Dalam Peraturan ini diatur mengenai perlindungan dan pelayanan kesejahteraan sosial bagi penyandang disabilitas dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang ketentuan umum, hak dan kewajiban, kesamaan setempat; penyediaan aksesibilitas, rehabilitasi, bantuan sosial, pemeliharaan taraf kesejahteraan sosial, informasi dan tanda khusus bagi penyandang disabilitas, partisipasi dan peran masyarakat, tim koordinasi dan pengendalian peningkatan kesejahteraan sosial penyandang disabilitas, insentif dan penghargaan, pembinaan dan pengawasan, sanksi-sanksi, penyidikan, ketentuan lain-lain, ketentuan penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat