PEMBERIAN TAMBAHAN PENGHASILAN BAGI PEGAWAI NEGERI SIPIL TAHUN 2020
2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 6, BD.2020/NO.6
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Bagi Pegawai Negeri Sipil Tahun 2020
ABSTRAK:
bahwa dengan meningkatnya kesejahteraan pegawai negeri sipil dapat mendorong peningkatan produktivitas kerja dan disiplin kerja untuk membantu kepala daerah dalam menyelenggarakan Pemerintahan Daerah mewujudkan tujuan pembangunan; bahwa tambahan penghasilan bagi Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sigi Tahun 2020 dapat mendorong kinerja pelayanan dan disiplin kerja Pegawai Negeri Sipil sehingga perlu diberikan dengan menentukan kriteria dan mempertimbangkan kemampuan keuangan daerah; bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 58 ayat (4) juncto ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Peraturan Pemerintah yang menjadi pedoman Pemberian Tambahan Penghasilan kepada Pegawai Aparatur Sipil Negara belum ditetapkan, maka Kepala Daerah dapat memberikan tambahan penghasilan dengan Peraturan Kepala Daerah setelah memperoleh persetujuan Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri;
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Sigi Nomor 4 Tahun 2010 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2014;
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Kriteria Pemberian TPP; Penetapan Besaran TPP; Penilaian Pemberian TPP; Cara Menghitung Nilai; Hari Kerja Dan Jam Kerja; Tata Cara Perhitungan Dan Pembayaran; Pembinaan Dan Pengawasan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Maret 2020.
Peraturan Bupati Nomor 5 Tahun 2019
14 halaman; Lampiran 5 halaman.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sigi Nomor 3 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang RENCANA PENANGGULANGAN KEDARURATAN BENCANA DI KABUPATEN SIGI
ABSTRAK:
a. bahwa penanggulangan kedaruratan bencana merupakan tanggung jawab Pemerintah Daerah dan dilaksanakan masyarakat dan lembaga usaha;
b. bahwa penyelenggaraan penanggulangan kedaruratan bencana memerlukan dokumen perencanaan sebagai Rencana Penanggulangan Kedaruratan Bencana;
c. bahwa untuk mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Sigi, perlu dokumen resmi Rencana Penanggulangan Kedaruratan Bencana sebagai upaya penguatan koordinasi dan kerja sama antar pemangku kepentingan daerah dalam hal penanggulangan kedaruratan bencana;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Rencana Penanggulangan Kedaruratan Bencana di Kabupaten Sigi.
1. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 66, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4723);
2. Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2008 tentang Pembentukan Kabupaten Sigi di Provinsi Sulawesi Tengah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor
100, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4873);
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-
Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5679);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 43, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4829);
5. Peraturan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana Nomor 11 Tahun 2014 tentang Peran Serta Masyarakat Dalam Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana;
6. Peraturan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana Nomor 3 Tahun 2016 tentang Sistem Komando Penanganan Darurat Bencana;
7. Peraturan Daerah Kabupaten Sigi Nomor 2 Tahun 2012 tentang Penanggulangan Bencana (Lembaran Daerah Kabupaten Sigi Tahun 2012 Nomor 2, Tambahan
Lembaran Daerah Kabupaten Sigi Nomor 29);
8. Peraturan Daerah Kabupaten Sigi Nomor 4 Tahun 2012 tentang Organisai dan Tata Kerja Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Sigi (Lembaran Daerah
Kabupaten Sigi Tahun 2012 Nomor 4, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sigi Nomor 31).
Peraturan Bupati ini memuat sistematika Rencana Penanggulangan Kedaruratan Bencana
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Februari 2020.
4 Halaman, Lampiran: 48 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sigi Nomor 2 Tahun 2022
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 10, LD.2011/No.10, TLD No. 17
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pajak Mineral Bukan Logam Dan Batuan
ABSTRAK:
bahwa Pajak Daerah merupakan salah satu sumber pendapatan daerah yang penting guna membiayai pelaksanaan pemerintahan daerah dalam melaksanakan pelayanan kepada masyarakat serta mewujudkan kemandirian daerah;
bahwa berdasarkan Ketentuan Pasal 2 ayat (2) huruf f Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan merupakan salah satu jenis pajak yang dapat dipungut oleh kabupaten sehingga perlu diatur dengan Peraturan Daerah;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan.
UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 27 Tahun 2008; UU No. 4 Tahun 2009; UU No. 28 Tahun 2009; PP No. 22 Tahun 2010; PP No. 23 Tahun 2010; PP No. 69 Tahun 2010; PP No. 91 Tahun 2010; Perda Kabupaten Sigi No. 3 Tahun 2010.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan dengan pembatasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang nama, objek dan subjek pajak; dasar pengenaan, tarif dan cara penghitungan pajak; wilayah pemungutan pajak; masa pajak; tata cara perhitungan dan penetapan pajak; tata cara pembayaran; tata cara penagihan pajak; tata cara pembetulan, pembatalan pengurangan ketatapan dan penghapusan atau pengurangan sanksi administarasi; keberatan dan banding ; pengembalian kelebihan pembayaran pajak; kedaluwarsa; sanksi administrasi; insentif pemungutan; penyidikan; ketentuan pidana.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Juli 2011.
15 Halaman, Penjelasan: 3 Hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sigi No. 6 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 6, LD.2015/NO.6, TLD NO.91
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Pelayanan Publik
ABSTRAK:
bahwa untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik perlu norma hukum dalam penyelenggaraan pelayanan publik secara berkualitas, terintegrasi dan berkesinambungan sebagai upaya memberikan perlindungan atas hak-hak publik
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945, UU No.11 Tahun 2008, UU No.27 Tahun 2008, UU No.25 tahun 2009, UU No.23 Tahun 2014, dan PP No.96 Tahun 2012
Maksud Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Pelayanan Publik ini pada hakekatnya adalah untuk memberikan kepastian hukum terhadap penyelenggaraan pelayanan publik dan pemenuhan hak-hak masyarakat
secara berkualitas, terintegrasi dan berkesinambungan. Sedangkan tujuannya pada hakekatnya adalah untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik dan memberikan perlindungan terhadap pemenuhan hak-hak masyarakat dalam hal ini penduduk dan warga Kabupaten Sigi. Untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut, maka Peraturan Daerah ini diharapkan dapat memberi kejelasan dan pengaturan mengenai pelayanan publik antara lain meliputi :
a. pengertian dan batasan penyelenggaraan pelayanan publik;
b. asas, tujuan, prinsip dan ruang lingkup penyelenggaraan pelayanan publik;
c. pembinaan dan penataan pelayanan publik;
d. hak, kewajiban dan harapan bagi seluruh pihak yang terkait dalam penyelenggaraan pelayanan publik;
e. aspek penyelenggaraan pelayanan publik yang meliputi standar pelayanan, pola/sistem pelayanan, maklumat pelayanan, sistem informasi, sarana dan prasarana, biaya/tarif pelayanan, pengelolaan pengadaan dan penilaian kinerja;
f. peran serta masyarakat;
g. penyelesaian pengaduan dalam penyelenggaraan pelayanan;dan
h. sanksi.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Penjelasan : 12 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sigi Nomor 6 Tahun 2012
minuman beralkohol-pengawasan, penertiban dan pengendalian
2012
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 6, LD.2012/No.6
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengawasan, Penertiban Dan Pengendalian Minuman Beralkohol
ABSTRAK:
Bahwa minuman beralkohol merupakan salah satu produk yang berkaitan erat dengan efek kesehatan,
kondisi keamanan, moral, sikap mental dan kondisi sosial masyarakat yang dewasa ini peredarannya semakin meningkat, meluas bahkan merambah sampai kepada masyarakat pedesaan; bahwa dalam upaya meminimalkan dampak negatif akibat mengkonsumsi minuman beralkohol dimaksud perlu diadakan pengawasan, penertiban dan pengendalian peredaran minuman beralkohol; bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pengawasan, Penertiban dan Pengendalian Minuman Beralkohol.
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 27 Tahun 2008; Keppres No. 3 Tahun 1997; UU No. 23 Tahun 1992; PP No. 11 Tahun 1962; PP No. 17 Tahun 1986; Permen Perdagangan No. 53/M-DAG/PER/12/2010
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Pengawasan, Penertiban dan Pengendalian Minuman Beralkohol dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang Penggolongan dan Jenis Minuman Beralkohol, Pengadaan,Pengedaran dan Penjualan Minuman Beralkohol, Perizinan, Penyimpanan Minuman Beralkohol, Kegiatan yang dilarang, Pengawasan dan Pelaporan, Sanksi Administratif, Penyidikan, dan Ketentuan Pidana.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Maret 2012.
13 Halaman, Penjelasan: 7 Halaman.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sigi Nomor 3 Tahun 2018
penetapan bagian hasil pajak daerah untuk setiap desa
2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 3, BD.2018/NO.3
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang TATA CARA PEMBAGIAN DAN PENETAPAN BESARAN BAGIAN HASIL PAJAK DAERAH DAN RETRIBUSI DAERAH UNTUK SETIAP DESA DI KABUPATEN SIGI TAHUN ANGGARAN 2018
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 97 ayat (3) dan ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Besaran Bagi Hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah untuk setiap Desa di Kabupaten Sigi Tahun Anggaran 2018;
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 2015; Peraturan Daerah Kabupaten Sigi Nomor 4 Tahun 2010 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Sigi Nomor 4 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kabupaten Sigi Nomor 6 Tahun 2017; Peraturan Daerah Kabupaten Sigi Nomor 12 Tahun 2017;
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang pengelolaan, pelaporan, pembinaan dan pengawasan pelaksanaan pengelolaan bagian hasil pajak daerah dan retribusi daerah.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Januari 2018.
6 halaman.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sigi Nomor 3 Tahun 2010
Peraturan Daerah (PERDA) tentang URUSAN PEMERINTAHAN KABUPATEN SIGI
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan Peraturan Pemerintah No. 38 Tahun 2007 tentang pembagian urusan Pemerintahan antara pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi, dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota, dengan terbentuknya Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sigi perlu menetapkan urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan kabupaten dengan Peraturan Daerah; bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Urusan
Pemerintahan Kabupaten Sigi.
UU No. 8 Tahun 1974 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No. 43 Tahun 1999; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 27 Tahun 2008; PP No. 38 Tahun 2007; Perda Kab. Sigi No. 2 Tahun 2010.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Urusan Pemerintahan Kabupaten Sigi dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang Urusan Pemerintahan, Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan, dan Ketentuan Peralihan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 17 April 2010.
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, LD.2014/No.3, TLD No. 73
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Lain-Lain Pendapatan Asli Daerah Yang Sah
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 158 ayat (3) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Lain-Lain Pendapatan Asli Daerah yang Sah;
Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 27 Tahun 2008; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 6 Tahun 2006; Perda Kabupaten Sigi No. 3 Tahun 2010; Perda Kabupaten Sigi No. 4 Tahun 2010; Perda Kabupaten Sigi No. 5 Tahun 2010.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Lain-Lain Pendapatan Asli Daerah yang Sah dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang objek dan subjek; penganggaran; pengelolaan lain-lain pendapatan asli daerah yang sah; penerimaan dan penyetoran; penatausahaan dan akuntansi; pembinaan dan pengawasan; penyidikan; ketentuan pidana; ketentuan peralihan
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 23 April 2014.
7 Halaman, penjelasan: 3 Hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sigi No. 4 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, LD.2015/NO.4, TLD NO.89
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan
ABSTRAK:
bahwa dengan ditetapkannya Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan, beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Sigi Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan perlu dilakukan
penyempurnaan
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945, UU No. 23 Tahun 2006, UU No.27 Tahun 2008, dan UU No.23 Tahun 2014, PP No.37 Tahun 2007, Perpres No.25 Tahun 2008, Perda Kab.Sigi No.15 Tahun 2011
Penyelenggaraan administrasi kependudukan selain dapat memberikan pemenuhan atas hak-hak administratif penduduk dalam pelayanan publik juga merupakan kebutuhan dasar administrasi bagi penduduk dalam rangka memberikan jaminan perlindungan dan pengakuan atas status hukum atas
Peristiwa Kependudukan maupun peristiwa penting yang dialami penduduk. Oleh karena itu penyelenggaraan administrasi kependudukan harus benarbenar dilakukan sesuai kaidah penyelenggaraan administrasi kependudukan yang ditetapkan oleh pemerintah tanpa ada perlakuan yang diskriminatif,
karena pada dasarnya dokumen administrasi kependudukan berlaku secara nasional.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Penjelasan : 4 Hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat