- Alokasi Definitif Bagi Hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Kepada Desa diambil dari 10% sesuai Realisasi PAD yang bersumber dari Pajak dan Retribusi Daerah pada APBD tahun 2017; - Pajak Daerah terdiri atas: Pajak Hotel, Pajak Rumah Makan, Pajak Reklame, Pajak Mineral bukan Logam dan Batuan, Pajak Penerangan Jalan Umum, PBB-P2, Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan, dan Pajak Hiburan.; - Retribusi Daerah terdiri atas: Retribusi Pelayanan Kesehatan, Retribusi terminal, Retribusi IMB, Retribusi Izin Gangguan, Retribusi Pelayanan Pasar, Retribusi Izin Usaha Kelautan dan Perikanan, dan Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah.; - Perincian Alokasi Sementara Bagi Hasil Pajak dan Retribusi Daerah tercantum dalam Lampiran 1 s.d. Lampiran 15.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat