Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pedoman Pengelolaan Pegawai Non Pegawai Negeri Sipil Pada Rumah Sakit Khusus Mata Masyarakat Provinsi Sumatera Selatan
ABSTRAK:
Berdasarkan Keputusan Gubernur Sumsel No. 840/KPTS/BPKAD/2013 tanggal 9 Desember 2013, RS Khusus Mata Masyarakat Prov. Sumsel telah melaksanakan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah secara bertahap. Sesuai ketentuan Pasal 42 Permendagri No. 61 Tahun 2007 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan BLUD, pengangkatan dan pemberhentian pejabat pengelola dan pegawai Badan Layanan Umum Daerah yang berasal dari non PNS, diatur oleh kepala daerah. Untuk itu perlu menetapkan pergub ini.
Dasar Hukum : UU No. 25 Tahun 1959; UU No. 13 Tahun 2003; UU No. 44 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 23 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 74 Tahun 2012; Permenkes No. 1199/Menkes/Per/X/2004.
Dalam peraturan ini diatur tentang pedoman pengelolaan pegawai non PNS pada RS Khusus Mata Masyarakat Prov. Sumsel dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur mengenai ketentuan umum, kedudukan dan status, perencanaan dan pengadaan pegawai, masa percobaan, penugasan dan pembinaan, pengangkatan, pemindahan dan pemberhentian, masa kerja dan batas usia pensiun, hak dan kewajiban, anggaran, karier, pengawasan dan pengendalian, larangan, penyelesaian perselisihan, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Januari 2015.
11 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Sumatera Selatan No. 6 Tahun 2008
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Kesehatan Reproduksi
ABSTRAK:
Pembangunan daerah diarahkan untuk mencapai kemajuan dan kesejahteraan lahir, batin serta spriritual, termasuk terpenuhinya rasa aman, rasa tentram dan rasa keadilan bagi generasi saat ini dan juga generasi mendatang. Pembangunan sumber daya manusia harus dimulai sejak dini yakni pada saat janin masih dalam kandungan ibu dan masa awal pertumbuhannya. Kesehatan pada dasarnya dimulai sejak bayi masih berada dalam kandungan ibunya dan terus berlanjut hingga anak, remaja dan lanjut usia. Oleh sebab itu maka perlu menetapkan perda ini.
Dasar hukum : Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945; UU No. 25 Tahun 1959; UU No. 10 Tahun 1992; UU No. 23 Tahun 1992; UU No. 23 Tahun 2002; UU No. 23 Tahun 2004; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 29 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; PP No. 38 Tahun 2007.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang penyelenggaraan kesehatan reproduksi dengan dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Pada ketentuan umum antara lain menetapkan definisi kesehatan reproduksi adalah keadaan sehat secara fisik, mental dan sosial yang berkaitan dengan sistem, fungsi dan proses reproduksi pada laki-laki dan perempuan sehingga memungkinkan setiap orang hidup produktif secara biologis, sosial dan ekonomis. Diatur tentang arah dan tujuan, prinsip-prinsip, hak dan kewajiban, pengaturan kehamilan, upaya kesehatan bayi dan anak, kesehatan reproduksi remaja, kesehatan usia lanjut, komisi kesehatan reproduksi, peran serta masyarakat, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Mei 2008.
Akan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Gubernur mengenai tata cara pengisian angggota, organisasi dan tata kerja Komisi Kesehatan Reproduksi, serta syarat dan tata cara peran serta masyarakat di bidang kesehatan reproduksi.
11 hlm
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sumatera Selatan Nomor 6 Tahun 2008
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 6, BD.2008/NO.2 SERI A
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Petunjuk Pelaksanaan Pengelolaan Keuangan Daerah Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan Tahun 2008
ABSTRAK:
Dalam rangka pelaksanaan pengelolaan keuangan daerah, maka dibutuhkan suatu kebijakan pengelolaan keuangan daerah sebagai pedoman atau petunjuk bagi SKPD dan SKPKD di lingkungan Prov. Sumsel dalam melaksanakan pengelolaan keuangan daerah TA 2008. Untuk itu perlu menetapkan pergub ini.
Dasar hukum peraturan ini: UU No. 25 Tahun 1959; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 8 Tahun 2005; UU No. 33 Tahun 2004; PP No. 24 Tahun 2005; PP No. 55 Tahun 2005; PP No. 58 Tahun 2005; Permendagri No. 13 Tahun 2006; Permendagri No. 59 Tahun 2007; Permendagri No. 30 Tahun 2007; Perda No. 10 Tahun 2005; Perda No. 1 Tahun 2008.
Dalam peraturan ini diatur mengenai Petunjuk Pelaksanaan Pengelolaan Keuangan Daerah
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Mei 2008.
3 hlm
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sumatera Selatan Nomor 6 Tahun 2018
Kepegawaian, Aparatur NegaraOtonomi Daerah dan Pemerintah DaerahPembentukan, Perubahan, dan Pembubaran Komisi/Komite/Badan/Dewan/Staf Khusus/Tim/Panitia
Status Peraturan
Mencabut :
PERGUB Prov. Sumatera Selatan No. 35 Tahun 2014 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Kebun Raya Sriwijaya Pada Badan Penelitian Pengembangan dan Inovasi Daerah Provinsi Sumatera Selatan
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pembentukan, Uraian Tugas dan Fungsi
Unit Pelaksana Teknis Badan di Lingkungan Badan
Penelitian dan Pengembangan Daerah Provinsi Sumatera
Selatan
ABSTRAK:
Dalam rangka melaksanakan kegitan teknis operasional dan kegiatan teknis penunjang di bidang pengelolaan kebun raya, dan science techno park, maka perlu di bentuk Unit Pelaksana Teknis Badan di Lingkungan Badan Penelitian dan Pengembangan Daerah Provinsi Sumatera Selatan. Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Dinas telah mendapat persetujuan Mendagri dengan surat No. 061/8952/SJ tanggal 5 Desember 2017 hal Rekomendasi Pembentukan Cabang Dinas dan Unit Pelaksana Teknis Daerah di Lingkungan Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan. Untuk itu perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Pembentukan, Uraian Tugas dan Fungsi Unit Pelaksana Teknis Badan di Lingkungan Badan Penelitian dan Pengembangan Daerah Provinsi Sumatera Selatan.
Dasar Hukum Peratuan Gubernur ini adalah: UU No. 25 Tahun 1959; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; Perpres No. 93 Tahun 2011; Perpres No. 106 Tahun 2017; PP No. 18 Tahun 2016; Permendagri No. 12 Tahun 2017; Perda No. 14 Tahun 2016; Pergub No. 73 Tahun 2016.
Dalam Pergub ini diatur tentang Pembentukan, Uraian Tugas dan Fungsi Unit Pelaksana Teknis Badan di Lingkungan Badan Penelitian dan Pengembangan Daerah, dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur pula antara lain mengenai Kedudukan, Susunan Organisasi, Kelompok Jabatan Fungsional, Kepegawaian, Keuangan, dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Badan.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Januari 2018.
Peraturan yang dicabut:
Pergub No. 35 Tahun 2014 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Kebun Raya Sriwijaya pada Badan Penelitian, Pengembangan dan Inovasi Daerah Provinsi Sumatera Selatan
15 halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sumatera Selatan No. 6 Tahun 2013
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Program Kesejahteraan Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan
ABSTRAK:
Dalam rangka meningkatkan kesejahteraan PNS di Lingkungan Pemprov Sumsel, maka perlu dibentuk Program Kesejahteraan PNS di lingkungan Pemprov Sumsel. Untuk itu perlu menetapkan pergub ini.
Dasar Hukum : UU No. 25 Tahun 1959; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; PP No. 58 Tahun 2005; Permendagri No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Permendagri No. 21 Tahun 2011; Perda No. 5 Tahun 2010; Pergub No. 50 Tahun 2010 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Perda No. 1 Tahun 2013; Pergub No. 4 Tahun 2013.
Dalam Peraturan ini diatur tentang program kesejahteraan PNS di lingkungan Pemprov Sumsel dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur mengenai ketentuan umum, tujuan, pengelola, sumber dana dan pengelolaan, kerteker, berakhirnya Badan/Dewan Pengawasn dan Pengurus, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Februari 2013.
6 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Sumatera Selatan Nomor 6 Tahun 2020
PERDA Prov. Sumatera Selatan No. 1 Tahun 2022 tentang Pencabutan Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Selatan Nomor 6 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Hutan Produksi dan Hutan Lindung di Provinsi Sumatera Selatan
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan Hutan Produksi dan Hutan Lindung
ABSTRAK:
Dalam rangka mengoptimalkan fungsi hutan dan produktif dan terlindungi yang dapat memberikan manfaat bagi lingkungan, sosial, budaya dan ekonomi, yang seimbang dan lestari, perlu pengelolaan hutan produksi dan hutan lindung di Provinsi Sumatera Selatan. Pengelolaan hutan produksi dan hutan lindung yang berkesinambungan dengan mempertimbangkan nilai-nilai budaya dan kearifan lokal, dapat memberikan manfaat yang sangat penting bagi masyarakat, dari aspek ekologi, ekonomi, maupun sosial;
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945; UU No 25 Tahun 1959; UU No 5 Tahun 1990; UU No 41 Tahun 1999; UU No 26 Tahun 2007; UU No 18 Tahun 2013; UU No 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah No 44 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah No 45 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah No 6 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah No 24 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah No 28 Tahun 2018; Peraturan Menteri Kehutanan No P.6/Menhut-II/2009; Peraturan Menteri Kehutanan No P.6/Menhut-II/2010; Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan No P.54/Menlhk/Setjen/Kum.1/6/2016; Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan No P.83/Menlhk/Setjen/Kum.1/10/2016; Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan No P.49/Menlhk/Setjen/Kum.1/9/2017; Peraturan Menteri Dalam Negeri No 80 Tahun 2015; Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan No P.27/Menlhk/Setjen/Kum.1/7/2018; Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan No P.98/Menlhk/Setjen/Kum.1/11/2018;
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Pengelolaan Hutan Produksi dan Hutan Lindung di Provinsi Sumatera Selatan
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Juli 2020.
35 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Sumatera Selatan No. 6 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perlindungan dan Pelayanan Kesejahteraan Sosial Bagi Penyandang Disabilitas
ABSTRAK:
Hak asasi manusia merupakan hak dasar yang secara kodrati melekat pada diri manusia, bersifat universal dan langgeng sehingga harus dilindungi, dihormati dan dipertahankan. Negara Republik Indonesia menghormati dan menjunjung tinggi harkat dan martabat manusia sehingga perlindungan dan pemajuan terhadap kelompok rentan khususnya penyandang disabilitas perlu ditingkatkan. Penyandang disabilitas merupakan bagian dari masyarakat yang mempunyai kedudukan, hak, kewajiban, dan peran yang sama sehingga untuk mewujudkan kemandirian dan kesejahteraannya diperlukan pengakuan, penghormatan dan pemenuhan haknya agar mendapat penerimaan penuh disegala lapisan masyarakat. Dalam upaya peningkatan pelayanan terhadap penyandang disabilitas diperlukan sarana, prasarana dan upaya yang lebih memadai, terpadu dan berkesinambingan dari Pemerintah Daerah serta semua lapisan masyarakat. Untuk itu perlu menetapkan perda ini.
Dasar Hukum : Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945; UU No. 25 Tahun 1959; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 11 Tahun 2009; PP No. 43 Tahun 1998.
Dalam Peraturan ini diatur mengenai perlindungan dan pelayanan kesejahteraan sosial bagi penyandang disabilitas dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang ketentuan umum, hak dan kewajiban, kesamaan setempat; penyediaan aksesibilitas, rehabilitasi, bantuan sosial, pemeliharaan taraf kesejahteraan sosial, informasi dan tanda khusus bagi penyandang disabilitas, partisipasi dan peran masyarakat, tim koordinasi dan pengendalian peningkatan kesejahteraan sosial penyandang disabilitas, insentif dan penghargaan, pembinaan dan pengawasan, sanksi-sanksi, penyidikan, ketentuan lain-lain, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Juli 2014.
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemberian dan bentuk-bentuk insentif, pemberian penghargaan, tata cara pengenaan sanksi diatur lebih lanjut dengan Peraturan Gubernur.
20 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Sumatera Selatan No. 6 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Perlindungan Anak Yatim, Anak Yatim Piatu, Dan Kaum Dhuafa
ABSTRAK:
Anak yatim dan anak yatim piatu merupakan anak yang harus diperhatikan dalam memenuhi kebutuhan dasarnya, terutama pendidikan dan kesehatan sampai mereka dewasa, secara menyeluruh, terpadu dan berkelanjutan.
Kaum dhuafa merupakan sekelompok orang yang harus diperhatikan dalam memenuhi kebutuhan dasarnya, terutama pemenuhan atas kebutuhan pokok dan perlindungan kesehatan, secara menyeluruh, terpadu dan berkelanjutan. Penyelenggaraan perlindungan kaum dhuafa sebagaimana diatur dalam Pasal 5 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2011 tentang Penanganan Fakir Miskin merupakan tugas dan tanggung jawab bersama antara Pemerintah, Pemerintah Daerah dan Masyarakat sehingga diperlukan pengaturan penyelenggaraannya untuk mewujudkan kepastian hukum. Berdasarkan pertimbangan tersebut perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Perlindungan Anak Yatim, Anak Yatim Piatu dan Kaum Dhuafa.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : Pasal 28 dan Pasal 34 UUD Tahun 1945; UU No. 25 Tahun 1959; UU No. 4 tahun 1979; UU No. 23 Tahun 2002; UU No. 20 Tahun 2003; UU No. 40 Tahun 2004; UU No. 11 Tahun 2009; UU No. 36 Tahun 2009; UU No. 13 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 54 Tahun 2007; PP No. 18 Tahun 2014; PERMENSOS No. 30/HUK/2011
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Penyelenggaraan Perlindungan Anak Yatim, Anak Yatim Piatu dan Kaum Dhuafa dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur pula antara lain mengenai asas, fungsi, dan tujuan, hak-hak Anak Yatim, Anak Yatim Piatu dan Kaum Dhuafa, tanggung jawab dan wewenang pemerintah provinsi, sumber dana, penyidikan dan ketentuan pidana.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Mei 2017.
Peraturan pelaksanaan peraturan daerah ini sudah harus ditetapkan paling lambat 1 tahun sejak peraturan daerah ini diundangkan.
12
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sumatera Selatan No. 6 Tahun 2016
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Kebijakan Pengawasan Atas Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Di Lingkungan Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan dan Pemerintah Kabupaten/Kota Se-Sumatera Selatan Tahun 2016
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 6 ayat (3) Permendagri No. 71 Tahun 2015 tentang Kebijakan Pengawasan di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Tahun 2016, perlu menetapkan pergub ini.
Dasar Hukum : UU No. 25 Tahun 1959; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 79 Tahun 2005; PP No. 8 Tahun 2006; PP No. 60 Tahun 2008; PP No. 19 Tahun 2010 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 23 Tahun 2011; PP No. 2 Tahun 2012; Permendagri No. 39 Tahun 2012; Permendagri No. 71 Tahun 2015; Perda No. 9 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Perda No. 6 Tahun 2015; Pergub No. 26 Tahun 2011; Pergub No. 35 Tahun 2012.
Dalam Peraturan ini diatur tentang kebijakan pengawasan atas penyelenggaraan pemerintahan daerah di lingkungan Pemprov. Sumsel dan Pemerintah Kabupaten/Kota se Sumsel Tahun 2016 dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang ketentuan umum, kebijakan pengawasan, pelaksanaan dan kegiatan pengawasan, pendanaan, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 15 April 2016.
Ketentuan lebih lanjut mengenai teknis dan jadwal pelaksanaan pengawasan atas penyelenggaraan pemerintah daerah tahun 2016 ditetapkan dalam Keputasan Gubernur tentang Program Kerja Pengawasan Tahunan Tahun 2016
7 hlm, Lampiran : 3 hlm
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sumatera Selatan No. 6 Tahun 2012
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Baku Mutu Emisi Sumber Tidak Bergerak dan Ambang Batas Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor
ABSTRAK:
kehidupan dan kelestarian sumber daya alam yang tedapat di bumi Indonesia khususnya di Sumatera Selatan harus dilindungi dan dipergunakan sebesar besarnya untuk kesejahteraan dan kemakmuran rakyat; dengan meningkatnya perkembangan industri dan kegiatan pembangunan lainnya, semakin bertambah kemungkinan bahaya pencemaran pada perairan, udara, dan tanah yang dikarenakan oleh hasil buangannya; untuk mengendalikan terjadinya pencemaran udara dari jenis-jenis kegiatan sumber tidak bergerak di Sumatera Selatan perlu dilakukan upaya pengendalian pencemaran udara dengan menetapkan baku mutu emisi sumber tidak bergerak dan ambang batas emisi gas buang kendaraan bermotor
UU Nomor 25 Tahun 1959; UU Nomor 5 Tahun 1984; Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang Undang Nomor 12 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 1999; Peraturan Pcmerintah Nomor 74 Tahun 2001; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2011; Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Selatan Nomor 9 Tahun 2008 sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2011
Peraturan ini memuat ketentuan baku mutu emisi tidak bergerak dan ambang batas emisi gas buang kendaraan bermotor; pengawasan dan pengendalian pencemaran udara; kewajiban penanggungjawab;
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Februari 2012.
6 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat