sistem akuntabilitas kinerja instansi pemerintah
2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 70, BD.2022/NO.70
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Sisten Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Sragen
ABSTRAK: |
- bahwa dengan adanya Peraturan Menteri Pendayagunaan
Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 88 Tahun
2021 tentang Penjenjangan Kinerja serta Peraturan
Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi
Birokrasi Nomor 89 Tahun 2021 tentang Evaluasi
Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah, maka Peraturan
Bupati Sragen Nomor 56 Tahun 2020 tentang Pedoman
Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah di
Lingkungan Pemerintah Kabupaten Sragen sudah tidak sesuai
dengan perkembangan keadaan sehingga perlu diganti;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati
tentang Pedoman Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi
Pemerintah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Sragen;
- Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Presiden Nomor 29 Tahun 2014; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 53 Tahun 2014; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 88 Tahun 2021; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 89 Tahun 2021;
- Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Prinsip Penyelenggaraan SAKIP
Bab III Sistem Informasi Akuntabilitas Kinerja
BAb IV Ketentuan Penutup
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 23 September 2022.
- Peraturan Bupati Sragen Nomor 56 Tahun 2020 dicabut.
- 43 hlm
|