Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sigi Nomor 7 Tahun 2018

Usaha Peternakan Dan Kesehatan Hewan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Daerah ini memuat antara lain: a. Ketentuan Umum; b. Ruang Lingkup; c. Sumber Daya; d. Peternakan; e. Kesehatan Hewan; f. Kesehatan Masyarakat Veteriner dan RPH; g. Pelayanan Kesehatan Hewan; h. Lalu Lintas Hewan; i. Pembinaan dan Pengawasan; j. Penyidikan; k. Ketentuan Pidana; l. Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sigi Nomor 7 Tahun 2018 tentang Usaha Peternakan Dan Kesehatan Hewan
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Sigi
Nomor
7
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2018
Tempat Penetapan
Dolo
Tanggal Penetapan
27 Desember 2018
Tanggal Pengundangan
27 Desember 2018
Tanggal Berlaku
27 Desember 2018
Sumber
LD.2018/No.7, TLD No.112
Subjek
PANGAN, PERTANIAN DAN PETERNAKAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Sigi
Bidang
Halaman ini telah diakses 648 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan