Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sigi No. 4 Tahun 2015

Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Penyelenggaraan administrasi kependudukan selain dapat memberikan pemenuhan atas hak-hak administratif penduduk dalam pelayanan publik juga merupakan kebutuhan dasar administrasi bagi penduduk dalam rangka memberikan jaminan perlindungan dan pengakuan atas status hukum atas Peristiwa Kependudukan maupun peristiwa penting yang dialami penduduk. Oleh karena itu penyelenggaraan administrasi kependudukan harus benarbenar dilakukan sesuai kaidah penyelenggaraan administrasi kependudukan yang ditetapkan oleh pemerintah tanpa ada perlakuan yang diskriminatif, karena pada dasarnya dokumen administrasi kependudukan berlaku secara nasional.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sigi Nomor 4 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Sigi
Nomor
4
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2015
Tempat Penetapan
Dolo
Tanggal Penetapan
09 Maret 2015
Tanggal Pengundangan
12 Maret 2015
Tanggal Berlaku
Sumber
LD.2015/NO.4, TLD NO.89
Subjek
KEPENDUDUKAN DAN PERKAWINAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Sigi
Bidang
Halaman ini telah diakses 654 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan