Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan Nomor 10 Tahun 2018

Indikator Kinerja Utama di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

- IKU adalah ukuran keberhasilan dari suatu tujuan dan sasaran strategis organisasi, Pemkab. Bolsel menjadikan IKU sebagai acuan untuk: a. Penyusunan perencanaan jangka menengah; b. Penyusunan perencanaan tahunan dan anggaran; c. Penyusunan dokumen penetapan kinerja; d. Pengukuran kinerja; e. Penyusunan pelaporan akuntabilitas kinerja; f. Evaluasi kinerja instansi pemerintah; dan g. Pemantauan dan pengendalian kinerja pelaksanaan program dan kegiatan; - Lampiran memuat matriks Sasaran Strategis, IKU, Penjelasan, Sumber Data dan Penanggung Jawab tiap-tiap sasaran.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan Nomor 10 Tahun 2018 tentang Indikator Kinerja Utama di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan
Nomor
10
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2018
Tempat Penetapan
Bolaang Uki
Tanggal Penetapan
03 Januari 2018
Tanggal Pengundangan
03 Januari 2018
Tanggal Berlaku
03 Januari 2018
Sumber
BD.KAB.BOLSEL2018
Subjek
PROGRAM, RENCANA PEMBANGUNAN DAN RENCANA KERJA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan
Bidang
Halaman ini telah diakses 418 kali

STATUS PERATURAN

Mencabut :

  1. Peraturan Bupati Bolaang Mongondow Selatan No. 89 Tahun 2016 tentang Indikator Kinerja Utama Pemerintah Daerah Tahun 2016-2021

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan