Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak Lainnya
Status Peraturan
Mengubah
Peraturan Bupati Bolaang Mongondow Selatan No. 119 Tahun 2017 tentang Tambahan Penghasilan Berdasarkan Beban Kerja, Kondisi Kerja, Resiko Kerja dan Kelangkaan Profesi bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan Tahun Anggaran 2018
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Peraturan Bupati Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan Nomor 119 Tahun 2017 tentang Tambahan Penghasilan Berdasarkan Beban Kondisi Risiko Kerja dan Kelangkaan Profesi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan Tahun Anggaran 2018
ABSTRAK:
- Dalam ketentuan Pasal 9 huruf (b) angka 1 PP No. 19 Tahun 2018 tentang Pemberian THR dalam T.A. 2018 kepada PNS, prajurit TNI, Anggota Polri, Pejabat Negara, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan, anggaran yang diperlukan untuk pembiayaan THR dibebankan pada APBD;
- Berdasarkan SE Mendagri No. 903/3387/SJ perihal pemberian THR dan Gaji ke-13 yang bersumber dari APBD pengelolaan, pemberian THR dilakukan secara tertib, transparan, dan akuntabel sesuai peraturan perundang-undangan serta memperhatikan kemampuan keuangan daerah;
- UU No. 30 Tahun 2008;
- UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015;
- PP No. 58 Tahun 2005;
- PP No. 19 Tahun 2018;
- Permendagri No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Permendagri No. 21 Tahun 2011;
- Perda Kab. Bolaang Mongondow Selatan No. 15 Tahun 2017
- TPP THR diberikan kepada seluruh PNS sebagai salah satu komponen perhitungan besaran THR; TPP dibayarkan pada minggu ke-1 bulan Juni 2018 sebesar TPP pada bulan Mei 018;
- Untuk memaksimalkan pengawasan terhadap jam kerja PNS, Kepala Perangkat Daerah diwajibkan memonitor penandatanganan daftar hadir dan daftar cek list keberadaan PNS setiap jam;
- Perangkat Daerah penerima Tambahan Penghasilan berdasarkan Beban Kerja jam kerja ditambahkan 1 jam lebih lama dari jam kerja normal.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Mei 2018.
Perbup ini mengubah Perbup No. 119 Tahun 2017 tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Berdasarkan Beban Kerja, Kondisi Kerja Risiko Kerja dan Kelangkaan Profesi bagi PNS di Lingkungan Pemerintah Kab. Bolaang Mongondow Selatan Tahun Anggaran 2018
5 halaman batang tubuh (2 pasal)
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan Nomor 40 Tahun 2018
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Peraturan Bupati Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan No. 121 Tahun 2017 tentang Tambahan Penghasilan Pegawai Berdasarkan Tempat Bertugas di Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Bolang Mongondow Selatan Tahun Anggaran 2018
ABSTRAK:
- Dalam ketentuan Pasal 9 huruf (b) angka (1) PP no. 19 Tahun 2018 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya Dalam T.A. 2018 Kepada PNS, Prajurit TNI, Anggota Polri, Pejabat Negara, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan, anggaran yang diperlukan untuk pembayaran tunjangan hari raya dibebankan pada APBD;
- Berdasarkan surat edaran Mendagri No. 903/3387/SJ Perihal Pemberian THR dan Gaji ke-13 yang bersumber dari APBD, pengelolaan pemberian THR dilakukan secara tertib, transparan dan akuntabel sesuai peraturan perundang-undangan serta memperhatikan kemampuan keuangan daerah;
- UU No 30 Tahun 2008;
- UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015;
- PP No. 58 Tahun 2005;
- PP No. 19 Tahun 2018;
- Permendagri No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapakali terakhir dengan Permendagri No. 21 Tahun 2011;
- Perda Kab. Bolaang Mongondow Selatan No. 15 Tahun 2017;
- Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) THR diberikan kepada seluruh PNS sebagai salah satu komponen perhitungan besaran THR; TPP dibayarkan pada minggu ke-1 Juni 2018 sebesar TPP pada bulan Mei 2018;
- TPP memperhitungkan jam kerja PNS setiap hari berdasar daftar cek list keberadaan PNS setiap jam; TPP ini tidak berlaku bagi PNS penerima TPP Beban Kerja, Kondisi kerja dan Kelangkaan Profesi.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Mei 2018.
Perbup ini mengubah Perbup No. 121 Tahun 2017 tentang TPP Berdasarkan Tempat Bertugas di Lingkungan Pemeintah Daerah Kab. Bolaang Mongondow Selatan.
5 halaman batang tubuh (2 pasal)
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan Nomor 19 Tahun 2018
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Standar Kompetensi dan Kualifikasi Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama Sekretaris Daerah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan
ABSTRAK:
- Untuk mewujudkan kepemerintahan yang baik diperlukan sumber daya manusia aparatur yang memiliki kompetensi dan kualifikasi jabatan dalam penyelenggaraan pemerintahan pembangunan dan pelayanan publik;
- Guna memberikan arah, landasan, dan tolok ukur penilaian untuk pengisian jabatan Pimpinan Tinggi Pratama Sekda, diperlukan landasan yuridis Standar Kompetensi dan Kualifikasi Jabatan;
- UU No. 30 Tahun 2008;
- UU No. 5 Tahun 2014;
- UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015;
- PP No. 18 Tahun 2016'
- PP No. 11 Tahun 2017;
- Peraturan Kepala BKN No. 7 Tahun 2013;
- Peraturan Kepala BKN No. 8 tahun 2013;
- Perda No. 11 Tahun 2016, jo. Perda No. 8 Tahun 2017.
- Pengisian jabatan Pimpinan Tinggi Pratama dilakukan secara seleksi terbuka dan kompetitif di kalangan pegawai ASN dengan memperhatikan persyaratan standar kompetensi dan kualifikasi;
- Persyaratan Kompetisi meliputi kompetensi manajerial, kompetensi teknis, dan kompetensi Sosio Kultural;
- Penilaian persyaratan standar kompetensi manajerial dilakukan melalui metode penilaian uji kompetensi atau metode penilaian lainnya;
- Penilaian persyaratan standar kompetensi teknis dan sosio kultural dilakukan melalui metode tertulis dan wawancara.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Februari 2018.
11 halaman (terdiri dari 7 halaman batang tubuh dan 4 halaman lampiran)
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan Nomor 18 Tahun 2018
Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak Lainnya
Status Peraturan
Mengubah
Peraturan Bupati Bolaang Mongondow Selatan No. 120 Tahun 2017 tentang Tunjangan Perumahan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daeah Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan Tahun Anggaran 2018
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Peraturan Bupati Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan No. 120 Tahun 2017 tentang Tunjangan Perumahan Pimpinan dan Anggota DPRD Kab. Bolmong Selatan Tahun Anggaran 2018
ABSTRAK:
- Dalam rangka penyesuaian besaran tunjangan perumahan pimpinan dan anggota DPRD maka perlu adanya penyesuaian harga satuan dari harga satuan tunjangan perumahan yang diatur pada ketentuan sebelumnya;
- UU No. 17 Tahun 2003;
- UU No. 1 Tahun 2004;
- UU No. 15 Tahun 2004;
- UU No. 33 Tahun 2004;
- UU No. 30 Tahun 2008;
- UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015;
- PP No. 24 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 37 Tahun 2005;
- PP No. 55 Tahun 2005;
- PP No. 56 Tahun 2005;
- PP No. 58 Tahun 2005;
- Perda No. 8 Tahun 2011;
- Perda No. 15 Tahun 2017.
- Besaran Tunjangan Perumahan digolongkan dalam 3 kategori: a. Ketua DPRD sebesar Rp 10.000.000,- b. Wakil Ketua sebesar Rp9.500.000,-; c. Anggota DPRD sebesar Rp9.000.000,-;
- Tunjangan Perumahan dianggarkan dalam APBD T.A. 2018 pada pos Belanja DPRD.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Maret 2018.
Perbup ini mengubah Perbup No. 120 Tahun 2017.
4 halaman batang tubuh (2 bab)
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan Nomor 17 Tahun 2018
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Waktu Pelaksanaan Pemilihan Sangadi
ABSTRAK:
- Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 104 Perda No. 1 Tahun 2016 tentang Pemilihan, Pemberhentian dan Pengangkatan Sangadi, maka perlu menetapkan Perbup. tentang Waktu Pelaksanaan Pemilihan Sangadi.
- UU No. 30 Tahun 2008;
- UU No. 6 Tahun 2014;
- UU no. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015;
- Permendagri No. 1 Tahun 2014;
- Permendagri No. 112 Tahun 2014;
- Sangadi adalah sebutan lain bagi Kepala Desa di Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan;
- Terdapat 5 Kecamatan dan 16 Desa yang akan melaksanakan Pemilihan Sangadi di tahun 2018;
- Tahapan persiapan dimulai sejak tanggal 20 Maret s.d. 6 April 2018;
- Tahapan pencalonan 27 Maret 2018 s.d. 6 Juni 2018;
- Pelaksanaan Pemungutan dan Perhitungan suara dilaksanakan pada tanggal 7 Juni 2018;
- Bupati menerbitkan keputusan mengenai pengesahan dan pengangkatan sangadi sejak diterima keputusan BPD dilaksanakan mulai tanggal 14 Juli 2018 s.d. 20 Juli 2018. Dan untuk Desa Mataindo dan Desa Lion disesuaikan dengan masa jabatan Sangadi berakhir.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Februari 2018.
6 halaman batang tubuh (7 pasal)
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan Nomor 16 Tahun 2018
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penetapan Alokasi Definitif Dana Bagi Hasil Pajak dan Retribusi Daerah Kepada Desa Tahun Anggaran 2017
ABSTRAK:
- Dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 97 ayat (4) PP No. 43 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa, maka perlu diberikan Bagi Hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah kepada Desa;
- Berdasarkan pertimbangan di atas, perlu menetapkan Perbup tentang Penetapan Alokasi Definsitif Bagi Hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Kepada Desa Tahun Anggaran 2017;
- UU No. 30 Tahun 2008;
- UU No. 28 Tahun 2009;
- UU No. 6 Tahun 2014;
- UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015;
- PP No. 43 Tahun 2014;
- PP No. 58 Tahun 2005;
- Permendagri No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Permendagri No. 21 Tahun 2011;
- Permendagri No. 37 Tahun 2014;
- Permendagri No. 113 Tahun 2014;
- Perda Kab. Bolaang Mongondow Selatan No. 22 Tahun 2011.
- Alokasi Definitif Bagi Hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Kepada Desa diambil dari 10% sesuai Realisasi PAD yang bersumber dari Pajak dan Retribusi Daerah pada APBD tahun 2017;
- Pajak Daerah terdiri atas: Pajak Hotel, Pajak Rumah Makan, Pajak Reklame, Pajak Mineral bukan Logam dan Batuan, Pajak Penerangan Jalan Umum, PBB-P2, Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan, dan Pajak Hiburan.;
- Retribusi Daerah terdiri atas: Retribusi Pelayanan Kesehatan, Retribusi terminal, Retribusi IMB, Retribusi Izin Gangguan, Retribusi Pelayanan Pasar, Retribusi Izin Usaha Kelautan dan Perikanan, dan Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah.;
- Perincian Alokasi Sementara Bagi Hasil Pajak dan Retribusi Daerah tercantum dalam Lampiran 1 s.d. Lampiran 15.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Februari 2018.
36 halaman (terdiri dari 14 halaman batang tubuh (8 pasal) dan 22 halaman lampiran)
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan Nomor 15 Tahun 2018
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Kode Etik Pengadaan Barang Jasa Pemerintah Kab Bolmong Selatan
ABSTRAK:
- Dalam rangka pelaksanaan pengadaan barang/jasa Pemerintah Daerah Kabupaten Bolaang Mongondw Selatan yang efektif, efisien, transparan, terbuka, bersaing, adil dan akuntabel, perlu mengatur kode etik pihak-pihak yang terkait dalam pelaksanaan pengadaan barang/jasa Pemkab. Bolsel.
- UU No. 28 Tahun 1999;
- UU No. 17 Tahun 2003;
- UU No. 1 Tahun 2004;
- UU No. 33 Tahun 2004;
- UU No. 30 Tahun 2008;
- UU No. 12 Tahun 2011;
- UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015;
- Perpres No. 54 Tahun 2010 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Perpres No. 4 Tahun 2015;
- Peraturan Kepala LKPP No. 2 Tahun 2010;
- Perda No. 11 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Perda No. 8 Tahun 2017.
- Pengadaan Barang/ Jasa menerapkan prinsip efisien, efektif, transparan, terbuka, bersaing, adil, dan akuntabel;
- Setiap pihak-pihak yang terkait dalam pelaksanaan pengadaan barang/jasa Pemkab. Bolsel dalam melaksanakan tugas dilarang: a. mengharapkan, meminta atau menerima imbalan dalam bentuk apapun dari Penyedia Barang/Jasa, atau wakilnya baik langsung maupun tidak langsung; b. memberikan fakta, data dan informasi yang tidak benar yang belum pasti atau diputuskan; c. menggunakan fasilitas kantor untuk kepentingan pribadi, kelompok atau pihak lain; d. melakukan negosiasi, pertemuan atau pembicaraan dengan Penyedia Barang/Jasa; e. melaksanakan proses pemilihan Penyedia Barang/Jasa yang diskriminatif; f. melakukan pertemuan dengan Penyedia Barang/Jasa yang sedang mengikuti prses lelang; g. mengadakan KKN dengan pihak Perangkat Daerah dalam pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa; dan h. mengucapkan perkataan yang tidak etis dan bersifat melecehkan kepada Penyedia Barang/Jasa, kuasa atau wakilnnya baik langsung maupun tidak langsung atau perusahaan yang mempunyai afiliasi dengan Penyedia Barang/Jasa atau masyarakat;
- Pemeriksaan atas dasar pengaduan dari masyarakat, laporan Perangkat Daerah, media massa atau pihak lain di luar Unit Layanan Pengadaan dilakukan dengan mekanisme Komite Etik meproses dan membahas serta memeriksa yang pada akhirnya akan diputuskan oleh Bupati untuk menetapkan pemberian sanksi berdasarkan Keputusan Komite Etik;
- Sanksi administratif berupa teguran tertulis, mutasi, penghentian tunjangan kerja minimal 3 bulan, penurunan pangkat setingkat lebih rendah dan pemberhentian jabatan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Februari 2018.
14 halaman batang tubuh (22 pasal)
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan Nomor 11 Tahun 2018
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Peraturan Bupati Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pendelegasian Kewenangan Penandatanganan Naskah Dinas
ABSTRAK:
- Dalam rangka melancarkan administrasi pemerintahan dalam bentuk naskah dinas, perlu dilakukan perubahan Pendelegasian Kewenangan Penandatangan Naskah Dinas pada Kegiatan Tenaga Ahli/ Narasumber;
- UU No. 30 Tahun 2008;
- UU No. 43 Tahun 2009;
- UU No. 30 Tahun 2014;
- UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015;
- PP No. 21 Tahun 1975;
- PP no. 24 Tahun 1976;
- PP No. 9 Tahun 2003 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 63 Tahun 2009;
- PP No. 28 Tahun 2012;
- Permendagri No. 54 Tahun 2009;
- Permendagri No. 32 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Permendagri No. 14 Tahun 2016.
- Perbup ini mengatur pendelegasian ke Wakil Bupati dan Sekretaris Daerah;
- Pendelegasian kepada Wakil Bupati adalah untuk dapat menandatangani naskah dinas dalam bentuk dan susunan produk hukum berupa Keputusan Bupati meliputi tentang: Hasil evaluasi APBDesa, Penunjukan Panitia Pelaksana Kegiatan/ Kepanitiaan Pemerintah Daerah, Penetapan besaran honorarium Panitia Pelaksana Kegiatan/Kepanitiaan Pemerintah Daerah, pengganti Keputusan Kepegawaian asli yang hilang, dan keputusan Bupati tentang pemindahan ASN antar unit kerja;
- Pendelegasian kepada Sekretaris Daerah adalah meliputi Pengangkatan dan Pemberhentian dari dalam Jabatan tertentu, penetapan angka kredit pada jabatan fungsional tertentu, pemberhentian sementara dan pengangkatan kembali PNS golongan III/d ke bawah yang dikenakan pemberhentian sementara karena melakukan tindak pidana, pembebasan sementara, pemberhentian, dan pengangkatan kembali ke dalam jabatan fungsional ketrampilan, penyesuaian jabatan fungsional ketrampilan, penunjukan dan penetapan besaran honor Tenaga Ahli/ Narasumber, keputusan Bupati tentang penerima bantuan hibah dan bantuan sosial.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Januari 2018.
- Perbup ini mengubah Perbup No. 12 Tahun 2017 tentang Pendelegasian Kewenangan Penandatananan Naskah Dinas.
7 halaman batang tubuh (2 pasal)
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan Nomor 10 Tahun 2018
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Indikator Kinerja Utama di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan PerMENPAN-RB No. PER/20/M.PAN/11/2008 tentang Pedoman Penyusunan Indikator Kinerja Utama, Pemkab perlu menetapkan Indikator Kinerja Utama (IKU) di Linngkungan Pemkab Bolsel.
- Pasal 18 ayat (6) UUD RI Tahun 1945;
- UU No. 30 Tahun 2008;
- UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015;
- UU No. 25 Tahun 2004;
- PP No. 8 Tahun 2006;
- PP No. 8 Tahun 2008;
- PermenPAN No. PER/09/M.PAN/5/2007;
- Perda No. 8 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Perda No. 7 Tahun 2017;
- IKU adalah ukuran keberhasilan dari suatu tujuan dan sasaran strategis organisasi, Pemkab. Bolsel menjadikan IKU sebagai acuan untuk:
a. Penyusunan perencanaan jangka menengah; b. Penyusunan perencanaan tahunan dan anggaran; c. Penyusunan dokumen penetapan kinerja; d. Pengukuran kinerja; e. Penyusunan pelaporan akuntabilitas kinerja; f. Evaluasi kinerja instansi pemerintah; dan g. Pemantauan dan pengendalian kinerja pelaksanaan program dan kegiatan;
- Lampiran memuat matriks Sasaran Strategis, IKU, Penjelasan, Sumber Data dan Penanggung Jawab tiap-tiap sasaran.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Januari 2018.
Perbup ini mencabut Perbup Bolaang Mongondow Selatan No. 89 Tahun 2016.
20 halaman (terdiri dari 5 halaman batang tubuh (6 pasal) dan 15 halaman lampiran)
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan Nomor 8 Tahun 2018
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Penganggaran Pelaksanaan dan Penatausahaan Pertanggungjawaban dan Pelaporan serta Monitoring dan Evaluasi Hibah dan Bantuan Sosial
ABSTRAK:
- Berdasarkan Ketentuan dalam Pasal 42 ayat (1) Permendagri No. 39 Tahun 2012, Pemerintah Kabupaten perlu menetapkan Perbup tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan dan Penatausahaan, Pertanggungjawban dan Pelaporan serta Monitoring dan Evaluasi Hibah dan Bantuan Sosial
- UU No. 28 Tahun 1999;
- UU No. 17 Tahun 2003;
- UU No. 1 Tahun 2004;
- UU No. 33 Tahun 2004;
- UU No. 30 Tahun 2008;
- UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015;
- UU No. 30 Tahun 2014;
- PP No. 58 Tahun 2005;
- Permendagri No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali dengan Permendagri No. 21 Tahun 2011;
- Permendagri No. 32 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Permendagri No. 14 Tahun 2016;
- Perda No. 8 Tahun 2011.
- Ruang lingkup hal yang diatur dalam Perbup ini meliputi penganggaran, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan dan pertanggungjawaban serta monitoring dan evaluasi pemberian hibah dan bantuan sosial yang bersumber dari APBD;
- Hibah dapat berupa uang, barang atau jasa, sementara Bansos dapat berupa uang atau barang;
- Kriteria hibah paling sedikit: peruntukan spesifi, bersifat tidak wajib, memberi nilai manfaat bagi pemda, memenuhi persyaratan penerima hibah;
- Hibah dapat diberikan kepada: Pemerintah Pusat, Pemerintah daerah lain, BUMN atau BUMD, dan/atau Badan, Lembaga, dan organisasi kemasyarakatan yang berbadan hukum Indonesia;
- Pertanggungjawaban pemerintah daerah atas pemberian hibah meliputi:
a. Usulan dari calon penerima hibah kepada Bupati;
b. Keputusan Bupati tentang Penetapan Daftar Penerima Hibah;
c. NHPD;
d. Pakta Integritas dari Penerima Hibah yang menyatakan bahwa hibah, yang diterima akan digunakan sesuai dengan NPHD; dan
e. bukti transfer uang atas pemberian hibah berupa uang atau bukti serah terima barangjasa atas pemberian hibah berupa barang/jasa;
- Kriteria bantuan sosial: selektif, memenuhi perysaratan penerima bantuan, bersifat semetara dan tidak terus menerus, sesuai tujuan penggunaan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2018.
35 halaman (terdiri dari 18 halaman batang tubuh (47 pasal) ; dan 17 halaman lampiran)
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat