Dana Operasional Pimpinan
2023
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 25, BD.2023/NO.25
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Purbalingga Nomor 16 Tahun 2019 Tentang Besaran Dana Operasional Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Purbalingga
ABSTRAK: |
- bahwa dalam rangka kepastian hukum dan pengaturan
Dana Operasional Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah Kabupaten Purbalingga, maka perlu mengubah
beberapa ketentuan Besaran Dana Operasional Pimpinan
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten
Purbalingga;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan
Bupati tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati
Purbalingga Nomor 16 Tahun 2019 tentang Besaran
Dana Operasional Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah Kabupaten Purbalingga;
- Dasar Hukum dari Peraturan Bupati ini adalah Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017; Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 16 Tahun 2017; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 62 Tahun 2017;
- Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang perubahan beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Purbalingga Nomor 16 Tahun 2019 tentang Besaran Dana Operasional Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Purbalingga. Ketentuan Pasal 4 diubah dan Ketentuan Pasal 5 diubah.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2023.
- Peraturan Bupati Purbalingga Nomor 16 Tahun 2019 tentang Besaran Dana Operasional Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Purbalingga diubah.
- 3 halaman
|