Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Sisten Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Sragen
ABSTRAK:
bahwa dengan adanya Peraturan Menteri Pendayagunaan
Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 88 Tahun
2021 tentang Penjenjangan Kinerja serta Peraturan
Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi
Birokrasi Nomor 89 Tahun 2021 tentang Evaluasi
Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah, maka Peraturan
Bupati Sragen Nomor 56 Tahun 2020 tentang Pedoman
Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah di
Lingkungan Pemerintah Kabupaten Sragen sudah tidak sesuai
dengan perkembangan keadaan sehingga perlu diganti;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati
tentang Pedoman Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi
Pemerintah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Sragen;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Presiden Nomor 29 Tahun 2014; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 53 Tahun 2014; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 88 Tahun 2021; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 89 Tahun 2021;
Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Prinsip Penyelenggaraan SAKIP
Bab III Sistem Informasi Akuntabilitas Kinerja
BAb IV Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 23 September 2022.
Peraturan Bupati Sragen Nomor 56 Tahun 2020 dicabut.
43 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sragen Nomor 47 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 47, BD Tahun 2021/No.47
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penjabaran Perubahan Anggaran dan Pendapatan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan pasal 11 Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2021 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021, perlu ditetapkan Peraturan Bupati tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021.
Dasar Hukum dari Peraturan Bupati ini adalah : UU No 13 Tahun 1950; UU No 17 Tahun 2003; UU No 1 Tahun 2004; UU No 25 tahun 2004; UU No 33 Tahun 2004; UU No 28 Tahun 2009 sebagaimana telah diubah dengan UU No 11 Tahun 2020; UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No 11 Tahun 2020; PP No 109 Tahun 2000; PP No 23 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan PP No 74 Tahun 2012; PP No 55 Tahun 2005; PP No 3 Tahun 2007; PP No 71 Tahun 2010; PP No 12 Tahun 2017; PP No 18 Tahun 2017; PP No 12 Tahun 2019; Permendagri No 9 Tahun 2021; Permendagri No 52 Tahun 2012; Permendagri No 62 Tahun 2017; Permendagri No 64 Tahun 2020; Permendagri No 77 Tahun 2020.
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang : APBD Kabupaten Sragen semula sebesar Rp 2.265.495.152.935 (dua triliyun dua ratus enam puluh lima milyar empat ratus sembilan puluh lima juta seratus lima puluh dua ribu sembilan ratus tiga puluh lima rupiah) bertambah sebesar Rp. 218.368.562.397 (dua ratus delapan belas milyar tiga ratus enam puluh delapan juta lima ratus enam puluh dua ribu tiga ratus sembilan puluh tujuh rupiah) sehingga menjadi Rp. 2.483.863.715.332 (dua triliyun empat ratus delapan puluh tiga milyar delapan ratus enam puluh tiga juta tujuh ratus lima belas ribu tiga ratus tiga puluh dua rupiah),
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Oktober 2021.
6 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sragen Nomor 3 Tahun 2001
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, LD.2001/NO.03 Seri D Nomor 03
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan dan Susunan Organisasi Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Sragen
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan Perda ini adalah: a. bahwa dengan telah ditetapkannya Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 84 Tahun 2000 tentang Pedoman Organisasi Perangkat Daerah, maka dalam rangka menunjang penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, dan pembinaan kemasyarakatan perlu membentuk Organisasi Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Sragen;
b. bahwa sehubungan dengan hal tersebut di atas maka perlu ditetapkan dengan Peraturan Daerah Kabupaten Sragen tentang Pembentukan dan Susunan Organisasi Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Sragen.
Dasar Hukum Perda ini adalah: 1. Undang-undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Jawa Tengah (Diundangkan pada tanggal 8 Agustus 1950)
2. Undang-undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Kepegawaian (Lembaran Negara Tahun 1974 Nomor 55, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3041 ) Jo. Undang-undang Nomor 43 Tahun 1999 (Lembaran Negara Nomor 169 Tahun 1999; Tambahan Lembaran Negara nomor 3890);
3. Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah. ( Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 60, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3839 );
4. Undang-undang Nomor 84 Tahun 2000 tentang Pedoman Organisasi Perangkat Daerah (Lembaran Negara Tahun 2000 Nomor 165);
5. Peraturan Daerah Kabuapaten Sragen Nomor 21 Tahun 2000 tentang Pola Organisasi Pemerintah Daerah Kabupaten Sragen (Lembaran Negara Kabupaten Sragen Nomor 21 Tahun 2000 Seri D Nomor 16 ; Tambahan Lembaran Daerah Nomor 47 Tahun 2000 Seri D Nomor 42).
Materi Pokok Perda ini adalah: (1) Dengan Peraturan Daerah ini dibentuk LTD, yang terdiri dari :
a. LTD berbentuk Badan;
b. LTD berbentuk Kantor;
(2) LTD yang berbentuk Badan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a Pasal ini, yaitu :
a. Badan Perencanaan Pembangunan Daerah;
b. Badan Pengawas dan Pemeriksaan Daerah;
c. Badan Pengelola Keuangan Daerah;
d. Badan Kepegawaian Daerah;
e. Badan Pendidikan Latihan dan Penelitian Pengembangan;
f. Badan Informasi dan Kehumasan;
(3) LTD yang berbentuk Kantor sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf b Pasal ini, yaitu :
a. Kantor Kaersipan Daerah;
b. Kantor Perpustakaan Daerah;
c. Kantor Kesatuan Bangsa dan Perlindungan Masyarakat;
d. Kantor Satuan Polisi Pamong Praja;
e. Kantor Pemberdayaan Masyarakat Desa;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Februari 2001.
Pada saat berlakunya Peraturan Daerah ini, dinyatakan tidak berlaku lagi Peraturan daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Sragen :
a. Nomor 5 Tahun 1987 tentang Pembentukan Susunan Organisasi dan Tata Kerja Badan Perencanaan Pembangunan daerah kabupaten Daerah Tingkat II Sragen yang disahkan dengan Keputusan Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Jawa Tengah tanggal 10 Desember 1987 Nomor 188.3/380/1987 dan diundangkan dalam Lembaran Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Sragen tanggal 3 Februari 1988 Nomor 1 Tahun 1988 Seri D Nomor 01;
b. Nomor 10 Tahun 1997 tentang Pembentukan Susunan Organisasi dan Tata Kerja Kantor Pembangunan Masyarakat Desa KabupatenDaerah Tingkat II Sragen yang disahkan dengan Keputusan Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Jawa Tengah tanggal 28 November 1994 Nomor 188.3/421/1994 dan diundangkan dalam Lembaran Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Sragen tanggal 23 Desember 1994 Nomor 16 Tahun 1994 Seri D Nomor 08;
c. Nomor 17 Tahun 1996 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Perpustakaan Umum Kabupaten Daerah Tingkat II Sragen yang disahkan dengan Keputusan Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Jawa Tengah tanggal 6 September 1997 Nomor 188.3/368/1997 dan diundangkan dalam Lembaran Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Sragen tanggal 12 September 1997 Nomor 20 Tahun 1997 Seri D Nomor 15;
d. Nomor 14 Tahun 1997 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Kantor Arsip Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Sragen yang disahkan dengan Keputusan Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Jawa Tengah tanggal 5 Maret 1998 Nomor 188.3/76/1998 dan diundangkan dalam Lembaran Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Sragen tanggal 31 Juni 1998 Nomor 14 Tahun 1998 Seri D Nomor 07.
9 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sragen Nomor 69 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Petunjuk Pelaksanaan Reviu Rencana Kerja Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah/Rencana Kerja Anggaran Pejabat Pengelolaan Keuangan Daerah di Lingkungan Pemerintah Kabupatem Sragen
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka peningkatan kualitas penyusunan dokumen perencanaan dan penganggaran tahunan daerah, untuk menjamin konsistensi dan keterpaduan antara perencanaan dan pengangaran agar menghasilkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang berkualitas serta menjamin terhadap kaidah-kaidah perencanaan dan penganggaran sebagai quality assurance, aparat
pengawas internal pemerintah diharuskan untuk melakukan reviu atas Rencana Kerja Angaran Satuan Kerja Perangkat Daerah/Rencana Kerja Anggaran Pejabat Pengelolaan Keuangan Daerah;
b. bahwa berdasartan pertimbangan dimaksud dalam hunrf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Petunjuk Pelaksanaan Reviu Rencana Kerja Satuan Kerja Perangkat Daerah/Rencana Kerja AnggaranPejabat Pengelolaan Keuangan Daerah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Sragen;
1. Undang- Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten Dalam Lingkungan Propinsi Jawa Tengah;
2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Pengelolaan Keuangan Negara;
3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun2004 tentang Perbendaharaan Negara;
4. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional;
5. Undang-Undeng Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015
tentang Perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2O14 tentang Pemerintahan Daerah;
6. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah;
7. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah;
8. Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2005 tentang Tata Cara Pengendalian
dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan;
9. Peraturan Pemerintah Nomor60 Tahun2008 tentang Sistem Penggndalian lntern Pemerintah;
10. Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintah;
11. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan PengawasanPenyelenggaraan Pemerintahan Daerah;
12. Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2015 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah;
13. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali,
terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah;
14. Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor 5 Tahun 2O16 tentang Pembentukan dan Susunan Satuan Kerja Ferangkat Daerah Kabupaten Sragen;
15. Peraturan Bupati Sragen Nomor 87 Tahun 2016 tentang Kedudukan dan Susunan Organisasi Satuan Kerja Peranglat Daerah dan Staf Ahli Bupati;
16. Peraturan Bupati Sragen Nomor 119 Tahun 2016 tentang Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Inspektorat Kabupaten Sragen;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang :
- Ketentuan Umum
- Ruang Lingkup Reviu RKA-SKPD/RKA-PPKD
- Pedoman Reviu RKA-SKPD/RKA-PPKD
- Pelaksanaan Reviu RKA-SKPD/RKA-PPKD
- Pelaporan Hasil Reviu RKA-SKPD/RKA-PPKD
- Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Oktober 2017.
27 hal
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sragen Nomor 30 Tahun 2013
RETRIBUSI JASA UMUM - RETRIBUSI PENGUJIAN KENDARAAN BERMOTOR
2013
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 30, BD.2013/No.30
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah
Kabupaten Sragen Nomor 1 Tahun 2012 tentang Retribusi
Jasa Umum Khususnya Retribusi Pengujian Kendaraan
Bermotor.
ABSTRAK:
bahwa pelayanan pengujian kendaraan bermotor
mempunyai peran dan fungsi yang strategis dalam rangka
menjamin keselamatan, keamanan berlalu lintas dari
persyaratan teknis dan laik jalan kendaraan bermotor yang
dioperasikan di jalan; bahwa dengan berlakunya Peraturan Daerah Kabupaten
Sragen Nomor 1 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Umum,
maka perlu diatur petunjuk pelaksanaan retribusi
pelayanan pengujian kendaraan bermotor; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Bupati tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah
Kabupaten Sragen Nomor 1 Tahun 2012 tentang Retribusi
Jasa Umum Khususnya Retribusi Pengujian Kendaraan
Bermotor;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2012; Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 71 Tahun 1993; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Sragen Nomor 7 Tahun 1987; Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor 2 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor 1 Tahun 2012;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang pelayanan pengujian kendaraan bermotor, tata cara permohonan pengujian kendaraan, peninjauan tarif retribusi, pemungutan retribusi, insentif pemungutan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Juli 2013.
11 hal
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sragen Nomor 55 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Sragen Nomor 10 Tahun 2017 tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Kepada Pegawai Negeri Sipil Pemerintah Kabupaten Sragen
ABSTRAK:
a. bahwa dengan ditetapkannya Keputusan Presiden Nomor 43/M Tahun 2017tentang Pengangkatan Dalam Jabatan Fungsional Ahli Utama, yang mana besaran tambahan penghasilan untuk jabatan fungsional utama belum tercantum dalam Peraturan Bupati maka Peraturan Bupati Sragen Nomor 10 Tahun 2017 tentang Pemberian Tambahan Penghasiian kepada Pegawai Negeri Sipil Pemerintah Kabupaten Sragen maka perlu diubah dan disesuaikan;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Sragen Nomor 10 Tahun 2017 tentang Pemberian Tambahan Penghasilan kepada
Pegawai Negeri Sipil Pemerintah Kabupaten Sragen;
1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun i950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Jawa Tengah;
2. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara;
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengar Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;
4. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah;
5. Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil;
6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah;
7. Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor 2 Tahun 2009 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah;
8. Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Sragen;
9. Peraturan Bupati Sragen Nomor 87 Tahun 2016 tentang Kedudukan dan Susunan Organisasi Perangkat Daerah dan Staf Ahli Bupati;
Mengubah Lampiran I angka 4 Peraturan Bupati Sragen Nomor 10 Tahun 20 17 tentang Pemberian Tambahan Penghasilan kepada Pegawai Negeri Sipil Pemerintah
Kabupaten Sragen
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 September 2017.
Peraturan Bupati Sragen Nomor 10 Tahun 20 17 tentang Pemberian Tambahan Penghasilan kepada Pegawai Negeri Sipil Pemerintah
Kabupaten Sragen
7 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sragen Nomor 12 Tahun 2006
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 12, LD.2005/NO.12, TLD/NO.05
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan Perda ini adalah: a. bahwa Partai Politik merupakan perwujudan kedaulatan rakyat dan aset Negara, sehingga dalam rangka mendukung terwujudnya kehidupan demokrasi, perlu diberikan bantuan keuangan kepada Partai Politik;
b. bahwa bantuan keuangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dilaksanakan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2002 tentang Partai Politik juncto Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2005 tentang Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik.
Dasar Hukum Perda ini adalah: 1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Jawa Tengah;
2. Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2002 tentang Partai Politik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 138, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4251);
3. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2003 tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 37, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4277); 4. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
5. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2003 tentang Susunan dan Kedudukan Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor Tahun 92, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4310);
6. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
7. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4389);
8. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan, Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400);
9. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2005 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 108, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4548); 10. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2005 tentang Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 62, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4513); 12. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
13. Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor 27 Tahun 2003 tentang Pokok – pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Sragen Tahun 2003 Nomor 41 Seri E Nomor 06, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sragen Nomor 69 Seri E Nomor 06).
Materi Pokok Perda ini adalah: (1) Untuk membantu kegiatan dan kelancaran administrasi dan/atau sekretariat Partai Politik, Pemerintah Daerah memberikan Bantuan Keuangan kepada Partai Politik.
(2) Bantuan Keuangan sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1) diberikan kepada Partai Politik yang mendapatkan kursi di DPRD hasil Pemilihan Umum Tahun 2004.
(3) Bantuan Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberikan setiap tahun anggaran.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Oktober 2006.
8 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sragen Nomor 45 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tarif pada Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Sukowati Tangen
ABSTRAK:
bahwa sesuai ketentuan Pasal 9 ayat (8) Peraturan
Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan
Keuangan Badan Layanan Umum sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun
2012 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah
Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan
Badan Layanan Umum, Tarif Badan Layanan Umum
Satuan Kerja Perangkat Daerah Unit Pengelola Teknis
Daerah ditetapkan dengan Peraturan Bupati; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan
Bupati tentang Tarif pada Badan Layanan Umum
Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Sukowati Tangen;
Undang–Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018; Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 43 Tahun 2013; Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 56 Tahun 2014; Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 85 Tahun 2015; Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 24 Tahun 2016; Peraturan Bupati Sragen Nomor 55 Tahun 2009;
Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum dan Ruang Lingkup
Bab II Kebijakan Penetapan Tarif
Bab III Prinsip-Prinsip Penetapan Tarif
Bab IV Tarif Pelayanan Kesehatan
Bab V Tarif Non Pelayanan Kesehatan
Bab VI Pengelolaan Penerimaan Tarif Pelayanan
Bab VII Ketentuan Lain-Lain
Bab VIII Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Mei 2022.
41 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sragen Nomor 92 Tahun 2016
SATUAN POLISI PAMONG PRAJA - TUGAS DAN FUNGSI SERTA TATA KERJA
2016
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 92, BD.2016/NO.92
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Sragen
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 5 Peraturan
Daerah Kabupaten Sragen Nomor 5 Tahun 2016 tentang
Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, perlu
menetapkan Peraturan Bupati Sragen tentang Tugas dan
Fungsi serta Tata Kerja Satuan Polisi Pamong Praja
Kabupaten Sragen;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor 5 Tahun 2016; Peraturan Bupati Sragen Nomor 87 Tahun 2016;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang tugas dan fungsi, tata kerja.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2016.
Peraturan Bupati Sragen Nomor 52 Tahun 2016 dicabut.
15 hal
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sragen Nomor 40 Tahun 2020
PERBUP Kab. Sragen No. 50 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor 11 Tahun 2017 Tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Asuransi Barang Milik Pemerintah Kabupaten Sragen
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 298 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Asuransi Barang Milik Pemerintah Kabupaten Sragen;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2001,Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 1992, Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2007, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 dan Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor 11 Tahun 2017
Peraturan Bupati ini mengatur tentang ketentuan umum, maksud dan tujuan, ruang lingkup, pejabat pengelola barang milik daerah, pelaksanaan, pembiayaan, pembinaan dan pengawasan dan ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Juli 2020.
10 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat