Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang : Kelas Jabatan Tinggi Pratama, Jabatan Administrator, Jabatan Pengawas, Jabatan Fungsional, Jabatan Pelaksana, dan Jabatan lainnya di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sragen ditetapkan sebagaimana dalam Lampiran I, Lampiran II, Lampiran III, Lampiran IV, dan Lampiran V Peraturan Bupati ini.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat