Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Standar Harga Kabupaten Sragen Tahun 2021
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 97 ayat (6) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahuin 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Standar Harga Kabupaten Sragen Tahun 2021;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 27 tahun 2014; Peraturan Pemerintah No 12 Tahun 2019; Permendagri No 13 Tahun 2006; Permendagri No 19 Tahun 2016; Perda Kab Sragen No 2 Tahun 2009; Perbup Sragen No 1 Tahun 2019;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang maksud dan tujuan, ruang lingkup, penyusunan standar harga, standar harga, pemanfaatan standar harga, tata cara perubahan standar harga.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Desember 2019.
157 hal
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sragen Nomor 4 Tahun 2019
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 4, BD Kabupaten Sragen Tahun 2019 No.4
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Peraturan Internal Rumah Sakit (Hospital By Laws) Rumah Sakit Umum Daerah dr. Soeratno Gemolong Sragen
ABSTRAK:
a. bahwa agar penyelenggaraan rumah sakit dapat
efektif, efisien, dan berkualitas diperlukan aturan
dasar yang mengatur pemilik, direksi dan komite
medik dan medis;
b. bahwa untuk mengatur hak dan kewajiban
wewenang dan tanggung jawab dari pemilik rumah
sakit atau yang mewakili mengelola rumah sakit
dan staf fungsional maka perlu menetapkan
Peraturan Internal Rumah Sakit (Hostpital By Laws)
sebagai acuhan dalam melaksanakan
penyelenggaraan rumah sakit.
Dasar Hukum dari Peraturan Bupati : 1. Und ang–Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang
Pembentukan Daerah–daerah Kabupaten dalam
Lingkungan Propinsi Jawa Tengah (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun1950 Nomor 42);
2. Und ang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang
Praktek Kedokteran (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 116, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4431);
3. Und ang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang
Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2009 Nomor 1440, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5063);
4. Und ang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2009 Nomor 153, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5072);
5. Und ang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587)
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015
tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang
Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2015 Nomor 59 Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5679);
6. Per aturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1996
tentang Tenaga Kesehatan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1996 Nomor 3637);
7. Per aturan Menteri Dalam Negeri Nomor 971 Tahun
2009 tentang Standar Kompetensi Pejabat
Struktural Kesehatan (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 971);
8. Per aturan Menteri Kesehatan Nomor : 755/
Menkes/PER/IV/2011 tentang Penyelenggaraan
Komite Medik (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2011 Nomor 755);
9. Per aturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor 3
Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja
Perangkat Daerah Kabupaten Sragen (Lembaran
Daerah Kabupaten Sragen Tahun 2016 Nomor 3,
Tambahan Daerah Kabupaten Sragen Nomor 3);
10. Per aturan Bupati Sragen Nomor 55 Tahun 2009
tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan
Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit
Daerah Sragen (Berita Daerah Kabupaten Sragen
Tahun 2009 Nomor 55).
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang : Ketentuan Umum; Maksud dan Tujuan; Ruang Lingkup; Peraturan Internal Rumah Sakit; Peraturan Internal Korporasi; Kerahasiaan Informasi Medis.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2019.
45
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sragen Nomor 33 Tahun 2019
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 33, BD Kabupaten Sragen Tahun 2019 No.33
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Budaya Kerja Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Sragen
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 81
Tahun 2010 tentang Grand Design Reformasi Birokrasi
2010–2025 mengamanatkan salah satu area perubahan
yang menjadi tujuan reformasi birokrasi adalah pola
pikir (mind set) dan budaya kerja (culture set);
b. bahwa untuk mewujudkan perubahan pola pikir dan
budaya kerja aparatur, perlu adanya komitmen tinggi,
etos kerja, tanggungjawab, etika dan moral segenap
Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah
Kabupaten Sragen secara terencana, sistematis dan
terpadu.
Dasar Hukum dari Peraturan Bupati ini adalah : 1. UndangUndang
Nomor 13 Tahun 1950 tentang
Pembentukan Daerahdaerah
Kabupaten dalam
Lingkungan Propinsi Jawa Tengah (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 1950 Nomor 42);
2. UndangUndang
Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur
Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5494);
3. UndangUndang
Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587)
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan UndangUndang
Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas UndangUndang
Nomor 23
Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5679);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950 tentang
Penetapan Mulai Berlakunya UndangUndang
Nomor 13
Tahun 1950;
5. Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang
Disiplin Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2010 Nomor 74, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5135);
6. Peraturan Pemarintah Nomor 81 Tahun 2010 tentang
Grand Design Reformasi Birokrasi 20102025;
7. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2007 tentang
Manajemen Pegawai Negari Sipil (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 63);
8. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi Nomor PER/01/M.PAN/01 tentang
Pedoman Evaluasi Pelaksanaan Pengembangan Budaya
Kerja (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2012
Nomor 751);
9. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi Nomor 39 Tahun 2012 tentang
Pedoman Pengembangan Budaya Kerja (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 751);
10. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Refosrmasi Birokrasi Nomor 11 Tahun 2015 tentang
Road Map Reformasi Birokrasi 2015 2019
(Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 985).
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang : Budaya kerja merupakan suatu komitmen organisasi dalam upaya
membangun sumber daya manusia, proses kerja dan hasil kerja yang baik.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Juli 2019.
7 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sragen Nomor 53 Tahun 2019
Bantuan, Sumbangan, Bencana/Kebencanaan, dan Penanggulangan BencanaDesa
Status Peraturan
Mencabut :
PERBUP Kab. Sragen No. 26 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Sragen Nomor 29 Tahun 2018 Tentang Bantuan Keuangan Khusus Kepada Pemerintah Desa
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 53, BD Kabupaten Sragen Tahun 2019 No.53
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Bantuan Keuangan Khusus Kepada Pemerintah Desa
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 98 Peraturan
Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan
Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014
tentang Desa sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 tentang
Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 43
Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-
Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, dalam
rangka mendukung realisasi program pembangunan
dan pemberdayaan desa, pemerintah Kabupaten
dapat memberikan bantuan keuangan yang
bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah kepada Desa salah satunya dalam bentuk
bantuan khusus.
Dasar Hukum dari Peraturan Bupati ini adalah : 1. 1
.
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang
Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten dalam
Lingkungan Propinsi Jawa Tengah (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 1950 Nomor 42);
2. 3
.
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5495);
3. 4
.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan
Lembaran Negara Nomor 5587) sebagaimana telah
diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9
Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-
Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5679);4. 5.
Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5539) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5539);
5. 6.
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 42);
6. 7.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 310);
7. 8.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 611);
8. 9.
Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor 2 Tahun 2009 tentang Pokok-pokok pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Sragen Tahun 2009 Nomor 2, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sragen Nomor 1);
9. 10.
Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Sragen (Lembaran Daerah Kabupaten Sragen Tahun 2016 Nomor 5, Tambahan Lembaran Daerah Tahun 2016 Kabupaten Sragen Nomor 3).
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang : Ruang lingkup Peraturan Bupati ini meliputi:
1. penganggaran;
2. penggunaan;
3. penyaluran/pencairan;
4. pelaksanaan;
5. penatausahaan;
6. pertanggungjawaban dan pelaporan;
7. pembinaan dan pengawasan; dan
8. sanksi.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Desember 2019.
Pada saat Peraturan Bupati ini mulai berlaku, maka Peraturan Bupati Sragen Nomor 26 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Sragen Nomor 29 Tahun 2018 tentang Bantuan Keuangan Khusus Kepada Pemerintah Desa (Berita Daerah Kabupaten Sragen Tahun 2018 Nomor 26) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
11 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sragen Nomor 13 Tahun 2019
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 13, BD Kabupaten Sragen Tahun 2019 No.13
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Kelas Jabatan di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Sragen
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 6 Peraturan
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi
Birokrasi Nomor 39 Tahun 2013 tentang Penetapan Kelas
Jabatan di Lingkungan Instansi Pemerintah, perlu
menetapkan Peraturan Bupati tentang Kelas Jabatan di
Lingkungan Pemerintah Kabupaten Sragen.
Dasar Hukum dari Peraturan Bupati ini adalah : 1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang
Pembentukan Daerah-daerah kabupaten dalam
Lingkungan Propinsi Jawa Tengah (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 1950 Nomor 42);
: 2. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-
Pokok Kepegawaian (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1974 Nomor 55, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 3041) sebagaimana
telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 43 Tahun
1999 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 8
Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999
Nomor 169, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3890);3. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang
Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5494);
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587),
sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang
Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23
Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5679);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang
Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2016 Nomor 114, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5887);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang
Manajemen Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 63, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6037);
7. Peraturan Presiden Nomor 81 Tahun 2010 tentang
Grand Design Reformasi Birokrasi 2010-2025;
8. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara
dan Reformasi Birokrasi Nomor 34 Tahun 2011
tentang Pedoman Evaluasi Jabatan;
9. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara
dan Reformasi Birokrasi Nomor 39 Tahun 2013
tentang Penetapan Kelas Jabatan di Lingkungan
Instansi Pemerintah (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2013 Nomor 1636);10. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara
dan Reformasi Birokrasi Nomor 41 Tahun 2018
tentang Nomenklatur Jabatan Pelaksana Bagi Pegawai
Negeri Sipil di Lingkungan Instansi Pemerintah (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1273);
11. Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2016 tentang
Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
Kabupaten Sragen (Lembaran Daerah Kabupaten
Sragen Tahun 2016 Nomor 5, Tambahan Lembaran
Daerah Kabupaten Sragen Nomor 3);
12. Peraturan Bupati Sragen Nomor 46 Tahun 2018
tentang Hasil Analisis Jabatan di Lingkungan
Pemerintah Kabupaten Sragen (Berita Daerah
Kabupaten Sragen Tahun 2018 Nomor 46).
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang : Kelas Jabatan Tinggi Pratama, Jabatan Administrator,
Jabatan Pengawas, Jabatan Fungsional, Jabatan
Pelaksana, dan Jabatan lainnya di lingkungan Pemerintah
Kabupaten Sragen ditetapkan sebagaimana dalam
Lampiran I, Lampiran II, Lampiran III, Lampiran IV, dan
Lampiran V Peraturan Bupati ini.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Maret 2019.
Pada saat Peraturan Bupati ini mulai berlaku Peraturan
Bupati Sragen Nomor 54 Tahun 2017 tentang Kelas
Jabatan di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Sragen,
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
4 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sragen Nomor 51 Tahun 2019
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 51, BD Kabupaten Sragen Tahun 2019 No.51
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Petunjuk Pelaksanaan Alokasi Dana Desa Tahun 2020
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 72 ayat (1) huruf
d Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa,
salah satu sumber pendapatan desa adalah alokasi
dana desa yang merupakan bagian dari dana
perimbangan yang diterima kabupaten;
b. bahwa dengan telah ditetapkannya Peraturan Daerah
Kabupaten Sragen Nomor 16 Tahun 2019 tentang
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten
Sragen Tahun Anggaran 2020, maka perlu menetapkan
Petunjuk Pelaksanaan Alokasi Dana Desa Tahun 2020.
Dasar Hukum dari Peraturan Bupati ini adalah : 1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang
Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten dalam
Lingkungan Propinsi Jawa Tengah (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 1950 Nomor 42);
2. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5495);
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587)
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang
Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23
Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5679);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang
Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6
Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5539) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5539);
5.
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 42);
6.
Peraturan Presiden Nomor 75 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 210);
7.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 310);
8.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 611);
9.
Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor 2 Tahun 2009 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Sragen Tahun 2009 Nomor 2, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sragen Nomor 1);
10.
Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor 16 Tahun 2019 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Sragen Tahun Anggaran 2020 (Lembaran Daerah Kabupaten Sragen Tahun 2019 Nomor 16).
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang : Ruang lingkup Peraturan Bupati ini meliputi:
1.
penganggaran;
2.
penyaluran dan pencairan;
3.
penggunaan;
4.
pertanggungjawaban dan pelaporan; dan
5.
pembinaan dan pengawasan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Desember 2019.
13 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sragen Nomor 48 Tahun 2019
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 48, BD Kabupaten Sragen Tahun 2019 No.48
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Sumur Resapan
ABSTRAK:
a.
bahwa dalam upaya mengatasi semakin kurangnya ketersediaan air akibat meningkatnya jumlah penduduk dan alih fungsi lahan pertanian menjadi non pertanian di Kabupaten Sragen, perlu dilakukan peningkatan ketersediaan air melalui
pembangunan sumur resapan;
b.
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 119 ayat (5) huruf e dan Pasal 121 ayat (4) huruf b Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor 11 Tahun 2011 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Sragen Tahun 2011-2031 perlu disusun
arahan teknis pembangunan sumur resapan.
Dasar Hukum dari Peraturan Bupati ini adalah : 1.
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Jawa Tengah (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 1950 Nomor 42);
2.
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Alam Hayati dan Ekosistemnya (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1990 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3419); 3.
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4421);
4.
Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 68, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4725);
5.
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5059);
6.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
7.
Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2014 tentang Konservasi Tanah dan Air (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 299, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5608);
8.
Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 344 Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4833);
9.
Peraturan Pemerintah Nomor 121 tahun 2015 tentang Pengusahaan Sumber Daya air (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 48 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5801);10.
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 45/PRT/M/2007 tentang Pedoman Teknis
Pembangunan Bangunan Gedung Negara;
11.
Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor
12 Tahun 2009 tentang Pemanfaatan Air Hujan;
12.
Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 3 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Air Tanah (Lembaran Daerah Provinsi Jawa Tengah Tahun 2018 Nomor 3, Tambahan Lembaran Daerah
Provinsi Jawa Tengah Nomor 97);
13.
Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor 11 Tahun 2011 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Sragen 2011-2031 (Lembaran Daerah Kabupaten Sragen Tahun 2011 Nomor 11, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sragen
Nomor 5);
14.
Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor 2 Tahun 2015 tentang Bangunan Gedung (Lembaran Daerah Kabupaten Sragen Tahun 2015 Nomor 2, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sragen
Nomor 2);
15.
Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor 5 Tahun 2017 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (Lembaran Daerah Kabupaten Sragen Tahun 2017 Nomor 5, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sragen Nomor 4).
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang : Ruang lingkup Peraturan Bupati ini meliputi:
1. Obyek dan subyek.
2. Pembuatan sumur resapan.
3. Jumlah sumur resapan.
4. Persyaratan teknis pembuatan sumur resapan.
5. Pelaksanaan pembuatan sumur resapan.
6. Pemberdayaan Masyarakat.
7. Pembinaan, pengawasan, koordinasi dan pelaporan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Desember 2019.
13 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sragen Nomor 18 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Sragen pada Perseroan Terbatas Bank Perkreditan Rakyat Badan Kredit Kecamatan Jawa Tengah (Perseroda)
ABSTRAK:
bahwa Pemerintah Kabupaten Sragen sebagai salah satu pemegang saham Perseroan Terbatas Bank Perkreditan Rakyat Badan Kredit Kecamatan Jawa Tengah (Perseroda) perlu memberikan penambahan modal pemerintah daerah dalam rangka meningkatkan perekonomian dan pendapatan asli daerah; bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 78 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, penyertaan modal pemerintah daerah dapat dilaksanakan apabila jumlah yang akan disertakan dalam tahun anggaran berkenaan telah ditetapkan dalam peraturan daerah tentang penyertaan modal daerah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Sragen pada Perseroan Terbatas Bank Perkreditan Rakyat Badan Kredit Kecamatan Jawa Tengah (Perseroda);
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang- Undang Nomor 7 Tahun 1992; Undang- Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 1 Tahun 2016; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 4 Tahun 2017;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang maksud dan tujuan, jumlah dan sumber, bentuk penyertaan modal, tata cara penyertaan modal, penatausahaan dan pertanggungjawaban.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2019.
9 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sragen Nomor 9 Tahun 2019
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 9, BD Kabupaten Sragen Tahun 2019 No.9
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pemberian Bantuan Operasional Sekolah Daerah Untuk Satuan Pendidikan Anak Usia Dini, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama di Kabupaten Sragen
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka meningkatkan akses dan mutu
pendidikan sebagai salah satu prioritas pembangunan
' nasional, perlu dukungan dana berupa bantuan
operasional sekolah daerah dari Pemerintah Kabupaten
Sragen;
b. bahwa agar pengalokasian dana bantuan operasional
sekolah daerah sebagaimana dimaksud dalam huruf a
sesuai dengan tujuan dan sasaran perlu disusun
pedoman.
Dasar Hukum dari Peraturan Bupati ini adalah : UU No 13 tahun 1950; UU No 17 Tahun 2003; UU No 20 Tahun 2003; UU No 1 Tahun 2004; UU No 33 Tahun 2004; UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No 9 Tahun 2015; PP No 19 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan PP No 13 Tahun 2015; PP No 58 Tahun 2005; PP No 47 Tahun 2008; PP No 48 Tahun 2008; Permendagri No 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Permendagri No 21 Tahun 2011; PP No 17 Tahun 2010 sebagaimana teolah diubah dengan PP No 66 Tahun 2010; Permendiknas No 15 Tahun 2010 sebagaimana diubah dengan Permendikbud No 23 Tahun 2013; Permendagri No 32 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Permendagri No 13 Tahun 2018; Perda Kab Sragen No 2 Tahun 2009; Perda Kab Sragen No 4 Tahun 2012.
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang : Pedoman pemberian BOP SD untuk Satuan PAUD, SD dan SMP. Ruang lingkup Peraturan Bupati ini meliputi:
1. sasaran dan alokasi BOSDA;
2. penggunaan BOSDA;
3. pengelolaan BOSDA;
4. pembinaan dan pengawasan; dan
5. sanksi.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2019.
11 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sragen Nomor 11 Tahun 2019
PERBUP Kab. Sragen No. 35 Tahun 2018 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru Pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Atau Bentuk Lain Yang Sederajat Tahun Pelajaran 2018/2019
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 11, BD Kabupaten Sragen Tahun 2019 No.11
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penerimaan Peserta Didik baru Pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama atau Bentuk Lain yang Sederajat
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 3 Peraturan Menteri
Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 14 Tahun 2018
tentang Penerimaan Peserta Didik Baru pada Taman
Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah
Pertama, Sekolah Menengah Atas dan Sekolah Menengah
Kejuruan dan mendorong peningkatan akses layanan
pendidikan serta menetapkan zonasi pada pelaksanaan
penerimaan peserta didik baru, perlu menetapkan
Peraturan Bupati tentang Penerimaan Peserta Didik Baru
pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, Sekolah
Menengah Pertama, atau Bentuk Lain yang Sederajat
Tahun Pelajaran 2019/2020.
Dasar Hukum dari Peraturan Bupati ini adalah : 1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang
Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten dalam
Lingkungan Propinsi Jawa Tengah (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 1950 Nomor 42);
2. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem
Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301);
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587)
sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23
Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5679);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang
Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 41, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4496)
sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir
dengan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2015
tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah
Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional
Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2015 Nomor 45, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5670);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008 tentang
Pendanaan Pendidikan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2008 Nomor 91, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4864);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang
Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010
Nomor 23, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5105) sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2010
tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor
17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan
Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 112,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5157);
7. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor
22 Tahun 2016 tentang Standar Proses Pendidikan
Dasar dan Menengah (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2016 Nomor 955);
8. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor
14 Tahun 2018 tentang Penerimaan Peserta Didik
Baru pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar,
Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas
dan Sekolah Menengah Kejuruan (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 605).
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang : Ruang lingkup Peraturan Bupati ini meliputi:
1. Tata cara PPDB;
2. Perpindahan peserta didik;
3. Pelaksanaan, pelaporan dan pengawasan; dan
4. Sanksi.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Maret 2019.
Pada saat Peraturan Bupati ini mulai berlaku, Peraturan
Bupati Sragen Nomor 35 Tahun 2018 tentang Penerimaan
Peserta Didik Baru pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah
Dasar, Sekolah Menengah Pertama atau Bentuk lain yang
Sederajat dinyatakan tidak berlaku.
17 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat