Peraturan Daerah ini memuat antara lain: 1. Ketentuan Umum; 2. Arah Kebijakan; 3. Kebijakan Umum; 4. Tata Cara Penyusunan dan Pengelolaan Propemperda; 5. Pembiayaan; 6. Penyebarluasan; 7. Ketentuan Lain-Lain; 8. Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat