PERATURAN BUPATI INI MELINGKUPI PENGHASILAN PIMPINAN DAN ANGGOTA DPRD DAN TUNJANGAN KESEJAHTERAAN PIMPINAN DAN ANGGOTA DPRD. PENGHASILAN PIMPINAN DAN ANGGOTA DPRD BERUPA TUNJANGAN KOMUNIKASI INTENSIF DAN TUNJANGAN RESES. TUNJANGAN KESEJAHTERAAN PIMPINAN DAN ANGGOTA DPRD BERUPA PAKAIAN DINAS DAN ATRIBUT, RUMAH NEGARA DAN PERLENGKAPANNYA, DAN TUNJANGAN TRANSPORTASI
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat