Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 33, Berita Daerah Kabupaten Natuna Tahun 2022 Nomor 118
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pemberian Pengurangan, Keringanan, dan Pembebasan Pajak
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 90 ayat (2) Peraturan Daerah Kabupaten Natuna Nomor 19 Tahun 2021 tentang Pajak Daerah, dipandang perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tata Cara Pemberian Pengurangan, Keringanan, dan Pembebasan Pajak
UU Nomor 53 Tahun 1999; UU Nomor 28 Tahun 2009; UU Nomor 23 Tahun 2014; UU Nomor 11 Tahun 2020; PP Nomor 55 Tahun 2016; Perda Kab Natuna Nomor 19 Tahun 2021
Peraturan ini melingkupi tata cara pemberian pengurangan, keringanan, dan pembebasan pajak
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Maret 2022.
-
-
15
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Natuna Nomor 25 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 25, Berita Daerah Kabupaten Natuna Tahun 2021 Nomor 25
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang NAMA-NAMA JABATAN PELAKSANA PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN NATUNA
ABSTRAK:
bahwa dengan telah ditetapkannya Peraturan Menteri Pendayagunaan aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 28 Tahun 2016 tentang Nomenklatur Jabatan Pelaksana Bagi Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Instansi Pemerintah, maka perlu disusun nama-nama jabatan pelaksana pegawai negeri sipil di lingkungan Pemerintah Kabupaten Natuna
UU NO. 8 TAHUN 1974; UU NO. 53 TAHUN 1999; UU NO. 25 TAHUN 2002; UU NO. 33 TAHUN 2004; UU NO. 12 TAHUN 2011; UU NO. 5 TAHUN 2014; UU NO. 23 TAHUN 2014; UU NO. 23 TAHUN 2014; PP NO. 16 TAHUN 1994; PP NO. 41 TAHUN 2007; KEPUTUSAN PRESIDEN NO. 103 TAHUN 2001; PERMENDAGRI NO. 70 TAHUN 2011; PERMENDAGRI NO. 70 TAHUN 2011; PERMENPAN-RB NO. 34 TAHUN 2011; PERMENPAN-RB NO. 25 TAHUN 2016; PERDA KAB NATUNA NO. 6 TAHUN 2016
Peraturan Bupati ini sebagai acuan instansi. Pemerintah Daerah untuk menentukan kaedah kriteria dalam pemberian nama Jabatan Pelaksana yang bersifat generik serta menentukan rumpun jabatan
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Juni 2017.
8
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Natuna Nomor 51 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 51, Berita Daerah Kabupaten Natuna Tahun 2017 Nomor 51
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERSYARATAN DAN TATA CARA MUTASI PEGAWAI NEGERI SIPIL ATAS PERMINTAAN SENDIRI PADA PEMERINTAH KABUPATEN NATUNA
ABSTRAK:
bahwa Bupati Natuna dalam menyelenggarakan urusan-urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Kabupaten Natuna dibantu Perangkat Daerah yang berisikan Pegawai Aparatur Sipil Negara baik yang berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil rnaupun Pegawai Pemerintah Daerah dengan perjanjian kerja;
UU NO. 53 TAHUN 1999; UU NO. 25 TAHUN 2002; UU NO. 12 TAHUN 2011; UU NO. 5 TAHUN 2014; UU NO. 23 TAHUN 2014; UU NO. 30 TAHUN 2014; PP NO. 53 TAHUN 2010; PP NO. 46 TAHUN 2011; PP NO. 18 TAHUN 2016; PP NO. 11 TAHUN 2017; PERDA KAB. NATUNA NO. 7 TAHUN 2011; PERDA KAB. NATUNA NO. 6 TAHUN 2016
Peraturan ini menjelaskan tentang tata cara mutasi pada PNS di Kab. Natuna, Mutasi adalah perpindahan jabatan dan/atau tempat bertugas seorang PNS. Mutasi terdiri dari Mutasi Masuk adalah perpindahan tempat bertugas seorang PNS ke Perangkat Daerah Kabupaten Natuna; Mutasi Keluar adalah perpindahan tempat bertugas seorang PNS pada Perangkat Daerah Kabupaten Natuna ke Instansi Pusat atau instansi pada daerah lainnya; Mutasi Antar Perangkat Daerah adalah perpindahan jabatan dan/atau tempat berfugas
seorang PNS antar Perangkat Daerah Kabupaten Natuna.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 22 November 2017.
14
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Natuna Nomor 1 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 1, Berita Daerah Kabupaten Natuna Tahun 2021 Nomor 1
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PEDOMAN HAK KEUANGAN DAN ADMINISTRATIF PIMPINAN DAN ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
ABSTRAK:
telah dilakukannya perubahan berkali-kali atas Peraturan Bupati Natuna Nomor 39 Tahun 2017 tentang Pakaian Dinas, Tunjangan Perumahan, Tunjangan Transportasi, Belanja Rumah Tangga, Tenaga Ahli Alat Kelengkapan DPRD, Tenaga Ahli Fraksi, Tunjangan Komunikasi Intensif Pimpinan dan Anggota DPRD, Tunjangan Reses Pimpinan dan Anggota DPRD Serta Dana Operasional Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Natuna sehingga perlu dilakukan perbaikan;
PASAL 18 AYAT (6) UUD 1945; UU NO. 53 TAHUN 1999; UU NO. 23 TAHUN 2014; PP NO. 18 TAHUN 2017; PERMENDAGRI NO. 62 TAHUN 2017; PERDA KAB. NATUNA NO. 2 TAHUN 2017
PERATURAN BUPATI INI MELINGKUPI PENGHASILAN PIMPINAN DAN ANGGOTA DPRD DAN TUNJANGAN KESEJAHTERAAN PIMPINAN DAN ANGGOTA DPRD. PENGHASILAN PIMPINAN DAN ANGGOTA DPRD BERUPA TUNJANGAN KOMUNIKASI INTENSIF DAN TUNJANGAN RESES. TUNJANGAN KESEJAHTERAAN PIMPINAN DAN ANGGOTA DPRD BERUPA PAKAIAN DINAS DAN ATRIBUT, RUMAH NEGARA DAN PERLENGKAPANNYA, DAN TUNJANGAN TRANSPORTASI
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Januari 2021.
MENCABUT Peraturan Bupati Natuna Nomor 39 Tahun 2017 tentang Pakaian Dinas, Tunjangan Perumahan, Tunjangan Transportasi, Belanja Rumah Tangga, Tenaga Ahli Alat Kelengkapan DPRD, Tenaga Ahli Fraksi, Tunjangan Komunikasi Intensif Pimpinan Dan Anggota DPRD, Tunjangan Reses Pimpinan Dan Anggota DPRD Serta Dana Operasional Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Natuna; MENCABUT Peraturan Bupati Natuna Nomor 60 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Natuna Nomor 39 Tahun 2017 tentang Pakaian Dinas, Tunjangan Perumahan, Tunjangan Transportasi, Belanja Rumah Tangga, Tenaga Ahli Alat Kelengkapan DPRD, Tenaga Ahli Fraksi, Tunjangan Komunikasi Intensif Pimpinan dan Anggota DPRD, Tunjangan Reses Pimpinan Dan Anggota DPRD Serta Dana Operasional Pimpinan Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Natuna; MENCABUT Peraturan Bupati Natuna Nomor 76 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Natuna Nomor 39 Tahun 2017 tentang Pakaian Dinas, Tunjangan
Perumahan, Tunjangan Transportasi, Belanja Rumah Tangga, Tenaga Ahli Alat Kelengkapan DPRD, Tenaga Ahli Fraksi, Tunjangan Komunikasi Intensif Pimpinan Dan Anggota DPRD, Tunjangan Reses Pimpinan Dan Anggota DPRD Serta Dana Operasional Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Natuna; dan MENCABUT Peraturan Bupati Natuna Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Bupati Natuna Nomor 39
Tahun 2017 Tentang Pakaian Dinas, Tunjangan Perumahan, Tunjangan Transportasi, Belanja Rumah Tangga, Tenaga Ahli Alat Kelengkapan DPRD, Tenaga Ahli Fraksi, Tunjangan Komunikasi Intensif Pimpinan Dan Anggota DPRD, Tunjangan Reses Pimpinan Dan Anggota DPRD Serta Dana Operasional Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Natuna
14
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Natuna Nomor 8 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 8, Berita Daerah Kabupaten Natuna Tahun 2017Nomor 8
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Dana Alokasi Khusus Nonfisik Bidang Kesehatan Tahun Anggaran 2017
ABSTRAK:
dalam rangka meningkatkan derajat kesehatan masyarakat yang setinggi-tingginya, diselenggarakan upaya kesehatan perorangan dan upaya kesehatan masyarakat, dengan pendekatan promotif, preventif, kuratif dan rehabilitatif
secara terpadu, menyeluruh dan berkesinambungan, Pemerintah telah menetapkan Dana Alokasi Khusus Nonfisik Bidang Kesehatan, dapat berjalan efektif, efisien dan tepat sasaran
UU NO. 53 TAHUN 1999; UU NO. 25 TAHUN 2002; UU NO. 25 TAHUN 2004; UU NO. 33 TAHUN 2004; UU NO. 40 TAHUN 2004; UU NO. 36 TAHUN 2009; UU NO. 23 TAHUN 2014; UU NO. 18 TAHUN 2016; UU NO. 18 TAHUN 2016; PP NO. 55 TAHUN 2005; PERMENKES NO. 46 TAHUN 2015; PERMENDAGRI NO. 52 TAHUN 2015; PERMENKES NO. 64 TAHUN 2015; PERMENKES NO. 43 TAHUN 2016; PERMENKES NO. 71 TAHUN 2016; PERDA KAB NATUNA NO. 6 TAHUN 2018; PERDA KAB NATUNA NO. 64 TAHUN 2016
Dana Alokasi Khusus Nonfisik Bidang Kesehatan Tahun Anggaran 2017 diberikan kepada daerah untuk membantu mendanai kegiatan khusus yang merupakan urusan daerah dan sesuai dengan prioritas pembangunan kesehatan nasional tahun 2017. Dana Alokasi Khusus Nonfisik Bidang Kesehatan Tahun Anggaran 2017 sebagaimana dimaksud pada ayat 1
ditetapkan melalui Rencana Kerja Pemerintah (RKP) Tahun 2017. Dana Alokasi Khusus Nonfisik Bidang Kesehatan Tahun Anggaran 2017 sebagaimana dimaksud pada ayat 1 bertujuan mendukung daerah dalam penyediaan dana
pembangunan bidang kesehatan untuk mencapai target prioritas nasional bidang kesehatan
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Februari 2017.
46
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Natuna Nomor 8 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 8, Berita Daerah Kabupaten Natuna Tahun 2021 Nomor 8
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PELAKSANAAN STANDAR PELAYANAN MINIMAL PENDIDIKAN ANAK USIA DINI
ABSTRAK:
untuk mendukung dan mendorong kemampuan dasar anak didik agar dapat
berkembang dan tumbuh secara baik dan benar maka pendidikan bagi anak usia dini cukup penting dan sangat menentukan, oleh sebab itu perlu Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) I (satu) tahun sebelum memasuki jenjang pendidikan sekolah dasar;
UU NO. 53 TAHUN 1999; UU NO. 20 TAHUN 2003; UU NO. 23 TAHUN 2014; PP NO. 19 TAHUN 2005; PERMENDIKBUD NO. 137 TAHUN 2014; PERMENDIKBUD NO. 146 TAHUN 2014; PERMENDIKBUD NO. 32 TAHUN 2018; PERBUP NATUNA NO. 64 TAHUN 2019
Peraturan Bupati ini dimaksudkan untuk memberikan pedoman dalam
rangka pelaksanaan SPM PAUD di Daerah dan untuk pemenuhan mutu pelayanan dasar PAUD yang merupakan urusan pemerintahan wajib yang berhak
diperoleh setiap peserta didik secara minimal.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Januari 2021.
16
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Natuna Nomor 8 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 8, BERITA DAERAH KABUPATEN NATUNA TAHUN 2020 NOMOR 8
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PEDOMAN PENANGANAN BENTURAN KEPENTINGAN DI LINGKUNGAN
PEMERINTAH KABUPATEN NATUNA
ABSTRAK:
mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik serta bebas dari korupsi,
kolusi dan nepotisme, Kabupaten Natuna diwajibkan membangun zona integrasi menuju wilayah bebas dari korupsi dan wilayah bina kreasi, bersih dan melayani
UU NO. 28 TAHUN 1999; UU NO. 31 TAHUN 1999; UU NO. 53 TAHUN 1999; UU NO. 23 TAHUN 2014; UU NO. 25 TAHUN 2009; UU NO. 5 TAHUN 2014; PP NO. 11 TAHUN 2017; PP NO. 60 TAHUN 2008; PERMENPANRB NO. 37 TAHUN 2012
Pedoman Penanganan Benturan Kepentingan di Lingkungan Pemerintah Daerah Natuna, yang selanjutnya disebut Pedoman Penanganan Benturan Kepentingan adalah kerangka acuan bagi pejabat dan pegawai di
lingkungan Pemerintah Kabupaten Natuna untuk memahami, mencegah, dan mengatasi terjadinya benturan kepentingan dalam pelaksanaan tugas dan
fungsinya.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Januari 2020.
15
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Natuna Nomor 6 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 6, LEMBARAN DAERAH KABUPATEN NATUNA TAHUN 2013 NOMOR 6
Peraturan Daerah (PERDA) tentang POKOK-POKOK PENGELOLAAN KEUANGAN DAERAH
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 151 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah maka perlu adanya Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah untuk mewujudkan mewujudkan penyelenggaraan Pemerintah yang amanah, maka Pengelolaan Keuangan Daerah dilakukan secara tertib, efektif, efisien, ekonomis, akuntabel, transparan dengan memperhatikan asas keadilan, kepatuhan, manfaat dan taat pada Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.
UUD'45 Pasal 18 ayat (6); UU No.53 Tahun 1999; UU No.25 Tahun 2002; UU No.17 Tahun 2003; UU No.1 Tahun 2004; UU No.15 Tahun 2004; UU No.32 Tahun 2004; UU No.33 Tahun 2004; UU No.28 Tahun 2009; UU No.12 Tahun 2011; PP No.24 Tahun 2004; PP No.23 Tahun 2005; PP No.54 Tahun 2005; PP No.55 Tahun 2005; PP No.56 Tahun 2005; PP No.57 Tahun 2005; PP No.58 Tahun 2005; PP No.65 Tahun 2005; PP No.79 Tahun 2005; PP No.6 Tahun 2006; PP No.8 Tahun 2006; PP No.3 Tahun 2007; PP No.38 Tahun 2007; PP No.39 Tahun 2007; PP No.22 Tahun 2008; PP No.48 Tahun 2008; PP No.71 Tahun 2010; PP No.30 Tahun 2011; PP No.2 Tahun 2012; Perpres No.54 Tahun 2010; Permendagri No.13 Tahun 2006; Permendagri No.61 Tahun 2007; Permendagri No.53 Tahun 2011.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang asas dan tujuan, kewajiban, wewenang dan tanggungjawab Pemerintah Daerah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Mei 2013.
47 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Natuna Nomor 7 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 7, LEMBARAN DAERAH KABUPATEN NATUNA TAHUN 2018 NOMOR 7 NOREG PERATURAN DAERAH KABUPATEN NATUNA PROVINSI KEPULAUAN RIAU (7,28/2018)
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PEMBENTUKAN KELURAHAN BATU HITAM
ABSTRAK:
Dalam upaya mencapai tujuan Otonomi Daerah yaitu kesejahteraan masyarakat melalui peningkatan pelayanan, pemberdayaan dan peran serta masyarakat, serta dengan perkembangan dan kemajuan Kabupaten Natuna dan dengan adanya aspirasi yang berkembang dalam masyarakat, dipandang perlu meningkatkan penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan dan pembinaan masyarakat guna menjamin perkembangan dan kemajuan pada masa mendatang. bahwa memperhatikan perkembangan jumlah penduduk, hras wilayah, potensi ekonomi, sosial budaya, sosial politik dan peningkatan beban tugas serta volume kerja dibidang Pemerintahan, Pembangunan dan kemasyarakatan serta untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat di wilayah Kabupaten Natuna, maka perlu dilakukan pembentukan Kelurahan Batu Hitam. berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud, perlu menetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Natuna tentang Pembentukan Kelurahan Batu Hitam.
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 53 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 20l4; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 20l4; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 20l4; Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2018.
Dalam peraturan daerah ini diatur tentang Pembentukan Kelurahan Batu Hitam dengan menetapkan batasan istilah, yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang asas dan tujuan, kewajiban, wewenang, dan tanggungjawab Pemerintah Daerah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Oktober 2018.
• Pengangkatan Lurah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) paling lambat 1 (satu) bulan sejak Peraturan Daerah ini diundangkan.
10 halaman.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Natuna Nomor 10 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 10, Berita Daerah Kabupaten Natuna Tahun 2021 Nomor 10
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PEMBERIAN INSENTIF BAGI SUMBER DAYA MANUSIA KESEHATAN NON PEGAWAI NEGERI SIPIL
ABSTRAK:
untuk menarik minat sumber daya manusia kesehatan bersedia di tempatkan pada sarana pelayanan kesehatan yang secara geografis sulit dijangkau maka perlu rangsangan penambahan insentif dengan besaran insentif berdasarkan kategori puskesmas, kategori wilayah perbatasan dan kategori daerah yang
sangat kurang diminati; berdasarkan Pasal 7 ayat (1) Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 1231 Tahun 2007 tentang Penugasan Khusus Sumber Daya Manusia Kesehatan bahwa insentif dari pemerintah daerah sebagai tempat penugasan sesuai ketentuan Peraturan Perundang-undangan
UU NO. 53 TAHUN 1999UU NO. 36 TAHUN 2009; UU NO. 23 TAHUN 2014; UU NO. 36 TAHUN 2014; UU NO. 11 TAHUN 2020; PP NO. 12 TAHUN 2019; PERMENKES NO. 1231 TAHUN 2007; PERMENKES NO. 90 TAHUN 2015; PERMENKES NO. 43 TAHUN 2019; Peraturan Badan Nasional Pengelola Perbatasan Nomor 1 Tahun 2015; PERDA KAB NATUNA NO. 6 TAHUN 2016; PERBUP NATUNA NO. 4 TAHUN 2020PERBUP NATUNA NO. 3 TAHUN 2020
Insentif adalah tambahan pendapatan bagi pegawai yang besarannya bisa berubah-ubah sesuai dengan kinerja pegawai yang bersangkutan. Penugasan Khusus SDMK dilaksanakan untuk memenuhi kebutuhan pelayanan kesehatan
perorangan dan masyarakat di daerah terpencil, sangat terpencil, tertinggal, perbatasan, pulau-pulau kecil terluar dan daerah yang tidak diminati
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Januari 2021.
13
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat