PENGELOLAAN DAN PENYELENGGARAAN SEKOLAH MENENGAH KEJURUAN
2013
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 25, BD.2013/No.25
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Sekolah Menengah Kejuruan Negeri 3 Purbalingga
ABSTRAK:
bahwa Sekolah Menengah Kejuruan Negeri 3 Purbalingga merupakan satuan pendidikan yang secara khusus didirikan oleh Pemerintah Kabupaten Purbalingga untuk memberikan layanan pendidikan menengah kejuruan bagi lulusan Sekolah Menengah Pertama/Madrasah Tsanawiyah dari keluarga tidak mampu di Kabupaten Purbalingga; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Sekolah Menengah Kejuruan Negeri 3 Purbalingga;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 09 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 10 Tahun 2011;
Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Pengelolaan Pendidikan
Bab III Penyelenggaraan Pendidikan
Bab IV Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Maret 2013.
10 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Purbalingga Nomor 25 Tahun 2020
retribusi - dinas perumahan dan permukiman - tata cara
2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 25, Berita Daerah Tahun 2020 Nomor 25
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insetif Pemungutan Retribusi Daerah yang Dikelola Dinas Perumahan dan Permukiman Kabupaten Purbalingga Tahun Anggaran 2020
ABSTRAK:
bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 4 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, disebutkan bahwa instansi Pelaksana Pemungut Pajak da Retribusi dapat diberi insentif apabila mencapai kinerja tertentu;
bahwa Dinas Perumahan dan Permukiman Kabupaten Purbalingga sebagai salah satu Perangkat Daerah yang mengelola Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah dapat diberi insentif apabila mencapai kinerja tertentu;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, maka perlu Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Retribusi Daerah yang Dikelola Dinas Perumahan dan Permukiman Kabupaten Purbalingga Tahun Anggaran 2020;
UU Nomor 13 Tahun 1950; UU Nomor 17 Tahun 2003; UU Nomor 1 Tahun 2004; UU Nomor 15 Tahun 2004; UU Nomor 28 Tahun 2009; UU Nomor 12 Tahun 2011; UU Nomor 23 Tahun 2014; PP Nomor 69 Tahun 2010; PP Nomor 12 Tahun 2019; Perda Kabupaten Purbalingga Nomor 12 Tahun 2016; Permendagri Nomor 13 Tahun 2016;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang ketentuan umum, insentif pemungutan retribusi daerah, penganggaran, pelaksanaan dan pertanggungjawaban, ketentuan peralihan, dan ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2020.
.
.
7 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Purbalingga Nomor 25 Tahun 2018
PEMILIHAN GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR - PENGATURAN FASILITAS UMUM SEBAGAI TEMPAT DAN LOKASI KAMPANYE
2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 25, BD.2018/NO.25
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pengaturan Fasilitas Umum sebagai Tempat dan Lokasi Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Tengah Tahun 2018
ABSTRAK:
bahwa untuk mewujudkan ketertiban dan kelancaran
pelaksanaan kampanye Pemilihan Gubernur dan W akil
Gubernur, maka untuk pelaksanaan Kampanye
Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, perlu
mengatur Fasilitas Umum sebagai Tempat dan Lokasi
Kampanye; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, maka perlu menetapkan
Peraturan Bupati tentang Pengaturan Fasilitas Umum
sebagai Tempat dan Lokasi Kampanye Pemilihan
Gubernur Dan Wakil Gubernur Jawa Tengah Tahun
2018;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015; Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 9 Tahun 2016;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang tempat dan lokasi kampanye.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Februari 2018.
6 hal
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Purbalingga Nomor 25 Tahun 2016
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Perlombaan Desa di Kabupaten Purbalingga Tahun 2016
ABSTRAK:
bahwa untuk memberikan motivasi dan meningkatkan peran serta masyarakat guna mempercepat dan memperluas pelaksanaan pembangunan serta lebih meningkatkan daya guna dan hasil guna pelaksanaan tugas Kepala Desa, maka perlu diadakan evaluasi keberhasilan pelaksanaan pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa melalui
kegiatan Perlombaan Desa; bahwa agar pelaksanaan perlombaan desa dapat berjalan
dengan baik, maka perlu disusun Pedoman Perlombaan Desa; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, dan huruf b, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pedoman Perlombaa Desa di Kabupaten Purbalingga Tahun 2016;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 8 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 81 Tahun 2015;
Peraturan Bupati (Perbup) ini mengatur tentang pedoman perlombaan desa di Kabupaten Purbalingga yang meliputi penetapan dan penggunaan pedoman perlombaan, penggunaan. Uraian lebih lanjut terdapat dalam Lampiran.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Maret 2016.
9 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Purbalingga Nomor 25 Tahun 2019
Peraturan Bupati Purbalingga Nomor 78 Tahun 2018 Tentang Pola Tata Kelola Badan Layanan Umum Daerah Unit Pelaksana Teknis Dinas Pusat Kesehatan Masyarakat Pada Dinas Kesehatan Kabupaten Purbalingga
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Purbalingga Nomor 78 Tahun 2018 tentang Pola Tata Kelola Badan Layanan Umum Daerah Unit Pelaksana Teknis Dinas Pusat Kesehatan Masyarakat pada Dinas Kesehatan Kabupaten Purbalingga
ABSTRAK:
a. Bahwa untuk efektivitas dan efesiensi pelaksanaan penerapan pola pengelolaan keuangan Badan Layanan Umum Daerah Pusat Kesehatan Masyarakat Kabupaten Purbalingga, maka perlu mengubah Peraturan Bupati Purbalingga Nomor 78 Tahun 2018 tentang Pola Tata Kelola Badan Layanan Umum Daerah Unit Pelaksana Teknis Dinas Pusat Kesehatan Masyarakat Pada Dinas Kesehatan Kabupaten Purbalingga;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Purbalingga Nomor 78 Tahun 2018 tentang Pola Tata Kelola Badan Layanan Umum Daerah Unit Pelaksana Teknis Dinas Pusat Kesehatan Masyarakat Pada Dinas Kesehatan Kabupaten Purbalingga.
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010, Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016, Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2016, Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2018, Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 12 Tahun 2016, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 61 Tahun 2007, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2017, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018.
Peraturan ini mengubah Beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Nomor 78 Tahun 2018 tentang Pola Tata Kelola Badan Layanan Umum Daerah Unit Pelaksana Teknis Dinas Pusat Kesehatan Masyarakat Pada Dinas Kesehatan Kabupaten Purbalingga.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2019.
Mengubah Peraturan Bupati Nomor 78 Tahun 2018 tentang Pola Tata Kelola Badan Layanan Umum Daerah Unit Pelaksana Teknis Dinas Pusat Kesehatan Masyarakat Pada Dinas Kesehatan Kabupaten Purbalingga
5 halaman.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Purbalingga Nomor 25 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengawasan Penggunaan Bahan Tambahan Pangan Berbahaya
ABSTRAK:
a. bahwa penggunaan bahan tambahan pangan dan penyalahgunaan bahan berbahaya pada pangan saat ini cenderung semakin meluas dan meningkat;
b. bahwa penggunaan bahan tambahan pangan yang tidak sesuai dengan persyaratan kesehatan mempunyai pengaruh langsung maupun tidak langsung terhadap derajat kesehatan manusia;
c. bahwa untuk melindungi masyarakat dari pangan yang mengandung bahan berbahaya, dan untuk mencegah penyalahgunaan bahan berbahaya dalam pangan, perlu dilakukan upaya pengawasan yang dilakukan secara terpadu oleh Pemerintah Daerah;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, maka perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pengawasan Penggunaan Bahan Tambahan Pangan Berbahaya;
Dasar hukum Peraturan Daerah ini adalah Pasal 18 ayat (6) UUD 1945, UU Nomor 13 Tahun 1950, UU Nomor 8 Tahun 1999, UU Nomor 36 Tahun 2009, UU Nomor 12 Tahun 2011, UU Nomor 18 Tahun 2012, UU Nomor 23 Tahun 2014, PP Nomor 28 Tahun 2004, PP Nomor 12 Tahun 2017, Perda Kabupaten Purbalingga Nomor 1 Tahun 2009 dan Perda Kabupaten Purbalingga Nomor 12 Tahun 2016.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang ketentuan umum, asas, maksud dan tujuan, penggunaan bahan tambahan pangan, bahan tambahan pangan berbahaya, larangan, pengawasan, pembinaan, peran serta masyarakat, pendanaan, sanksi administratif, ketentuan peralihan dan ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Desember 2018.
11 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Purbalingga Nomor 25 Tahun 2012
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Umum Bantuan Permodalan Rukun Tetangga Wilayah Perdesaan Kabupaten Purbalingga Tahun 2012
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui fasilitasi kebutuhan modal usaha ekonomi produktif bagi masyarakat, memandang perlu memberikan bantuan permodalan bagi masyarakat melalui Rukun Tetangga; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pedoman Umum Bantuan Permodalan Rukun Tetangga Wilayah Perdesaan Kabupaten Purbalingga Tahun 2012;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 72 tentang Desa; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011; Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 60 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 01 Tahun 2009; Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 03 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 7 Tahun 2011; Peraturan Bupati Purbalingga Nomor 96 Tahun 2011;
Peraturan Bupati (Perbup) ini mengatur tentang maksud dan tujuan Bantuan Permodalan Rukun Tetangga (RT), sasaran, prinsip-prinsip pengelolaan, sumber, besaran, pengelolaan, pertanggungjawaban dan pengawasan pengelolaan bantuan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 28 April 2012.
6 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Purbalingga Nomor 25 Tahun 1983
Peraturan Daerah
Kabupaten Daerah Tingkat II Purbalingga tentang Pelaksanaan Pasal 2 ayat (1) dari
Hinder Ordonnantie (Staatsblaad Tahun 1926 Nomor 226) tentang Penunjukan tempat-tempat dalam Kabupaten Purbalingga, dimana tidak memakai izin boleh didirikan tempat usaha-tempat usaha tertentu tanggal 30 Juni 1954
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 25, LD.1983/Seri.C No.5
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Izin Tempat Usaha
ABSTRAK:
bahwa dengan meningkatnya pelaksanaan pembangunan dan perkembangan perekonomian sejalan dengan peningkatan tarap hidup dan daya beli masyarakat, mendorong tumbuh dan berkembangnya usaha-usaha dibidang jasa, industri dan
perdagangan pada umumnya; bahwa laju berkembangnya usaha masyarakat ditempat tempat yang dimungkinkan oleh Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga tanggal 30 Juni 1954, dapat mengakibatkan terganggunya kelestarian lingkungan, kesehatan, keserasian dan menimbulkan kesulitan penyediaan lahan untuk perencanaan pembangunan
dimasa mendatang; bahwa sehubungan hal tersebut diatas, maka Peraturan Daerah
Kabupaten Purbalingga tanggal 30 Juni 1954 tentang Pelaksanaan Pasal 2 ayat (1) dari Hinder Ordonnantie (Staatsbland Tahun 1926 Nomor 226) tentang Penunjukan Tempat-tempat dalam Kabupaten Purbalingga, dimana dengan tidak memakai izin boleh didirikan
tempat usaha-tempat usaha tertentu, diundangkan dalam Lembaran Propinsi Jawa Tengah tanggal 14 Mei 1955 (Tambahan Seri C Nr. 11), ternyata sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan keadaan dewasa ini, sehingga perlu dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi; bahwa perlu mengatur kembali tentang Izin Tempat Usaha dan
menetapkan dalam Peraturan Daerah;
Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974; Undang-undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-undang nomor 12/Drt Tahun 1957; Hinder Ordonnantie (Staatsbland Tahun 1926 Nomor 226);
Peraturan Daerah (Perda) ini mengatur tentang Izin Tempat Usaha yang meliputi ketentuan umum, perizinan dan persyaratan, jenis perusahaan, besarnya retribusi dan pelaksanaan pungutan, pengawasan, ketentuan pidana, ketentuan peralihan dan ketentuan penutup. Penjelasan lebih lanjut terdapat dalam Lampiran.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Mei 1984.
Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Purbalingga tentang Pelaksanaan Pasal 2 ayat (1) dari Hinder Ordonnantie (Staatsblaad Tahun 1926 Nomor 226) dicabut
9 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Purbalingga Nomor 25 Tahun 2000
organisasi dan tata kerja - sekretariat dewan perwakilan rakyat daerah
2000
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 25, LD.2000/No.-
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan, Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
ABSTRAK:
Bahwa dengan ditetapkannya Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintah Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 2000 tentang Kewenangan Pemerintah dan Kewenangan Propinsi sebagai Daerah Otonom maka Peraturan Pemerintah Kabupaten Daerah Tingkat II Purbalingga Nomor 7 Tahun 1992 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Wilayah/Daerah dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Purbalingga disahkan dengan Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 188.3/42/1993 tanggal 7 Pebruari 1993, diundangkan dalam Lembaran Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Purbalingga Nomor 1 Seri D Nomor 1 diubah terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Purbalingga Nomor 2 Tahun 1995 tentang Perubahan Kedua peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Purbalingga Nomor 7 Tahun 1992 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Wilayah/Daerah dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Purbalingga disahkan dengan keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 188.3/301/1995 diundangkan dalam lembaran Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Purbalingga Nomor 3 Seri D Nomor 3, sudah tidak sesuai lagi; bahwa sehubungan dengan hal sebagaimana dimaksud huruf a, maka perlu membentuk dan mengatur Organisasi dan Tata kerja Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah terpisah dari Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah dan ditetapkan dengan Peraturan Daerah;
Undang-undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999; Undang-undang Nomor 25 tahun 1999; Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 84 Tahun 2000;
Peraturan Daerah (Perda) ini mengatur tentang pembentukan Sekretariat DPRD, kedudukan, tugas pokok dan fungsi, struktur organisasi, tata kerja, ketentuan peralihan dan ketentuan penutup. Penjelasan lebih lanjut terdapat dalam Lampiran.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Desember 2000.
7 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Purbalingga Nomor 25 Tahun 2023
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Purbalingga Nomor 16 Tahun 2019 Tentang Besaran Dana Operasional Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Purbalingga
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka kepastian hukum dan pengaturan
Dana Operasional Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah Kabupaten Purbalingga, maka perlu mengubah
beberapa ketentuan Besaran Dana Operasional Pimpinan
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten
Purbalingga;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan
Bupati tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati
Purbalingga Nomor 16 Tahun 2019 tentang Besaran
Dana Operasional Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah Kabupaten Purbalingga;
Dasar Hukum dari Peraturan Bupati ini adalah Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017; Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 16 Tahun 2017; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 62 Tahun 2017;
Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang perubahan beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Purbalingga Nomor 16 Tahun 2019 tentang Besaran Dana Operasional Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Purbalingga. Ketentuan Pasal 4 diubah dan Ketentuan Pasal 5 diubah.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2023.
Peraturan Bupati Purbalingga Nomor 16 Tahun 2019 tentang Besaran Dana Operasional Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Purbalingga diubah.
3 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat