Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sragen Nomor 18 Tahun 2014

Pendelegasian Sebagian Kewenangan di Bidang Perizinan dan Non Perizinan Kepada Kepala Badan Perizinan Terpadu dan Penanaman Modal Kabupaten Sragen.

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Bupati ini mengatur tentang pendelegasian kewenangan, ruang lingkup pelayanan, koordinasi dan pelaporan, pembiayaan.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Sragen Nomor 18 Tahun 2014 tentang Pendelegasian Sebagian Kewenangan di Bidang Perizinan dan Non Perizinan Kepada Kepala Badan Perizinan Terpadu dan Penanaman Modal Kabupaten Sragen.
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Sragen
Nomor
18
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2014
Tempat Penetapan
Sragen
Tanggal Penetapan
10 Maret 2014
Tanggal Pengundangan
10 Maret 2014
Tanggal Berlaku
10 Maret 2014
Sumber
BD.2014/NO.18
Subjek
OTONOMI DAERAH DAN PEMERINTAH DAERAH - PELIMPAHAN KEWENANGAN / PENUGASAN PEJABAT NEGARA / PENUGASAN BUMN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Sragen
Bidang
Halaman ini telah diakses 191 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Mencabut :

  1. Peraturan Bupati Sragen Nomor 22 Tahun 2012, tentang Pendelegasian Sebagian Kewenangan di Bidang Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan kepada kepala Badan Perizinan Terpadu dan Penanaman Modal Kabupaten Sragen

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan