Peraturan Bupati (PERBUP) tentang BATAS JUMLAH UANG PERSEDIAAN DAN GANTI UANG PERSEDIAAN PADA ORGANISASI PERANGKAT DAERAH KABUPATEN SIGI TAHUN ANGGARAN 2018
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 201 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Batas Jumlah Uang Persediaan dan Ganti Uang Persediaan pada Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Sigi Tahun Anggaran 2018;
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Sigi Nomor 4 Tahun 2010 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Sigi Nomor 4 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kabupaten Sigi Nomor 12 Tahun 2017;
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang batas jumlah uang persediaan sebagai uang muka kerja untuk keperluan satu bulan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Januari 2018.
5 halaman; Lampiran 2 halaman.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sigi Nomor 1 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PEMBERIAN TAMBAHAN PENGHASILAN BAGI PEGAWAI NEGERI SIPIL
ABSTRAK:
bahwa dengan meningkatnya kesejahteraan pegawai negeri sipil dapat mendorong peningkatan produktivitas kerja dan disiplin kerja untuk membantu kepala daerah dalam menyelenggarakan Pemerintahan Daerah mewujudkan tujuan pembangunan; bahwa tambahan penghasilan bagi Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sigi Tahun 2021 dapat mendorong kinerja pelayanan dan disiplin kerja Pegawai Negeri Sipil, sehingga perlu diberikan dengan menentukan kriteria dan mempertimbangkan kemampuan keuangan daerah; bahwa berdasarkan ketentuan dalam Pasal 58 ayat (4) juncto ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Peraturan Pemerintah yang menjadi pedoman Pemberian Tambahan Penghasilan kepada Pegawai Aparatur Sipil Negara belum ditetapkan, maka Kepala Daerah dapat memberikan tambahan penghasilan dengan Peraturan Kepala Daerah setelah memperoleh persetujuan Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri;
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 11 Tahun 2020; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020; Peraturan Daerah Kabupaten Sigi Nomor 4 Tahun 2010 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2014;
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang: kriteria pemberian TPP; penetapan besaran TPP; penilaian pemberian TPP; cara menghitung nilai; hari kerja dan jam kerja; tata cara perhitungan dan pembayaran; pembinaan dan pengawasan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Maret 2021.
14 halaman; Lampiran 4 halaman.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sigi No. 1 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, LD.2017/NO.1, TLD NO.1
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penertiban Ternak
ABSTRAK:
bahwa hewan sebagai karunia dan amanat yang mempunyai peranan penting dalam penyediaan pangan dan hasil hewan lainnya, serta jasa bagi manusia yang pemanfaatannya perlu diarahkan untuk kesejahteraan masyarakat, ternak merupakan hewan peliharaan yang kehidupannya sebagian atau seluruhnya bergantung kepada manusia yang jika pemeliharaannya dapat menimbulkan kerugian, mengganggu keamanan dan ketertiban umum;
UUD 1945 Pasal 18 Ayat (6) , UU No. 27 Tahun 2008, UU No.23 Tahun 2014
Untuk mewujudkan Kabupaten Sigi yang bersih, indah dan tertib serta untuk menjaga keselarasan ekosistem lingkungan hidup dan alam sekitarnya, perlu penataan pemeliharaan dan penerbitan di semua aspek kehidupan masyarakat termasuk larangan melepas hewan ternak yang dapat mengganggu atau mempengaruhi aktivitas alam yang sudah rusak melalui upaya penghijauan, reboisasi, pengolahan pertanian dan perkebunan, sehingga perlu diamankan dari gangguan/pengrusakan ternak yang banyak berkeliaran. Berdasarkan hal tersebut di atas, maka sudah saatnya untuk menerbitkan dan melarang bagi pemilik ternak melepas dan mengembalakan ternak yang bukan pada tempatnya yang dapat menimbulkan dampak negatif terhadap lingkungan sosial baik pemerintahan daerah maupun masyarakat.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Agustus 2017.
Penjelasan : 2 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sigi Nomor 1 Tahun 2023
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pengalokasian, Pembagian dan Penyaluran Alokasi Dana Desa kepada Setiap Desa serta Tata Cara Pengalokasian dan Penyaluran Bagian Hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah kepada Desa Tahun Anggaran 2023
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Maret 2023.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sigi Nomor 1 Tahun 2023
PERUBAHAN pEMBENTUKAN DAN SUSUNAN PERANGKAT DAERAH
2020
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, LD.2020/No.01, TLD No. 123
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2016 Tentang Pembentukan Dan Susunan Perangkat Daerah
ABSTRAK:
bahwa dalam sistem penyelenggaraan pemerintahan di Negara Kesatuan Republik Indonesia posisi kecamatan berkedudukan sebagai perangkat daerah kabupaten/kota sekaligus penyelenggara urusan pemerintahan umum di tingkat kecamatan; bahwa pembentukan kecamatan dalam rangka meningkatkan koordinasi penyelenggaraan pemerintahan, pelayanan publik, dan pemberdayaan masyarakat desa di wilayah kecamatan; bahwa dengan dibentuknya Kecamatan Sigi Kota yang ditetapkan melalui Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2019 tentang Pembentukan Kecamatan Sigi Kota, maka Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah perlu diubah;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019;
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang perubahan Pasal 6, dan Pasal 7 Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2016.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Maret 2020.
Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2016
4 halaman; Penjelasan 2 halaman.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sigi No. 2 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, LD.2017/NO.2, TLD NO.2
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2010 tentang Pajak Penerangan Jalan
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 188.34-8939 Tahun 2016 tentang Pembatalan Beberapa Ketentuan Peraturan Daerah Kabupaten Sigi Nomor 13 Tahun 2010 tentang Pajak Penerangan Jalan, Pemerintah Daerah menindaklanjuti dalam bentuk Peraturan Daerah perubahan;
UUD 1945 Pasal 18 ayat 6 , UU No.27 Tahun 2008, UU No.28 Tahun 2009, UU No. 23 Tahun 2014, Perda Sigi No.13 Tahun 2010.
Berdasarkan hasil kajian Tim, beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Sigi Nomor 13 Tahun 2010 tentang Pajak Penerangan Jalan bertentangan dengan peraturan perundangundangan yang lebih tinggi dan kepentingan umum, sehingga perlu
dibatalkan yaitu :
1. Pasal 34 Peraturan Daerah dimaksud bertentangan dengan Lampiran II angka 210 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan yang menyatakan bahwa ”dalam pendelegasian kewenangan mengatur tidak boleh adanya delegasi blanko”.
2. Pasal 35 Peraturan Daerah dimaksud bertentangan dengan Lampiran II angka 163 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan yang menyatakan bahwa penulisan kata ”dapat” dihapus.
Oleh karena itu berdasarkan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 188.34-8939 Tahun 2016 tentang Pembatalan Beberapa ketentuan Peraturan Daerah Kabupaten Sigi Nomor 13 Tahun 2010 tentang Pajak Penerangan Jalan, maka Pemerintah Daerah Kabupaten Sigi menindaklanjuti dengan menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Sigi Nomor 13 Tahun 2010 tentang Pajak Penerangan Jalan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Agustus 2017.
Peraturan Daerah Kabupaten Sigi Nomor 13 Tahun 2010 tentang Pajak Penerangan Jalan (Lembaran Daerah Kabupaten Sigi Tahun 2010 Nomor 13, Tambahan Lembaran Daerah
Kabupaten Sigi Nomor 13)
Penjelasan : 1 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sigi Nomor 2 Tahun 2020
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, LD TAHUN 2020/NO. 2
Peraturan Daerah (PERDA) tentang TATA CARA PENYUSUNAN PROGRAM PEMBENTUKAN PERATURAN DAERAH
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 16 ayat (3) dan Pasal 17 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Tata Cara Penyusunan Program Pembentukan Peraturan Daerah.
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2008 tentang Pembentukan Kabupaten Sigi di Provinsi Sulawesi Tengah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 100, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4873);
3. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234) sebagaimana telah diubah Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 183, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6398);
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
5. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 157);
Peraturan Daerah ini memuat antara lain:
1. Ketentuan Umum;
2. Arah Kebijakan;
3. Kebijakan Umum;
4. Tata Cara Penyusunan dan Pengelolaan Propemperda;
5. Pembiayaan;
6. Penyebarluasan;
7. Ketentuan Lain-Lain;
8. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Juli 2020.
13 Halaman, Lampiran 7 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sigi Nomor 2 Tahun 2022
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, LD.2018/NO.2, TLD NO.109
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Kearsipan
ABSTRAK:
bahwa untuk memberikan kepastian hukum dan menjamin terwujudnya pengelolaan arsip, perlu penyelenggaraan kearsipan; bahwa penyelenggaraan Kearsipan merupakan tanggungjawab pemerintah Daerah yang harus diselenggarakan secara terencana, terarah, dan berkesinambungan untuk penyelenggaraan Pemerintahan Daerah yang baik dan bersih, transparan, efesien dan akuntabel serta peningkatan kualitas pelayanan publik; bahwa untuk menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Kearsipan yang merupakan urusan wajib yang tidak berkaitan dengan pelayanan dasar oleh Pemerintah Kabupaten sesuai lingkup kewenangan dan tanggungjawabnya, maka perlu pengaturan untuk memberikan kepastian hukum dalam penyelenggaraan Kearsipan yang terencana, terarah, dan berkesinambungan;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2012; Peraturan Kepala Arsip Nasional Nomor 24 Tahun 2012; Peraturan Daerah Kabupaten Sigi Nomor 6 Tahun 2017;
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang pengelolaan arsip, pembinaan kearsipan, perlindungan dan penyelamatan arsip, pengendalian dan pengawasan, kerja sama, organisasi profesi dan peran serta masyarakat, larangan, dan sanksi administratif.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 26 April 2018.
18 halaman; Penjelasan 6 halaman.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat