- Perbup ini mengatur pendelegasian ke Wakil Bupati dan Sekretaris Daerah; - Pendelegasian kepada Wakil Bupati adalah untuk dapat menandatangani naskah dinas dalam bentuk dan susunan produk hukum berupa Keputusan Bupati meliputi tentang: Hasil evaluasi APBDesa, Penunjukan Panitia Pelaksana Kegiatan/ Kepanitiaan Pemerintah Daerah, Penetapan besaran honorarium Panitia Pelaksana Kegiatan/Kepanitiaan Pemerintah Daerah, pengganti Keputusan Kepegawaian asli yang hilang, dan keputusan Bupati tentang pemindahan ASN antar unit kerja; - Pendelegasian kepada Sekretaris Daerah adalah meliputi Pengangkatan dan Pemberhentian dari dalam Jabatan tertentu, penetapan angka kredit pada jabatan fungsional tertentu, pemberhentian sementara dan pengangkatan kembali PNS golongan III/d ke bawah yang dikenakan pemberhentian sementara karena melakukan tindak pidana, pembebasan sementara, pemberhentian, dan pengangkatan kembali ke dalam jabatan fungsional ketrampilan, penyesuaian jabatan fungsional ketrampilan, penunjukan dan penetapan besaran honor Tenaga Ahli/ Narasumber, keputusan Bupati tentang penerima bantuan hibah dan bantuan sosial.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat