Dana Alokasi Khusus Nonfisik Bidang Kesehatan Tahun Anggaran 2017 diberikan kepada daerah untuk membantu mendanai kegiatan khusus yang merupakan urusan daerah dan sesuai dengan prioritas pembangunan kesehatan nasional tahun 2017. Dana Alokasi Khusus Nonfisik Bidang Kesehatan Tahun Anggaran 2017 sebagaimana dimaksud pada ayat 1 ditetapkan melalui Rencana Kerja Pemerintah (RKP) Tahun 2017. Dana Alokasi Khusus Nonfisik Bidang Kesehatan Tahun Anggaran 2017 sebagaimana dimaksud pada ayat 1 bertujuan mendukung daerah dalam penyediaan dana pembangunan bidang kesehatan untuk mencapai target prioritas nasional bidang kesehatan
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat