Peraturan ini menjelaskan tentang tata cara mutasi pada PNS di Kab. Natuna, Mutasi adalah perpindahan jabatan dan/atau tempat bertugas seorang PNS. Mutasi terdiri dari Mutasi Masuk adalah perpindahan tempat bertugas seorang PNS ke Perangkat Daerah Kabupaten Natuna; Mutasi Keluar adalah perpindahan tempat bertugas seorang PNS pada Perangkat Daerah Kabupaten Natuna ke Instansi Pusat atau instansi pada daerah lainnya; Mutasi Antar Perangkat Daerah adalah perpindahan jabatan dan/atau tempat berfugas seorang PNS antar Perangkat Daerah Kabupaten Natuna.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat