Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sragen Nomor 50 Tahun 2021

Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor 11 Tahun 2017 Tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang : Ruang lingkup Peraturan Bupati ini mengatur mengenai: 1. Pejabat Penatausahaan Pengguna Barang; 2. Pengurus Barang; 3. Tata Cara Pelaksanaan Perencanaan Kebutuhan dan Penganggaran Barang Milik Daerah; 4. Tata Cara Penggunaan Barang Milik Daerah; 5. Tata Cara Pemanfaatan Barang Milik Daerah; 6. Tata Cara Penyimpanan Dokumen Kepemilikan Barang Milik Daerah; 7. Tata Cara Asuransi Barang Milik Daerah; 8. Tata Cara Pelaksanaan Pemindahtanganan Barang Milik Daerah; 9. Tata Cara Pemusnahan Barang Milik Daerah; 10. Tata Cara Pelaksanaan Penghapusan Barang Milik Daerah 11. Tata Cara Penggunaan, Pemindahtanganan, Penghapusan, Penatausahaan, Pengawasan, dan Pengendalian BMD berupa Rumah Negara.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Sragen Nomor 50 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor 11 Tahun 2017 Tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Sragen
Nomor
50
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2021
Tempat Penetapan
Sragen
Tanggal Penetapan
08 November 2020
Tanggal Pengundangan
08 November 2020
Tanggal Berlaku
08 November 2020
Sumber
BD Tahun 2021/No.50
Subjek
PENGELOLAAN BARANG MILIK NEGARA/DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Sragen
Bidang
Halaman ini telah diakses 878 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Diubah dengan :
  1. PERBUP Kab. Sragen No. 48 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Sragen Nomor 50 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor 11 Tahun 2017 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah
Mencabut :
  1. PERBUP Kab. Sragen No. 40 Tahun 2020 tentang Asuransi Barang Milik Pemerintah Kabupaten Sragen

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan