Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Perlombaan Desa di Kabupaten Purbalingga Tahun 2016
ABSTRAK:
bahwa untuk memberikan motivasi dan meningkatkan peran serta masyarakat guna mempercepat dan memperluas pelaksanaan pembangunan serta lebih meningkatkan daya guna dan hasil guna pelaksanaan tugas Kepala Desa, maka perlu diadakan evaluasi keberhasilan pelaksanaan pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa melalui
kegiatan Perlombaan Desa; bahwa agar pelaksanaan perlombaan desa dapat berjalan
dengan baik, maka perlu disusun Pedoman Perlombaan Desa; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, dan huruf b, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pedoman Perlombaa Desa di Kabupaten Purbalingga Tahun 2016;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 8 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 81 Tahun 2015;
Peraturan Bupati (Perbup) ini mengatur tentang pedoman perlombaan desa di Kabupaten Purbalingga yang meliputi penetapan dan penggunaan pedoman perlombaan, penggunaan. Uraian lebih lanjut terdapat dalam Lampiran.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Maret 2016.
9 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Purbalingga Nomor 6 Tahun 2016
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Purbalingga pada Perusahaan Daerah Badan Kredit Kecamatan Karangmoncol Kabupaten Purbalingga Tahun Anggaran 2016
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka pemenuhan modal disetor Pemerintah Kabupaten Purbalingga kepada Perusahaan Daerah Badan Kredit Kecamatan (PD. BKK) Karangmoncol Kabupaten Purbalingga, maka melalui · Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2016 Pemerintah Kabupaten Purbalingga menyediakan dana untuk penambahan penyertaan modal kepada Perusahaan Daerah Badan Kredit Kecamatan (PD. BKK) Karangmoncol Kabupaten Purbalingga sebesar Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah); bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 6 Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 04 • Tahun 2014 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Purbalingga Kepada Perusahaan Daerah dan Perusahaan Lainnya sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 5 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 04 Tahun 2014 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Purbalingga Kepada Perusahaan Daerah dan Perusahaan Lainnya, maka untuk penambahan penyertaan modal ditetapkan dengan Peraturan Bupati; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, dan huruf b, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Purbalingga Kepada Perusahaan Daerah Badan Kredit Kecamatan Karangmoncol Kabupaten Purbalingga Tahun Anggaran 2016;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 19 Tahun 2002; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 11 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 10 Tahun 2006; Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 04 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 8 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Bupati Purbalingga Nomor 110 Tahun 2015;
Peraturan Bupati (Perbup) ini mengatur tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Purbalingga kepada Perusahaan Daerah Badan Kredit Kecamatan Karangmoncol yang meliputi penetapan penambahan Penyertaan Modal, jumlah penambahan, jumlah akhir Penyertaan Modal dan pembinaan atas tambahan Penyertaan Modal.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Februari 2016.
4 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Purbalingga Nomor 20.1 Tahun 2016
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pemberian Bantuan Kesejahteraan Sosial bagi Anak Terlantar, Lanjut Usia Terlantar, Cacat Terlantar dan Warga Miskin di Kabupaten Purbalingga
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka pemberian bantuan kesejahteraan sosial kepada penyandang masalah kesejahteraan sosial, perlu memberikan bantuan pokok kepada anak terlantar, lansia terlantar, cacat terlantar dan warga miskin yang pengaturannya ditetapkan dengan Peraturan Bupati; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pemberian Bantuan Kesejahteraan Sosial Bagi Anak Terlantar, Lanjut Usia Terlantar, Cacat Terlantar Dan Warga Miskin Di Kabupaten Purbalingga;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1998; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 1988; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2004; Keputusan Presiden Nomor 83 Tahun 1999;
Peraturan Bupati (Perbup) ini mengatur tentang pemberian bantuan kesejahteraan sosial kepada anak terlantar, lanjut usia terlantar, cacat terlantar dan warga miskin, yang meliputi maksud dan tujuan, besarnya bantuan, tata cara penyampaian bantuan kesejahteraan sosial dan pembiayaannya.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Februari 2016.
5 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Purbalingga Nomor 99 Tahun 2016
susunan organisasi-badan kepegawaian, pendidikan, dan pelatihan daerah
2016
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 99, BD.2016/NO.99
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Badan Kepegawaian, Pendidikan, dan Pelatihan Daerah Kabupaten Purbalingga
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 4 Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 12 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Purbalingga, serta untuk menunjang pelaksanaan tugas maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, Serta Tata Kerja Badan Kepegawaian, Pendidikan, Dan Pelatihan Daerah Kabupaten Purbalingga;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 12 Tahun 2016;
Peraturan Bupati (Perbup) ini mengatur tentang kedudukan dan susunan organisasi Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan Daerah, tugas dan fungsi, tata kerja, kepegawaian, ketentuan peralihan, dan ketentuan penutup. Rincian lebih lanjut terdapat dalam Lampiran.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 26 November 2013.
Peraturan Bupati Purbalingga Nomor 18 Tahun 2011 dicabut
15 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Purbalingga Nomor 16 Tahun 2016
hadiah-penghargaan-desa-kelurahan-kecamatan-pajak bumi dan bangunan
2016
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 16, BD.2016/NO.16
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pemberian Hadiah dan Penghargaan kepada Desa, Kelurahan dan Kecamatan yang Berprestasi dalam Pelunasan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan
ABSTRAK:
bahwa dalarn upaya percepatan pelunasan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan perkotaan dalarn pelaksanaan pemungutannya, perlu memberikan hadiah dan penghargaan kepada Desa, Kelurahan, dan Kecarnatan yang dapat menunjukan prestasi atau keberhasilan dalarn mempercepat pelunasan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan perkotaan; bahwa pemberian hadiah dan penghargaan kepada Desa, Kelurahan, dan Kecarnatan yang dapat menunjukan prestasi atau keberhasilan dalarn mempercepat pelunasan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan mempunyai makna yang sangat penting dalarn memotivasi aparatur desa, kelurahan, dan kecarnatan untuk
melakukan penagihan dan penyetoran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan paling larnbat sampai dengan tanggal jatuh tempo; bahwa sebagai pedoman bagi Pemerintah Kabupaten Purbalingga dan untuk tertib administrasi dalarn
pelaksanaan pemberian hadiah dan penghargaan kepada desa, kelurahan dan kecarnatan yang dapat menunjukan prestasi atau keberhasilan dalarn mempercepat pelunasan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan paling lambat sarnpai dengan tanggal jatuh tempo, perlu ditetapkan Pedoman Pemberian Hadiah dan Penghargaan kepada Desa, Kelurahan dan Kecarnatan yang berprestasi dalarn pelunasan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pedoman Pemberian Hadiah dan Penghargaan kepada Desa, Kelurahan dan Kecarnatan yang Berprestasi dalarn Pelunasan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 10 Tahun 2006; Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 13 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 8 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2006;
Peraturan Bupati (Perbup) ini mengatur tentang pedoman pemberian hadiah dan penghargaan kepada desa, kelurahan dan kecamatan yang berprestasi dalam pelunasan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan yang terdiri dari ketentuan umum, pemberian hadiah dan penghargaan, bentuk hadiah dan penghargaan, syarat-syarat memperoleh hadiah dan penghargaan, pemberian hadiah dan penghargaan serta pembiayaannya.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Maret 2016.
6 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Purbalingga Nomor 106 Tahun 2016
KetenagakerjaanDasar Pembentukan Kementerian/Lembaga/Badan/Organisasipendidikan dan pelatihan
Status Peraturan
Mencabut :
Peraturan Bupati Purbalingga Nomor 64 Tahun 2011 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Dinas Balai Latihan Kerja Pada Dinas Sosial, Tenaga Kerja Dan Transmigrasi Kabupaten Purbalingga
organisasi dan tata kerja-unit pelaksana teknis dinas balai latihan kerja-dinas tenaga kerja
2016
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 106, BD.2016/NO.106
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pembentukan Organisasi dan tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Dinas Balai Latihan Kerja pada Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Purbalingga
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 6 Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 12 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Purbalingga, maka perlu menetapan Peraturan Bupati tentang Pembentukan Organisasi Dan Tata Kerja Unit Pelaksana Tekni Dinas Balai Latihan Kerja Pada Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Purbalingga; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pembentukan Organisasi Dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Dinas Balai Latihan Kerja Pada Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Purbalingga;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 12 Tahun 2016;
Peraturan Bupati (Perbup) ini mengatur tentang pembentukan UPTD BLK, susunan organisasi, kedudukan, tugas pokok dan fungsi, uraian tugas, tata kerja, kepegawaian, ketentuan peralihan dan ketentuan penutup. Rincian lebih lanjut terdapat dalam Lampiran.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 26 November 2016.
Peraturan Bupati Purbalingga Nomor 64 Tahun 2011 dicabut
8 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Purbalingga Nomor 31 Tahun 2016
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pelaksanaan 6 (Enam) Hari Kerja pada Pemerintah Kabupaten Purbalingga
ABSTRAK:
bahwa dalam upaya meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dan memperhatikan Keputusan Presiden Nomor 58 Tahun 1964 tentang Jam Kerja pada Kantor-kantor Pemerintah Republik Indonesia, maka perlu mengatur kembali Pelaksanaan 6 (enam) Hari Kerja pada Pemerintah Kabupaten Purbalingga; bahwa berdasarkan evaluasi pelaksanaan uji coba 5 (lima) hari kerja Pemerintah Kabupaten Purbalingga jam kerja yang panjang dirasa kurang efektif dalam produktifitasnya; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pelaksanaan 6 (enam) Hari Kerja pada Pemerintah Kabupaten Purbalingga;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010; Keputusan Presiden Nomor 17 Tahun 1984; Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 11 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 12 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 13 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 14 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 15 Tahun 2010; Keputusan Presiden Nomor 68 Tahun 1995; Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 8 Tahun 1996;
Peraturan Bupati (Perbup) ini mengatur tentang pelaksanaan 6 (enam) hari kerja pada Pemerintah Kabupaten Purbalingga yang meliputi maksud dan tujuan, hari kerja dan jam kerja dan pakaian dinas yang dikenakan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Juli 2016.
6 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Purbalingga Nomor 5 Tahun 2016
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Purbalingga kepada Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Purbalingga Tahun Anggaran 2016
ABSTRAK:
bahwa untuk meningkatkan kinerja Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kabupaten Purbalingga, maka melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2016 Pemerintah Kabupaten Purbalingga telah menyediakan dana untuk penambahan penyertaan modal kepada Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kabupaten Purbalingga sebesar Rpl 1.011.510.000,00 (sebelas milyar sebelas juta lima ratus sepuluh riburupiah); bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 6 huruf e Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 04 Tahun 2014 tentang. Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Purbalingga kepada Perusahaan Daerah dan Perusahaan Lainnya sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 5 Tahun 2015
tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 04 Tahun 2014 ten tang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Purbalingga kepada Perusahaan Daerah dan Perusahaan Lainnya, maka untuk penambahan penyertaan modal ditetapkan dengan Peraturan Bupati; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, dan huruf b, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Purbalingga Kepada Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Purbalingga Tahun Anggaran 2016;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 105 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 106 Tahun 2005; Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 8 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 04 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 8
Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Bupati Purbalingga Nomor 110 Tahun 2015;
Peraturan Bupati (Perbup) ini mengatur tentang penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Purbalingga kepada PDAM Kabupaten Purbalingga yang meliputi penetapan penambahan Penyertaan Modal, jumlah penambahan, tujuan penambahan dan jumlah akhir Penyertaan Modal pada PDAM Kabupaten Purbalingga.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Februari 2016.
4 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Purbalingga Nomor 33 Tahun 2016
Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak LainnyaPerumahan, Permukiman
Status Peraturan
Mencabut :
Peraturan Bupati Purbalingga Nomor 112 Tahun 2015 tentang Tunjangan Perumahan Bagi Pimpinan Dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Purbalingga
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tunjangan Perumahan bagi Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Purbalingga
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka menunjang kelancaran tugas dan tanggung jawab Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Purbalingga dan seiring dengan dinamika perkembangan perekonomian daerah, maka perlu penyesuaian tunjangan perumahan bagi Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah; bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 23 Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 01 Tahun 2013 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Tunjangan Perumahan Bagi Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Purbalingga ditetapkan oleh Bupati; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, dan huruf b, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tunjangan Perumahan Bagi Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Purbalingga;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 10 Tahun 2006; Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 01 Tahun 2013; Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 8 Tahun 2015;
Peraturan Bupati (Perbup) ini mengatur tentang tunjangan perumahan bagi Pimpinan dan Anggota DPRD yang meliputi penetapan tunjangan perumahan, besaran, pengecualian dan pembayaran tunjangan perumahan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Juli 2016.
Peraturan Bupati Purbalingga Nomor 112 Tahun 2015 dicabut
5 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Purbalingga Nomor 30 Tahun 2016
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Purbalingga Nomor 77 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pengadaan Barang/Jasa di Desa
ABSTRAK:
bahwa memperhatikan surat Gubernur Jawa Tengah Nomor 189/0004269 tanggal 7 Maret 2016 perihal Klarifikasi Peraturan Bupati dan dalam rangka untuk penunjang kelancaran pelaksanaan Pengadaan Barang/ Jasa yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa, maka perlu mengubah Peraturan Bupati Purbalingga Nomor 77 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pengadaan Barang/Jasa di Desa; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Purbalingga Nomor 77 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pengadaan Barang/Jasa di Desa;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014; Peraturan Presiden Nomor 106 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010; Peraturan Presiden Nomor 15 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 3 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 18 Tahun 2010; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 35 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 114 Tahun 2014;
Peraturan Bupati (Perbup) ini mengatur tentang perubahan dalam Peraturan Bupati Purbalingga Nomor 77 Tahun 2015 pada Pasal 1, Pasal 6 dan Pasal 19.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Maret 2016.
Peraturan Bupati Purbalingga Nomor 77 Tahun 2015 diubah
6 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat