Peraturan Daerah (PERDA) NO. 17, LD.1997/Seri.D No.12
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Purbalingga
ABSTRAK:
bahwa ruang adalah wadah yang meliputi ruang daratan, ruang lautan dan ruang udara sebagai salah satu kesatuan wilayah, tempat manusia dan makhluk lainnya hidup dan melakukan kegiatan serta memelihara kelangsungan hidupnya, oleh karenanya perlu pengaturan untuk pengelolaannya sehingga dapat dimanfaatkan sebaik-baiknya oleh seluruh anggota masyarakat yang ada; bahwa dengan semakin terbatasnya ruang, maka untuk menjamin terselenggaranya kehidupan dan pembangunan yang berkelanjutan, perlu diatur Rencana Tata Ruang Wilayah; bahwa berdasarkan hal tersebut a dan b di atas perlu menetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Purbalingga tentang Rencana Tata Ruang Wilayah;
Undang-undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-undang Nomor 5 Tahun 1960; Undang-undang Nomor 5 Tahun 1967; Undang-undang Nomor 11 Tahun 1967; Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974; Undang-undang Nomor 11 Tahun 1974; Undang-undang Nomor 5 Tahun 1979; Undang-undang Nomor 13 Tahun 1980; Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-undang Nomor 4 Tahun 1982; Undang-undang Nomor 20 Tahun 1982; Undang-undang Nomor 5 Tahun 1984; Undang-undang Nomor 5 Tahun 1990; Undang-undang Nomor 9 Tahun 1990; Undang-undang Nomor 24 Tahun 1992; Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1982; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 1982; Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 1985; Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 1985; Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 1986; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1988; Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 1991; Keputusan Presiden Nomor 32 Tahun 1990; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 33 Tahun 1992; Peraturan Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah Nomor 8 Tahun 1992; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Purbalingga Nomor 2 Tahun 1989; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Purbalingga Nomor 6 Tahun 1983;
Peraturan Daerah (Perda) ini mengatur tentang rencana tata ruang wilayah Kabupaten Purbalingga yang meliputi azas, tujuan, sasaran dan fungsi, kedudukan, wilayah dan jangka waktu rencana, struktur tata ruang, alokasi pemanfaatan ruang, pelaksanaan rencana tata ruang wilayah, pengendalian dan pengawasan pemanfaatan rencana tata ruang wilayah, dan perubahan rencana tata ruang wilayah. Penjelasan lebih lanjut terdapat dalam Lampiran.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 13 April 1997.
18 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Purbalingga Nomor 17 Tahun 1998
Pajak dan Retribusi DaerahTransportasi Darat/Laut/Udara
Status Peraturan
Mencabut :
Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Purbalingga Nomor 11 Tahun 1988 tentang tempat Menunggu Kendaraan Umum
Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Purbalingga Nomor 4 Tahun 1991 tentang perubahan pertama Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Purbalingga Nomor 11 tahun 1988 tentang Tempat Menunggu Kendaraan Umum
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Terminal
ABSTRAK:
Bahwa dengan telah ditetapkannya Undang-undang Nomor 18 tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, maka peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Purbalingga Nomor 11 Tahun 1988 tentang Tempat Menunggu Kendaraan umum disyahkan dalam Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Jawa Tengah Nomor 188.3/ 233/1988 diundangangkan dalam lembaran Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Purbalingga Seri B Nomor 7 diubah terakhir dengan peraturan daerahKabupaten Daerah tingkat II Purbalingga Nomor 4 tahun 1991 tentang perubahan pertama Peraturan Daerah
Kabupaten Daerah Tingkat II Purbalingga nomor 11 tahun 1988 tentang Tempat menunggu Kendaraan Umum, disahkan dengan keputusan Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Jawa Tengah nomor 188.3/388/1991 diundangkan dalam lembaran Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Purbalingga Seri D Nomor 2 Perlu disesuaikan; Bahwa untuk melaksanakan ketentuan sebagaimana tersebut huruf a, perlu mengatur Retribusi Terminal yang ditetapkan dengan peraturan daerah;
Undang-undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974; Undang-undang Nomor 14 Tahun 1982; Undang-undang Nomor 18 Tahun 1997; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 1993; Peraturan Pemerintah Nomor 20 tahun 1997; Keputusan bersama Menteri Perghubungan dan Menteri Dalam Negeri tanggal 12 April 1976 Nomor KM.169/L/Phb/76 / 31 Tahun 1976; Keputusan Bersama Menteri Perhubungan dan Menteri Dalam Negeri tanggal 10 Agustus 1977 Nomor KM.26/Hk/Phb/1977 /271 Tahun 1977; Keputusan Menteri Dalam Negeri Tanggak 4 Maret 1980 Nomor 974.551-059; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor KM 68 Tahun 1993; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 84 Tahun 1993; Keputusan Mentri Dalam Negeri Nomor KM 31 Tahun 1993; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 171 Tahun 1997; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 174 Tahun 1997; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 175 Tahun 1997; Peraturan Daerah Kabupaten Tingkat II Purbalingga Nomor 6 Tahun 1987; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Purbalingga Nomor
8 Tahun 1996;
Peraturan Daerah (Perda) ini mengatur tentang nama, obyek, subyek dan golongan retribusi, prinsip dan sasaran dalam penetapan struktur dan besarnya tarif, retribusi, wilayah dan cara perhitungan retribusi, tata cara pendaftaran dan pendapatan, penetapan retribusi, tata cara pemungutan dan pembayaran, tata cara penagihan, pengurangan , keringanan dan pembebasan retribusi, ketentuan pidana, ketentuan penyidik, ketentuan peralihan dan ketentuan penutup. Penjelasan lebih lanjut terdapat dalam Lampiran.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Desember 1998.
peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Purbalingga Nomor 11 Tahun 1988, Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Purbalingga Nomor 4 Tahun 1991 dicabut.
11 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Purbalingga Nomor 18 Tahun 2010
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pedoman Penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa dan Rencana Kerja Pembangunan Desa
di Kabupaten Purbalingga
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 63 Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa dan Pasal 19 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 66 Tahun 2007 tentang Perencanaan Pembangunan Desa serta dalam rangka tertib administrasi penyelenggaraan pemerintahan desa maka perlu menyusun pedoman penyusunan rencana pembangunan jangka menengah dan rencana kerja pembangunan desa;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a, maka perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pedoman Penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa dan Rencana Kerja Pembangunan Desa di Kabupaten Purbalingga.
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004, Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950, Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2006, Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2006, Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 07 Tahun 2008.
Peraturan ini mengatur tentang Pedoman penyusunan dokumen perencanaan untuk periode 5 (lima) tahun yang memuat arah kebijakan pembangunan desa, arah kebijakan keuangan desa, kebijakan umum dan program, dan program Satuan Kerja Perangkat Daerah
(SKPD), lintas SKPD, dan program prioritas kewilayahan disertai dengan rencana kerja, dan dokumen perencanaan untuk periode 1 (satu) tahun, yang merupakan penjabaran dari RPJM Desa yang memuat rancangan kerangka ekonomi desa, dengan mempertimbangkan kerangka pendanaan yang dimutakhirkan, program prioritas pembangunan desa, rencana kerja dan pendanaan serta prakiraan maju, baik yang dilaksanakan langsung oleh pemerintah desa maupun yang ditempuh dengan mendorong partisipasi masyarakat dengan
mengacu kepada Rencana Kerja Pemerintah Daerah dan RPJM Desa.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Desember 2010.
15 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Purbalingga Nomor 18 Tahun 2017
penyertaan modal - air minum - perusahaan daerah - penambahan
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 18, Berita Daerah Tahun 2017 No. 18
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Purbalingga Kepada Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Purbalingga Tahun Anggaran 2017
ABSTRAK:
bahwa untuk meningkatkan kinerja Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Purbalingga melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2017 Pemerintah Kabupaten Purbalingga akan melaksanakan setoran modal sebesar Rp. 11.083.500.000,00 (sebelas milyar delapan puluh tiga juta lima ratus ribu rupiah);
bhawa berdasarkan ketentuan Pasal 3 ayat (2) Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 4 Tahun 2014 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Purbalingga Kepada Perusahaan Daerah dan Perusahaan Lainnya sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 5 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2014 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Purbalingga Kepada Perusahaan Daerah dan Perusahaan Lainnya, maka untuk penambahan penyertaan modal ditetapkan dengan peraturan Bupati;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, maka perlu menetapkan peraturan bupati tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Purbalingga Kepada Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Purbalingga Tahun Anggaran 2017;
UU Nomor 13 Tahun 1950; UU Nomor 17 Tahun 2003; UU Nomor 1 Taahun 2004; UU Nomor 33 Tahun 2004; UU Nomor 12 Tahun 2011; UU Nomor 23 Tahun 2014; PP Nomor 105 Tahun 2005; PP Nomor 106 Tahun 2005; Perda kabupaten Purbalingga Nomor 8 tahun 2008; Perda Kaabupaten Purbalingga Nomor 4 Tahun 2014; Perda Kabupaten Purbalingga Nomor 14 Tahun 2016; Permendagri Nomor 13 Tahun 2006; permendagri Nomor 2 Tahun 2007;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Purbalingga Kepada Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Purbalingga Tahun Anggaran 2017.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Maret 2017.
4 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Purbalingga Nomor 18 Tahun 2008
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Organisasi Dan Tatakerja Kecamatan dan Kelurahan Kabupaten Purbalingga
ABSTRAK:
a. bahwa sesuai dengan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah dan untuk meningkatkan efisiensi, efektifitas, akuntabilitas serta dalam rangka merespon dinamika perkembangan masyarakat dan sistem pemerintahan, maka Susunan Organisasi dan Tatakerja Kecamatan dan Kelurahan, perlu diganti dan disesuaikan lagi;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu mengatur kembali Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga tentang Organisasi dan Tatakerja Kecamatan dan Kelurahan dengan Peraturan Daerah;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004, Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007, Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007, Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2008, Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007, Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 11 Tahun 2008.
Peraturan ini mengatur tentang Wilayah Kerja Camat sebagai Perangkat Daerah dan Wilayah Kerja Lurah sebagai Perangkat Daerah dalam wilayah Kecamatan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Oktober 2008.
18 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Purbalingga Nomor 18 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2014
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 181 ayat (1) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, Kepala Daerah mengajukan Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah untuk memperoleh persetujuan bersama; b. bahwa Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan belanja Daerah sebagaimana dimaksud pada huruf a, merupakan perwujudan dari Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun Anggaran 2014, yang dijabarkan dalam Kebijakan Umum Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah serta Prioritas dan Plafon Anggaran yang telah disepakati bersama antara Pemerintah Daerah dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, dan huruf b, maka perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten Purbalingga Tahun Anggaran 2014;
Pasal 18 Ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000, Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004, Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006, Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2007,Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007, Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010, Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007, Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006, Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 10 Tahun 2006, Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 11 Tahun 2008, Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 01 Tahun 2009, Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 06 Tahun 2011, Peraturan Daerah Kabupaten Purbalinga Nomor 15 Tahun 2013.
Peraturan ini mengatur tentang APBD 2014
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2014.
9 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Purbalingga Nomor 18 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2017
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 320 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Kepala Daerah menyampaikan rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dengan dilampiri laporan keuangan yang telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan paling lambat 6 (enam) bulan setelah tahun anggaran berakhir; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, maka perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten Purbalingga Tahun Anggaran 2017;
Pasal 18 ayat 6 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 10 Tahun 2006; Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 14 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 17 Tahun 2017;
Peraturan Daerah (Perda) ini mengatur tentang pertanggungjawaban pelaksanakan APBD TA 2017 yang terdiri dari Laporan Realisasi Anggaran, Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih, Neraca, Laporan Operasional, Laporan Perubahan Ekuitas, Laporan Arus Kas dan Catatan Atas Laporan Keuangan. Rincian lebih lanjut terdapat dalam Lampiran.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Agustus 2018.
41 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Purbalingga Nomor 18 Tahun 2016
insentif pemungutan-retribusi daerah-dinas perhubungan, komunikasi dan informatika
2016
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 18, BD.2016/NO.18
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Retribusi Daerah yang Dikelola Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika Kabupaten Purbalingga Tahun Anggaran 2016
ABSTRAK:
bahwa sesuai ketentuan Pasal 4 ayat ( 1) Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, disebutkan bahwa Instansi Pelaksana Pemungut Pajak dan Retribusi dapat diberi Insentif apabila mencapai kinerja tertentu; bahwa urituk kelancaran dan tertib administrasi dalam pemberian insentif pemungutan Retribusi Daerah yang dikelola Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika Kabupaten Purbalingga, maka perlu mengatur Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Retribusi Daerah yang dikelola Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, dan huruf b, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Retribusi Daerah yang Dikelola Dinas Perhubungan, Komunikasi dan lnformatika Kabupaten Purbalingga Tahun Anggaran 2016;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 13
Tahun 2010; Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 01 Tahun 2012; Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 02 Tahun 2012; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Purbalingga Nomor 03 Tahun 2012; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Purbalingga Nomor 04 Tahun 2012; Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 8 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Bupati Purbalingga Nomor 110 Tahun 2015;
Peraturan Bupati (Perbup) ini mengatur tentang tata cara pemberian dan pemanfaatan insentif pemungutan Retribusi Daerah yang dikelola Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika Kabupaten Purbalingga yang meliputi ketentuan umu, insentif pemungutan retribusi daerah serta penganggaran, pelaksanaan dan pertanggungjawabannya. Rincian lebih lanjut terdapat dalam Lampiran.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Januari 2016.
6 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Purbalingga Nomor 18 Tahun 2023
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Umum Kegiatan Purbalingga Gayeng
ABSTRAK:
bahwa dalam upaya menumbuhkembangkan semangat/ greget masyarakat dalam kegiatan pembangunan, maka perlu gerakan masyarakat dalam pembangunan melalui kegiatan Purbalingga Gayeng; bahwa untuk kelancaran pelaksanaan program fasilitasi Purbalingga Gayeng, perlu mengatur Pedoman Umum kegiatan Purbalingga Gayeng; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pedoman Umum Kegiatan Purbalingga Gayeng;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018;
Peraturan Bupati (Perbup) ini mengatur tentang Kegiatan Purbalingga Gayeng, yang meliputi maksud dan tujuan, pengorganisasian, sasaran dan jenis bantuan, prosedur permohonan dan kriteria penerima bantuan, serta pembiayaannya.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Januari 2023.
4 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Purbalingga Nomor 18 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 18, Berita Daerah Tahun 2022 No. 18
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Peraturan Internal Rumah Sakit (Hospital By Laws) pada Rumah Sakit Umum Daerah Panti Nugroho
ABSTRAK:
bahwa sebagai salah satu sarana kesehatan yang memberikan pelayanan kepada masyarakat, Rumah Sakit memiliki peranan strategis dalam mempercepat derajat kesehatan masyarakat, sehingga dituntut untuk dapat memberikan pelayanan bermutu dan dapat menjangkau seluruh lapisan masyarakat;
bahwa untuk menciptakan suatu tatanan penyelenggaraan Rumah Sakit yang efektif, efisien dan berkualitas dengan memperhatikan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan independensi, perlu adanya Peraturan Internal Rumah Sakit (Hospital by Laws);
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati Purbalingga tentang Peraturan Internal Rumah Sakit (Hospital by Laws) pada Rumah Sakit Umum Daerah Panti Nugroho;
UU Nomor 13 Tahun 1950; UU Nomor 28 Tahun 1999; UU Nomor 17 Tahun 2003; UU Nomor 15 Taahun 2004; UU Nomor 29 Tahun 2004; UU Nomor 36 Tahun 2009; UU Nomor 44 Tahun 2009; UU Nomor 5 Tahun 2014; UU Nomor 23 Taahun 2014; UU Nomor 36 Tahun 2014; UU Nomor 38 Tahun 2014; UU Nomor 11 Tahun 2020; PP Nomor 23 Tahun 2005; PP Nomor 2 Tahun 2018; PP Nomor 49 Tahun 2018; PP Nomor 47 Tahun 2021; PP Nomor 94 Tahun 2021; Perpres Nomor 77 Tahun 2015; Permenkes Nomor 10 Tahun 2014; Permenkes Nomor 4 Tahun 2018; Permendagri Nomor 79 Tahun 2018; Permenkes Nomor 4 Tahun 2019; Perbup Purbalingga Nomor 89 Tahun 2019;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang ketentuan umum, ruang lingkup, maksud, tujuan dan manfaat, prinsip atta kelola rumah sakit, tata kelola RSUD panti nugroho, identitas, visi, misi, tujuan, strategi, dan program, moto, logo, tujuan, dan nilai-nilai dasar rumah sakit, tanggung jawab pemerintah daerah, pengorganisasian dan susunan organisasi rumah sakit, dewan pengawas, tugas dan wewenang dewan pengawas, keanggotaan dewan pengawas, masa jabatan dewan pengawas, sekretaris dewan pengawas, biaya dewan pengawas, rapat dewan pengawas, rapat rutin, rapat tahunan, rapat khusus, pejabat pengelola badan layanan umum, pengangkatan pejabat pengelola, persyaratan pejabat pengelola, tugas dan fungsi pejabat pengelola, pemberhentian direktur, pejabat pengelola keuangan, pejabat pelaksana teknis kegiatan, organisasi pelaksana, instalasi dan unit, staf fungsional, rapat pengelola, prosedur kerja, organisasi pendukung, satuan pengawas internal (SPI), komite rumah sakit, pengelolaan sumber daya manusia, pegawai rumah sakit, pengangkatan pegawai rumah sakit, penghargaan rumah sakit, rotasi dan mutasi pegawai, disiplin pegawai, pemberhentian pegawai, pengelolaan sumber daya lain, pengelolaan lingkungan rumah sakit, remunerasi, standar pelayanan, pengelolaan keuangan, fleksibilitas, tarif pelayanan, pendapatan dan biaya, evaluasi dan penilaian kinerja, tata kelola staf medis/peraturan internal staf medis (medical staf by laws) dan tata kelola staf keperawatan/peraturan internal staf keperawatan (nursing staf by laws), ketentuan lain-lain, dan ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Januari 2022.
46 hlm.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat