Peraturan Daerah (PERDA) NO. 7, LEMBARAN DAERAH KABUPATEN DHARMASRAYA TAHUN 2017 NOMOR 7
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 7 TAHUN 2011 TENTANG RETRIBUSI PENGENDALIAN MENARA TELEKOMUNIKASI
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 46/PUU-XII/2014, Penjelasan Pasal 124 UndangUndang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang menyatakan bahwa tariff retribusi ditetapkan paling tinggi 2% (dua persen) dari NJOP PBB menara telekomunikasi, dinyatakan bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Reppublik Indonesia Tahun 1945, maka Peraturan Daerah Kabupaten Dharmasraya Nomor 7 Tahun 2011 tentang Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi perlu disesuaikan;
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : UUD 1945, UU No. 38 Tahun 2003, UU No. 28 Tahun 2009, UU No. 23 Tahun 2014, PP No. 52 Tahun 2000, Perda Kabupaten Dharmasraya No. 7 Tahun 2011.
Peraturan daerah ini mengatur Peraturan Daerah Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2011 Tentang Retribusi Pengendalian Menara TelekomunikasI yang mengatur mengenai :
1. Ketentuan Umum;
2. Prinsip dan sasaran dalam penetapan tarif Retribu;
3. Besaran Tarif retribusi.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 13 November 2017.
7 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Dharmasraya Nomor 8 Tahun 2010
PETUNJUK PELAKSANAAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN DHARMASRAYA NOMOR 8 TAHUN 2011 TENTANG RETRIBUSI PEMAKAIAN KEKAYAAN DAERAH
2019
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 8, Berita Daerah Kabupaten Dharmasraya Tahun 2019 Nomor 8
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Dharmasraya Nomor 8 Tahun 2011 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan pasal 11 ayat (3), pasal 13 ayat (3), pasal 15 ayat (4), pasala 20 ayat (7), pasal 21 ayat (3), pasal 22 ayat (4), pasal 24 ayat (3) dan pasal 25 ayat (3) Peraturan daerah No 8 tahun 2011 tentang Retribusi Pemakaian Daerah perlu menetapkan peraturan bupati tentang petunjuk pelaksanaan peraturan daerah kabupaten dharmasraya no 8 tahun 2011 tentang retribusi pemekaian kekayaan daerah
UU No 38 Tahun 2003, UU No 28 Tahun 2009, UU No 23 Tahun 2014, PP No 27 Tahun 2014, Perda kab.Dharmasraya No 8 Tahun 2011
Ketentuan Umum, Tata cara pembayaran retribusi, Tata cara pemungutan retribusi, Tata cara penagihan, Tata cara pengembalian kelebihan pembayaran retribusi, tata cara pemeriksaan retribusi, Tata cara pengurangan, keringanan dan pembebsasn retribusi, Tata cara penghapusan piutang retribusi yang kadaluarsa, tata cara pemberian insentif dan pemanfaatan retribusi, pengawasan dan pengendalian, ketentuan peralihan, ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Februari 2019.
peraturan daerah kabupaten dharmasraya no 8 tahun 2011 tentang retribusi pemekaian kekayaan daerah
16
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Dharmasraya No. 8 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 8, Berita Daerah Kabupaten Dharmasraya Tahun 2017 Nomor 8
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Rencana Induk Pengembangan Sistem Penyediaan Air Minum Kabupaten Dharmasraya Tahun 2016-2036
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan pasal 22 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 122 Tahun 2015 perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Rencana Induk Pengembangan Sistem Penyediaan Air Minum Kabupaten Dharmasraya Tahun 2016-2036
UU No 2380 Tahun 2003; UU No 32 Tahun 2009; UU No 23 Tahun 2014; PP No 82 Tahun 2001; PP No 122 Tahun 2015; Peraturan Menteri Pekerjaan Umum No 20/PRT/M/2007; Peraturan Menteri Pekerjaan Umum No 01/PRT/M/2009
Peraturan Bupati ini mengatur tentang Rencana Induk Sistem Penyediaan Air Minum (RI SPAM) yang dilaksanakan oleh penyelenggara SPAM dan Pemerintah Daerah, dan RI SPAM memuat program kerja dan rencana kerja strategis pengembangan SPAM
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Februari 2017.
5 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Dharmasraya Nomor 8 Tahun 2005
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 8, Lembaran Daerah Kabupaten Dharmasraya Tahun 2005 No. 8
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Organisasi Dan Tata Kerja Inspektorat/Badan/Kantor Kabupaten Dharmasraya
ABSTRAK:
Dengan ditetapkan Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2003 tentang Pembentukan Kabupaten Dharmasraya, Solok Selatan dan Pasaman Barat di Propinsi Sumatera Barat dan dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 120 ayat (2) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, maka dipandang perlu ditetapkan dan ditata bentuk susunan organisasi perangkat daerah. Dalam rangka meningkatkan pelaksanaan fungsi-fungsi Pemerintahan Daerah yang berorientasi pada pelayanan publik, perlu dilakukan pembentukan dan penataan kembali Organisasi Tata Kerja Inspektorat/Badan/Kantor Kabupaten Dharmasraya
UU No. 8 Tahun 1974, UU No. 38 Tahun 2003, UU No. 10 Tahun 2004, UU No. 32 Tahun 2004, UU No. 33 Tahun 2004, PP No. 8 Tahun 2003, PP No. 9 Tahun 2003 Kep. Bersama Menpan dan Mendagri No. 01/SKB/M.PAN/4/2003 dan No. 17 Tahun 2003
Sistematika Perda ini adalah sebagai berikut:
1.Ketentuan Umum
2.Pembentukan
3.Kedudukan, Tugas, Fungsi Dan Susunan Organisasi
4.Kelompok Jabatan Fungsional
5.Tata Kerja
6.Pengangkatan, Pemberhentian Dan Eselon
7.Pembiayaan
8.Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Juli 2005.
16 Hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Dharmasraya Nomor 8 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 8, LEMBARAN DAERAH KABUPATEN DHARMASRAYA TAHUN 2018 NOMOR 8
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2017
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 320 ayat (1) Undang– Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 9 Tahun 2015, Kepala Daerah mengajukan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban
Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) berupa laporan keuangan yang telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan paling lambat 6 (enam) bulan setelah tahun anggaran berakhir;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a perlu ditetapkan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Dharmasraya Tahun Anggaran 2017;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang–Undang Nomor 38 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004, Undang–Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010, Peraturan Daerah Kabupaten Dharmasraya Nomor 8 Tahun 2016, Peraturan Daerah Kabupaten Dharmasraya Nomor 6 Tahun 2017
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Dharmasraya Tahun Anggaran 2017, dengan perubahan sebagai berikut :
Pasal 1
Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD berupa Laporan Keuangan memuat:
a. Laporan Realisasi Anggaran;
b. Neraca;
c. Laporan Arus Kas;
d. Laporan Operasional;
e. Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih;
f. Laporan Perubahan Ekuitas; dan
g. Catatan Atas Laporan Keuangan.
Pasal 2
Laporan Realisasi Anggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf a Tahun Anggaran 2017 adalah sebagai berikut :
a. Pendapatan Rp. 949.023.480.858,55
b. Belanja Rp. 935.591.361.565,00
Surplus Rp. 13.432.119.293,55
c. Pembiayaan
- Penerimaan Rp. 21.931.305.575,69
- Pengeluaran Rp. 3.716.000.000,00
Surplus Rp. 18.215.305.575,69
Pasal 3
Uraian Laporan Realisasi Anggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 adalah sebagai berikut:
a. Selisih anggaran dengan realisasi pendapatan sejumlah Rp.27.889.253.309,45 dengan rincian sebagai berikut:
1. Anggaran pendapatan setelah perubahan Rp. 976.912.734.168,00
2. Realisasi Rp. 949.023.480.858,55 Selisih kurang Rp. 27.889.253.309,45
b. Selisih anggaran dengan realisasi belanja sejumlah Rp.59.536.678.179,00 dengan rincian sebagai berikut:
1. Anggaran belanja setelah perubahan Rp. 995.128.039.744,00
2. Realisasi Rp. 935.591.361.565,00 Selisih kurang Rp. 59.536.678.179,00
c. Selisih anggaran dengan realisasi surplus/defisit sejumlah Rp.(31.647.424.869,55) dengan rincian sebagai berikut:
1. Surplus/Defisit setelah perubahan Rp. (18.215.305.576,00)
2. Realisasi Rp. 13.432.119.293,55 Selisih Kurang Rp. (31.647.424.869,55)
d. Selisih anggaran dengan realisasi penerimaan pembiayaan Rp.0,31 dengan rincian sebagai berikut:
1. Anggaran penerimaan pembiayaan setelah perubahan Rp. 21.931.305.576,00
2. Realisasi Rp. 21.931.305.575,69 Selisih lebih Rp. 0,31
e. Selisih anggaran dengan realisasi pengeluaran pembiayaan sebesar Rp.0,00 dengan rincian sebagai berikut:
1. Anggaran pengeluaran pembiayaan setelah perubahan Rp. 3.716.000.000,00
2. Realisasi Rp. 3.716.000.000,00 Selisih kurang Rp. 0,00
f. Selisih anggaran dengan realisasi pembiayaan netto sejumlah Rp.0,31 dengan rincian sebagai berikut:
1. Anggaran pembiayaan netto setelah perubahan Rp. 21.931.305.576,00
2. Realisasi Rp. 21.931.305.575,69 Selisih Kurang Rp. 0,31
Pasal 4
Neraca sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf b per 31 Desember
tahun 2017 adalah sebagai berikut:
a. Jumlah Aset Rp. 2.239.704.586.406,88
b. Jumlah Kewajiban Rp. 28.155.677.075,10
c. Jumlah Ekuitas Dana Rp. 2.211.548.909.331,78
Pasal 5
Laporan Arus Kas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf c untuk tahun yang berakhir sampai dengan 31 Desember tahun 2017 sebagai berikut:
a. Saldo kas awal per 1 Januari 2017 Rp. 19.785.145.319,69
b. arus kas dari aktivitas operasi Rp. 282.211.285.671,55
c. arus kas dari aktivitas investasi non keuangan Rp. (270.241.582.307,00)
d. arus kas dari aktivitas Pendanaan Rp. (3.716.000.000,00
e. arus kas dari aktivitas Transitoris Rp. 1.462.415.929,00)
f. Saldo kas akhir per 31 Desember 2017 Rp. 31.652.234.369,24
Pasal 6
Laporan Operasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf d untuk tahun yang berakhir sampai dengan 31 Desember tahun 2017 sebagai berikut :
a. Pendapatan – LO
1. Pendapatan Asli Daerah Rp. 102.204.854.628,20
2. Pendapatan Transfer Rp. 833.408.077.193,00
3. Lain-lain Pendapatan Daerah yang sah Rp. 18.084.129.959,00 Jumlah Pendapatan Rp. 953.697.061.780,20
b. Beban
a. Beban Operasi Rp. 800.227.100.104,84
b. Surplus/Defisit Beban Operasi Rp. 153.469.961.675,36
c. Surplus/Defisit Sebelum Pos Luar Biasa Rp. 153.469.961.675,36
d. Pos Luar Biasa Rp. 0,00
c. Surplus/Defisit Laporan Operasional Rp. 153.469.961.675,36
dan perubahan lainnya
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Agustus 2018.
9 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Dharmasraya No. 08 Tahun 2007
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 8, Berita Daerah Kabupaten Dharmasraya Tahun 2016 No. 8
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Umum Pengelolaan Keuangan Nagari Di Kabupaten Dharmasraya
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Februari 2016.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat