Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor 15 Tahun 2011 tentang Retribusi Perizinan Tertentu
ABSTRAK:
dalam rangka menindaklanjuti Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2017 tentang Pencabutan Permendagri No. 27 Tahun 2009 tentang Pedoman Penetapan Izin Gangguan di Daerah sebagaimana telah diubah dengan Permendagi No 22 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Permendagri No 27 Tahun 2009 tentang Pedoman Penetapan Izin Gangguan di Daerah, sehingga Perda Kab. Sragen No 15 Tahun 2011 tentang Retribusi Perizinan Tertentu dalam pelaksanaanya perlu dilakukan penyesuaian;
- bahwa sehubungan dengan adanya peningkatan biaya penyediaan jasa dikaitkan dengan efektifitas pengendalian atas pemberian layanan izin Mendirikan Bangunan, maka tariff retribusi Izin Mendirikan Bangunan perlu disesuaikan dengan perkembangan situasi dan kondisi saat ini.
Dasar hukum peraturan ini adalah UU No. 13 Tahun 1950; UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 28 Tahun 2002; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; Perda No. 15 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 38 Tahun 2004; UU No. 26 Tahun 2007; UU No. 22 Tahun 2009; UU No. 28 Tahun 2009; UU No.12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah bebrapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas UU No. 23 Tahun 2014; UU No. 13 Tahun 2003; PP No. 36 Tahun 2005; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 26 Tahun 2008; PP No. 69 Tahun 2010; PP No. 97 Tahun 2012; PP No. 12 Tahun 2017; Perda Kab. Daerah Tingkat II Sragen No. 7 Tahun 1987; Perda Kab. Sragen No. 2 Tahun 2009; Perda Kab. Sragen No. 11 Tahun 2011; Perda No. 15 Tahun 2011; Perda No. 2 Tahun 2015.
Dalam Peraturan daerah ini diatur tentang :
1. Penghapusan ketentuan pasal 2 huruf d dan penambahan ketentuan huruf f tentang jenis retribusi perizinan tertentu;
2. Disisipkan 1 (satu) BAB tentang retribusi IMTA;
3. Nama, objek dan subjek retribusi IMTA;
4. Cara menggukur tingkat penggunaan jasa;
5. Prinsip dan sasaran dalam penetapan tarif retribusi;
6. Struktur dan besarnya tarif retribusi;
7. Penghapusan ketentuan tentang retribusi izin gangguan bagian kedua dan pasal 6, pasal 7,dan pasal 8;
8. Perubahan ketentuan retribusi izin mendirikan bangunan;
9. Penghapusan ketentuan retribusi izin gangguan pasal 15, pasal 17 huruf b dan c angka 2 dan 3;
10. Perubahan ketentuan tentang pedoman dalam pelayanan pemberian izin mendirikan bangunan dan izin trayek;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Februari 2019.
31 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sragen Nomor 2 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor 2 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Usaha
ABSTRAK:
bahwa pengaturan mengenai retribusi jasa usaha yang selama ini diatur dalam Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor 2 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Usaha, dalam perkembangannya mengalami perubahan dan penambahan obyek retribusi jasa usaha seiring dengan adanya kebijakan daerah dalam rangka efektifitas dan optimalisasi pemanfaatan aset/barang daerah Kabupaten Sragen;
- perubahan dan penambahan objek retribusi jasa usaha merupakan salah satu upaya yang dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten Sragen dalam upaya yang dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten Sragen dalam upaya mencari dan menggali potensi penerimaan daerah Kabupaten Sragen pada sektor retribusi jasa usaha yang bertujuan untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah Kabupaten Sragen demi terwujudnya kesejahteraan dan kemakmuran masyarakat;
Dasar hukum peraturan ini adalah Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 13 Tahun 1950; UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 28 Tahun 2009 ; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas UU 23 Tahun 2014; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 12 Tahun 2017; PP No. 69 Tahun 2010; Perda Kab. Sragen No. 2 Tahun 2012.
Dalam Peraturan daerah ini diatur tentang :
1. Perubahan ketentuan tentang ketentuan umum;
2. Penambahan ketentuan tentang jenis retribusi jasa usaha;
3. Disisipkan BAB III A tentang retribusi penjualan produksi usaha daerah;
4. Objek retribusi penjualan produksi usaha daerah;
5. Struktur dan besarnya tarif retribusi;
6. Perubahan ketentuan tentang struktur dan besarnya tarif retribusi pemakaian kekayaan daerah;
7. Perubahan ketentuan tentang struktur dan besarnya tarif retribusi terminal;
8. Perubahan ketentuan tentang struktur dan besarnya tarif retribusi tempat khusus parkir;
9. Perubahan ketentuan tentang struktur dan besarnya tarif retribusi rumah potong hewan;
10. Perubahan ketentuan dan ditambah 2 (dua) ayat, ayat (5) dan (6) tentang Retribusi tempat rekreasi dan olah raga;
11. Penambahan ketentuan tentang masa retribusi pelayanan jasa usaha;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Februari 2019.
21 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sragen Nomor 1 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor 1 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Umum
ABSTRAK:
Dalam rangka meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dan pendapatan asli daerah serta kemandirian daerah, Pemerintah Kabupaten Sragen telah menetapkan Peraturan Daerah No 1 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Umum di Kabupaten Sragen.
- Sesuai ketentuan Pasal 79A UU No 24 Tahun 23 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas UU No 23 tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan pengurusan dan penerbitan Dokumen Kependudukan tidak dipungut biaya, serta adanya perubahan tariff retribusi.
- Untuk meningkatkan pendapatan daerah berdasarkan ketentuan pasal 110 ayat (1) huruf 1 UU No. 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, perlu menambahkan Retribusi Pelayanan Tera/Tera Ulang.
Dasar hukum peraturan ini adalah Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 13 Tahun 1950; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 14 Tahun 2008; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapakali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 12 Tahun 2017; Perpres No. 87 Tahun 2014; Perda Kab. Sragen No. 1 Tahun 2012; Perda Kab. Sragen No. 3 Tahun 2014.
Dalam Peraturan daerah ini diatur tentang :
1. Perubahan, penambahan, dan penghapusan beberapa ketentuan dalam ketentuan umum;
2. Penghapusan pasal 2 huruf c dan h dan penambahan 1 (satu) huruf tentang ketentuan jenis retribusi jasa umum;
3. Perubahan ketentuan tentang retribusi pelayanan kesehatan;
4. Perubahan ketentuan tentang retribusi pelayanan persampahan/kebersihan;
5. Penghapusan ketentuan tentang retribusi penggantian biaya cetak kartu tanda penduduk dan akta catatan sipil;
6. Perubahan ketentuan tentang retribusi pelayanan pemakaman;
7. Penambahan ketentuan 5 (ayat) tentang retribusi pelayanan pasar;
8. Penghapusan ketentuan tentang retribusi pemeriksaan alat pemadam kebakaran;
9. Penghapusan ketentuan tentang retribusi penggantian biaya cetak peta;
10. Perubahan ayat (2) dan penghapusan ayat (3) pasal 13 tentang Peta yang dibuat oleh Pemerintah Daerah;
11. Perubahan ketentuan tentang retribusi penyediaan dan/atau penyedotan kakus;
12. Disisipkan BAB IIIA ketentuan tentang retribusi pelayanan tera/tera ulang;
13. Cara mengukur tingkat penggunaan jasa;
14. Struktur dan besarnya tariff retribusi;
15. Perubahan ketentuan tentang retribusi pelayanan kesehatan;
16. Penghapusan ketentuan tentang retribusi penggantian biaya cetak KTP dan akta catatan sipil;
17. Penghapusan ketentuan tentang retribusi pemeriksaan alat pemadam kebakaran;
18. Perubahan ketentuan tentang retribusi pengendalian menara telekomunikasi ;
19. Perubahan ketentuan tentang struktur dan besarnya tariff retribusi pelayanan kesehatan;
20. Perubahan ketentuan tentang struktur dan besarnya retribusi pelayanan persampahan/kebersihan;
21. Penghapusan ketentuan tentang retribusi penggantian biaya cetak KTP dan akta catatan sipil;
22. Perubahan ketentuan tentang struktur dan tarif retribusi pelayanan pemakaman;
23. Perubahan ketentuan tentang struktur dan tarif retribusi pelayanan parkir di tepi jalan umum;
24. Perubahan ketentuan tentang struktur dan tarif retribusi pelayanan pasar;
25. Perubahan ketentuan tentang struktur dan tarif retribusi pengujian kendaraan bermotor;
26. Penghapusan ketentuan tentang retribusi pemeriksaan alat pemadam kebakaran;
27. Perubahan ketentuan tentang struktru dan tarif retribusi penggantian biaya cetak peta;
28. Perubahan ketentuan tentang struktur dan tarif retribusi pelayanan penyediaan dan/atau penyedotan kakus;
29. Perubahan ketentuan tentang struktur dan tarif retribusi pengendalian menara telekomunikasi;
30. Perubahan, penghapusan dan penambahan ketentuan tentang masa retribusi pelayanan jasa umum;
31. Penambahan ketentuan pasal 46 ayat (6) tentang sanksi keterlambatan pembayaran retribusi;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Februari 2019.
38 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sragen Nomor 13 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Kabupaten Sragen Tahun 2018-2033
ABSTRAK:
Untuk menindaklanjuti ketentuan pasal 9 ayat (3) Undang-undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan yang mengatur pembangunan kepariwisataan kabupaten berdasarkan rencana induk pembangunan kepariwisataan, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Kabupaten Sragen Tahun 2018-2033;
Dasar hukum peraturan ini adalah Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 13 Tahun 1950; UU No. 5 Tahun 1990; UU No. 41 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No. 19 Tahun 2004 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No 41 Tahun 1999; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 26 Tahun 2007; UU No.10 Tahun 2009; UU No. 32 Tahun 2009; UU No. 11 Tahun 2010; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas UU N0. 23 Tahun 2014; UU No. 5 tahun 2017; PP No. 26 Tahun 2008; PP No. 50 Tahun 2011; PP No. 27 Tahun 2012; PP No. 52 Tahun 2012; PP No. 24 Tahun 2018; Perpres No. 50 Tahun 2016; Perda Prov. Jateng No. 3 Tahun 2008; Perda Prov. Jateng 6 Tahun 2010; Perda Prov. Jateng No. 10 tahun 2012; Perda Prov. Jateng No. 4 Tahun 2014; Perda Kab. Sragen No. 7 Tahun 2008; Perda Kab. Sragen No. 11 Tahun 2011.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang :
1. Pembangunan Destinasi Pariwisata Sragen
2. Pembangunan Pemasaran Pariwisata;
3. Pembangunan Industri Pariwisata;
4. Pembangunan Kelembagaan Kepariwisataan;
5. Pemberdayaan Masyarakat Lokal;
6. Pengawasan dan Pengendalian;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2018.
97 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sragen Nomor 12 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Sragen Tahun Anggaran 2019
ABSTRAK:
Berdasarkan ketentuan pasal 65 ayat (2) UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerntahan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2014, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Anggaan Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Sragen Tahun Anggaran 2019 ;
Dasar hukum peraturan ini adalah Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 13 Tahun 1950; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 23 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 74 Tahun 2012 tentang Perubahan atas PP No. 23 Tahun 2005; PP No.55 Tahun 2005; PP No. 56 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan PP No 65 Tahun 2010 tentang Perubahan atas PP No 56 Tahun 2005; PP N0. 58 Tahun 2005; PP No. 65 Tahun 2005; PP No. 39 Tahun 2007; PP No. 69 Tahun 2010; PP No. 71 Tahun 2010; PP No. 30 Tahun 2011; PP No. 2 Tahun 2012; PP No. 27 Tahun 2014; PP No. 18 Tahun 2016; PP No. 18 Tahun 2017; Perpres No. 16 Tahun 2018; Perda Kab. Sragen No. 2 Tahun 2009.
Peraturan daerah memuat tentang :
1. Pendapatan daerah;
2. Belanja daerah; dan
3. Pembiayaan daerah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2018.
Penjabaran APBD sebagai landasan operasional pelaksanaan APBD ditetapkan dengan Peraturan Bupati.
8 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sragen Nomor 11 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Tanggung Jawab Sosial Perusahaan
ABSTRAK:
Tanggung Jawab Sosial Perusahaan merupakan potensi dan sumber daya dalam pembangunan daerah dengan tujuan untuk meningkatkan kemampuan, kepedulian, kepastian hukum dan Tanggung Jawab Sosial Perusahaan;
- Dalam rangka mewujudkan kesejahteraan umumdan kemakmuran masyarakat serta keberlanjutan fungsi lingkungan hidup di wilayah Kabupaten Sragen perlu pedoman pengelolaan tanggung jawab sosial perusahan;
Dasar hukum peraturan ini adalah Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 13 Tahun 1950; UU No. 19 Tahun 2003; UU No. 25 Tahun 2007; UU No. 40 Tahun 2007; UU No. 20 Tahun 2008; UU No. 25. Tahun 2009; UU No. 11 Tahun 2009; UU No. 8 Tahun 1999; UU 5 Tahun 1995; UU No. 25 Tahun 2007; UU No 12 Tahun 2011; UU No. 3 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah bebrapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 39 Tahun 2012; PP No. 47 Tahun 2012; Perda Prov. Jateng No. 2 Tahun 2017.
Dalam Peraturan daerah ini diatur tentang :
1. Forum TJSP;
2. Mekanisme Kerja Forum TJSP;
3. Pelaksanaan TJSP;
4. Program TJSP;
5. Peran Serta Masyarakat;
6. Penghargaan;
7. Pembinaan dan Pengawasan; dan
8. Sanksi Administrasi;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2018.
- Adanya Sanksi Administrasi bagi pelaku pelanggaran Perda ini.
- Peraturan pelaksanaan dari Perda ini ditetapkan paling lambat 1 (satu) tahun sejak tanggal pengundangan.
16 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sragen Nomor 10 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Badan Usaha Milik Desa
ABSTRAK:
Dalam rangka meningkatan pendapatan desa dan kesejahteraan masyarakat serta untuk mewadahi berbagi kegiatan usaha ekonomi yang ada di desa, Pemerintah Desa dapat mendirikan Badan Usaha Milik Desa sesuai dengan kebutuhan dan potensi desa;
Dasar hukum peraturan ini adalah Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 13 Tahun 1950; UU No. 40 Tahun 2007; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 1 Tahun 2013; UU No. 6 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas UU No.23 tahun 2014; PP No 43 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan PP 47 Tahun 2015 tentang Perubahan atas PP No. 43 Tahun 2014; Perpres No. 87 Tahun 2014;.
Dalam Peraturan daerah ini diatur tentang :
1. Pendirian BUM Desa;
2. Pengurusan dan Pengelolaan BUM Des;
3. Pembinaan dan Pengawasan;
4. Ketentuan Peralihan;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2018.
Perda ini mencabut seluruhnya Perda No. 4 Tahun 2008 tentang Badan Usaha Milik Desa.
BUM Desa yang sudah dibentuk sebelum ditetapkan Perda ini, tetap menjalankan kegiatannya dan harus menyesuaikan dengan Perda ini paling lambat 2 (dua) tahun sejak Perda ini diundangkan.
14 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sragen Nomor 9 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Kabupaten Layak Anak
ABSTRAK:
Anak merupakan potensi bangsa bagi pembangunan nasional, untuk itu pembinaan dan pengembangan perlu dilakukan sedini mungkin dengan menyusun kebijakan yang berpihak paa kepentingan anak sehingga diperlukan upaya strategis untuk menciptakan rasa aman, ramah, bersahabat dan mampu memberikan perlindungan kepada anak melalui Kebijakan Pemerintah Kabupaten Sragen di dalam Penyelenggaraan Kabupaten Layak Anak;
- Pemerintah Republik Indonesia yang telah meratifikasi konvensi hak anak melalui Keputusan Presiden Nomor 36 Tahun 1990 tentang pengesahan konvensi tentang Hak-Hak Anak, berkewajiban untuk membuat langkah-langkah yang diperlukan bagi peningkatan kesejahteraan anak dan pemenuhan hak anak;
Dasar hukum peraturan ini adalah Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 13 Tahun 1950; UU No. 1 Tahun 1974; UU No. 4 Tahun 1979; UU No. 20 Tahun 1999; UU No. 39 Tahun 1999; UU No. 1 Tahun 2000; UU No. 23 Tahun 2002 sebagaimana telah diubah UU No. 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU No. 23 Tahun 2002; UU No. 13 Tahun 2003; UU No. 20 Tahun 2003; UU No. 13 Tahun 2006; UU No. 23 Tahun 2006; UU No. 21 Tahun 2007; UU No. 11 Tahun 2008; UU No. 11 tahun 2009; UU No. 36 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 11 Tahun 2012; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas UU No. 23 Tahun 2014; UU No. 8 Tahun 2016; KepPres No. 36 Tahun 1990; Perda Prov. Jateng No. 4 tahun 2012; Perda Prov. Jateng No.7 Tahun 2013.
Dalam Peraturan daerah ini diatur tentang :
1. Asas;
2. Tujuan dan prinsip;
3. Hak dan kewajiban anak;
4. Penyelenggaraan Kabupaten Layak Anak;
5. Kelembagaan KLA;
6. Pemenuhan hak-hak anak;
7. Kewajibanan dan tanggung jawab;
8. Peran serta pers dan media ramah anak;
9. Sanksi administratif; dan
10. Ketentuan Pidana
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2018.
- Adanya ancaman pidana bagi pelaku pelanggaran Perda ini.
- Adanya Sanksi Administratif bagi pelaku pelanggaran ini.
- Peraturan pelaksanaan dari Perda ini ditetapkan paling lambat 1 (satu) tahun sejak tanggal pengundangan.
20 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sragen Nomor 8 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Kepariwisataan
ABSTRAK:
Kabupaten Sragen memiliki kawasan wisata yang sangat potensial baik berupa wisata alam, wisata buatan, wisata budaya, geo wisata, wana wisata, wisata tirta, wisata religi, wisata kuliner dan wisata produk unggulan yang pengembangannya perlu diarahkan dalam rangka mewujudkan kemakmuran dan kesejahteraan rakyat, mendorong pemerataan kesempatan berusaha dan memperoleh manfaat, dan mampu menghadapi tantangan perubahan kehidupan lokal, nasional dan global;
- Perda ini ditetapkan dalam rangka meningkatkan pelayanan guna ketertiban dan kemudahan pembinaan kepariwisataan, menciptakan suasana usaha pariwisata yang memperhatikan nilai-nilai agama, adat-istiadat, serta pandangan dan nilai-nilai vang hidup dalam masyarakat, maka penyelenggaraan kepariwisataan di Kabupaten Sragen dalam pelaksanaannya perlu dilakukan pembinaan, pengawasan dan pengendalian;
Dasar hukum peraturan ini adalah Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 13 Tahun 1950; UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 10 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014; sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 52 Tahun 2012; Perpres No. 63 Tahun 2014;.
Dalam Peraturan daerah ini diatur tentang :
1. Asas dan tujuan;
2. Prinsip penyelenggaraan kepariwisataan;
3. Tugas dan wewenang pemerintah daerah;
4. Pembangunan kepariwisataan;
5. Kawasan strategis pariwisata;
6. Usaha pariwisata;
7. Pendaftaran usaha pariwisata;
8. Hak, kewajiban, dan larangan;
9. Badan promosi pariwisata daerah;
10. Pelatihan sumber daya manusia, standarisasi, sertifikasi, dan tenaga kerja asing;
11. Peran serta masyarakat;
12. Pembinaan, pengawasan, dan pengendalian;
13. Sanksi administratif;
14. Pendidikan;
15. Ketentuan pidana;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2018.
- Adanya ancaman pidana bagi pelaku pelanggaran Perda ini.
- Peraturan pelaksanaan dari Perda ini ditetapkan paling lambat 1 (satu) tahun sejak tanggal pengundangan.
44 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sragen Nomor 7 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor 14 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah
ABSTRAK:
Perda ini ditetapkan dalam raagka meningkatkan pendapatan daerah guna membiayai penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah dalam melaksanatan pelayanan kepada masyarakat serta mewujudkan kemandirian daerah.
- Perda ini ditetapkan dalam rangka dalam rangka optimalisasi penerimaan pajak daerah dan mewujudkan transparansi serta akuntabilitas penerimaan daerah,
Dasar hukum peraturan ini adalah Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 13 Tahun 1950; UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 19 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 19 Tahun 2000; UU No. 14 Tahun 2002; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 11 Tahun 2012; UU No. 23 Tahun 2014; sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 135 Tahun 2000; PP No. 58 Tahun 2005; Perda No. 2 Tahun 2009; Perda No. 14 Tahun 2011.
Dalam Peraturan daerah ini diatur tentang :
1. Jenis Pajak Daerah;
2. Penghapusan Pajak Sarang Burung walet;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2018.
Perda ini mengubah Perda No. 11 tahun 2014.
12 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat