Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang : Ruang lingkup Peraturan Bupati ini mengatur mengenai: 1. Pejabat Penatausahaan Pengguna Barang; 2. Pengurus Barang; 3. Tata Cara Pelaksanaan Perencanaan Kebutuhan dan Penganggaran Barang Milik Daerah; 4. Tata Cara Penggunaan Barang Milik Daerah; 5. Tata Cara Pemanfaatan Barang Milik Daerah; 6. Tata Cara Penyimpanan Dokumen Kepemilikan Barang Milik Daerah; 7. Tata Cara Asuransi Barang Milik Daerah; 8. Tata Cara Pelaksanaan Pemindahtanganan Barang Milik Daerah; 9. Tata Cara Pemusnahan Barang Milik Daerah; 10. Tata Cara Pelaksanaan Penghapusan Barang Milik Daerah 11. Tata Cara Penggunaan, Pemindahtanganan, Penghapusan, Penatausahaan, Pengawasan, dan Pengendalian BMD berupa Rumah Negara.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat