Peraturan Daerah ini memuat antara lain: a. Ketentuan Umum; b. Ruang Lingkup; c. Sumber Daya; d. Peternakan; e. Kesehatan Hewan; f. Kesehatan Masyarakat Veteriner dan RPH; g. Pelayanan Kesehatan Hewan; h. Lalu Lintas Hewan; i. Pembinaan dan Pengawasan; j. Penyidikan; k. Ketentuan Pidana; l. Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat