tahun 2005; PP No. 55 Tahun 2005; PP No. 58 Tahun 2005; Permendagri No. 13 Tahun 2006; Permendagri No. 59 Tahun 2007; Permendagri No. 30 Tahun 2007; Perda No. 10 Tahun 2005; Perda No. 1 Tahun 2008.
Dalam peraturan ini diatur mengenai Petunjuk Pelaksanaan Pengelolaan Keuangan Daerah
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Mei 2008.
3 hlm
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sumatera Selatan No. 5 Tahun 2008
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Peraturan Internal Rumah Sakit Dr. Ernaldi Bahar (Hospital Of Laws)
ABSTRAK:
Dalam rangka meningkatkan mutu pelayanan RS Ernaldi Bahar perlu adanya kejelasan peran dan fungsi dari pemilik, pengelola dan staf medis rumah sakit. Untuk itu perlu menetapkan pergub ini.
Dasar hukum peraturan ini: UU No. 25 Tahun 1959; UU No. 23 Tahun 1992; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 8 Tahun 2005; UU No. 33 Tahun 2004; PP No. 41 Tahun 2007; Keppres No. 40 Tahun 2003; Kepmenkes No. 031/Birhum/1972/ Kepmenkes No. 631/Menkes/SK/IV/2005; Perda No. 9 Tahun 2001 sebagaimana telah diubah dengan Perda No. 3 Tahun 2006.
Dalam peraturan ini diatur mengenai ketentuan umum, tujuan dan fungsi, visi dan misi rumah sakit, kewenangan dan tanggung jawab pemilik, kewenangan tanggung jawab pengelola, pengawasan terhadap kegiatan rumah sakit, pengangkatan dan pemberhentian kepala RS, organisasi staf medis, hubungan antara pemilik, pengelola dan staf medis, penutup.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Februari 2008.
10 hlm
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sumatera Selatan No. 4 Tahun 2008
Pergub No. 1 Tahun 2007 tentang Penetapan PT. Bank Pembangunan Daerah Sumsel dan Cabang-cabangnya serta Cabang Pembantu sebagai Pemegang Kas Daerah dan Pembantu Pemegang Kas Daerah Pemerintah Prov. Sumsel TA 2007
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Penetapan PT. Bank Sumsel Beserta Cabang dan Cabang Pembantunya Sebagai Pemegang Kas Daerah dan Pembantu Pemegang Kas Daerah Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan Tahun Anggaran 2008
ABSTRAK:
Untuk kelancaran pelaksanaan APBD TA 2008, maka perlu menunjuk/menetapkan Kantor Pusat PT. Bank Sumsel, Kantor-kantor Cabang dan Cabang-cabang Pembantu sebagai Pemegang Kas Daerah Pemprov. Sumsel. Untuk itu perlu menetapkan pergub ini.
Dasar hukum peraturan ini : UU No. 25 Tahun 1959; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; PP No. 55 Tahun 2005; PP No. 58 Tahun 2005; Kepmendagri No. 32 Tahun 1999; Permendagri No. 13 Tahun 2006; Permendagri No. 30 Tahun 2007; Perda No. 6 Tahun 2000; Perda No. 10 Tahun 2005.
Dalam peraturan ini diatur mengenai ketentuan umum, tugas dan tanggung jawab pemegang kas daerah, tugas, kewajiban dan tanggung jawab Bank mengenai lalu lintas pembayaran dan pengurusan uang daerah, surat perintah pencairan dana, penyetoran, pemindahbukuan saldo uang-uang daerah yang dicatat pada rekening giro, giro dinas dan cek pos serta pembukuannnya pada buku kas daerah B-IX, cara-cara pembukuan penerimaan dan pengeluaran uang-uang daerah, surat-surat pertanggungjawban pengurusan uang-uang daerah, pemeriksaan surat-surat pertanggungjawaban, penggugatan pertanggungjawaban, saldo kas daerah, pengawasan, penutup.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Januari 2008.
Mencabut Pergub No. 1 Tahun 2007 tentang Penetapan PT. Bank Pembangunan Daerah Sumsel dan Cabang-cabangnya serta Cabang Pembantu sebagai Pemegang Kas Daerah dan Pembantu Pemegang Kas Daerah Pemerintah Prov. Sumsel TA 2007
13 hlm
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sumatera Selatan No. 3 Tahun 2008
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Kebutuhan Dan Harga Eceran Tertinggi (HET) Pupuk Bersubsidi Untuk Sektor Pertanian Tahun Anggaran 2008
ABSTRAK:
Peranan pupuk sangat penting dalam peningkatan produktivitas dan produksi komoditas pertanian dalam rangka mewujudkan Ketahanan Pangan Nasional khususnya Sumsel. Untuk penyediaan pupuk dengan harga yang wajar sampai di tingkat petani, dipandang perlu menetapkan pergub ini.
Dasar hukum peraturan ini : UU No. 25 Tahun 1959; UU No. 6 Tahun 1967; UU No. 12 Tahun 1992; UU No. 8 Tahun 1999; UU No. 19 Tahun 2003; UU No. 18 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 45 Tahun 2007; PP No. 8 Tahun 2001; Perpres No. 77 Tahun 2005; Permentan No. 40/Permentan/OT.140/4/2007; Perda No. 11 Tahun 2000.
Dalam peraturan ini diatur mengenai ketentuan umum, peruntukan pupuk bersubsidi, alokasi kebutuhan, HET, pengawasan dan pelaporan, sanksi, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2008.
10 hlm, Lampiran : 15 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Provinsi Sumatera Selatan No. 85 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pendelegasian Kewenangan Pelaksanaan Izin Usaha Simpan Pinjam kepada Kepala Dinas Perdagangan,Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah Kabupaten Banyuasin
ABSTRAK:
Dalam rangka mendorong pertumbuhan ekonomi daerah perlu dilakukan pembinaan terhadap pelaku usaha koperasi simpan pinjam dan usaha simpan pinjam dengan memberikan penerbitan izin dalam bentuk naskah 1 (satu) lembar, serta upaya untuk mengembangkan iklim usaha yang kondusif, pemberian bimbingan, kemudahan dan perlindungan pada usaha simpan pinjam. Untuk mengembangkan iklim usaha yang kondusif, pemberian bimbingan, kemudahan dan perlindungan pada usaha simpan pinjam tersebut maka perlu dilakukan pendelegasian kewenangan pelaksanaan izin kepada Kepala Dinas Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah Kabupaten Banyuasin. Dengan demikian perlu dibuat suatu peraturan oleh Bupati Kabupaten Banyuasin.
Dasar hukum Perbup ini antara lain : UU NO. 25 Tahun 1992; UU No. 6 Tahun 2002; UU No. 20 Tahun 2008; UU No. 1 Tahun 2013; UU No. Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas PP No. 23 Tahun 2014; UU No. 4 Tahun 1994; PP No. 17 Tahun 1994; PP No. 33 Tahun 1998; PP No. 18 Tahun 2016; PermenkopUKM No. 10/Per/M.KUKM/IX/2015; PermenkopUKM No. 11/Per/M.KUKM/IX/2015; PermenkopUKM No. 15/Per/M.KUKM/IX/2015; Perda Kab No. 18
Tahun 2016; Perbup No. 197 Tahun 2016 ;
Materi Pokok Perbup ini adalah pendelegasian kewenangan pelaksanaan izin usaha simpan pinjam kepada Kepala Dinas Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah Kabupaten Banyuasin.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Juni 2017.
6 hlm.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat