Peraturan Daerah (PERDA) tentang Kedudukan Keuangan Kepala Desa dan Perangkat Desa
ABSTRAK:
bahwa dengan ditetapkannya Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintaban Daerah dan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tabun 1999
tentang Pedoman Umum Pengaturan Mengenai Desa, maka perlu menetapkan Kedudukan Keuangan Kepala Desa dan Perangkat Desa; babwa sebubungan dengan bal sebagaimana dimaksud dimaksud huruf a, maka pengaturan mengenai Kedudukan Keuangan Kepala Desa dan Perangkat Desa perlu ditetapkan dengan Peraturan Daerah;
Undang - Undang Nomor 13 Tabun 1950; Undang - Undang Nomor 22 Tahun 1999; Undan9-undan9 Nomor 25 Tahun 1999; Peraturan Menteri Dalam Ne9eri Nomor 4 Tabun 1999; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 63 Tahun 1999; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 1999;
Peraturan Daerah (Perda) ini mengatur tentang penghasilan dan tunjangan yang dapat diberikan kepada Kepala Desa dan Perangkat Desa, kenaikan penghasilan tetap, pelaksanaan pemberian penghasilan, pemberian penghargaan/pensiun, penghasilan Kepala Desa, Perangkat Desa yang diberhentikan sementara dari jabatannya, ketentuan peralihan dan ketentuan penutup. Penjelasan lebih lanjut terdapat dalam Lampiran.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Oktober 2000.
7 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Purbalingga Nomor 18 Tahun 1998
Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Purbalingga Nomor 25 Tahun 1983 tentang Izin Tempat Usaha
Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Purbalingga Nomor 7 Tahun 1990 tentang Perubahan Pertama Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Purbalingga Nomor 25 Tahun 1983 tentang Izin usaha
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Izin Gangguan
ABSTRAK:
Bahwa dengan telah ditetapkannya Undang-undang Nomor 18 tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, maka peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Purbalingga Nomor 25 Tahun 1983 tentang Izin Tempat Usaha disyahkan Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Jawa Tengah Nomor 188.3/76/1984 diundangkan dalam lembaran Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Purbalingga Seri C Nomor 3 diubah terakhir dengan peraturan daerah Kabupaten Daerah tingkat II Purbalingga Nomor 7 tahun 1990 tentang perubahan pertama Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Purbalingga Nomor 25 Tahun 1983 tentang Izin Tempat Usaha, disahkan Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Jawa Tengah nomor 188.3/316/1991 diundangkan dalam lembaran Daerah Kabupaten
Daerah Tingkat II Purbalingga Seri D Nomor 10 perlu disesuaikan; Bahwa untuk melaksanakan ketentuan sebagaimana tersebut huruf a, perlu mengatur Retribusi Izin Ganguan yang ditetapkan dengan peraturan daerah;
Undang-undang Gangguan (Hinderordonantie) Staatsblad Tahun 1926; Undang-undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974; Undang-undang Nomor 18 Tahun 1997; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 1974; Peraturan Pemerintah nomor 23 Tahun 1975; Peraturan Pemerintah Nomor 20 tahun 1997; Keputusan Presiden Rebuplik Indonesia Nomor 97 Tahun 1993; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 1993; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 84 Tahun 1993; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 174 Tahun 1997; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 175 Tahun 1997; Peraturan Daerah Kabupaten Tingkat II Purbalingga Nomor 6 Tahun
1987; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Purbalingga Nomor 8 Tahun 1996;
Peraturan Daerah (Perda) ini mengatur tentang kewajiban, nama, obyek, subyek dan golongan retribusi, cara mengukur tingkat penggunaan jasa, prinsip dan sasaran penetapan struktur dan besarnya tarif, retribusi, wilayah pemungutan, tata cara pendaftaran dan pendapatan, tata cara penetapan retribusi, tata cara pembayaran, tatacara pembukuan dan pelaporan, tata cara penagihan retribusi, tata cara pengurangan, keringanan dan pembebasan retribusi, tata cara pembetulan, pengurangan dan ketetapan penghapusan, atau pengurangan sanksi administrasi dan pembatalan, tata cara penyelesaian keberatan, tata cara perhitungan pengembalian kelebihan pembayaran retribusi, ketentuan pidana, ketentuan penyidik, ketentuan peralihan, dan ketentuan penutup. Penjelasan lebih lanjut terdapat dalam Lampiran.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Desember 1998.
Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Purbalingga Nomor 25 Tahun 1983 dan Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Purbalingga Nomor 7 Tahun 1990 dicabut.
19 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Purbalingga Nomor 18 Tahun 2015
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Kebijakan Pembinaan dan Pengawasan di Lingkungan pemerintah Kabupaten Purbalingga Tahun 2015
ABSTRAK:
bahwa sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2014 tentang Kebijakan Pembinaan dan Pengawasan Di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Tahun 2015 serta dalam rangka mewujudkan pelaksanaan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah secara efektif, efisien dan terpadu serta mencegah terjadinya pengawasan yang tidak terencana, guna mewujudkan tata pemerintahan yang baik, maka perlu menyusun kebijakan pengawasan penyelenggaraan Pemerintahan Daerah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Kebijakan Pembinaan Dan Pengawasan Di Lingkungan Pemerintahan Kabupaten
Purbalingga Tahun 2015;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005; Peraturan Pernerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 14 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 09 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 25 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 78 Tahun 2014; Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 4 Tahun 2015;
Peraturan Bupati (Perbup) ini mengatur tentang kebijakan pembinaan dan pengawasan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Purbalingga Tahun 2015 yang meliputi ketentuan umum, tujuan, pembinaan dan pengawasan, dan mulai berlakunya peraturan ini. Rincian lebih lanjut terkait kebijakan tersebut terdapat dalam Lampiran.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Januari 2015.
7 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Purbalingga Nomor 18 Tahun 2019
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pemberian Tunjangan Komunikasi Intensif Bagi Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Purballingga
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 2 Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 16 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pemberian Tunjangan Komunikasi Intensif Bagi Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Purbalingga.
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017, Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 16 Tahun 2017, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 62 Tahun 2017.
Peraturan ini mengatur tentang uang yang diberikan kepada Pimpinan DPRD dan Anggota DPRD setiap bulan dalam rangka mendorong peningkatan kinerja kepada Pimpinan DPRD dan Anggota DPRD.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Januari 2019.
4 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Purbalingga Nomor 18 Tahun 2018
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Purbalingga Kepada Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Purbalingga Tahun Anggaran 2018
ABSTRAK:
a. bahwa untuk meningkatkan kinerja Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Purbalingga melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018 Pemerintah Kabupaten Purbalingga akan melaksanakan setoran modal sebesar Rp10.878.251.000,00 (sepuluh milyar delapan ratus tujuh puluh delapan juta dua ratus lima puluh satu ribu rupiah);
b. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 3 ayat (2) Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 04 Tahun 2014 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Purbalingga Kepada Perusahaan Daerah Dan Perusahaan Lainnya sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 5 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 04 Tahun 2014 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Purbalingga Kepada Perusahaan Daerah Dan Perusahaan Lainnya, maka untuk penambahan penyertaan modal ditetapkan dengan Peraturan Bupati;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, dan huruf b, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Purbalingga Kepada Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Purbalingga Tahun Anggaran 2018;
Dasar hukum Peraturan Bupati ini adalah Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014,Peraturan Pemerintah Nomor 105 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 106 Tahun 2005, Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 8 Tahun 2008, Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 04 Tahun 2014, Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 18 Tahun 2017, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2007.
Peraturan Bupati ini mengatur tentang penyertaan modal sebesar Rp10.878.251.000,00 sehingga di Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Purbalingga yang semula Rp57.733.799.151,00 menjadi Rp68.612.050.151,00 dan kewajiban Dewan Pengawas Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Purbalingga.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Februari 2018.
4 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Purbalingga Nomor 18 Tahun 2013
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Standar Operasional dan Prosedur Pelaksanaan Pembaharuan Data dan Informasi pada Website Pemerintah Kabupaten Purbalingga dan Sub Domain Satuan Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Purbalingga
ABSTRAK:
bahwa memperhatikan Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor PER/21/M.PAN/ 11/ 2008 tentang Pedoman Penyusunan Standar Operasional Prosedur (SOP) Administrasi Pemerintahan, dan guna meningkatkan transparansi, akuntabilitas, peningkatan efisiensi, efektivitas dan kualitas layanan penyediaan informasi bagi masyarakat dalam rangka mendorong good governance, maka dipandang perlu melakukan peningkatan kualitas pengelolaan website Pemerintah Kabupaten Purbalingga dan sub domain Satuan Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Purbalingga; bahwa untuk mendorong peningkatan kualitas pengelolaan website Pemerintah Kabupaten Purbalingga, maka dipandang perlu mengatur Standar Operasional dan Prosedur (SOP) Pembaharuan Data dan Inforrnasi Website Pemerintah Kabupaten Purbalingga dan sub domain Satuan Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Purbalingga dengan Peraturan Bupati; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati Purbalingga tentang Standar Operasional Dan Prosedur Pelaksanaan Pembaharuan Data Dan Informasi Pada Website Pemerintah Kabupaten Purbalingga Dan Sub Domain Satuan Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Purbalingga;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2010; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2003; Peraturan Menteri Komunikasi Dan Informatika Nomor 28 Tahun 2006; Peraturan Komisi lnformasi Nomor 1 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 11 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 13 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 26 Tahun 2012;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang Standar Operasional Dan Prosedur Pelaksanaan Pembaharuan Data Dan Informasi Pada Website Pemerintah Kabupaten Purbalingga Dan Sub Domain Satuan Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Purbalingga
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2013.
11 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Purbalingga Nomor 18 Tahun 2020
Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak LainnyaPajak dan Retribusi DaerahPangan, Pertanian dan Peternakan
Status Peraturan
Diubah dengan :
PERBUP Kab. Purbalingga No. 96 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Purbalingga Nomor 18 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Retribusi Daerah yang Dikelola Dinas Pertanian Kabupaten Purbalingga Tahun Anggaran 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 18, Berita Daerah Kabupaten Purbalingga Tahun 2020 Nomor 18
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Retribusi Daerah yang Dikelola Dinas Pertanian Kabupaten Purbalingga Tahun Anggaran 2020
ABSTRAK:
a. bahwa sesuai ketentuan Pasal 4 ayat (1) Peraturan Pemetintah Nomof 69 Tahun 2010 tentang Tata Cata Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, disebutkan bahwa Instansi Pelaksana Pemungut Pajak dan Retribusi dapat diberi
Insentif apabila mencapai kinerja tertentu;
b. bahwa untuk kelancaran dan tertib dalam pemberian insentif pemungutan retribusi daerah yang dikelola Dinas Pertanian Kabupaten Purbalingga, maka perlu mengatur Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Retribusi Daerah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tata Cara Pemberian Dan Pemanf'aatan Insentif Pemungutan Retribusi Daerah Yang Dikelola Dinas Pertanian Kabupaten Purbalingga Tahun Anggaran 2020.
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 03 Tahun 2013, Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 04 Tahun 2013, Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 12 Tahun 2016, Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 12 Tahun 2019, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006.
Peraturan ini mengatur tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan ambahan penghasilan yang diberikan sebagai penghargaan atas kinerja tertentu dalam melaksanakan pemungutan daerah sebagai pembayaran atas jasa atau pemberian izin tertentu yang khusus disediakan dan/ atau diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk kepentingan orang pribadi/badan pada Dinas Pertanian Kabupaten Purbalingga.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2020.
6 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Purbalingga Nomor 18 Tahun 2012
insentif pemungutan pajak daerah-dinas pendapatan, pengelolaan keuangan dan aset daerah
2012
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 18, BD.2012/NO.18
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah yang Dikelola Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Purbalingga Tahun Anggaran 2012
ABSTRAK:
bahwa dalam Pasal 4 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, disebutkan bahwa lnstansi Pelaksana Pemungut Pajak dan Retribusi dapat diberi Insentif apabila mencapai kinerja tertentu; bahwa Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah selaku pengelola Pajak Daerah dapat diberikan insentif sesuai dengan ketentuan, yang dalam pelaksanaanya perlu diatur dengan Peraturan Bupati; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tata Cara Pemberian Dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah Yang Dikelola Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan Dan Aset Daerah Kabupaten Purbalingga Tahun Anggaran 2012;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 13 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 07 Tahun 2011;
Peraturan Bupati (Perbup) ini mengatur tentang insentif pemungutan Pajak Daerah, serta penganggaran, pelaksanaan dan pertanggungjawaban pemberian insentif.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Januari 2012.
7 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Purbalingga Nomor 18 Tahun 1972
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 18, LD.1972/Seri C Nr.63
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Kedudukan Keuangan Ketua, Wakil Ketua dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Purbalingga
ABSTRAK:
-
-
Peraturan Daerah (Perda) ini mengatur tentang Kedudukan Keuangan ketua, Wakil ketua dan Anggota DPRD yang meliputi ketentuan umum, uang paket, uang kehormatan Ketua dan wakil Ketua DPWD, uang representasi Ketua dan Wakil Ketua DPRD, rumah jabatan dan mobil atau alat pengangkut dinas lainnya, uang jalan, uang penginapan dan uang perjalanan dinas, uang penggantian biaya berobat, tunjangan kematian, tanda penghargaan dan ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Maret 1973.
6 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Purbalingga Nomor 18 Tahun 1983
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 18, LD.1983/Seri.B No.2
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Iuran Penerangan Jalan Umum
ABSTRAK:
bahwa Peraturan Daerah Tingkat II Purbalingga Nomor 9 Tahun 1977 tentang Sumbangan Wajib Penerangan Listrik diundangkan pada tanggal 22 Desember 1977 dimuat dalam Lembaran Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Purbalingga Seri B Tahun 1977 Nomor 6 perlu ditinjau kembali dan disesuaikan dengan Keputusan Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Jawa Tengah tanggal 29 Maret 1983 Nomor 671/8/1983 tentang Pedoman Pengaturan Iuran Penerangan Jalan Umum bagi Pemerintah Kabupaten/Kotamadya Daerah Tingkat II se Jawa Tengah; bahwa penyelenggaraan penerangan jalan umum dalam Kabupaten Daerah Tingkat II Purbalingga bertujuan untuk meningkatkan keindahan, ketentraman dan keamanan pada umumnya, sehingga perlu adanya partisipasi masyarakat untuk ikut membantu pembiayaan rekening listrik yang diatur dalam bentuk Iuran Penerangan Jalan Umum; bahwa berhubungan dengan hal tersebut perlu untuk mencabut Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Purbalingga Nomor 9 Tahun 1977 tanggal 29 September 1977;
Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974; Undang-undang Nomor 13 Tahun 1950 jo. Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950; Undang-undang Nomor 12/Drt Tahun 1957; Keputusan Menteri Dalam Negeri, Menteri Keuangan, dan Menteri Pertambangan dan Energi tanggal 8 Oktober 1982 Nomor 297 Tahun 1982, Nomor 687/KMK.07/1982, Nomor 1144/Kpts/M/ Pertamben/1982; Keputusan Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Jawa Tengah tanggal 29 Maret 1983 Nomor 671/8/1983; Peraturan Tata Tertib Dewan Perwakilan Raryat Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Purbalingga Nomor 1 Tahun 1979;
Peraturan Daerah (Perda) ini mengatur tentang Iuran Penerangan Jalan Umum yang meliputi penyelenggaraan penerangan jalan umum, pungutan penerangan jalan umum, ketentuan pidana, aturan peralihan dan ketentuan penutup. Penjelasan lebih lanjut terdapat dalam Lampiran.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Februari 1984.
Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Purbalingga Nomor 9 Tahun 1977 dicabut.
7 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat