Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pembebasan Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor dan Pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Atas Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai
ABSTRAK:
Dasar pertimbangan peraturan ini adalah bahwa untuk peningkatan efisiensi energi, ketahanan energi, dan konservasi energi sektor transportasi, dan terwujudnya energi bersih, kualitas udara bersih dan ramah lingkungan, serta komitmen Indonesia pada umumnya dan Provinsi Sumatera Selatan pada khususnya dalam menurunkan emisi gas rumah kaca, perlu mendorong percepatan program kendaraan bermotor listrik berbasis baterai (Battery Electric Vehicle) untuk transportasi jalan dan berdasarkan Pasal 96 ayat (1) UU No 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pu.sat dan Pemerintahan Daerah, Kepala Daerah dapat memberikan keringanan, pengurangan, pembebasan, dan penundaan pembayaran atas pokok dan/ atau sanksi Pajak dan Retribusi;
Dasar hukum peraturan ini adalah Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945; UU No 25 Tahun 1959; UU No 22 Tahun 2009; UU No 12 Tahun 2011; UU No 23 Tahun 2014; UU No 1 Tahun 2022; Peraturan Pemerintah No 74 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah No 55 Tahun 2016; Peraturan Pemerintah No 5 Tahun 2021; Peraturan Pemerintah No 6 Tahun 2021; Peraturan Presiden No 55 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri No 80 Tahun 2015; Peraturan Menteri Keuangan No 207 /PMK.07 /2018; Peraturan Menteri Dalam Negeri No 82 Tahun 2022; Peraturan Daerah No 3 Tahun 2011; Peraturan Daerah No 14 Tahun 2016; Peraturan Gubernur No 11 Tahun 2012; Peraturan Gubernur No 5 Tahun 2014; Peraturan Gubernur No 21 Tahun 2018; Peraturan Gubernur No 26 Tahun 2021; Peraturan Gubernur No 20 Tahun 2022.
Dalam peraturan ini diatur tentang Pembebasan Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor dan Pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor atas Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai, Badan Pendapatan Daerah yang selanjutnya disingkat Bapenda adalah Badan Pendapatan Daerah Provinsi Sumatera Selatan yang bertanggungjawab terhadap pelaksanaan pemungutan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor di Provinsi Sumatera Selatan. Diatur mengenai ketentuan umum, Objek dan Subjek PKB dan BBNKB, Pemberian Insentif Pembebasan PKB dan BBNKB, ketentuan lain-lain, ketentuan peralihan, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 01 April 2023.
9 hlm
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sumatera Selatan Nomor 3 Tahun 2023
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Penghapusan Pajak Kendaraan Bermotor di Atas Air dan Penghapusan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor di Atas Air.
ABSTRAK:
Dasar pertimbangan peraturan ini adalah bahwa dalam rangka meringankan beban ekonomi masyarakat Sumatera Selatan saat menghadapi kondisi perekonomian nasioan yang berakibat menurunnya daya beli masyarakat sehingga mengakibatkan tertundanya kewajiban pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor di Atas Air dan Penghapusan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor di Atas Air dan berdasarkan ketentuan Pasal 101 UU No. 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, dalam mendukung, dalam mendukung kebijakan kemudahan berinvestasi Gubernur dapat memberikan insentif fiskal salah satunya berupa penghapusan pokok pajak, pokok retribusi dan/atau sanksinya.
Dasar hukum peraturan ini adalah Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945; UU No 25 Tahun 1959; UU No 23 Tahun 2014; UU No 1 Tahun 2022; Peraturan Pemerintah No 55 Tahun 2016; Peraturan Menteri Keuangan No 207 /PMK.07 /2018; Peraturan Daerah No 3 Tahun 2011; Peraturan Gubernur No 11 Tahun 2012; Peraturan Gubemur No 5 Tahun 2014.
Dalam peraturan ini diatur mengenai ketentuan umum, Penghapusan PKBAA dan Penghapusan BBNKBAA, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Maret 2023.
Mencabut Peraturan Gubernur Nomor 1 Tahun 2022 tentang Penghapusan Pajak Kendaraan Bermotor di Atas Air dan Penghapusan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor di Atas Air
5 hlm
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sumatera Selatan Nomor 2 Tahun 2023
pelayanan publik-PAJAK DAERAH-konfirmasi status wajib pajak
2023
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 2, BD.2023/NO.2
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Tata Cara Pelaksanaan Konfirmasi Status Wajib Pajak Daerah Dalam Pemberian Layanan Publik
ABSTRAK:
Dasar pertimbangan peraturan ini adalah bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 6 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri No 112 Tahun 2016 tentang Konfirmasi Status Wajib Pajak dalam Pemberian Layanan Publik Tertentu di Lingkungan Pemerintah Daerah dan ketentuan Lampiran I angka 57 Instruksi Presiden Nomor 7 Tahun 2015 tentang Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi Tahun 2015, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Tata Cara Pelaksanaan Konfirmasi Status Wajib Pajak Daerah dalam Pemberian Layanan Publik;
Dasar hukum peraturan ini adalah Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945; UU No 25 Tahun 1959; UU No 22 Tahun 2009; UU No 12 Tahun 2011; UU No 23 Tahun 2014; UU No 30 Tahun 2014; UU No 1 Tahun 2022; Peraturan Pemerintah No 74 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah No 55 Tahun 2016; Peraturan Pemerintah No 12 Tahun 2019; Peraturan Pemerintah No 5 Tahun 2021; Peraturan Pemerintah No 6 Tahun 2021; Peraturan Presiden No 87 Tahun 2014; Peraturan Presiden No 95 Tahun 2018; Peraturan Menteri Dalam Negeri No 80 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri No 112 Tahun 2016; Peraturan Menteri Keuangan No 207 /PMK.07 /2018; Peraturan Menteri Dalam Negeri No 82 Tahun 2022; Peraturan Daerah No 3 Tahun 2011; Peraturan Gubemur No 11 Tahun 2012; Peraturan Gubemur No 5 Tahun 2014; Peraturan Gubemur No 21 Tahun 2018; Peraturan Gubernur No 63 Tahun 2020; Peraturan Gubernur No 24 Tahun 2021; Peraturan Gubernur No 20 Tahun 2022.
Dalam peraturan ini diatur tentang Tata Cara Pelaksanaan Konfirmasi Status Wajib Pajak Daerah Dalam Pemberian Layanan Publik, Konfirmasi Status Wajib Pajak adalah kegiatan yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah sebelum memberikan layanan publik tertentu untuk memperoleh keterangan status Wajib Pajak, Konfirmasi Status Wajib Pajak, Jenis sektor perizinan dan/atau non perizinan yang memerlukan Konfirmasi Status Wajib Pajak, Pelaksanaan Konfirmasi Status Wajib Pajak, Pembinaan dan Pengawasan dan Pembiayaan. Diatur mengenai ketentuan umum, ruang lingkup, konfirmasi status wajib pajak, jenis sektor perizinan dan/atau non perizinan yang memerlukan konfirmasi status wajib pajak, pelaksanaan konfirmasi status wajib pajak, pengawasan dan pembinaan, pembiayaan, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Maret 2023.
11 hlm, Lampiran : 1 hlm
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sumatera Selatan Nomor 1 Tahun 2023
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Penegakan Disiplin Aparatur Sipil Negara
ABSTRAK:
Dasar pertimbangan peraturan ini adalah bahwa dalam rangka mewujudkan profesionalisme dan peningkatan kinerja serta kelancaran pelaksanaan tugas, perlu peningkatan disiplin dan berdasarkan ketentuan Pasal 4 huruf f Peraturan Pemerintah No 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, Pegawai Negeri Sipil wajib masuk kerja dan menaati ketentuan jam kerja untuk membentuk disiplin kerja yang akan menghasilkan loyalitas dan komitmen dalam melaksanakan tugas.
Dasar hukum peraturan ini adalah Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945; UU No 25 Tahun 1959; UU No 1 Tahun 2004; UU No 5 Tahun 2014; UU No 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah No 18 Tahun 2016; Peraturan Pemerintah No 11 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah No 49 Tahun 2018; Peraturan Pemerintah No 12 Tahun 2019; Peraturan Pemerintah No 30 Tahun 2019; Peraturan Pemerintah No 94 Tahun 2021; Peraturan Badan Kepegawaian Negara No 3 Tahun 2020; Peraturan Badan Kepegawaian Negara No 6 Tahun 2022; Peraturan Daerah No 14 Tahun 2016; Peraturan Gubernur No 45 Tahun 2016.
Dalam peraturan ini diatur tentang Penegakan Disiplin Aparatur Sipil Negara, Disiplin adalah kesanggupan Pegawai ASN untuk mentaati kewajiban dan menghindari larangan yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan dan/atau peraturan kedinasan yang apabila tidak ditaati atau dilanggar dijatuhi hukuman disiplin, kewajiban dan larangan, hukuman disiplin, tingkat hukuman disiplin, jenis hukum disiplin dan pejabat yang berwenang menghukum. Diatur mengenai ketentuan umum, kewajiban dan larangan, hukuman disiplin, pejabat yang berwenang menghukum, pemanggilan, pemeriksaan, penjatuhan dan penyampaian keputusan hukuman disiplin, hari kerja dan jam kerja, pemantauan kedisiplinan kehadiran pegawai, penghargaan dan sanksi, pengawasan dan pembinaan, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Februari 2023.
19 hlm, Lampiran : 27 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat