Otonomi Daerah dan Pemerintah DaerahPelimpahan Kewenangan/Penugasan Pejabat Negara/Penugasan BUMN
Status Peraturan
Mencabut :
Peraturan Bupati
Sragen Nomor 22 Tahun 2012, tentang Pendelegasian Sebagian
Kewenangan di Bidang Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan
kepada kepala Badan Perizinan Terpadu dan Penanaman Modal
Kabupaten Sragen
PENDELEGASIAN SEBAGIAN KEWENANGAN - BIDANG PERIZINAN DAN NON PERIZINAN
2014
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 18, BD.2014/NO.18
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pendelegasian Sebagian Kewenangan di Bidang Perizinan
dan Non Perizinan Kepada Kepala Badan Perizinan Terpadu
dan Penanaman Modal Kabupaten Sragen.
ABSTRAK:
bahwa dengan telah ditetapkannya Peraturan Kepala Badan Koordinasi dan Penanaman Modal Nomor 7 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Fungsi Pelayanan Terpadu Satu Pintu Bidang Penanaman Modal, serta untuk meningkatkan iklim usaha yang kondusif dan pelayanan prima kepada masyarakat, maka Peraturan Bupati Sragen Nomor 22 Tahun 2012 tentang Pendelegasian Sebagian Kewenangan di Bidang Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan kepada Kepala Badan Perizinan Terpadu dan Penanaman Modal Kabupaten Sragen dipandang sudah tidak relevan lagi,
sehingga perlu dicabut dan tidak berlaku lagi; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pendelegasian Sebagian Kewenangan di Bidang Perizinan dan Non Perizinan Kepada Kepala Badan Perizinan Terpadu
dan Penanaman Modal Kabupaten Sragen;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974; Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1982; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2012; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 112 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2009; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 24 Tahun 2006; Peraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 14 Tahun 2009; Peraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 3 Tahun 2012; Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 5 Tahun 2012; Peraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 5 Tahun 2013; Peraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 7 Tahun 2013; Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor 2 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor 15 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor 2 Tahun 2009; Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor 14 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor 15 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor 2 Tahun 2012;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang pendelegasian kewenangan, ruang lingkup pelayanan, koordinasi dan pelaporan, pembiayaan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Maret 2014.
Peraturan Bupati Sragen Nomor 22 Tahun 2012 dicabut.
10 hal
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sragen Nomor 18 Tahun 2015
HIBAH DAN BANTUAN SOSIAL - PETUNJUK PELAKSANAAN PEMBERIAN
2015
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 18, 02/02/2015
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Sragen
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 42 Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 39 Tahun 2012 tentang Perubahan
atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011
tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang
Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, perlu
menetapkan Peraturan Bupati tentang Petunjuk
PelaksanaanPemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang
Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Kabupaten Sragen;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2012; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor 2 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor 2 Tahun 2009;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang ruang lingkup, hibah, bantuan sosial, monitoring dan evaluasi, sanksi.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Februari 2015.
Peraturan Bupati Sragen Nomor 92 Tahun 2011 dicabut.
18 hal
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sragen Nomor 18 Tahun 2019
PERBUP Kab. Sragen No. 28 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Sragen Nomor 68 Tahun 2018 tentang Petunjuk Pelaksanaan Alokasi dana Desa Tahun 2019 Peraturan Bupati Sragen Nomor 68 Tahun 2018 tentang Petunjuk Pelaksanaan Alokasi dana Desa Tahun 2019
Mengubah :
Peraturan Bupati Sragen Nomor 68 Tahun 2018 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Alokasi Dana Desa Tahun 2019
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 18, BD Kabupaten Sragen Tahun 2019 No.18
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Sragen Nomor 68 Tahun 2018 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Alokasi Dana Desa Tahun 2019
ABSTRAK:
bahwa untuk memperlancar pencairan Alokasi Dana
Desa sebagai sumber pendapatan desa, maka
Peraturan Bupati Sragen Nomor 68 Tahun 2018
tentang Petunjuk Pelaksanaan Alokasi Dana Desa
Tahun 2019 perlu diubah dan disesuaikan.
Dasar Hukum dari Peraturan Bupati ini adalah : 1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang
Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten dalam
Lingkungan Propinsi Jawa Tengah (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 1950 Nomor 42);
2. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem
Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4421);
3. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5495);
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587)
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang
Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23
Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5679);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4578);
6. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 11
Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan
Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 Tentang Peraturan
Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014
Tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2019 Nomor 11, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 6321);
7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006
tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21
Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang
Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 310);
8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018
tentang Pengelolaan Keuangan Desa (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 611);
9. Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor 2 Tahun
2009 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan
Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Sragen Tahun
2009 Nomor 2, Tambahan Lembaran Daerah
Kabupaten Sragen Nomor 1);
10. Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor 12 Tahun
2018 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah Kabupaten Sragen Tahun Anggaran 2019
(Lembaran Daerah Kabupaten Sragen Tahun 2018
Nomor 12).
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang : Perbup Sragen No 68 Tahun 2018
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Mei 2019.
5 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sragen Nomor 18 Tahun 2016
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Tata Cara Pengadaan Barang/Jasa di Desa
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 105 Peraturan
Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan
Pelaksanaan Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang
Desa sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 tentang Perubahan atas
Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang
Peraturan Pelaksanaan Undang-undang Nomor 6 Tahun
2014 tentang Desa dan Pasal 1 ayat (1) Peraturan Kepala
Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
Nomor 13 Tahun 2013 tentang Pedoman Tata Cara
Pengadaan Barang/Jasa di Desa, maka perlu menetapkan
Peraturan Bupati tentang Tata Cara Pengadaan Barang/Jasa
di Desa;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014; Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2014; Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 13 Tahun 2013;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang ruang lingkup, prinsip dan etika pengadaan barang/jasa, pelaksanaan pengadaan barang/jasa, pengawasan, pembayaran, pelaporan dan serah terima.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 22 April 2016.
13 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sragen Nomor 18 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Sragen pada Perseroan Terbatas Bank Perkreditan Rakyat Badan Kredit Kecamatan Jawa Tengah (Perseroda)
ABSTRAK:
bahwa Pemerintah Kabupaten Sragen sebagai salah satu pemegang saham Perseroan Terbatas Bank Perkreditan Rakyat Badan Kredit Kecamatan Jawa Tengah (Perseroda) perlu memberikan penambahan modal pemerintah daerah dalam rangka meningkatkan perekonomian dan pendapatan asli daerah; bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 78 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, penyertaan modal pemerintah daerah dapat dilaksanakan apabila jumlah yang akan disertakan dalam tahun anggaran berkenaan telah ditetapkan dalam peraturan daerah tentang penyertaan modal daerah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Sragen pada Perseroan Terbatas Bank Perkreditan Rakyat Badan Kredit Kecamatan Jawa Tengah (Perseroda);
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang- Undang Nomor 7 Tahun 1992; Undang- Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 1 Tahun 2016; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 4 Tahun 2017;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang maksud dan tujuan, jumlah dan sumber, bentuk penyertaan modal, tata cara penyertaan modal, penatausahaan dan pertanggungjawaban.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2019.
9 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sragen Nomor 18 Tahun 2018
PERBUP Kab. Sragen No. 20 Tahun 2020 tentang Pedoman Pengoordinasian Administratif Terhadap Pelaksanaan Tugas Perangkat Daerah Oleh Asisten Sekretaris Daerah Kabupaten Sragen
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Sragen Nomor 22 Tahun 2017 tentang Pedoman Koordinasi Asisten Sekretaris Daerah Kabupaten Sragen
ABSTRAK:
bahwa guna kelancaran pelaksanaan tugas Pemerintahan Daerah yang lebih berdaya guna dan berhasil guna, beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Nomor 22 Tahun 2017 tentang Pedoman Koordinasi Asisten Sekretaris Daerah Kabupaten Sragen dipandang perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Sragen Nomor 22 Tahun 2017 tentang Pedoman Koordinasi Asisten Sekretaris Daerah Kabupaten Sragen;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor 5 Tahun 2016; Peraturan Bupati Sragen Nomor 22 Tahun 2017;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang perubahan pada Pasal 3.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Februari 2018.
5 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sragen Nomor 18 Tahun 2000
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Pasar Grosir dan atau Pertokoan
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan Perda ini adalah:
a. bahwa sesuai Undang-undang Nomor 18 tahun 1997 tentang Pajak dan Retribusi Daerah stentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 1997 Retribusi Daerah perlu disusun Peraturan Daerah tentang Retribusi Pasar Grosir dan atau Pertokoan;
b. bahwa sehubungan dengan hal tersebut di atas, perlu diatur dan ditetapkan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Sragen.
Dasar Hukum Perda ini adalah: 1. Undang-undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Jawa Tengah (Diundangkan pada tanggal 8 agustus 1950);
2. Undang-undang Nomor 49 Prp Tahun 1960 tentang Panitia Urusan Piutang Negara (Lembaran Negara Tahun 1960 Nomor 156, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2104) ;
3. Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Tahun 1981 Nomor 76 Tambahan Lembaran Negara Nomor 3209 ) ;
4. Undang-undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Tahun 1997 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3685);
5. Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Peraturan Daerah (Lembaran Negara Nomor 60 Tahun 1999,Tambahan Lembaran Negara Nomor 3839);
6. Undang-undang Nomor 25 tahun 1999 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara tahun 1999 Nomor 72, Tambahan Lembaran Negara nomor 3848 ) ;
7. Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 1997 tentang Retribusi Daerah (Lembaran Negara Tahun 1997 Nomor 55 Tambahan Lembaran Negara Nomor 3692 );
8. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 23 Tahun 1986 tentang Ketentuan Umum mengenai Penyidik Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Peraturan Daerah Jo. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 1997 Penyidik Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Peraturan Daerah ;
9. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 174 tahun 1997 tentang Pedoman Tatacara Pemungutan Retribusi Daerah ; 10. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 175 tahun 1997 tentang Tatacara Pemeriksaan di bidang Retribusi Daerah ;
11. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 119 tahun 1997 tentang Tatacara Pemeriksaan Dibidang Retribusi Daerah ;
12. Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Sragen Nomor 7 Tahun 1987 tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Daerah Tingkat II Sragen (Lembaran Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Sragen Nomor 4 Tahun 1988);
Materi Pokok Perda ini adalah: Dengan nama Retribusi Grosir dan atau pertokoan dipungut Retribusi atas pelayanan penyediaan fasilitas pasar grosir berbagai jenis barang, termasuk ternak, hasil bumi, dan fasilitas pasar pertokoan yang dikontrakkan.
Obyek Retribusi Pasar Grosir dan atau Pertokoan adalah fasilitas pasar dan atau pertokoan yang disedikan oleh Pemerintah Daerah meliputi :
a. Pasar Grosir berbagai jenis barang ;
b. Pasar Hewan ;
c. Pasar Hasil Bumi ;
d. Pertokoan.
- Subyek Retribusi adalah orang pribadi dan atau badan yang menggunakan fasilitas pasar dan atau pertokoan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Oktober 2000.
11 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sragen Nomor 18 Tahun 2021
Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak LainnyaPemilihan Umum Daerah, DPRD, Pemilihan Kepala Daerah
Status Peraturan
Mengubah :
PERBUP Kab. Sragen No. 16 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Sragen Nomor 59 Tahun 2017 Tentang Tunjangan Perumahan Bagi Pimpinan Dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sragen
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Sragen Nomor 59 Tahun 2017 tentang Tunjangan Perumahan bagi Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sragen Tahun 2021
ABSTRAK:
bahwa dengan adanya perubahan kondisi perekonomian dan keuangan daerah, maka Peraturan Bupati Sragen Nomor 59 Tahun 2017 tentang Tunjangan Perumahan Bagi Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sragen perlu diubah dan disesuaikan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Sragen Nomor 59 Tahun 2017 tentang Tunjangan Perumahan Bagi Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sragen;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 62 Tahun 2017; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020; Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor 1 Tahun 2017; Peraturan Bupati Sragen Nomor 59 Tahun 2017;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang perubahan pada Pasal 4 mengenai besaran tunjangan perumahan dan Pasal 6 mengenai tunjangan perumahan dibayarkan Januari 2021.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 20 April 2021.
Peraturan Bupati Sragen Nomor 59 Tahun 2017 diubah.
3 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sragen Nomor 18 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pembukuan dan Pemeriksaan Wajib Pajak Hotel
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 77 ayat (1) Peraturan
Daerah Kabupaten Sragen Nomor 14 Tahun 2011 tentang
Pajak Daerah sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor 7 Tahun
2018 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah
Kabupaten Sragen Nomor 14 Tahun 2011 tentang Pajak
Daerah, Wajib Pajak yang melakukan usaha dengan omzet
paling sedikit Rp300000000,- (tiga ratus juta rupiah) per
tahun wajib menyelenggarakan pembukuan atau
pencatatan; bahwa agar pelaksanaan kegiatan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dapat berjalan dengan tertib dan lancar,
perlu diatur tata cara pembukuan dan pemeriksaan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Bupati tentang Tata Cara Pembukuan dan Pemeriksaan
Wajib Pajak Hotel;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang–Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang–Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang–Undang Nomor 28 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Sragen Nomor 7 Tahun 1987; Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor 14 Tahun 2011; Peraturan Bupati Sragen Nomor 33 Tahun 2012;
Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum, Maksud Tujuan dan Ruang Lingkup
Bab II Tata Cara Pembukuan Wajib Pajak Hotel
Bab III Hak dan Kewajiban
Bab IV Pembahasan Akhir Pemeriksaan
Bab V Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Februari 2022.
9 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sragen Nomor 18 Tahun 2003
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 18, LD.2003/NO.31 Seri E Nomor 1
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Rencana Pembangunan Tahunan Daerah (REPETADA) Kabupaten Sragen Tahun 2004
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka lebih memantapkan dan meningkatkan mutu
perencanaan pembangunan didaerah selama tahun 2004, perlu adanya
acuan, arahan dan pedoman perencanaan; bahwa untuk memberikan arah dan pedoman pelaksanaan pembangunan
daerah sesuai tujuan dan prioritas pembangunan agar berhasil guna dan
berdaya guna, dipandang perlu menyusun Rencana Pembangunan
Tahunan Daerah (Repetada) Tahun 2004 yang berfungsi sebagai
dokumen perencanaan teknis operasional tahunan; bahwa sehubungan dengan hal tesebut di atas perlu diatur dan ditetapkan
dengan Peraturan Daerah;
Undang-undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999; Undang-undang Nomor 25 Tahun 1999; Undang-undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-undang Nomor 25 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 104 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 105 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 108 Tahun 2000; Keputusan Presiden Nomor 44 Tahun 1999; Peraturan Daerah Propinsi jawa Tengah Nomor 5 Tahun 2001; Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor 19 Tahun 2000;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang sistematika Rencana Pembangunan Tahunan Daerah (REPETADA) Kabupaten Sragen tahun 2004 dan pelaksanaannya.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 14 November 2003.
3 hal
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat