Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Rencana Aksi Daerah Perkebunan Kelapa Sawit Berkelanjutan
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan dalam peraturan ini adalah bahwa dalam rangka meningkatkan kapasitas dan kapabilitas perkebunan, penyelesaian status dan legalisasi lahan, pemanfaatan kelapa sawit sebagai energi baru terbarukan dan meningkatkan diplomasi untuk mencapai perkebunan kelapa sawit yang berkelanjutan, Serta mempercepat tercapainya perkebunan kelapa sawit di Provinsi Sumatera Selatan yang berkelanjutan, maka perlu adanya Rencana Aksi Daerah Perkebunan Kelapa Sawit Berkelanjutan di Provinsi Sumatera Selatan, bahwa berdasarkan Pasal 5 UU No 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan sebagaimana telah diubah dengan UU No 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, perencanaan perkebunan dilakukan oleh Pemerintah Daerah sesuai kewenangannya dengan melibatkan pelaku usaha perkebunan dan peran serta masyarakat untuk memberi arah, pedoman, dan alat pengendali pencapaian tujuan dalam penyelenggaraan perkebunan, maka pemerintah daerah perlu menyusun Rencana Aksi Daerah Perkebunan Kelapa Sawit Berkelanjutan.
Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945; UU No 32 Tahun 2009; UU No 12 Tahun 2011; UU No 23 Tahun 2014; UU No 39 Tahun 2014; UU No 22 Tahun 2019; UU No 1 Tahun 2022; UU No 6 Tahun 2023; UU No 9 Tahun 2023; Peraturan Pemerintah No 71 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah No 26 Tahun 2021; Peraturan Menteri Pertanian No 98/PERMENTAN/OT140/9/2013; Peraturan Menteri Dalam Negeri No 80 Tahun 2015; Peraturan Menteri Pertanian No 38 Tahun 2020; Peraturan Daerah No 17 Tahun 2007; Peraturan Daerah No 11 Tahun 2016; Peraturan Daerah No 14 Tahun 2016; Peraturan Gubernur No 53 Tahun 2016.
Dalam Peraturan ini diatur tentang Rencana aksi daerah perkebunan kelapa sawit berkelanjutan dengan menetapkan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Perusahaan Perkebunan adalah badan usaha yang berbadan hukum, didirikan menurut hukum Indonesia dan berkedudukan di wilayah Indonesia yang mengelola usaha perkebunan dengan luas 25 ha (dua puluh lima hektar) atau lebih. Rencana Aksi Daerah Perkebunan Kelapa Sawit Berkelanjutan yang selanjutnya disingkat RAD-KSB adalah dokumen rencana aksi untuk pelaksanaan berbagai kegiatan dalam rangka peningkatan produksi dan produktivitas, nilai tambah dan daya saing komoditas kelapa sawit Sumatera Selatan dengan memperhatikan aspek ekonomi, sosial, budaya dan ekologi. Diatur mengenai ketentuan umum, maksud dan tujuan, Sistematika RAD-KSB, Strategi dan Arah Kebijakan Pembangunan Perkebunan Kelapa Sawit Berkelanjutan, Pelaksanaan RAD-KSB, Pembiayaan, Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Desember 2023.
8 hlm, Lampiran : 70 hlm
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sumatera Selatan Nomor 34 Tahun 2023
tarif-layanan laboratorium lingkungan-badan layanan umum Daerah
2023
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 34, BD.2023/No.34
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Tarif Layanan pada Unit Pelaksana Teknis Dinas Laboratorium Lingkungan Dinas Lingkungan Hidup dan Pertanahan Provinsi Sumatera Selatan
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan dalam peraturan ini adalah bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 83 ayat (6) Peraturan Menteri Dalam Negeri No 79 Tahun 2018 tentang Badan Layanan Umum Daerah, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Tarif Layanan Pada Unit Pelaksana Teknis Dinas Laboratorium Lingkungan Dinas Lingkungan Hidup dan Pertanahan Provinsi Sumatera Selatan.
Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945; UU No 1 Tahun 2004; UU No 32 Tahun 2009; UU No 12 Tahun 2011; UU No 23 Tahun 2014; UU No 1 Tahun 2022; UU No 6 Tahun 2023; UU No 9 Tahun 2023; Peraturan Pemerintah No 23 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah No 12 Tahun 2019; Peraturan Pemerintah No 22 Tahun 2021; Peraturan Pemerintah No 35 Tahun 2023; Peraturan Menteri Dalam Negeri No 80 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri No 79 Tahun 2018; Peraturan Menteri Dalam Negeri No 77 Tahun 2020; Peraturan Gubernur No 4 Tahun 2018; Peraturan Gubernur No 28 Tahun 2021
Dalam Peraturan ini diatur tentang tarif layanan pada Unit Pelaksana Teknis Dinas Laboratorium Lingkungan Dinas Lingkungan Hidup dan Pertanahan Provinsi Sumatera Selatan dengan menetapkan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Tarif Layanan adalah imbalan atas barang dan/atau jasa yang diberikan oleh BLUD, termasuk imbal hasil yang wajar dari investasi dana untuk menutup seluruh atau sebagian dari biaya per unit layanan. Diatur mengenai ketentuan umum, maksud dan tujuan, Objek Dan Tarif Layanan, Pembinaan, Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Desember 2023.
Mencabut Peraturan Gubernur Nomor 30 Tahun 2017 tentang Tarif Layanan Laboratorium Lingkungan sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Gubernur Nomor 31 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Gubernur Nomor 30 Tahun 201 7 tentang Tarif Layanan Laboratorium Lingkungan
7 hlm, Lampiran : 15 hlm
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sumatera Selatan Nomor 35 Tahun 2023
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Rencana Penanggulangan Bencana
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan dalam peraturan ini adalah bahwa dalam pelaksanaan penyelenggaraan penanggulangan bencana perlu disusun rencana penanggulangan bencana yang menyeluruh dan berkelanjutan dalam rangka memperhatikan perlindungan kepada masyarakat dari ancaman, risiko dan dampak bencana, bahwa berdasarkan Pasal 35 dan Pasal 36 ayat (1) Undang-Undang No 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana, Pemerintah Daerah sesuai kewenangan perlu menetapkan Rencana Penanggulangan Bencana.
Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945; UU No 25 Tahun 2004; UU No 24 Tahun 2007; UU No 23 Tahun 2014; UU No 9 Tahun 2023; Peraturan Pemerintah No 21 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah No 22 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah No 23 Tahun 2008; Peraturan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana No 4 Tahun 2008; Peraturan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana No 2 Tahun 2012; Peraturan Daerah No 14 Tahun 2016; Peraturan Daerah No 10 Tahun 2020.
Dalam Peraturan ini diatur tentang Rencana Penanggulangan Bencana dengan menetapkan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Penyelenggaran Penanggulangan Bencana adalah serangkaian upaya yang meliputi penetapan kebijakan pembangunan yang berisiko timbulnya bencana, kegiatan pencegahan bencana, tanggap darurat, dan rehabilitasi. Diatur mengenai ketentuan umum, Rencana Penanggulangan Bencana, Kajian Risiko Bencana, Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Desember 2023.
11 hlm
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sumatera Selatan Nomor 36 Tahun 2023
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Tarif Layanan Unit Pelaksana Teknis Dinas Rumah Sakit Khusus Gigi dan Mulut Provinsi Sumatera Selatan
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan dalam peraturan ini adalah bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 83 ayat (6) Peraturan Menteri Dalam Negeri No 79 Tahun 2018 tentang Badan Layanan Umum Daerah, perlu menetapkan Peraturan Gubemur tentang Tarif Layanan Unit Pelaksana Teknis Dinas Rumah Sakit Khusus Gigi dan Mulut Provinsi Sumatera Selatan.
Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945; UU No 1 Tahun 2004; UU No 23 Tahun 2014; UU No 1 Tahun 2022; UU No 6 Tahun 2023; UU No 9 Tahun 2023; UU No 17 Tahun 2023; Peraturan Pemerintah No 23 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah No 12 Tahun 2019; Peraturan Pemerintah No 35 Tahun 2023; Peraturan Menteri Kesehatan No 1173/MENKES/PER/X/2004; Peraturan Menteri Kesehatan No 28 tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri No 80 Tahun 2015; Peraturan Menteri Kesehatan No 85 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri No 19 Tahun 2016; Peraturan Menteri Kesehatan No 52 Tahun 2016; Peraturan Menteri Dalam Negeri No 79 Tahun 2018; Peraturan Menteri Dalam Negeri No 77 Tahun 2020; Peraturan Menteri Kesehatan No 3 Tahun 2023; Peraturan Gubernur No 25 Tahun 2020; Peraturan Gubernur No 28 Tahun 2021
Dalam peraturan ini diatur tentang Tarif Layanan Unit Pelaksana Teknis Dinas Rumah Sakit Khusus Gigi Dan Mulut Provinsi Sumatera Selatan dengan menetapkan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Rumah Sakit Khusus Gigi dan Mulut yang selanjutnya disebut RSKGM adalah Unit Pelaksana Teknis Dinas Rumah Sakit Khusus Gigi dan Mulut Provinsi Sumatera Selatan. Diatur mengenai ketentuan umum, Prinsip dan Tata Cara Penetapan Tarif, Dasar Penetapan Tarif, Mekanisme Pengusulan Tarif Pelayanan, Jenis dan Tarif Layanan, Pemanfmtan Tarif, Keringanan dan Pembebasan Tarif, Besaran Tarif, Pengawasan dan Pembinaan, Ketentuan Lain-Lain, Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Desember 2023.
Mencabut Peraturan Gubernur Nomor 33 Tahun 201 7 ten tang Tarif Pelayanan Rumah Sakit Khusus Gigi dan Mulut Provinsi Sumatera Selatan
13 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat