Peraturan Daerah (Perda) ini mengatur tentang Iuran Penerangan Jalan Umum yang meliputi penyelenggaraan penerangan jalan umum, pungutan penerangan jalan umum, ketentuan pidana, aturan peralihan dan ketentuan penutup. Penjelasan lebih lanjut terdapat dalam Lampiran.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat